tuntas.orgBuat Modul Ajar →
BerandaModul Ajar SMKPendidikan Agama Islam › Warisan dalam Islam
SMK · Kelas XII · Fase F

Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Warisan dalam Islam

Modul ajar Pendidikan Agama Islam SMK kelas XII materi Warisan dalam Islam lengkap: ATP, tujuan, LKPD, asesmen, hingga bahan ajar. Sesuai Kurikulum Merdeka 2025/2026. Unduh Word + PDF atas nama Anda.

Sampul modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas XII materi Warisan dalam Islam
Ringkasan: Warisan dalam Islam (Fara'id) adalah ilmu vital tentang pembagian harta peninggalan secara adil sesuai syariat. Memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang warisan sangat krusial. Ahli waris terbagi Ashabul Furudh (bagian tetap) dan Ashabah (sisa). Perhitungan yang teliti, termasuk Aslul Mas'alah, Tashih, 'Aul, dan Radd, menjamin keadilan. Hikmahnya adalah menjaga hak, mencegah konflik, dan menegakkan syariat Allah SWT.
Model: Project-Based Learning (PjBL) + Praktik SimulasiDimensi: keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis, kolaborasiWord + PDF
Buat & Unduh Modul Ini — GRATISPendidikan Agama Islam · Warisan dalam Islam · atas nama Anda

1 Capaian Pembelajaran

Kompetensi awal: Peserta didik telah memahami konsep dasar kepemilikan harta dalam Islam dan pentingnya keadilan.

Pemahaman bermakna: Memahami hukum warisan dalam Islam bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang keadilan, tanggung jawab, dan ketaatan kepada syariat Allah SWT demi kemaslahatan dunia dan akhirat.

Pertanyaan pemantik: Mengapa pembagian warisan dalam Islam seringkali menjadi sumber konflik, padahal Allah SWT telah menetapkan aturannya secara jelas?

2 Tujuan Pembelajaran

3 Kegiatan Pembelajaran (3 Pertemuan)

Pertemuan 1 — Discovery Learning

Tujuan: Menganalisis konsep dasar warisan (Fara'id) dalam Islam berdasarkan dalil naqli dan aqli dengan tepat serta mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab seseorang mendapatkan atau terhalang warisan dengan benar.

Kegiatan awal: Peserta didik mengucapkan salam, berdoa bersama, dan presensi. Guru memulai apersepsi dengan pertanyaan 'Apa yang terjadi jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta tanpa wasiat atau ahli waris?' dilanjutkan penyampaian tujuan pembelajaran dan pertanyaan pemantik untuk menumbuhkan kesadaran.

Memahami: Peserta didik mengamati video singkat tentang kasus sengketa warisan, kemudian secara berkelompok mencari informasi dari berbagai sumber (Al-Qur'an, Hadis, buku, internet) mengenai definisi, rukun, syarat, serta sebab-sebab mendapatkan dan terhalang warisan dalam Islam. Mereka mengidentifikasi dalil-dalil penting seperti QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.

Mengaplikasi: Setiap kelompok membuat mind map atau infografis sederhana yang merangkum konsep dasar warisan, rukun, syarat, dan penghalang warisan. Mereka juga diminta untuk memberikan satu contoh kasus nyata (fiktif) yang menggambarkan salah satu sebab terhalangnya warisan.

Merefleksi: Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil diskusinya. Kelompok lain memberikan tanggapan dan pertanyaan. Guru memberikan penguatan materi dan meluruskan konsep yang kurang tepat, serta menekankan pentingnya memahami dasar-dasar hukum warisan sebagai bekal keadilan.

Penutup: Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi hari ini. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif dan semangat belajar, memberikan motivasi untuk pertemuan selanjutnya, serta menutup dengan doa.

Pertemuan 2 — Problem-Based Learning (PBL)

Tujuan: Menentukan golongan ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah serta bagian-bagiannya sesuai syariat Islam, dan menerapkan perhitungan pembagian harta warisan melalui studi kasus simulasi dengan teliti dan akurat.

Kegiatan awal: Peserta didik mengucapkan salam dan berdoa. Guru mengulas kembali materi sebelumnya tentang rukun dan syarat warisan. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yang berfokus pada identifikasi ahli waris dan perhitungan bagiannya, serta memberikan studi kasus awal sebagai pemicu diskusi.

Memahami: Peserta didik dibagi dalam kelompok. Setiap kelompok menerima lembar kasus warisan yang kompleks. Mereka diminta untuk mengidentifikasi siapa saja ahli waris yang ada, menentukan golongan (Ashabul Furudh atau Ashabah), dan mencari tahu berapa bagian masing-masing ahli waris berdasarkan dalil dan ketentuan fikih.

Mengaplikasi: Dengan bimbingan guru, setiap kelompok mulai menghitung bagian masing-masing ahli waris dari total harta peninggalan. Mereka menggunakan metode yang telah dipelajari untuk mencari Aslul Mas'alah (pokok masalah) dan Tashih (penyelesaian), serta menyelesaikan masalah 'Aul dan Radd jika ada dalam kasus yang diberikan. Mereka mencatat seluruh proses perhitungan secara sistematis.

Merefleksi: Setiap kelompok mempresentasikan hasil perhitungan kasus warisan mereka, menjelaskan langkah-langkahnya secara rinci. Kelompok lain membandingkan hasil dan memberikan masukan. Guru memberikan umpan balik, mengoreksi kesalahan, dan memberikan penguatan tentang pentingnya ketelitian dalam perhitungan warisan agar tidak terjadi kezaliman.

Penutup: Guru bersama peserta didik membuat rangkuman singkat tentang cara menentukan ahli waris dan menghitung bagiannya. Guru memberikan apresiasi atas upaya keras peserta didik, memberikan penugasan untuk mempersiapkan proyek simulasi di pertemuan berikutnya, dan menutup dengan doa.

Pertemuan 3 — Project-Based Learning (PjBL) + Praktik Simulasi

Tujuan: Menyusun skema pembagian warisan dalam bentuk proyek infografis atau presentasi interaktif secara kolaboratif dan menjelaskan hikmah serta relevansi hukum warisan Islam dalam konteks kehidupan modern dengan kritis.

Kegiatan awal: Peserta didik mengucapkan salam dan berdoa. Guru mengingatkan kembali tentang tantangan proyek yang akan diselesaikan hari ini. Guru memotivasi peserta didik untuk menghasilkan karya terbaik dan menjelaskan tujuan pembelajaran akhir yang berfokus pada presentasi proyek dan pemahaman hikmah warisan.

Memahami: Peserta didik dalam kelompok melanjutkan pengerjaan proyek infografis atau presentasi interaktif yang berisi simulasi kasus pembagian warisan dari awal hingga akhir. Mereka memastikan semua data dan perhitungan akurat, serta menyertakan dalil-dalil pendukung. Mereka juga menyiapkan penjelasan tentang hikmah hukum warisan dalam Islam.

Mengaplikasi: Setiap kelompok mempresentasikan proyek simulasi pembagian warisan mereka di depan kelas. Mereka tidak hanya menunjukkan hasil perhitungan, tetapi juga menjelaskan prosesnya, dalilnya, dan hikmah di balik setiap ketentuan. Presentasi dilakukan secara interaktif, bisa dengan tanya jawab atau studi kasus singkat untuk kelompok lain.

Merefleksi: Setelah presentasi, peserta didik dan guru melakukan sesi refleksi bersama. Mereka mendiskusikan tantangan yang dihadapi, pelajaran yang didapat, dan relevansi hukum warisan Islam di era modern. Guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap proyek dan presentasi setiap kelompok, serta menguatkan pemahaman tentang nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial dalam warisan.

Penutup: Guru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta didik atas kerja keras, kreativitas, dan partisipasi aktif mereka. Guru menutup dengan pesan agar ilmu warisan ini tidak hanya dipahami tetapi juga diterapkan dalam kehidupan, serta berdoa bersama untuk keberkahan ilmu yang didapat.

4 Asesmen

Proses (formatif): Observasi kinerja kelompok saat diskusi, pengerjaan LKPD, dan presentasi proyek simulasi warisan.

Akhir (sumatif): Tes tertulis pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan perhitungan warisan, serta penilaian proyek infografis/presentasi.

5 Alur Tujuan Pembelajaran

TujuanMateriAlokasiDimensi
Menganalisis konsep dasar warisan (Fara'id) dalam Islam berdasarkan dalil naqli dan aqli.Definisi, rukun, syarat, dan sebab-sebab warisan/penghalang.2 JPkeimanan dan ketakwaan, penalaran kritis
Mengidentifikasi golongan ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah serta bagian-bagiannya.Jenis-jenis ahli waris, bagian Ashabul Furudh, Ashabah.2 JPpenalaran kritis
Menerapkan perhitungan pembagian harta warisan melalui studi kasus simulasi dan menjelaskan hikmahnya.Penyelesaian kasus warisan, 'Aul, Radd, hikmah warisan.2 JPkolaborasi, penalaran kritis

6 Bahan Ajar & Ringkasan Materi

Warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan Fara'id, adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ketentuan ini bukan hanya sekadar aturan pembagian harta, melainkan juga cerminan keadilan Allah SWT yang menjaga hak setiap individu dan mencegah konflik dalam keluarga. Memahami Fara'id adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memastikan harta diwariskan sesuai kehendak-Nya.

Pengertian dan Urgensi Ilmu Fara'id

Ilmu Fara'id (فرائض) adalah disiplin ilmu fikih yang khusus membahas tentang pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam. Kata 'fara'id' berasal dari 'fardh' yang berarti bagian yang telah ditentukan. Ilmu ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak manusia dan perintah Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan pelajarilah Fara'id dan ajarkanlah kepada manusia…' (HR. Tirmidzi). Urgensinya terletak pada penegakan keadilan dan pencegahan sengketa.

Rukun, Syarat, dan Sebab-Sebab Warisan

Rukun warisan ada tiga: (1) Pewaris (al-Muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. (2) Ahli Waris (al-Warits), yaitu orang yang berhak menerima harta warisan. (3) Harta Warisan (al-Mirats), yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris. Syarat warisan antara lain: (1) Meninggalnya pewaris secara hakiki atau dihukumi meninggal. (2) Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal. (3) Tidak adanya penghalang warisan. Sebab-sebab warisan meliputi: (1) Hubungan nasab (keturunan). (2) Hubungan perkawinan (suami/istri). (3) Hubungan wala' (memerdekakan budak).

Penghalang Warisan (Mawani'ul Irts)

Ada beberapa hal yang dapat menghalangi seseorang mendapatkan warisan, meskipun ia termasuk ahli waris. Penghalang utama adalah: (1) Pembunuhan, yaitu ahli waris membunuh pewarisnya secara sengaja dan tanpa hak. (2) Perbedaan agama, yaitu pewaris dan ahli waris berbeda agama (Islam dan non-Islam). (3) Perbudakan, yaitu ahli waris berstatus budak. Penghalang ini memastikan keadilan dan mencegah tindakan kejahatan demi harta. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidaklah seorang pembunuh mewarisi.' (HR. Tirmidzi).

Golongan Ahli Waris: Ashabul Furudh dan Ashabah

Ahli waris dibagi menjadi dua golongan besar: (1) Ashabul Furudh (أصحاب الفروض), yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an, seperti istri (1/8 atau 1/4), suami (1/4 atau 1/2), anak perempuan (1/2 atau 2/3), ibu (1/6 atau 1/3), dan lainnya. (2) Ashabah (عصبة), yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, atau mengambil seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, dan saudara laki-laki.

Perhitungan Pembagian Warisan: Aslul Mas'alah dan Tashih

Dalam menghitung warisan, langkah pertama adalah menentukan Aslul Mas'alah (pokok masalah), yaitu angka terkecil yang bisa dibagi habis oleh semua penyebut bagian Ashabul Furudh. Setelah itu, dilakukan Tashih (penyelesaian), yaitu menyempurnakan Aslul Mas'alah jika ada masalah seperti 'Aul (ketika jumlah bagian melebihi total harta) atau Radd (ketika ada sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, sementara tidak ada Ashabah). Proses ini memerlukan ketelitian matematis yang tinggi untuk memastikan keadilan.

Hikmah Hukum Warisan dalam Islam

Hukum warisan Islam memiliki hikmah yang sangat besar. Pertama, menjaga keadilan dalam distribusi harta, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Kedua, mencegah timbulnya sengketa dan permusuhan di antara keluarga. Ketiga, memastikan keberlangsungan ekonomi keluarga dan masyarakat. Keempat, menegakkan hak-hak individu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Kelima, sebagai bentuk ketaatan kepada syariat-Nya yang sempurna dan menyeluruh.

Rangkuman: Warisan dalam Islam (Fara'id) adalah ilmu vital tentang pembagian harta peninggalan secara adil sesuai syariat. Memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang warisan sangat krusial. Ahli waris terbagi Ashabul Furudh (bagian tetap) dan Ashabah (sisa). Perhitungan yang teliti, termasuk Aslul Mas'alah, Tashih, 'Aul, dan Radd, menjamin keadilan. Hikmahnya adalah menjaga hak, mencegah konflik, dan menegakkan syariat Allah SWT.

7 LKPD — Lembar Kerja Peserta Didik

Tujuan: Peserta didik mampu mengidentifikasi ahli waris dan menghitung bagiannya dalam studi kasus warisan yang diberikan.

Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen, kalkulator (opsional), buku fikih warisan atau akses internet.

  1. Baca dan pahami studi kasus warisan yang diberikan dengan teliti.
  2. Identifikasi siapa saja ahli waris yang ada dalam kasus tersebut dan tentukan kedudukan mereka (Ashabul Furudh atau Ashabah).
  3. Tentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam.
  4. Hitung total harta peninggalan dan alokasikan bagian masing-masing ahli waris secara proporsional.
  5. Jika ada, selesaikan masalah 'Aul atau Radd dalam perhitungan Anda.

8 Glosarium

Fara'idIlmu tentang pembagian harta warisan dalam Islam.
Al-MuwarritsOrang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan (pewaris).
Al-WaritsOrang yang berhak menerima harta warisan (ahli waris).
Ashabul FurudhAhli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an.
AshabahAhli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh atau seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh.
Aslul Mas'alahPokok masalah dalam perhitungan warisan, angka terkecil yang bisa dibagi habis oleh semua penyebut bagian.
'AulKondisi di mana jumlah bagian ahli waris Ashabul Furudh melebihi keseluruhan harta warisan.
RaddKondisi di mana ada sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, sementara tidak ada Ashabah.

9 Materi Pendidikan Agama Islam Terkait

Pernikahan dalam IslamPendidikan Agama Islam Kelas XII SMK
Pelajari Pernikahan dalam Islam →
Membudayakan Pola Hidup Sederhana dan Menyantuni DuafaPendidikan Agama Islam Kelas XII SMK
Pelajari Membudayakan Pola Hidup Sederhana dan Menyantuni Duafa →
Berpikir Kritis dalam Al-Qur'anPendidikan Agama Islam Kelas XI SMK
Pelajari Berpikir Kritis dalam Al-Qur'an →
Kompetisi dalam KebaikanPendidikan Agama Islam Kelas X SMK
Pelajari Kompetisi dalam Kebaikan →
Syu'abul Iman (Cabang-cabang Iman)Pendidikan Agama Islam Kelas X SMK
Pelajari Syu'abul Iman (Cabang-cabang Iman) →

10 Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam Warisan dalam Islam ini gratis?

Ya. Tiga modul ajar gratis tersedia bertahap dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Modul berikutnya terbuka setiap 10 jam.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.

Apakah sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul mengikuti Kurikulum Merdeka dengan Pembelajaran Mendalam (Permendikdasmen 13/2025).

Bisakah hasilnya diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh, ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Buat Modul Ajar Lain — GRATISIsi nama & materi, selesai ±1 menit

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.