tuntas.orgBuat Modul Ajar →
BerandaModul Ajar SMKDasar-Dasar Nautika Kapal Niaga › Elemen Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasiona
SMK · Kelas X · Fase E

Modul Ajar Dasar-Dasar Nautika Kapal Niaga Kelas X
Elemen Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasiona

Modul ajar Dasar-Dasar Nautika Kapal Niaga SMK kelas X materi Elemen Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasiona lengkap: ATP, tujuan, LKPD, asesmen, hingga bahan ajar. Sesuai Kurikulum Merdeka 2025/2026. Unduh Word + PDF atas nama Anda.

Sampul modul ajar Dasar-Dasar Nautika Kapal Niaga kelas X materi Elemen Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasiona
Ringkasan: Undang-Undang Pelayaran Nasional (UU No. 17 Tahun 2008) dan konvensi internasional seperti SOLAS, MARPOL, serta STCW adalah pilar utama yang menopang keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan maritim. Memahami dan mematuhi regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral setiap pelaut untuk mencegah insiden, melindungi kehidupan, dan menjaga ekosistem laut. Kepatuhan adalah kunci profesionalisme di dunia pelayaran.
Model: Problem-Based Learning (PBL) + Praktik Studi KasusDimensi: Penalaran Kritis, Kewargaan, KolaborasiWord + PDF
Buat & Unduh Modul Ini — GRATISDasar-Dasar Nautika Kapal Niaga · Elemen Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasiona · atas nama Anda

1 Capaian Pembelajaran

Kompetensi awal: Peserta didik memiliki pemahaman dasar tentang transportasi laut dan pentingnya aturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemahaman bermakna: Memahami undang-undang pelayaran nasional dan konvensi internasional sangat krusial bagi calon pelaut untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan kelancaran operasional kapal niaga.

Pertanyaan pemantik: Mengapa kapal yang berlayar di perairan internasional tidak bisa seenaknya sendiri, dan harus mematuhi banyak aturan?

2 Tujuan Pembelajaran

3 Kegiatan Pembelajaran (6 Pertemuan)

Pertemuan 1 — Discovery Learning

Tujuan: Mengidentifikasi ruang lingkup dan tujuan Undang-Undang Pelayaran Nasional dengan tepat.

Kegiatan awal: Guru menyapa, memimpin doa, memeriksa kehadiran, melakukan apersepsi dengan menanyakan pengalaman melihat kapal atau berita tentang pelayaran. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini dan pertanyaan pemantik: 'Apa yang akan terjadi jika tidak ada aturan di laut?'

Memahami: Peserta didik secara berkelompok mengeksplorasi Undang-Undang Pelayaran Nasional (UU No. 17 Tahun 2008) melalui bahan ajar dan internet untuk mengidentifikasi ruang lingkup, tujuan, dan pasal-pasal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Mengaplikasi: Setiap kelompok membuat peta pikiran atau infografis sederhana yang merangkum poin-poin penting dari UU Pelayaran Nasional, termasuk contoh konkret penerapannya di Indonesia.

Merefleksi: Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil diskusinya, kelompok lain memberikan tanggapan. Guru memberikan umpan balik dan penguatan tentang pentingnya regulasi nasional dalam menjamin tertibnya pelayaran di Indonesia.

Penutup: Peserta didik bersama guru menyimpulkan materi, guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif, serta memberikan tugas membaca pendahuluan tentang konvensi internasional untuk pertemuan berikutnya. Doa penutup.

Pertemuan 2 — Problem-Based Learning

Tujuan: Menjelaskan prinsip-prinsip dasar Konvensi Internasional SOLAS dan MARPOL.

Kegiatan awal: Guru menyapa, memimpin doa, presensi. Guru mengaitkan materi sebelumnya dengan pentingnya aturan internasional melalui pertanyaan: 'Jika kapal Indonesia berlayar ke luar negeri, aturan mana yang harus dipatuhi?' Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini.

Memahami: Peserta didik disajikan studi kasus singkat tentang kecelakaan kapal atau pencemaran laut. Secara berkelompok, mereka menganalisis kasus tersebut dan mengidentifikasi potensi pelanggaran konvensi internasional SOLAS (Safety of Life at Sea) dan MARPOL (Marine Pollution).

Mengaplikasi: Setiap kelompok menelusuri bahan ajar dan sumber daring untuk menemukan prinsip-prinsip dasar SOLAS dan MARPOL yang relevan dengan studi kasus, kemudian menjelaskan bagaimana konvensi tersebut seharusnya mencegah insiden serupa.

Merefleksi: Kelompok mempresentasikan temuan dan penjelasan mereka tentang prinsip SOLAS dan MARPOL. Guru memfasilitasi diskusi, meluruskan pemahaman, dan memberikan penguatan mengenai peran kedua konvensi ini dalam menjaga keselamatan dan lingkungan maritim global.

Penutup: Bersama-sama membuat rangkuman singkat. Guru memberikan apresiasi atas kerja keras, memberikan kuis singkat untuk menguji pemahaman, dan mengingatkan untuk mempersiapkan diri pada materi STCW. Doa penutup.

Pertemuan 3 — Project-Based Learning (Mini-Proyek)

Tujuan: Menganalisis dampak pelanggaran undang-undang dan konvensi terhadap keselamatan pelayaran.

Kegiatan awal: Guru menyapa, memimpin doa, presensi. Guru menampilkan gambar atau video berita tentang dampak pelanggaran regulasi di laut (misalnya, tumpahan minyak, kapal karam) untuk apersepsi. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.

Memahami: Peserta didik diajak berdiskusi tentang berbagai dampak yang mungkin terjadi akibat pelanggaran UU Pelayaran dan konvensi internasional, baik bagi awak kapal, lingkungan, maupun perusahaan pelayaran.

Mengaplikasi: Dalam kelompok, peserta didik diberi tugas mini-proyek untuk membuat poster digital atau presentasi singkat yang menganalisis secara mendalam satu kasus pelanggaran regulasi pelayaran (nyata atau hipotetis) dan dampak yang ditimbulkannya.

Merefleksi: Setiap kelompok mempresentasikan poster/presentasinya, menjelaskan analisis dampak dan pelajaran yang bisa diambil dari kasus tersebut. Guru memberikan umpan balik konstruktif dan menguatkan pentingnya kepatuhan regulasi untuk keselamatan.

Penutup: Guru memberikan apresiasi atas kreativitas dan analisis mendalam, menyimpulkan bersama tentang konsekuensi pelanggaran. Guru memberikan tugas membaca tentang STCW. Doa penutup.

Pertemuan 4 — Inquiry-Based Learning

Tujuan: Mengaplikasikan pengetahuan tentang STCW dalam konteks sertifikasi dan kompetensi pelaut.

Kegiatan awal: Guru menyapa, memimpin doa, presensi. Guru memulai dengan pertanyaan: 'Mengapa seorang pelaut harus memiliki banyak sertifikat dan pelatihan khusus?' Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini.

Memahami: Peserta didik secara individu atau berpasangan melakukan penyelidikan mandiri (inquiry) mengenai Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers), mencari tahu tentang tujuan, isi, dan pentingnya sertifikasi bagi pelaut.

Mengaplikasi: Peserta didik membuat daftar jenis sertifikat yang harus dimiliki seorang pelaut sesuai STCW untuk posisi tertentu (misalnya, Mualim III atau Nahkoda), menjelaskan fungsi masing-masing sertifikat dan bagaimana memperolehnya.

Merefleksi: Beberapa peserta didik membagikan hasil penyelidikan mereka. Guru memfasilitasi diskusi, mengklarifikasi pertanyaan, dan memberikan penguatan mengenai peran STCW dalam memastikan kompetensi dan profesionalisme pelaut di seluruh dunia.

Penutup: Guru memberikan apresiasi, menyimpulkan materi, dan memberikan tugas untuk mencari berita terkait implementasi STCW di Indonesia. Doa penutup.

Pertemuan 5 — Problem-Based Learning (Studi Kasus)

Tujuan: Merumuskan solusi awal terhadap studi kasus pelanggaran regulasi pelayaran.

Kegiatan awal: Guru menyapa, memimpin doa, presensi. Guru mengulas kembali materi sebelumnya dan memberikan pertanyaan pemantik: 'Jika ada kapal yang melanggar aturan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penanganannya?' Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.

Memahami: Peserta didik disajikan studi kasus yang lebih kompleks tentang pelanggaran undang-undang atau konvensi pelayaran yang melibatkan beberapa aspek (misalnya, pencemaran, kecelakaan, atau pelanggaran STCW).

Mengaplikasi: Secara berkelompok, peserta didik menganalisis studi kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta merumuskan berbagai alternatif solusi atau langkah penanganan yang sesuai dengan regulasi yang telah dipelajari.

Merefleksi: Setiap kelompok mempresentasikan analisis dan rumusan solusi mereka. Kelompok lain memberikan masukan dan pertanyaan. Guru memfasilitasi diskusi kritis dan memberikan arahan untuk menyempurnakan solusi.

Penutup: Guru memberikan apresiasi atas kerja keras, menyimpulkan pentingnya analisis komprehensif dalam penanganan kasus. Guru menjelaskan persiapan untuk presentasi final di pertemuan berikutnya. Doa penutup.

Pertemuan 6 — Presentation and Peer Assessment

Tujuan: Mempresentasikan hasil analisis studi kasus pelanggaran regulasi pelayaran dengan jelas.

Kegiatan awal: Guru menyapa, memimpin doa, presensi. Guru mengingatkan tujuan pembelajaran terakhir yaitu presentasi dan diskusi studi kasus. Guru menjelaskan mekanisme presentasi dan penilaian sebaya.

Memahami: Peserta didik mempersiapkan diri untuk presentasi final studi kasus yang telah dikembangkan pada pertemuan sebelumnya, memastikan semua anggota kelompok memahami peran dan materi yang akan disampaikan.

Mengaplikasi: Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisis studi kasus mereka, termasuk identifikasi pelanggaran, dampak, dan rumusan solusi. Kelompok lain bertindak sebagai audiens kritis, memberikan pertanyaan dan umpan balik konstruktif.

Merefleksi: Setelah semua kelompok presentasi, guru memimpin diskusi umum, memberikan umpan balik menyeluruh, dan menguatkan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan regulasi dan kemampuan analisis dalam profesi pelaut. Peserta didik melakukan penilaian sebaya.

Penutup: Guru memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta didik atas partisipasi dan hasil belajar yang dicapai. Guru menyimpulkan seluruh rangkaian materi, memberikan motivasi untuk terus belajar, dan menutup dengan doa serta harapan untuk masa depan mereka sebagai pelaut profesional yang patuh aturan.

4 Asesmen

Proses (formatif): Penilaian observasi terhadap partisipasi aktif dalam diskusi kelompok, kualitas analisis studi kasus, dan presentasi.

Akhir (sumatif): Penilaian sumatif berupa tes tertulis (pilihan ganda dan esai) serta penilaian proyek presentasi studi kasus.

5 Alur Tujuan Pembelajaran

TujuanMateriAlokasiDimensi
Mengidentifikasi ruang lingkup dan tujuan Undang-Undang Pelayaran Nasional.Undang-Undang Pelayaran Nasional (UU No. 17 Tahun 2008)4 JPPenalaran Kritis, Kewargaan
Menjelaskan prinsip-prinsip dasar Konvensi Internasional SOLAS dan MARPOL.Konvensi SOLAS dan MARPOL8 JPPenalaran Kritis, Kolaborasi
Mengaplikasikan pengetahuan tentang STCW dalam konteks sertifikasi dan kompetensi pelaut.Konvensi STCW dan Sertifikasi Pelaut4 JPPenalaran Kritis, Kolaborasi
Merumuskan solusi awal terhadap studi kasus pelanggaran regulasi pelayaran dan mempresentasikannya.Studi Kasus Pelanggaran Regulasi8 JPPenalaran Kritis, Kolaborasi, Kewargaan

6 Bahan Ajar & Ringkasan Materi

Dunia pelayaran adalah sektor vital yang menghubungkan berbagai negara dan menggerakkan perekonomian global. Namun, aktivitas di laut tidak lepas dari risiko. Oleh karena itu, diperlukan seperangkat aturan yang ketat, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan maritim. Modul ini akan membimbing Anda memahami elemen-elemen kunci dari undang-undang pelayaran dan konvensi internasional yang wajib diketahui setiap calon pelaut profesional.

Undang-Undang Pelayaran Nasional (UU No. 17 Tahun 2008)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah payung hukum utama yang mengatur segala aspek pelayaran di Indonesia. UU ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, angkutan di perairan, kepelabuhanan, hingga sumber daya manusia pelayaran. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem transportasi laut yang andal, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Contoh implementasinya adalah kewajiban setiap kapal untuk memiliki surat laik laut dan sertifikasi awak kapal yang sah.

Konvensi Internasional SOLAS (Safety of Life at Sea)

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) adalah salah satu perjanjian maritim terpenting yang mengatur standar minimum untuk konstruksi, peralatan, dan operasi kapal. SOLAS bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan laut dan memastikan keselamatan semua orang di atas kapal. Beberapa bab penting dalam SOLAS meliputi konstruksi kapal, pencegahan kebakaran, alat keselamatan, komunikasi radio, dan manajemen keselamatan (ISM Code). Setiap kapal niaga yang berlayar internasional wajib mematuhi ketentuan SOLAS.

Konvensi Internasional MARPOL (Marine Pollution)

Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL) adalah perjanjian internasional utama yang dirancang untuk mencegah pencemaran lingkungan laut oleh kapal. MARPOL terdiri dari beberapa annex yang mengatur berbagai jenis pencemaran, seperti minyak, zat cair berbahaya, zat berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan pencemaran udara dari kapal. Kepatuhan terhadap MARPOL sangat penting untuk menjaga ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya maritim.

Konvensi Internasional STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping)

Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Prosedur Dinas Jaga bagi Pelaut (STCW) menetapkan standar kualifikasi minimum bagi para nakhoda, perwira, dan awak kapal di kapal niaga. Tujuan STCW adalah untuk memastikan bahwa pelaut memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan efisien. Konvensi ini mencakup persyaratan pendidikan, pelatihan, pengalaman berlayar, dan sertifikasi untuk berbagai tingkatan jabatan di kapal. Dengan STCW, kompetensi pelaut diakui secara internasional.

Dampak Pelanggaran Regulasi Pelayaran

Pelanggaran terhadap undang-undang pelayaran nasional maupun konvensi internasional dapat menimbulkan konsekuensi serius. Dampak yang mungkin terjadi meliputi kecelakaan kapal yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, pencemaran lingkungan laut yang merusak ekosistem, sanksi hukum berupa denda atau penjara bagi pihak yang bertanggung jawab, hingga kerugian finansial yang besar bagi perusahaan pelayaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam operasional pelayaran yang bertanggung jawab.

Peran Otoritas dan Penegakan Hukum

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya, memiliki peran vital dalam merumuskan, mengawasi, dan menegakkan undang-undang pelayaran. Di tingkat internasional, International Maritime Organization (IMO) menjadi badan PBB yang bertanggung jawab mengembangkan dan mengadopsi sebagian besar konvensi maritim. Otoritas pelabuhan dan syahbandar bertugas memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar regulasi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan.

Rangkuman: Undang-Undang Pelayaran Nasional (UU No. 17 Tahun 2008) dan konvensi internasional seperti SOLAS, MARPOL, serta STCW adalah pilar utama yang menopang keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan maritim. Memahami dan mematuhi regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral setiap pelaut untuk mencegah insiden, melindungi kehidupan, dan menjaga ekosistem laut. Kepatuhan adalah kunci profesionalisme di dunia pelayaran.

7 LKPD — Lembar Kerja Peserta Didik

Tujuan: Menganalisis studi kasus pelanggaran regulasi pelayaran dan merumuskan solusi yang tepat.

Alat & bahan: Lembar kerja, bahan ajar, akses internet, alat tulis

  1. Baca studi kasus yang diberikan dengan seksama.
  2. Identifikasi pasal-pasal Undang-Undang Pelayaran Nasional atau Konvensi Internasional yang dilanggar.
  3. Jelaskan dampak yang mungkin timbul dari pelanggaran tersebut.
  4. Rumuskan minimal 3 alternatif solusi atau langkah penanganan yang dapat dilakukan.
  5. Presentasikan hasil analisis dan rumusan solusi kelompok Anda.

8 Glosarium

SOLASSafety of Life at Sea, Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut.
MARPOLMarine Pollution, Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal.
STCWStandards of Training, Certification and Watchkeeping, Konvensi tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Prosedur Dinas Jaga bagi Pelaut.
IMOInternational Maritime Organization, Organisasi Maritim Internasional.
SyahbandarPejabat pemerintah di pelabuhan yang berwenang dalam urusan keselamatan pelayaran.

10 Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah modul ajar Dasar-Dasar Nautika Kapal Niaga Elemen Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasiona ini gratis?

Ya. Tiga modul ajar gratis tersedia bertahap dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Modul berikutnya terbuka setiap 10 jam.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Dasar-Dasar Nautika Kapal Niaga kelas X langsung tersusun atas nama Anda.

Apakah sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul mengikuti Kurikulum Merdeka dengan Pembelajaran Mendalam (Permendikdasmen 13/2025).

Bisakah hasilnya diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh, ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Buat Modul Ajar Lain — GRATISIsi nama & materi, selesai ±1 menit

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.