Modul Ajar & RPP Aswaja / Ke-NU-an Kelas X
Sumber Hukum Islam menurut Aswaja
Sudah jadi 12 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 12 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Aswaja / Ke-NU-an |
| Fase / Kelas | E / X |
| Materi Pokok | Sumber Hukum Islam menurut Aswaja |
| Alokasi Waktu | 3 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Kompetensi awal: Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam dan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: pemahaman agama
Peserta didik menginternalisasi pemahaman tentang sumber hukum Islam sesuai perspektif Aswaja sebagai pedoman hidup yang benar. - penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi
Peserta didik mampu menganalisis dalil-dalil hukum Islam dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip Aswaja. - kewargaan — elemen: memahami peran warga negara
Peserta didik memahami peran ulama dan lembaga keagamaan seperti NU dalam menjaga konsistensi hukum Islam di Indonesia.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Standar Kompetensi Lulusan (SKL) LP Ma'arif PBNU dan Kurikulum Merdeka |
| Elemen / Domain | Fikih dan Ushul Fikih |
| Rumusan CP Fase | Pada akhir Fase E, peserta didik mampu menguraikan konsep dasar fikih dan ushul fikih, serta menganalisis sumber-sumber hukum Islam yang muktabar menurut Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Sumber hukum Islam dalam Aswaja meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta dalil tambahan seperti Istihsan dan Maslahah Mursalah. |
| Konseptual | Konsep dasar sumber hukum Islam menurut Aswaja adalah menjaga kemurnian syariat dengan tetap relevan terhadap konteks zaman dan tempat. |
| Prosedural | Peserta didik mempelajari cara ulama NU dalam merumuskan hukum melalui metode ijtihad yang berlandaskan pada sumber-sumber hukum Islam yang disepakati. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami metode penetapan hukum Islam untuk menghindari kesesatan dan menjaga keutuhan umat. |
Tujuan Pembelajaran:
- Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) menurut Aswaja dengan tepat.
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dengan bahasa sendiri.
- Dengan menganalisis dalil-dalil, peserta didik dapat mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sesuai kaidah Aswaja secara runtut.
- Melalui simulasi ijtihad sederhana, peserta didik dapat menerapkan prinsip Ijma' dan Qiyas untuk menyelesaikan masalah fikih kontemporer dengan argumen yang logis.
- Setelah menyimak pemaparan, peserta didik dapat menguraikan dalil-dalil tambahan (Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, Istishhab) dalam penetapan hukum Islam menurut Aswaja dengan minimal tiga contoh.
- Melalui proyek mini, peserta didik dapat menyusun infografis tentang hierarki sumber hukum Islam menurut Aswaja dengan visual yang menarik dan informasi yang akurat.
Pemahaman bermakna: Memahami sumber hukum Islam menurut Aswaja membantu peserta didik menelaah dasar-dasar syariat, menguatkan keyakinan, dan mengamalkan ajaran agama secara benar dan moderat sesuai manhaj Nahdlatul Ulama.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada banyak pendapat hukum tentang satu masalah, dan bagaimana ulama NU menentukan mana yang paling tepat?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Bahasa Indonesia: Peserta didik melatih kemampuan menyusun argumen dan menyajikan informasi secara sistematis dalam diskusi dan presentasi. Sejarah Kebudayaan Islam: Peserta didik mengaitkan perkembangan sumber hukum Islam dengan sejarah peradaban Islam dan peran ulama terdahulu. Pendidikan Pancasila: Peserta didik memahami relevansi sumber hukum Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang majemuk di Indonesia. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berpartisipasi dengan menceritakan pengalaman mereka dalam mengamalkan tradisi keagamaan NU yang berlandaskan sumber hukum Islam. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas dihias dengan poster-poster berisi kutipan ayat Al-Qur'an dan Hadis yang relevan, serta tersedia akses internet untuk mencari referensi tambahan. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Peserta didik menggunakan aplikasi presentasi atau desain grafis online (misalnya Canva) untuk membuat infografis interaktif tentang sumber hukum Islam. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) menurut Aswaja dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Hukum: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah hukum Islam. Contoh: 'Kesepakatan ulama', jawabannya 'Ijma''.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dengan bahasa sendiri. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Sambung Ayat/Hadis: Guru membacakan potongan ayat Al-Qur'an atau Hadis, peserta didik secara bergantian melanjutkan atau menyebutkan maknanya secara umum.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 3 | Dengan menganalisis dalil-dalil, peserta didik dapat mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sesuai kaidah Aswaja secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Kategori Dalil: Guru menyebutkan sebuah pernyataan hukum, peserta didik menebak apakah itu berasal dari Al-Qur'an atau Hadis dengan mengangkat kartu 'Qur'an' atau 'Hadis'.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan dalil-dalil hukum Islam dari Al-Qur'an dan Hadis untuk amaliyah NU.
Alat & bahan: Kertas HVS, spidol warna, gunting, lem, modul ajar, laptop/tablet.
Langkah kerja:
- Amati gambar 1 tentang beberapa amaliyah Nahdlatul Ulama yang sering dilakukan.
- Identifikasi amaliyah yang ditampilkan pada gambar dan tuliskan di kolom 'Amaliyah NU'.
- Bacalah dengan cermat potongan dalil Al-Qur'an dan Hadis yang tersedia, lalu jodohkan dengan amaliyah NU yang sesuai.
- Tempelkan dalil yang telah dijodohkan di kolom 'Dalil (Al-Qur'an/Hadis)' dan jelaskan singkat makna dalil tersebut.
- Diskusikan dalam kelompok, lalu presentasikan hasilnya di depan kelas.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang hukum wajib, sunah, mubah, makruh, haram?
- Menurutmu, dari mana asal hukum-hukum tersebut dalam Islam?
- Sebutkan satu contoh amaliyah atau tradisi keagamaan yang kamu tahu di lingkungan NU!
- Mengapa penting bagi kita untuk mengetahui dasar hukum suatu perbuatan dalam Islam?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta kelengkapan dan ketepatan mind map/poster/infografis.
Sumatif (akhir): Penilaian hasil proyek infografis tentang hierarki sumber hukum Islam menurut Aswaja dan tes tertulis akhir materi.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) menurut Aswaja dengan tepat. | Pengenalan dan identifikasi sumber hukum Islam. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dengan bahasa sendiri. | Pengertian dan kedudukan sumber hukum Islam. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sesuai kaidah Aswaja secara runtut. | Penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam amaliyah NU. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, kewargaan |
| 4 | Menyusun infografis tentang hierarki sumber hukum Islam menurut Aswaja dengan visual yang menarik dan informasi yang akurat. | Proyek infografis sumber hukum Islam. | 2 JP | penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi |
Memahami sumber hukum Islam adalah pondasi utama dalam beragama. Bagi Nahdlatul Ulama, pemahaman ini tidak hanya tentang mengetahui dalil, tetapi juga tentang bagaimana dalil tersebut dipahami dan diterapkan sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah. Modul ini akan membimbing Anda menelusuri kekayaan khazanah hukum Islam, dari Al-Qur'an hingga ijtihad ulama NU.
1. Pengertian dan Urgensi Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam adalah dasar atau landasan utama bagi umat Islam dalam menentukan hukum syariat. Urgensinya sangat besar karena tanpa sumber hukum, umat Islam akan kehilangan arah dalam beribadah dan bermuamalah. Dalam Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah, sumber hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah ushul fikih yang telah disepakati oleh ulama salafus shalih. Pemahaman yang benar terhadap sumber hukum akan menjaga kemurnian ajaran Islam dan menghindari penafsiran yang menyimpang.
2. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Pertama
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ (Shallallahu 'alaihi wa sallam) melalui Malaikat Jibril secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah. Kedudukannya sebagai sumber hukum pertama dan utama tidak dapat digantikan. Setiap muslim wajib berpegang teguh pada Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an terdapat hukum-hukum pokok yang bersifat umum maupun rinci, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlak. Contoh: firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban puasa: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba 'alaikumus-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqūn) artinya 'Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa'.
3. Hadis/Sunah sebagai Sumber Hukum Kedua
Hadis atau Sunah adalah segala perkataan (qaul), perbuatan (fi'il), dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad ﷺ. Kedudukannya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadis berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum, memberikan rincian, atau bahkan menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Pentingnya Hadis terletak pada bagaimana Nabi ﷺ mengimplementasikan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan nyata. Contoh: Hadis tentang tata cara shalat: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي (Shollu kamaa ra'aitumuuni usholli) artinya 'Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat'.
4. Ijma' sebagai Sumber Hukum Ketiga
Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad ﷺ setelah beliau wafat, atas suatu hukum syara'. Ijma' menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadis. Keberadaan Ijma' menunjukkan adanya konsensus ulama dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam, sehingga hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Ijma' terbagi menjadi Ijma' Sharih (jelas) dan Ijma' Sukuti (diam). Contoh: kesepakatan ulama tentang keharaman khamr (minuman keras) meskipun dalil Al-Qur'an dan Hadisnya bersifat zhonni (tidak pasti).
5. Qiyas sebagai Sumber Hukum Keempat
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah yang tidak ada nash-nya (Al-Qur'an dan Hadis) dengan masalah lain yang ada nash-nya karena adanya persamaan illat (sebab hukum). Qiyas menjadi sumber hukum keempat yang digunakan ketika tiga sumber sebelumnya tidak secara langsung menjelaskan suatu masalah baru. Qiyas sangat penting dalam menghadapi perkembangan zaman dan masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada masa Nabi. Contoh: meng-qiyas-kan hukum narkoba dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan merusak akal, sehingga hukumnya sama-sama haram.
6. Dalil-Dalil Tambahan dalam Aswaja
Selain empat sumber hukum utama, Aswaja juga mengakui dalil-dalil tambahan yang digunakan dalam penetapan hukum, antara lain: Istihsan (menganggap baik suatu hukum yang menyimpang dari qiyas karena ada dalil yang lebih kuat), Maslahah Mursalah (menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak ada dalil khusus yang melarang atau memerintahkannya), 'Urf (adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat), dan Istishhab (menetapkan hukum berdasarkan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya). Dalil-dalil ini menunjukkan fleksibilitas dan kebijaksanaan Islam dalam merespons berbagai situasi.
7. Hierarki dan Implementasi Sumber Hukum dalam NU
Nahdlatul Ulama dalam menetapkan hukum selalu mengacu pada hierarki sumber hukum yang baku: Al-Qur'an, Hadis, Ijma', kemudian Qiyas. Jika keempat sumber ini belum cukup, maka dalil-dalil tambahan seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, dan Istishhab dapat digunakan. NU juga sangat menghormati pendapat para imam mazhab (terutama Syafi'i) sebagai wujud dari Ijma' ulama salaf. Metode ini menjaga konsistensi dan keautentikan hukum Islam sekaligus relevansinya dengan konteks keindonesiaan, menjunjung tinggi nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh.
Rangkuman: Sumber hukum Islam menurut Aswaja meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber utama, serta dalil tambahan seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, dan Istishhab. Al-Qur'an dan Hadis adalah wahyu dan sunah Nabi, sementara Ijma' adalah kesepakatan ulama dan Qiyas adalah analogi hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap sumber-sumber ini penting untuk mengamalkan Islam secara benar dan moderat, sesuai manhaj Nahdlatul Ulama.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Aswaja | Ahlussunnah wal Jama'ah, paham keagamaan yang dianut NU. |
| Manhaj | Metode atau jalan yang ditempuh dalam memahami agama. |
| Mutawatir | Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi sehingga mustahil bersepakat berdusta. |
| Mujtahid | Ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad. |
| Illat | Sebab atau alasan hukum. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Sumber Hukum Islam menurut Aswaja" mata pelajaran Aswaja / Ke-NU-an Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Sumber Hukum Islam menurut Aswaja yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Aswaja / Ke-NU-an Kelas X Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil2 dari 4 siap unduh
Akidah Aswaja: Asy'ariyah dan MaturidiyahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap3 materi · siap dibuatkan
Sejarah dan Perjuangan NUBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisAmaliyah NU dan DalilnyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisTawassuth, Tawazun, I'tidal, TasamuhBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMateri Aswaja / Ke-NU-an di kelas lain
Amaliyah AswajaAswaja / Ke-NU-an Kelas XI SMKIslam Nusantara dan PeradabanAswaja / Ke-NU-an Kelas XII SMKTasawuf dan Tarekat Mu'tabarahAswaja / Ke-NU-an Kelas XI SMKLihat semua Modul Ajar Aswaja / Ke-NU-an Kelas X →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Aswaja / Ke-NU-an kelas 10 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja pada Aswaja / Ke-NU-an SMK, Fase E, elemen Fikih dan Ushul Fikih.
Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Aswaja / Ke-NU-an kelas X SMK di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Aswaja / Ke-NU-an materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini gratis?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja untuk kelas X SMK dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Aswaja / Ke-NU-an kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Aswaja / Ke-NU-an kelas X langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam menurut Aswaja dapat Anda sesuaikan dengan murid Aswaja / Ke-NU-an kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Aswaja / Ke-NU-an kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini mengikuti Standar Kompetensi Lulusan (SKL) LP Ma'arif PBNU dan Kurikulum Merdeka, pada Fase E untuk kelas X SMK. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam menurut Aswaja untuk Aswaja / Ke-NU-an kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian beserta kunci jawaban, ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Aswaja / Ke-NU-an kelas X SMK berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber Hukum Islam menurut Aswaja beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Aswaja / Ke-NU-an kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.
Modul Aswaja / Ke-NU-an ini cocok untuk SMK negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama SMK Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja disusun untuk SMK dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.