Modul Ajar & RPP Pendidikan Pancasila Kelas XI
Sistem Hukum dan Peradilan
Modul ajar (RPP) Pendidikan Pancasila Paket C kelas XI materi Sistem Hukum dan Peradilan lengkap: ATP, tujuan, LKPD, asesmen, hingga bahan ajar. Sesuai Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kurikulum Merdeka. Unduh Word + PDF atas nama Anda.
Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.
Jenjang, mapel, kelas, semester, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal identitas Anda: nama dan sekolah.
Bukan Sistem Hukum dan Peradilan yang Anda cari? Materi Pendidikan Pancasila Kelas XI lainnya:
Lihat peta materi setahun7 materiMateri Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Sistem Hukum dan Peradilan |
| Alokasi Waktu | 3 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem-Based Learning (PBL) + Praktik Simulasi |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Kompetensi awal: Warga belajar memiliki pemahaman dasar tentang aturan dan norma yang berlaku di masyarakat serta pernah mendengar tentang lembaga hukum seperti polisi atau pengadilan.
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan: kewargaan, penalaran kritis, kolaborasi.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kurikulum Merdeka |
| Elemen / Domain | Hukum dan Peradilan |
| Rumusan CP Fase | Warga belajar mampu menganalisis sistem hukum dan peradilan nasional, memahami peran lembaga penegak hukum, serta menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Di Indonesia, setiap hari kita menyaksikan berita tentang kasus hukum dan proses peradilannya, mulai dari pelanggaran lalu lintas hingga kasus korupsi, yang melibatkan berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. |
| Konseptual | Sistem hukum adalah satu kesatuan tatanan aturan yang saling berkaitan untuk mengatur perilaku masyarakat, sementara peradilan adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui lembaga yang berwenang berdasarkan hukum yang berlaku. |
| Prosedural | Warga belajar akan mempelajari tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan putusan, serta mekanisme pengajuan banding atau kasasi. |
| Metakognitif | Warga belajar akan menyadari bagaimana pemahaman tentang sistem hukum dan peradilan dapat membantunya membuat keputusan yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada penegakan keadilan di lingkungan sekitar. |
Tujuan Pembelajaran:
- Menganalisis pengertian, tujuan, dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mengidentifikasi sumber-sumber hukum di Indonesia serta klasifikasi hukum berdasarkan bentuk dan isinya.
- Menganalisis peran lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Advokat) dalam sistem peradilan Indonesia.
- Menganalisis prinsip-prinsip peradilan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melakukan simulasi sederhana proses peradilan atau penyelesaian sengketa untuk memahami alur kerja sistem hukum.
- Merancang upaya partisipatif dalam penegakan hukum di lingkungan sekitar.
Pemahaman bermakna: Memahami sistem hukum dan peradilan bukan hanya tentang mengetahui aturan, tetapi juga tentang menyadari bagaimana hukum melindungi hak-hak kita, menjaga ketertiban, dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa kita membutuhkan hukum, dan apa jadinya jika tidak ada lembaga yang menegakkan hukum di negara ini?"
| Praktik Pedagogis | Problem-Based Learning (PBL) + Praktik Simulasi |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sosiologi: Hubungan antara hukum dengan norma sosial, perubahan sosial, dan dampak hukum terhadap struktur masyarakat. Ekonomi: Hukum perdata terkait kontrak bisnis, perlindungan konsumen, dan regulasi pasar yang mempengaruhi kegiatan ekonomi warga belajar. Bahasa Indonesia: Keterampilan menyusun argumen yang logis dan persuasif dalam konteks hukum, serta memahami bahasa hukum dalam dokumen resmi. |
| Kemitraan Pembelajaran | Warga belajar dapat berdiskusi dengan anggota keluarga atau komunitas yang memiliki pengalaman terkait hukum (misalnya, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat) untuk mendapatkan perspektif praktis. |
| Lingkungan Pembelajaran | Pembelajaran dapat dilakukan di ruang kelas yang nyaman dengan penataan tempat duduk yang fleksibel untuk diskusi kelompok dan simulasi, serta memanfaatkan pojok baca digital untuk akses materi. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video pendek tentang proses persidangan, infografis interaktif mengenai struktur lembaga hukum, atau aplikasi simulasi kasus hukum sederhana untuk memperkaya pemahaman warga belajar. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Menganalisis pengertian, tujuan, dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 25 menit | Tutor menyapa warga belajar, memimpin doa, mengecek kehadiran, dan menanyakan pengalaman warga belajar terkait aturan atau masalah hukum di sekitar mereka. Tutor menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu memahami dasar-dasar hukum dan peradilan, serta pertanyaan pemantik: 'Apa yang terjadi jika tidak ada hukum di lingkungan kita?' |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Warga belajar diajak mengamati berbagai kasus atau berita terkait pelanggaran hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari (misalnya, sengketa jual beli, kasus lalu lintas). Mereka kemudian berdiskusi kelompok untuk mengidentifikasi mengapa hukum diperlukan dan apa saja fungsi-fungsi hukum yang mereka rasakan. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 40 menit | Setiap kelompok membuat peta pikiran atau infografis sederhana yang menggambarkan pengertian hukum menurut pemahaman mereka, tujuan hukum, dan contoh fungsi hukum dalam kehidupan nyata (misalnya, melindungi hak milik, menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik). |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil diskusinya. Tutor memberikan umpan balik, mengklarifikasi konsep, dan memberikan penguatan mengenai pentingnya hukum sebagai fondasi keadilan dan ketertiban. Warga belajar diajak untuk mengaitkan materi dengan pengalaman pribadi mereka. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 25 menit | Tutor bersama warga belajar menyimpulkan poin-poin penting tentang pengertian, tujuan, dan fungsi hukum. Tutor mengapresiasi partisipasi aktif warga belajar, memberikan motivasi, dan menyampaikan gambaran materi untuk pertemuan berikutnya. Pertemuan ditutup dengan doa. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Inquiry-Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Mengidentifikasi sumber-sumber hukum di Indonesia serta klasifikasi hukum berdasarkan bentuk dan isinya. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Tutor menyapa, memimpin doa, dan mengecek kehadiran. Tutor mengulas singkat materi pertemuan sebelumnya dan mengaitkannya dengan materi hari ini: 'Jika hukum itu penting, lalu dari mana hukum-hukum itu berasal dan bagaimana kita bisa mengelompokkannya?' Tutor menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Warga belajar dibagi kelompok dan diberikan beberapa contoh kasus hukum atau kebijakan pemerintah. Mereka diminta untuk mencari tahu (melalui bahan ajar atau internet) dasar hukum atau aturan yang terkait dengan kasus tersebut dan mengidentifikasi sumber hukumnya (misalnya UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah). |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Setiap kelompok membuat daftar sumber-sumber hukum yang mereka temukan dan mengklasifikasikan hukum berdasarkan bentuk (tertulis/tidak tertulis) serta isinya (pidana/perdata/tata negara/administrasi). Mereka juga diminta memberikan contoh konkrit dari setiap klasifikasi. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit | Kelompok mempresentasikan hasil identifikasi dan klasifikasi hukum. Tutor memfasilitasi diskusi, mengoreksi jika ada kekeliruan, dan memberikan contoh-contoh tambahan untuk memperkaya pemahaman. Warga belajar diajak merefleksikan bagaimana klasifikasi ini membantu mereka memahami kompleksitas sistem hukum. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit | Tutor menyimpulkan materi tentang sumber dan klasifikasi hukum, memberikan apresiasi atas kerja keras warga belajar, dan memberikan tugas mandiri untuk mencari contoh penerapan hukum di lingkungan tempat tinggal atau kerja mereka. Pertemuan ditutup dengan doa. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem-Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 3 | Menganalisis peran lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Advokat) dalam sistem peradilan Indonesia. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 25 menit | Tutor menyapa, memimpin doa, dan mengecek kehadiran. Tutor mengingatkan kembali materi tentang hukum dan klasifikasinya. Tutor mengajukan pertanyaan pemantik: 'Jika ada pelanggaran hukum, siapa yang bertanggung jawab menegakkannya dan bagaimana alurnya?' Tutor menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini. |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 25 menit | Warga belajar dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok diberikan studi kasus sederhana tentang suatu tindak pidana atau perdata. Mereka diminta untuk menganalisis peran masing-masing lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari tahap awal hingga putusan pengadilan. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 40 menit | Setiap kelompok membuat alur proses penanganan kasus berdasarkan peran lembaga penegak hukum yang sudah dianalisis. Mereka juga diminta untuk mengidentifikasi tantangan yang mungkin dihadapi oleh masing-masing lembaga dan bagaimana solusinya. Hasilnya bisa berupa poster infografis atau diagram alir. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 20 menit | Kelompok mempresentasikan hasil analisis dan alur proses peradilan. Tutor memberikan umpan balik, menguatkan pemahaman tentang koordinasi antarlembaga, dan menjelaskan pentingnya integritas setiap pihak. Warga belajar diajak merefleksikan bagaimana proses ini menjamin keadilan. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 25 menit | Tutor bersama warga belajar merangkum peran penting lembaga penegak hukum. Tutor mengapresiasi semangat belajar warga belajar dan memberikan motivasi untuk terus memahami hak dan kewajiban hukum. Tutor juga memberikan gambaran untuk simulasi di pertemuan selanjutnya. Pertemuan ditutup dengan doa. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Menganalisis kasus hukum sederhana dan mengidentifikasi peran lembaga penegak hukum serta upaya penyelesaiannya.
Alat & bahan: Kertas folio/A3, spidol warna, penggaris, gunting, lem, bahan ajar, akses internet (opsional)
Langkah kerja:
- Bacalah studi kasus 'Sengketa Batas Tanah Antar Tetangga' yang diberikan oleh tutor.
- Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan masalah pokoknya.
- Diskusikan dalam kelompok, lembaga penegak hukum mana saja yang berpotensi terlibat dan apa peran masing-masing.
- Buatlah diagram alir atau peta konsep mengenai tahapan penyelesaian kasus ini secara hukum.
- Sertakan rekomendasi upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan sekitar.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang hukum?
- Menurut Anda, mengapa negara perlu memiliki pengadilan?
- Pernahkah Anda mendengar tentang polisi, jaksa, atau hakim? Apa tugas mereka?
- Bagaimana cara menyelesaikan masalah perselisihan antar tetangga yang Anda ketahui?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif warga belajar dalam diskusi kelompok, analisis studi kasus, dan simulasi persidangan.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konseptual dan analisis kasus, serta penilaian portofolio hasil LKPD dan simulasi.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menganalisis pengertian, tujuan, dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | Pengertian, tujuan, dan fungsi hukum. | 3 JP | kewargaan, penalaran kritis |
| 2 | Mengidentifikasi sumber-sumber hukum di Indonesia serta klasifikasi hukum berdasarkan bentuk dan isinya. | Sumber-sumber hukum dan klasifikasi hukum. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menganalisis peran lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Advokat) dalam sistem peradilan Indonesia. | Lembaga penegak hukum dan perannya. | 3 JP | kewargaan, kolaborasi |
| 4 | Melakukan simulasi sederhana proses peradilan atau penyelesaian sengketa untuk memahami alur kerja sistem hukum. | Prinsip peradilan dan simulasi proses hukum. | 2 JP | kewargaan, kolaborasi, penalaran kritis |
Sistem hukum dan peradilan adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kedamaian di sebuah negara. Modul ini akan mengajak warga belajar menyelami seluk-beluk hukum, mulai dari pengertian dasarnya, sumber-sumbernya, hingga bagaimana lembaga-lembaga peradilan bekerja untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya. Pemahaman ini krusial agar kita dapat menjadi warga negara yang patuh hukum dan berpartisipasi aktif dalam penegakan keadilan.
1. 1. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum
Hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah, larangan, dan sanksi, yang dibuat oleh pihak berwenang dan bersifat mengikat bagi masyarakat. Tujuan utama hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara. Fungsi hukum sangat beragam, antara lain sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah pelanggaran, alat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, serta sebagai alat untuk melindungi hak asasi manusia. Contoh nyata adalah hukum lalu lintas yang bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
2. 2. Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa. Di Indonesia, sumber hukum dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil (faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum, seperti agama, adat, moral) dan sumber hukum formil (tempat ditemukannya hukum yang sudah jadi). Sumber hukum formil meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, ada juga kebiasaan, yurisprudensi (putusan hakim terdahulu), traktat (perjanjian internasional), dan doktrin (pendapat ahli hukum).
3. 3. Klasifikasi Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai aspek. Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi hukum tertulis (misalnya undang-undang, peraturan) dan hukum tidak tertulis (misalnya hukum adat, kebiasaan). Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi hukum privat (mengatur hubungan antar individu, contohnya hukum perdata dan hukum dagang) dan hukum publik (mengatur hubungan negara dengan warga negara atau antarlembaga negara, contohnya hukum pidana, tata negara, administrasi negara, dan internasional). Berdasarkan tempat berlakunya, ada hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Klasifikasi ini memudahkan kita memahami cakupan dan penerapan hukum dalam berbagai konteks kehidupan.
4. 4. Lembaga Penegak Hukum
Penegakan hukum di Indonesia melibatkan beberapa lembaga penting. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Republik Indonesia bertugas melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, dan menegakkan supremasi hukum. Kehakiman, yang diwakili oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara), bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Advokat atau pengacara berperan memberikan bantuan hukum kepada klien, baik sebagai penasihat maupun pembela di pengadilan.
5. 5. Prinsip-Prinsip Peradilan yang Berlandaskan Pancasila
Sistem peradilan di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin keadilan bagi setiap warga negara. Prinsip-prinsip utamanya meliputi asas praduga tak bersalah (seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak, peradilan yang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang), serta hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
6. 6. Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan tindak pidana yang diketahui, menjadi saksi di pengadilan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, mematuhi peraturan yang berlaku, serta aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum. Warga belajar juga dapat berperan sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyebarkan kesadaran hukum dan menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Dengan partisipasi aktif, sistem hukum dapat berjalan lebih efektif dan keadilan dapat terwujud.
Rangkuman: Sistem hukum dan peradilan adalah fondasi negara untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum, yang bersumber dari UUD 1945 dan peraturan di bawahnya, diklasifikasikan berdasarkan bentuk dan isinya. Penegakannya melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat, yang bekerja berdasarkan prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak. Partisipasi aktif warga negara dalam mematuhi serta mendukung penegakan hukum sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Hukum | Seperangkat aturan yang mengikat, dibuat oleh pihak berwenang, dengan sanksi. |
| Peradilan | Proses penyelesaian sengketa hukum melalui lembaga yang berwenang. |
| Yurisprudensi | Putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya. |
| Advokat | Profesi yang memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. |
| Praduga Tak Bersalah | Asas bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Sistem Hukum dan Peradilan" mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
1 Peta Materi Pendidikan Pancasila Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap
Hak dan Kewajiban Warga NegaraModul siap unduh · Word + PDF ber-kopDemokrasi PancasilaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap0 dari 3 siap
Demokrasi dan PemiluBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisHAM dan PenegakannyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisOtonomi DaerahBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMateri Pendidikan Pancasila di kelas lain
Hak Asasi Manusia dalam PancasilaPendidikan Pancasila Kelas XII Paket CKetahanan NasionalPendidikan Pancasila Kelas XII Paket CPeran Indonesia dalam Perdamaian DuniaPendidikan Pancasila Kelas XII Paket CLihat semua Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas XI →2 Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah modul ajar Pendidikan Pancasila Sistem Hukum dan Peradilan ini gratis?
Ya. Modul Sistem Hukum dan Peradilan untuk kelas XI Paket C dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 10 jam.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Pancasila kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Apakah modul ajar Pendidikan Pancasila kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Sistem Hukum dan Peradilan ini mengikuti Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kurikulum Merdeka, pada Fase F untuk kelas XI Paket C.
Ini modul ajar atau RPP?
Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sistem Hukum dan Peradilan untuk Pendidikan Pancasila kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Bisakah modul Sistem Hukum dan Peradilan ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sistem Hukum dan Peradilan dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Pancasila kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.