Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Pernikahan dalam Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026 · KMA 1503/2025 (Panca Cinta)
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Pernikahan dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Project Based Learning (PjBL) + praktik simulasi |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik memahami pentingnya berkeluarga dalam kehidupan sosial dan agama. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- Keimanan dan ketakwaan — beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
- Kewargaan — cinta tanah air, taat aturan, serta peduli pada sesama dan lingkungan
- Kolaborasi — bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan bersama
🔒 Elemen tiap dimensi beserta wujudnya pada materi ini tersedia di Paket Lengkap.
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang diatur syariat Islam untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. |
| Konseptual | Materi ini membahas konsep pernikahan meliputi hukum, rukun, syarat, hikmah, serta hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari tata cara pelaksanaan pernikahan sesuai syariat Islam, mulai dari khitbah hingga walimah. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari bagaimana pemahaman syariat pernikahan membentuk karakter Muslim yang bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Menghayati pernikahan sebagai ibadah dan sunah Rasulullah SAW, serta meneladani akhlak mulia Nabi dalam membangun keluarga Islami. |
| 2. Cinta Ilmu | Mencari ilmu tentang syariat pernikahan dari sumber-sumber yang sahih agar dapat membangun rumah tangga yang sesuai tuntunan agama. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menyadari pentingnya menjaga lingkungan keluarga dan masyarakat agar tetap harmonis dan kondusif untuk tumbuh kembang generasi yang baik. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membangun keluarga yang didasari rasa saling menyayangi, menghormati, dan memenuhi hak serta kewajiban antara suami, istri, dan anak-anak. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mempersiapkan diri menjadi warga negara yang baik dengan membangun keluarga yang kokoh, sebagai pondasi masyarakat yang madani dan bertanggung jawab. |
Tujuan Pembelajaran:
- Mengidentifikasi hukum dan dasar hukum pernikahan dalam Islam dengan benar.
- Menganalisis rukun dan syarat pernikahan serta implikasinya dalam kehidupan.
- Menjelaskan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam secara adil.
- Menganalisis hikmah pernikahan dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
- Mempraktikkan tata cara khitbah dan akad nikah sesuai syariat Islam.
- Menyusun rencana pernikahan Islami yang bertanggung jawab dan berkah.
Pemahaman bermakna: Memahami syariat pernikahan dalam Islam secara komprehensif akan membekali peserta didik dengan landasan spiritual dan praktis untuk membangun keluarga yang harmonis dan diridai Allah SWT, serta berkontribusi positif pada masyarakat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah yang sangat ditekankan dan memiliki aturan yang sangat detail?"
| Praktik Pedagogis | Project Based Learning (PjBL) + praktik simulasi |
| Lintas Disiplin Ilmu | Bahasa Indonesia: Menyusun proposal atau rencana pernikahan yang baik dan benar secara tata bahasa. Ekonomi: Membahas aspek perencanaan keuangan dalam pernikahan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga Islami. Sosiologi: Menganalisis peran pernikahan dalam pembentukan struktur sosial dan keluarga di masyarakat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang pengalaman mereka dalam pernikahan dan memberikan nasihat praktis terkait persiapan berkeluarga. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar kondusif untuk diskusi kelompok dan simulasi, dengan akses ke perpustakaan sekolah atau ruang serbaguna untuk praktik simulasi akad nikah. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform belajar daring untuk berbagi materi, mengunggah tugas infografis, dan menampilkan video inspiratif tentang pernikahan Islami. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Mengidentifikasi hukum dan dasar hukum pernikahan dalam Islam dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Guru mengucapkan salam, memimpin doa, memeriksa kehadiran, melakukan apersepsi dengan menanyakan pandangan awal tentang pernikahan, menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini, dan mengajukan pertanyaan pemantik untuk memicu rasa ingin tahu peserta didik. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Peserta didik secara berkelompok mengeksplorasi berbagai sumber (kitab suci, buku, internet) untuk menemukan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang pernikahan, mengidentifikasi hukum-hukum pernikahan (wajib, sunah, mubah, makruh, haram) dan mengaitkannya dengan kondisi sosial saat ini. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Setiap kelompok menyusun mind map atau infografis tentang hukum dan dasar hukum pernikahan, kemudian mempresentasikan hasil temuan mereka di depan kelas, serta berdiskusi tentang relevansi hukum pernikahan dalam konteks modern. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi kelompok, melakukan penguatan materi tentang pentingnya mematuhi hukum syariat dalam pernikahan, dan mendorong peserta didik untuk menghubungkan pemahaman ini dengan nilai-nilai keimanan. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Guru dan peserta didik menyimpulkan bersama materi pertemuan ini, melakukan refleksi singkat tentang pembelajaran yang didapat, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif, menyampaikan materi untuk pertemuan berikutnya, dan menutup dengan doa agar ilmu yang diperoleh berkah. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Menganalisis rukun dan syarat pernikahan serta implikasinya dalam kehidupan. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Guru menyapa peserta didik, memimpin doa, mengecek kehadiran, mengulas singkat materi sebelumnya, menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini, dan menyajikan studi kasus atau video singkat tentang pernikahan yang tidak sah atau bermasalah akibat tidak terpenuhinya rukun/syarat. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Peserta didik menganalisis studi kasus yang diberikan, mengidentifikasi masalah yang timbul, dan secara berkelompok mencari tahu rukun dan syarat pernikahan dalam Islam dari berbagai sumber, serta mendiskusikan implikasi jika rukun atau syarat tersebut tidak terpenuhi. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Setiap kelompok menyusun laporan analisis studi kasus yang mencakup identifikasi rukun dan syarat yang dilanggar, dampak negatifnya, serta solusi Islami untuk mencegah masalah serupa, kemudian mempresentasikan hasil analisis mereka. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Guru memberikan penguatan terhadap hasil analisis kelompok, mengoreksi miskonsepsi, dan menekankan pentingnya pemahaman rukun dan syarat pernikahan demi sahnya ikatan dan keberkahan rumah tangga, serta mengaitkannya dengan dimensi penalaran kritis. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Guru dan peserta didik merangkum poin-poin penting tentang rukun dan syarat pernikahan, melakukan refleksi mengenai pelajaran yang dapat diambil dari studi kasus, memberikan motivasi untuk terus belajar, menyampaikan tugas untuk pertemuan selanjutnya, dan menutup dengan doa. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Menganalisis studi kasus pernikahan dan mengidentifikasi rukun serta syarat yang terpenuhi atau tidak terpenuhi.
Alat & bahan: Kertas folio, alat tulis, spidol, gunting, lem
Langkah kerja:
- Bacalah dengan seksama studi kasus yang diberikan oleh guru.
- Identifikasi rukun pernikahan (calon suami, calon istri, wali, dua saksi, shighat/ijab qabul) dan syarat-syaratnya.
- Analisis apakah rukun dan syarat tersebut terpenuhi atau tidak dalam studi kasus.
- Diskusikan implikasi hukum syariat jika ada rukun atau syarat yang tidak terpenuhi.
- Sajikan hasil analisis dalam bentuk laporan singkat atau infografis.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang pernikahan dalam Islam?
- Menurut Anda, mengapa pernikahan itu penting bagi manusia?
- Apa saja yang termasuk rukun pernikahan yang Anda ketahui?
- Bagaimana peran keluarga dalam sebuah pernikahan?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, presentasi, dan analisis studi kasus.
Sumatif (akhir): Penilaian proyek simulasi akad nikah dan rencana pernikahan Islami, serta tes tertulis untuk mengukur pemahaman kognitif.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi hukum dan dasar hukum pernikahan dalam Islam dengan benar. | Hukum dan dasar hukum pernikahan. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Menganalisis rukun dan syarat pernikahan serta implikasinya dalam kehidupan. | Rukun dan syarat pernikahan. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menjelaskan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam secara adil. | Hak dan kewajiban suami istri. | 2 JP | kolaborasi |
| 4 | Menganalisis hikmah pernikahan dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. | Hikmah pernikahan. | 2 JP | kewargaan |
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang bukan sekadar perjanjian antara dua insan, melainkan ibadah yang sangat ditekankan. Ia merupakan fondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat yang harmonis. Materi ini akan membimbing Anda memahami seluk-beluk pernikahan agar dapat membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sesuai tuntunan syariat.
1. Pengertian dan Hukum Pernikahan
Pernikahan (النكاح - an-Nikah) secara bahasa berarti berkumpul atau bersatu. Secara syar'i, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, yang berakibat hukum dan kewajiban tertentu. Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, bisa wajib bagi yang mampu dan khawatir terjerumus zina, sunah bagi yang mampu dan ingin mengikuti sunah Rasulullah SAW, mubah bagi yang tidak memiliki dorongan kuat, makruh bagi yang tidak mampu menafkahi, dan haram bagi yang berniat menyakiti pasangannya. Dalil utama pernikahan adalah firman Allah SWT dalam Q.S. Ar-Rum: 21 dan Q.S. An-Nisa: 3, serta banyak hadis Nabi SAW.
2. Rukun dan Syarat Pernikahan
Agar sebuah pernikahan sah dalam Islam, harus terpenuhi rukun-rukunnya, yaitu: adanya calon suami, adanya calon istri, adanya wali nikah bagi calon istri, adanya dua orang saksi laki-laki yang adil, dan adanya shighat (ijab dan qabul). Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti calon suami dan istri bukan mahram, tidak dalam ihram haji atau umrah, wali harus sah, saksi harus memenuhi syarat, dan ijab qabul harus jelas serta tidak menggantung. Ketiadaan salah satu rukun atau syarat dapat membatalkan keabsahan pernikahan.
3. Mahar dan Walimah
Mahar (صداق - shadaq) adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan. Jumlah mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami dan kesepakatan kedua belah pihak, namun disunahkan untuk tidak memberatkan. Walimah (وليمة - walimah) adalah pesta atau jamuan makan yang diadakan setelah akad nikah sebagai bentuk syukuran dan pengumuman kepada masyarakat. Walimah hukumnya sunah muakkadah dan dianjurkan untuk dilaksanakan secara sederhana namun meriah, dengan mengundang fakir miskin.
4. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dalam pernikahan Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi secara adil. Hak istri meliputi nafkah (pangan, sandang, papan), perlakuan baik, dan perlindungan. Kewajiban istri adalah taat kepada suami dalam kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta suami. Hak suami meliputi ditaati dalam kebaikan, dihormati, dan dijaga hartanya. Kewajiban suami adalah memimpin keluarga dengan bijaksana, memberikan nafkah, dan mendidik istri serta anak-anak. Keseimbangan hak dan kewajiban ini penting untuk keharmonisan rumah tangga.
5. Hikmah Pernikahan
Pernikahan memiliki banyak hikmah dan tujuan mulia. Di antaranya adalah untuk menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina, memperoleh keturunan yang sah (zuriat), menciptakan ketenangan jiwa (sakinah), menumbuhkan kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah) antara suami istri, serta membentuk keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang Islami. Pernikahan juga menjadi sarana untuk menyempurnakan separuh agama dan menjalankan sunah Rasulullah SAW, yang pada akhirnya membawa keberkahan dunia dan akhirat.
Rangkuman: Pernikahan dalam Islam adalah akad suci yang memiliki hukum, rukun, dan syarat jelas untuk membentuk keluarga yang diridai Allah SWT. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri secara adil adalah kunci keharmonisan. Dengan memahami hikmahnya, pernikahan tidak hanya menjadi ikatan lahiriah, melainkan juga ibadah yang membawa ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan bagi individu serta masyarakat.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Khitbah | Lamaran atau pinangan. |
| Akad Nikah | Perjanjian suci pernikahan antara calon suami dan wali calon istri. |
| Wali Nikah | Orang tua atau kerabat laki-laki dari pihak calon istri yang sah menikahkan. |
| Mahar | Pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. |
| Walimah | Pesta atau jamuan syukuran pernikahan. |
| Sakinah | Ketenangan dan kedamaian hati. |
| Mawaddah | Cinta dan kasih sayang yang mendalam. |
| Rahmah | Rahmat dan kasih sayang dari Allah SWT. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Pernikahan dalam Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Pernikahan dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil2 dari 5 siap unduh
Sabar dalam Menghadapi Musibah dan UjianModul siap unduh · Word + PDF ber-kopIndahnya Kehidupan BermaknaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopMunafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah MajuBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKewarisan dan Kearifan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPerkembangan Peradaban Islam di DuniaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap5 materi · siap dibuatkan
Cinta Tanah Air dan Moderasi BeragamaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIlmu KalamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSikap Inovatif dan Etika dalam BerorganisasiBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIjtihadBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeran Organisasi Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia
Warisan dalam IslamPendidikan Agama Islam Kelas XII SMKMembudayakan Pola Hidup Sederhana dan Menyantuni DuafaPendidikan Agama Islam Kelas XII SMKSabar dalam Menghadapi UjianPendidikan Agama Islam Kelas XII SMKBerpikir Kritis dalam Al-Qur'anPendidikan Agama Islam Kelas XI SMKLihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Pernikahan dalam Islam pada Pendidikan Agama Islam SMK, Fase F.
Modul Pernikahan dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Pendidikan Agama Islam kelas XII SMK di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Pernikahan dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam untuk kelas XII SMK dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Pernikahan dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Pernikahan dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Pernikahan dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam ini mengikuti Kurikulum Merdeka dengan Pembelajaran Mendalam (Permendikdasmen 13/2025), pada Fase F untuk kelas XII SMK. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Pernikahan dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Pernikahan dalam Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Pernikahan dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas XII SMK berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Pernikahan dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk SMK negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama SMK Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Pernikahan dalam Islam disusun untuk SMK dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.