Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Warisan dalam Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Warisan dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Project-Based Learning (PjBL) + Praktik Simulasi |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar kepemilikan harta dalam Islam dan pentingnya keadilan. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- Keimanan dan ketakwaan — beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
- Penalaran kritis — mengolah informasi, menganalisis, dan menarik simpulan secara logis
- Kolaborasi — bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan bersama
🔒 Elemen tiap dimensi beserta wujudnya pada materi ini tersedia di Paket Lengkap.
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Dalam kehidupan sehari-hari, sering terjadi sengketa warisan akibat ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap hukum Islam. |
| Konseptual | Warisan dalam Islam (Fara'id) adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah kematian seseorang kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah menghitung dan membagi harta warisan, mulai dari menentukan ahli waris, bagian masing-masing, hingga eksekusi pembagian. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami hukum warisan sebagai bagian dari menjalankan syariat Islam secara kaffah dan menjaga keadilan sosial. |
Tujuan Pembelajaran:
- Menganalisis konsep dasar warisan (Fara'id) dalam Islam berdasarkan dalil naqli dan aqli dengan tepat.
- Mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab seseorang mendapatkan atau terhalang warisan dengan benar.
- Menentukan golongan ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah serta bagian-bagiannya sesuai syariat Islam.
- Menerapkan perhitungan pembagian harta warisan melalui studi kasus simulasi dengan teliti dan akurat.
- Menyusun skema pembagian warisan dalam bentuk proyek infografis atau presentasi interaktif secara kolaboratif.
- Menjelaskan hikmah dan relevansi hukum warisan Islam dalam konteks kehidupan modern dengan kritis.
Pemahaman bermakna: Memahami hukum warisan dalam Islam bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang keadilan, tanggung jawab, dan ketaatan kepada syariat Allah SWT demi kemaslahatan dunia dan akhirat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa pembagian warisan dalam Islam seringkali menjadi sumber konflik, padahal Allah SWT telah menetapkan aturannya secara jelas?"
| Praktik Pedagogis | Project-Based Learning (PjBL) + Praktik Simulasi |
| Lintas Disiplin Ilmu | Ekonomi Syariah: Kaitan dengan pengelolaan harta dan distribusi kekayaan yang adil dalam sistem ekonomi Islam. Sosiologi: Dampak sosial dari pembagian warisan yang tidak sesuai syariat atau sengketa warisan di masyarakat. Matematika: Penerapan konsep pecahan, rasio, dan aljabar dalam perhitungan pembagian harta warisan secara akurat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua/wali dapat dilibatkan dengan meminta mereka menceritakan pengalaman atau pandangan tentang pembagian warisan di lingkungan keluarga atau masyarakat mereka sebagai studi kasus awal. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas diatur agar memungkinkan kerja kelompok yang efektif dan akses mudah ke papan tulis atau proyektor, serta suasana yang kondusif untuk diskusi dan presentasi. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan aplikasi presentasi (misal: Canva, PowerPoint) untuk membuat infografis atau presentasi interaktif, serta sumber belajar daring (video edukasi, artikel fikih) untuk eksplorasi materi. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Menganalisis konsep dasar warisan (Fara'id) dalam Islam berdasarkan dalil naqli dan aqli dengan tepat serta mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab seseorang mendapatkan atau terhalang warisan dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Peserta didik mengucapkan salam, berdoa bersama, dan presensi. Guru memulai apersepsi dengan pertanyaan 'Apa yang terjadi jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta tanpa wasiat atau ahli waris?' dilanjutkan penyampaian tujuan pembelajaran dan pertanyaan pemantik untuk menumbuhkan kesadaran. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Peserta didik mengamati video singkat tentang kasus sengketa warisan, kemudian secara berkelompok mencari informasi dari berbagai sumber (Al-Qur'an, Hadis, buku, internet) mengenai definisi, rukun, syarat, serta sebab-sebab mendapatkan dan terhalang warisan dalam Islam. Mereka mengidentifikasi dalil-dalil penting seperti QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Setiap kelompok membuat mind map atau infografis sederhana yang merangkum konsep dasar warisan, rukun, syarat, dan penghalang warisan. Mereka juga diminta untuk memberikan satu contoh kasus nyata (fiktif) yang menggambarkan salah satu sebab terhalangnya warisan. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil diskusinya. Kelompok lain memberikan tanggapan dan pertanyaan. Guru memberikan penguatan materi dan meluruskan konsep yang kurang tepat, serta menekankan pentingnya memahami dasar-dasar hukum warisan sebagai bekal keadilan. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi hari ini. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif dan semangat belajar, memberikan motivasi untuk pertemuan selanjutnya, serta menutup dengan doa. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem-Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Menentukan golongan ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah serta bagian-bagiannya sesuai syariat Islam, dan menerapkan perhitungan pembagian harta warisan melalui studi kasus simulasi dengan teliti dan akurat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Peserta didik mengucapkan salam dan berdoa. Guru mengulas kembali materi sebelumnya tentang rukun dan syarat warisan. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yang berfokus pada identifikasi ahli waris dan perhitungan bagiannya, serta memberikan studi kasus awal sebagai pemicu diskusi. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Peserta didik dibagi dalam kelompok. Setiap kelompok menerima lembar kasus warisan yang kompleks. Mereka diminta untuk mengidentifikasi siapa saja ahli waris yang ada, menentukan golongan (Ashabul Furudh atau Ashabah), dan mencari tahu berapa bagian masing-masing ahli waris berdasarkan dalil dan ketentuan fikih. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Dengan bimbingan guru, setiap kelompok mulai menghitung bagian masing-masing ahli waris dari total harta peninggalan. Mereka menggunakan metode yang telah dipelajari untuk mencari Aslul Mas'alah (pokok masalah) dan Tashih (penyelesaian), serta menyelesaikan masalah 'Aul dan Radd jika ada dalam kasus yang diberikan. Mereka mencatat seluruh proses perhitungan secara sistematis. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Setiap kelompok mempresentasikan hasil perhitungan kasus warisan mereka, menjelaskan langkah-langkahnya secara rinci. Kelompok lain membandingkan hasil dan memberikan masukan. Guru memberikan umpan balik, mengoreksi kesalahan, dan memberikan penguatan tentang pentingnya ketelitian dalam perhitungan warisan agar tidak terjadi kezaliman. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Guru bersama peserta didik membuat rangkuman singkat tentang cara menentukan ahli waris dan menghitung bagiannya. Guru memberikan apresiasi atas upaya keras peserta didik, memberikan penugasan untuk mempersiapkan proyek simulasi di pertemuan berikutnya, dan menutup dengan doa. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik mampu mengidentifikasi ahli waris dan menghitung bagiannya dalam studi kasus warisan yang diberikan.
Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen, kalkulator (opsional), buku fikih warisan atau akses internet.
Langkah kerja:
- Baca dan pahami studi kasus warisan yang diberikan dengan teliti.
- Identifikasi siapa saja ahli waris yang ada dalam kasus tersebut dan tentukan kedudukan mereka (Ashabul Furudh atau Ashabah).
- Tentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam.
- Hitung total harta peninggalan dan alokasikan bagian masing-masing ahli waris secara proporsional.
- Jika ada, selesaikan masalah 'Aul atau Radd dalam perhitungan Anda.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang warisan dalam Islam?
- Menurut Anda, mengapa penting untuk memahami hukum warisan?
- Sebutkan salah satu syarat agar seseorang berhak mendapatkan warisan!
- Siapa saja yang termasuk ahli waris dari seorang laki-laki yang meninggal dunia?
Formatif (proses): Observasi kinerja kelompok saat diskusi, pengerjaan LKPD, dan presentasi proyek simulasi warisan.
Sumatif (akhir): Tes tertulis pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan perhitungan warisan, serta penilaian proyek infografis/presentasi.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menganalisis konsep dasar warisan (Fara'id) dalam Islam berdasarkan dalil naqli dan aqli. | Definisi, rukun, syarat, dan sebab-sebab warisan/penghalang. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Mengidentifikasi golongan ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah serta bagian-bagiannya. | Jenis-jenis ahli waris, bagian Ashabul Furudh, Ashabah. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menerapkan perhitungan pembagian harta warisan melalui studi kasus simulasi dan menjelaskan hikmahnya. | Penyelesaian kasus warisan, 'Aul, Radd, hikmah warisan. | 2 JP | kolaborasi, penalaran kritis |
Warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan Fara'id, adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ketentuan ini bukan hanya sekadar aturan pembagian harta, melainkan juga cerminan keadilan Allah SWT yang menjaga hak setiap individu dan mencegah konflik dalam keluarga. Memahami Fara'id adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memastikan harta diwariskan sesuai kehendak-Nya.
1. Pengertian dan Urgensi Ilmu Fara'id
Ilmu Fara'id (فرائض) adalah disiplin ilmu fikih yang khusus membahas tentang pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam. Kata 'fara'id' berasal dari 'fardh' yang berarti bagian yang telah ditentukan. Ilmu ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak manusia dan perintah Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan pelajarilah Fara'id dan ajarkanlah kepada manusia…' (HR. Tirmidzi). Urgensinya terletak pada penegakan keadilan dan pencegahan sengketa.
2. Rukun, Syarat, dan Sebab-Sebab Warisan
Rukun warisan ada tiga: (1) Pewaris (al-Muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. (2) Ahli Waris (al-Warits), yaitu orang yang berhak menerima harta warisan. (3) Harta Warisan (al-Mirats), yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris. Syarat warisan antara lain: (1) Meninggalnya pewaris secara hakiki atau dihukumi meninggal. (2) Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal. (3) Tidak adanya penghalang warisan. Sebab-sebab warisan meliputi: (1) Hubungan nasab (keturunan). (2) Hubungan perkawinan (suami/istri). (3) Hubungan wala' (memerdekakan budak).
3. Penghalang Warisan (Mawani'ul Irts)
Ada beberapa hal yang dapat menghalangi seseorang mendapatkan warisan, meskipun ia termasuk ahli waris. Penghalang utama adalah: (1) Pembunuhan, yaitu ahli waris membunuh pewarisnya secara sengaja dan tanpa hak. (2) Perbedaan agama, yaitu pewaris dan ahli waris berbeda agama (Islam dan non-Islam). (3) Perbudakan, yaitu ahli waris berstatus budak. Penghalang ini memastikan keadilan dan mencegah tindakan kejahatan demi harta. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidaklah seorang pembunuh mewarisi.' (HR. Tirmidzi).
4. Golongan Ahli Waris: Ashabul Furudh dan Ashabah
Ahli waris dibagi menjadi dua golongan besar: (1) Ashabul Furudh (أصحاب الفروض), yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an, seperti istri (1/8 atau 1/4), suami (1/4 atau 1/2), anak perempuan (1/2 atau 2/3), ibu (1/6 atau 1/3), dan lainnya. (2) Ashabah (عصبة), yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, atau mengambil seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, dan saudara laki-laki.
5. Perhitungan Pembagian Warisan: Aslul Mas'alah dan Tashih
Dalam menghitung warisan, langkah pertama adalah menentukan Aslul Mas'alah (pokok masalah), yaitu angka terkecil yang bisa dibagi habis oleh semua penyebut bagian Ashabul Furudh. Setelah itu, dilakukan Tashih (penyelesaian), yaitu menyempurnakan Aslul Mas'alah jika ada masalah seperti 'Aul (ketika jumlah bagian melebihi total harta) atau Radd (ketika ada sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, sementara tidak ada Ashabah). Proses ini memerlukan ketelitian matematis yang tinggi untuk memastikan keadilan.
6. Hikmah Hukum Warisan dalam Islam
Hukum warisan Islam memiliki hikmah yang sangat besar. Pertama, menjaga keadilan dalam distribusi harta, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Kedua, mencegah timbulnya sengketa dan permusuhan di antara keluarga. Ketiga, memastikan keberlangsungan ekonomi keluarga dan masyarakat. Keempat, menegakkan hak-hak individu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Kelima, sebagai bentuk ketaatan kepada syariat-Nya yang sempurna dan menyeluruh.
Rangkuman: Warisan dalam Islam (Fara'id) adalah ilmu vital tentang pembagian harta peninggalan secara adil sesuai syariat. Memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang warisan sangat krusial. Ahli waris terbagi Ashabul Furudh (bagian tetap) dan Ashabah (sisa). Perhitungan yang teliti, termasuk Aslul Mas'alah, Tashih, 'Aul, dan Radd, menjamin keadilan. Hikmahnya adalah menjaga hak, mencegah konflik, dan menegakkan syariat Allah SWT.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Fara'id | Ilmu tentang pembagian harta warisan dalam Islam. |
| Al-Muwarrits | Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan (pewaris). |
| Al-Warits | Orang yang berhak menerima harta warisan (ahli waris). |
| Ashabul Furudh | Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an. |
| Ashabah | Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh atau seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. |
| Aslul Mas'alah | Pokok masalah dalam perhitungan warisan, angka terkecil yang bisa dibagi habis oleh semua penyebut bagian. |
| 'Aul | Kondisi di mana jumlah bagian ahli waris Ashabul Furudh melebihi keseluruhan harta warisan. |
| Radd | Kondisi di mana ada sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, sementara tidak ada Ashabah. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Warisan dalam Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Warisan dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil2 dari 5 siap unduh
Sabar dalam Menghadapi Musibah dan UjianModul siap unduh · Word + PDF ber-kopIndahnya Kehidupan BermaknaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopMunafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah MajuBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKewarisan dan Kearifan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPerkembangan Peradaban Islam di DuniaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap5 materi · siap dibuatkan
Cinta Tanah Air dan Moderasi BeragamaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIlmu KalamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSikap Inovatif dan Etika dalam BerorganisasiBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIjtihadBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeran Organisasi Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia
Pernikahan dalam IslamPendidikan Agama Islam Kelas XII SMKMembudayakan Pola Hidup Sederhana dan Menyantuni DuafaPendidikan Agama Islam Kelas XII SMKSabar dalam Menghadapi UjianPendidikan Agama Islam Kelas XII SMKBerpikir Kritis dalam Al-Qur'anPendidikan Agama Islam Kelas XI SMKLihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Warisan dalam Islam pada Pendidikan Agama Islam SMK, Fase F.
Modul Warisan dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Pendidikan Agama Islam kelas XII SMK di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Warisan dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Warisan dalam Islam untuk kelas XII SMK dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Warisan dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Warisan dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Warisan dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Warisan dalam Islam ini mengikuti Kurikulum Merdeka dengan Pembelajaran Mendalam (Permendikdasmen 13/2025), pada Fase F untuk kelas XII SMK. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Warisan dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Warisan dalam Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Warisan dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas XII SMK berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Warisan dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk SMK negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama SMK Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Warisan dalam Islam disusun untuk SMK dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.