Modul ajar Akuntansi Perpajakan SMK kelas XII materi PPh pasal 25/29 lengkap: ATP, tujuan, LKPD, asesmen, hingga bahan ajar. Sesuai Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025. Unduh Word + PDF atas nama Anda.
Rumusan: Peserta didik mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyajikan laporan perpajakan secara akurat dan bertanggung jawab.
Acuan: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Kompetensi awal: Peserta didik memiliki pemahaman dasar tentang konsep pajak dan jenis-jenis pajak penghasilan.
Pemahaman bermakna: Memahami dan mampu mengaplikasikan PPh Pasal 25/29 sangat penting bagi kelangsungan usaha dan kepatuhan pajak perusahaan, serta menghindari denda.
Pertanyaan pemantik: Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar PPh terutang sesuai batas waktu yang ditentukan?
Tujuan: Peserta didik mampu menjelaskan pengertian, tujuan, subjek, dan objek PPh Pasal 25/29 dengan benar.
Kegiatan awal: Guru menyapa peserta didik, berdoa, mengecek kehadiran, dan melakukan apersepsi dengan menanyakan pengalaman mereka terkait pembayaran tagihan rutin. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan pertanyaan pemantik mengenai konsekuensi jika perusahaan tidak membayar pajak tepat waktu, mendorong peserta didik untuk aktif mencari tahu.
Memahami: Peserta didik secara berkelompok mengamati video atau membaca materi tentang PPh Pasal 25/29, mengidentifikasi perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, serta subjek dan objeknya.
Mengaplikasi: Peserta didik berdiskusi dalam kelompok untuk merangkum informasi yang diperoleh, mengidentifikasi poin-poin penting, dan mencatat pertanyaan yang muncul untuk didiskusikan lebih lanjut.
Merefleksi: Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi singkat mereka, guru memberikan umpan balik konstruktif dan penguatan konsep utama terkait pengertian dan cakupan PPh Pasal 25/29.
Penutup: Guru bersama peserta didik menyimpulkan materi yang telah dipelajari, peserta didik merefleksikan kesulitan yang dihadapi, guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif dan menginformasikan materi pertemuan selanjutnya.
Tujuan: Peserta didik mampu menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan data laporan keuangan dengan cermat.
Kegiatan awal: Guru mengingatkan kembali materi pertemuan sebelumnya dan menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menghitung angsuran PPh Pasal 25. Guru menyajikan sebuah studi kasus sederhana mengenai laporan laba rugi sebuah perusahaan.
Memahami: Peserta didik menganalisis studi kasus yang diberikan, mengidentifikasi komponen laba fiskal yang relevan untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25, dan mencari informasi mengenai tarif PPh Badan.
Mengaplikasi: Peserta didik secara berkelompok menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan rumus yang telah dipelajari, mendiskusikan hasil perhitungan, dan mencatat langkah-langkahnya.
Merefleksi: Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil perhitungan mereka, kelompok lain memberikan tanggapan dan masukan. Guru memberikan klarifikasi dan penguatan terhadap metode perhitungan yang benar.
Penutup: Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan langkah-langkah perhitungan angsuran PPh Pasal 25. Peserta didik merefleksikan pemahaman mereka tentang proses perhitungan, guru memberikan apresiasi dan tugas untuk mempersiapkan data laporan keuangan sederhana untuk pertemuan berikutnya.
Tujuan: Peserta didik mampu menyusun SPT Masa PPh Pasal 25 dan mengidentifikasi konsekuensi hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPh Pasal 25/29.
Kegiatan awal: Guru mengulas kembali materi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dan menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu praktik pelaporan dan memahami konsekuensi hukum. Guru membagikan format SPT Masa PPh Pasal 25.
Memahami: Peserta didik mengamati contoh pengisian SPT Masa PPh Pasal 25 dan mendiskusikan informasi penting yang harus dicantumkan, serta mencari tahu sanksi-sanksi terkait PPh Pasal 25/29.
Mengaplikasi: Peserta didik secara individu atau kelompok mempraktikkan pengisian SPT Masa PPh Pasal 25 menggunakan data studi kasus dari pertemuan sebelumnya atau data yang disediakan guru, serta membuat ringkasan mengenai sanksi keterlambatan.
Merefleksi: Beberapa peserta didik mempresentasikan hasil pengisian SPT Masa mereka dan ringkasan sanksi. Guru memberikan umpan balik dan menilai ketepatan pengisian serta pemahaman tentang konsekuensi hukum.
Penutup: Guru bersama peserta didik menyimpulkan seluruh rangkaian pembelajaran PPh Pasal 25/29, termasuk pentingnya pelaporan tepat waktu. Peserta didik merefleksikan pengalaman belajar dan pentingnya kepatuhan pajak. Guru memberikan apresiasi dan informasi tindak lanjut.
Proses (formatif): Asesmen formatif dilakukan melalui observasi keaktifan peserta didik saat diskusi, tanya jawab, dan penilaian hasil kerja kelompok pada setiap pertemuan.
Akhir (sumatif): Asesmen sumatif berupa tes praktik pengisian SPT Masa PPh Pasal 25 dan jawaban soal esai yang mengukur pemahaman konseptual dan prosedural terkait PPh Pasal 25/29.
| Tujuan | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|
| Menjelaskan pengertian, tujuan, subjek, dan objek PPh Pasal 25/29 | Konsep PPh Pasal 25/29 | 2 JP | Penalaran Kritis |
| Menghitung angsuran PPh Pasal 25 | Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 | 2 JP | Kemandirian |
| Menyusun SPT Masa PPh Pasal 25 dan memahami konsekuensi hukum | Praktik pelaporan dan sanksi PPh Pasal 25/29 | 2 JP | Kolaborasi |
Modul ini akan memandu Anda memahami Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29, yang merupakan kewajiban pembayaran pajak tahunan secara angsuran bagi Wajib Pajak Badan. Pembelajaran ini penting untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
PPh Pasal 25 mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan secara angsuran setiap bulan. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak melunasi kewajiban pajaknya tanpa memberatkan dalam satu kali pembayaran di akhir tahun. PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang timbul akibat perhitungan PPh berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan lebih besar dari jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut.
Subjek PPh Pasal 25/29 adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun. Objeknya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (sekarang PP 55 Tahun 2022), namun untuk materi ini fokus pada Wajib Pajak Badan yang menghitung PPh berdasarkan norma perhitungan umum.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara membagi PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya dengan 12 bulan. Jika terdapat perubahan kondisi usaha yang signifikan, angsuran dapat disesuaikan. Perhitungan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang laporan laba rugi fiskal dan koreksi yang dilakukan sesuai peraturan perpajakan.
Setiap Wajib Pajak Badan wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan setiap bulan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25. Pelaporan ini dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Apabila Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak membayar angsuran PPh Pasal 25, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Jika kekurangan pembayaran PPh pada akhir tahun (PPh Pasal 29) tidak dilunasi, akan dikenakan sanksi bunga yang lebih besar. Kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan sangat krusial untuk menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi perusahaan.
Rangkuman: PPh Pasal 25/29 merupakan mekanisme pembayaran pajak tahunan secara angsuran bagi Wajib Pajak Badan. Perhitungan angsuran didasarkan pada PPh terutang tahun sebelumnya, dan pelaporannya dilakukan setiap bulan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25. Kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting untuk menghindari sanksi denda dan bunga.
Tujuan: Peserta didik mampu mempraktikkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dan menyusun SPT Masa PPh Pasal 25 berdasarkan studi kasus yang diberikan.
Alat & bahan: Komputer/Laptop, Akses Internet, Aplikasi Pengolah Angka (Excel), Format SPT Masa PPh Pasal 25 (daring/cetak), Kalkulator.
| Wajib Pajak Badan | Badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan oleh undang-undang perpajakan. |
| SPT Masa PPh Pasal 25 | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dilaporkan setiap bulan. |
| Sanksi Administrasi | Denda atau bunga yang dikenakan oleh otoritas pajak atas pelanggaran kewajiban perpajakan. |
Ya. Tiga modul ajar gratis tersedia bertahap dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Modul berikutnya terbuka setiap 10 jam.
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Akuntansi Perpajakan kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Ya. Modul mengikuti Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025.
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh, ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.