Modul Ajar & RPP Akuntansi Perpajakan Kelas XII
PPh pasal 25/29
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Akuntansi Perpajakan |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | PPh pasal 25/29 |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + Praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik memiliki pemahaman dasar tentang konsep pajak dan jenis-jenis pajak penghasilan. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- Penalaran Kritis — mengolah informasi, menganalisis, dan menarik simpulan secara logis
- Kemandirian — bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya sendiri
- Kolaborasi — bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan bersama
🔒 Elemen tiap dimensi beserta wujudnya pada materi ini tersedia di Paket Lengkap.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 |
| Elemen / Domain | Pajak Penghasilan |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyajikan laporan perpajakan secara akurat dan bertanggung jawab. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Banyak perusahaan di Indonesia yang wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan. |
| Konseptual | PPh Pasal 25/29 mengatur tentang angsuran pembayaran pajak tahunan yang dilakukan secara berkala oleh Wajib Pajak Badan. |
| Prosedural | Menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laba fiskal tahun sebelumnya dan melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25. |
| Metakognitif | Peserta didik mampu menyadari pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran dan pelaporan pajak untuk menghindari sanksi. |
Tujuan Pembelajaran:
- Peserta didik mampu menjelaskan pengertian dan tujuan PPh Pasal 25/29 dengan benar.
- Peserta didik mampu mengidentifikasi subjek dan objek PPh Pasal 25/29 secara tepat.
- Peserta didik mampu menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan data laporan keuangan dengan cermat.
- Peserta didik mampu menyusun SPT Masa PPh Pasal 25 dengan akurat.
- Peserta didik mampu mengidentifikasi konsekuensi hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPh Pasal 25/29.
- Peserta didik mampu mempraktikkan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 25/29 dalam studi kasus.
Pemahaman bermakna: Memahami dan mampu mengaplikasikan PPh Pasal 25/29 sangat penting bagi kelangsungan usaha dan kepatuhan pajak perusahaan, serta menghindari denda.
Pertanyaan pemantik: "Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar PPh terutang sesuai batas waktu yang ditentukan?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + Praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Matematika: Penerapan rumus perhitungan pajak dan analisis data keuangan. Bahasa Indonesia: Kemampuan menyusun laporan dan komunikasi efektif dalam presentasi. Ekonomi Bisnis: Pemahaman tentang kewajiban perpajakan sebagai bagian dari manajemen keuangan perusahaan. |
| Kemitraan Pembelajaran | Melibatkan orang tua atau wali murid untuk memfasilitasi akses informasi perpajakan terkini melalui portal resmi DJP atau seminar pajak daring. |
| Lingkungan Pembelajaran | Menyediakan ruang kelas yang kondusif dengan akses internet untuk mencari informasi dan menggunakan aplikasi perpajakan daring, serta poster informasi pajak yang relevan. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPh atau fitur pelaporan daring DJP untuk simulasi pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Peserta didik mampu menjelaskan pengertian, tujuan, subjek, dan objek PPh Pasal 25/29 dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Guru menyapa peserta didik, berdoa, mengecek kehadiran, dan melakukan apersepsi dengan menanyakan pengalaman mereka terkait pembayaran tagihan rutin. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan pertanyaan pemantik mengenai konsekuensi jika perusahaan tidak membayar pajak tepat waktu, mendorong peserta didik untuk aktif mencari tahu. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Peserta didik secara berkelompok mengamati video atau membaca materi tentang PPh Pasal 25/29, mengidentifikasi perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, serta subjek dan objeknya. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Peserta didik berdiskusi dalam kelompok untuk merangkum informasi yang diperoleh, mengidentifikasi poin-poin penting, dan mencatat pertanyaan yang muncul untuk didiskusikan lebih lanjut. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi singkat mereka, guru memberikan umpan balik konstruktif dan penguatan konsep utama terkait pengertian dan cakupan PPh Pasal 25/29. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Guru bersama peserta didik menyimpulkan materi yang telah dipelajari, peserta didik merefleksikan kesulitan yang dihadapi, guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif dan menginformasikan materi pertemuan selanjutnya. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Peserta didik mampu menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan data laporan keuangan dengan cermat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Guru mengingatkan kembali materi pertemuan sebelumnya dan menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menghitung angsuran PPh Pasal 25. Guru menyajikan sebuah studi kasus sederhana mengenai laporan laba rugi sebuah perusahaan. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Peserta didik menganalisis studi kasus yang diberikan, mengidentifikasi komponen laba fiskal yang relevan untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25, dan mencari informasi mengenai tarif PPh Badan. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Peserta didik secara berkelompok menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan rumus yang telah dipelajari, mendiskusikan hasil perhitungan, dan mencatat langkah-langkahnya. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil perhitungan mereka, kelompok lain memberikan tanggapan dan masukan. Guru memberikan klarifikasi dan penguatan terhadap metode perhitungan yang benar. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan langkah-langkah perhitungan angsuran PPh Pasal 25. Peserta didik merefleksikan pemahaman mereka tentang proses perhitungan, guru memberikan apresiasi dan tugas untuk mempersiapkan data laporan keuangan sederhana untuk pertemuan berikutnya. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik mampu mempraktikkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dan menyusun SPT Masa PPh Pasal 25 berdasarkan studi kasus yang diberikan.
Alat & bahan: Komputer/Laptop, Akses Internet, Aplikasi Pengolah Angka (Excel), Format SPT Masa PPh Pasal 25 (daring/cetak), Kalkulator.
Langkah kerja:
- Identifikasi data keuangan perusahaan dari studi kasus yang disediakan.
- Hitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan angsuran PPh Pasal 25.
- Isi formulir SPT Masa PPh Pasal 25 dengan data yang telah dihitung.
- Buat ringkasan singkat mengenai sanksi jika terjadi keterlambatan pelaporan.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang PPh Pasal 25?
- Kapan biasanya perusahaan membayar PPh?
- Menurutmu, mengapa pemerintah mewajibkan pembayaran pajak secara berkala?
Formatif (proses): Asesmen formatif dilakukan melalui observasi keaktifan peserta didik saat diskusi, tanya jawab, dan penilaian hasil kerja kelompok pada setiap pertemuan.
Sumatif (akhir): Asesmen sumatif berupa tes praktik pengisian SPT Masa PPh Pasal 25 dan jawaban soal esai yang mengukur pemahaman konseptual dan prosedural terkait PPh Pasal 25/29.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan pengertian, tujuan, subjek, dan objek PPh Pasal 25/29 | Konsep PPh Pasal 25/29 | 2 JP | Penalaran Kritis |
| 2 | Menghitung angsuran PPh Pasal 25 | Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 | 2 JP | Kemandirian |
| 3 | Menyusun SPT Masa PPh Pasal 25 dan memahami konsekuensi hukum | Praktik pelaporan dan sanksi PPh Pasal 25/29 | 2 JP | Kolaborasi |
Modul ini akan memandu Anda memahami Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29, yang merupakan kewajiban pembayaran pajak tahunan secara angsuran bagi Wajib Pajak Badan. Pembelajaran ini penting untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
1. Pengertian dan Tujuan PPh Pasal 25/29
PPh Pasal 25 mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan secara angsuran setiap bulan. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak melunasi kewajiban pajaknya tanpa memberatkan dalam satu kali pembayaran di akhir tahun. PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang timbul akibat perhitungan PPh berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan lebih besar dari jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut.
2. Subjek dan Objek PPh Pasal 25/29
Subjek PPh Pasal 25/29 adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun. Objeknya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (sekarang PP 55 Tahun 2022), namun untuk materi ini fokus pada Wajib Pajak Badan yang menghitung PPh berdasarkan norma perhitungan umum.
3. Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara membagi PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya dengan 12 bulan. Jika terdapat perubahan kondisi usaha yang signifikan, angsuran dapat disesuaikan. Perhitungan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang laporan laba rugi fiskal dan koreksi yang dilakukan sesuai peraturan perpajakan.
4. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
Setiap Wajib Pajak Badan wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan setiap bulan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25. Pelaporan ini dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
5. Konsekuensi Hukum PPh Pasal 25/29
Apabila Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak membayar angsuran PPh Pasal 25, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Jika kekurangan pembayaran PPh pada akhir tahun (PPh Pasal 29) tidak dilunasi, akan dikenakan sanksi bunga yang lebih besar. Kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan sangat krusial untuk menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi perusahaan.
Rangkuman: PPh Pasal 25/29 merupakan mekanisme pembayaran pajak tahunan secara angsuran bagi Wajib Pajak Badan. Perhitungan angsuran didasarkan pada PPh terutang tahun sebelumnya, dan pelaporannya dilakukan setiap bulan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25. Kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting untuk menghindari sanksi denda dan bunga.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Wajib Pajak Badan | Badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan oleh undang-undang perpajakan. |
| SPT Masa PPh Pasal 25 | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dilaporkan setiap bulan. |
| Sanksi Administrasi | Denda atau bunga yang dikenakan oleh otoritas pajak atas pelanggaran kewajiban perpajakan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "PPh pasal 25/29" mata pelajaran Akuntansi Perpajakan Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan PPh pasal 25/29 yang Anda cari?
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Akuntansi Perpajakan kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi PPh pasal 25/29 pada Akuntansi Perpajakan SMK, Fase F, elemen Pajak Penghasilan.
Modul PPh pasal 25/29 ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul PPh pasal 25/29 untuk Akuntansi Perpajakan kelas XII.
Apakah modul ajar Akuntansi Perpajakan materi PPh pasal 25/29 ini gratis?
Ya. Modul PPh pasal 25/29 untuk kelas XII SMK dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar PPh pasal 25/29 ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Akuntansi Perpajakan kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Akuntansi Perpajakan kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul PPh pasal 25/29 ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan PPh pasal 25/29 dapat Anda sesuaikan dengan murid Akuntansi Perpajakan kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Akuntansi Perpajakan kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul PPh pasal 25/29 ini mengikuti Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025, pada Fase F untuk kelas XII SMK. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi PPh pasal 25/29 tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas PPh pasal 25/29 untuk Akuntansi Perpajakan kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul PPh pasal 25/29 ini memuat bank soalnya sendiri — 5 pilihan ganda dan 3 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Akuntansi Perpajakan kelas XII SMK berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar PPh pasal 25/29 beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Akuntansi Perpajakan kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Akuntansi Perpajakan ini cocok untuk SMK negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama SMK Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi PPh pasal 25/29 disusun untuk SMK dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.