SMKKelas XFase ESemester 1

Modul Ajar & RPP Aswaja / Ke-NU-an Kelas X
Sumber Hukum Islam menurut Aswaja

Sudah jadi 12 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital

📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026

Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Eni Muslimah

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Sumber hukum Islam menurut Aswaja meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber utama, serta dalil tambahan seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, dan Istishhab. Al-Qur'an dan Hadis adalah wahyu dan sunah Nabi, sementara Ijma' adalah kesepakatan ulama dan Qiyas adalah analogi hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap sumber-sumber ini penting untuk mengamalkan Islam secara benar dan moderat, sesuai manhaj Nahdlatul Ulama.

Di bawah ini 12 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM MERDEKA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Sumber Hukum Islam menurut Aswaja
Aswaja / Ke-NU-an · Kelas X · Fase E
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Sumber Hukum Islam menurut Aswaja
Aswaja / Ke-NU-an · Fase E · Kelas X · Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: Kepka BSKAP 046/H/KR/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranAswaja / Ke-NU-an
Fase / KelasE / X
Materi PokokSumber Hukum Islam menurut Aswaja
Alokasi Waktu3 pertemuan
Tahun Pelajaran2026/2027
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Kompetensi awal: Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam dan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: pemahaman agama
    Peserta didik menginternalisasi pemahaman tentang sumber hukum Islam sesuai perspektif Aswaja sebagai pedoman hidup yang benar.
  2. penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi
    Peserta didik mampu menganalisis dalil-dalil hukum Islam dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip Aswaja.
  3. kewargaan — elemen: memahami peran warga negara
    Peserta didik memahami peran ulama dan lembaga keagamaan seperti NU dalam menjaga konsistensi hukum Islam di Indonesia.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanStandar Kompetensi Lulusan (SKL) LP Ma'arif PBNU dan Kurikulum Merdeka
Elemen / DomainFikih dan Ushul Fikih
Rumusan CP FasePada akhir Fase E, peserta didik mampu menguraikan konsep dasar fikih dan ushul fikih, serta menganalisis sumber-sumber hukum Islam yang muktabar menurut Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualSumber hukum Islam dalam Aswaja meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta dalil tambahan seperti Istihsan dan Maslahah Mursalah.
KonseptualKonsep dasar sumber hukum Islam menurut Aswaja adalah menjaga kemurnian syariat dengan tetap relevan terhadap konteks zaman dan tempat.
ProseduralPeserta didik mempelajari cara ulama NU dalam merumuskan hukum melalui metode ijtihad yang berlandaskan pada sumber-sumber hukum Islam yang disepakati.
MetakognitifPeserta didik menyadari pentingnya memahami metode penetapan hukum Islam untuk menghindari kesesatan dan menjaga keutuhan umat.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) menurut Aswaja dengan tepat.
  2. Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dengan bahasa sendiri.
  3. Dengan menganalisis dalil-dalil, peserta didik dapat mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sesuai kaidah Aswaja secara runtut.
  4. Melalui simulasi ijtihad sederhana, peserta didik dapat menerapkan prinsip Ijma' dan Qiyas untuk menyelesaikan masalah fikih kontemporer dengan argumen yang logis.
  5. Setelah menyimak pemaparan, peserta didik dapat menguraikan dalil-dalil tambahan (Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, Istishhab) dalam penetapan hukum Islam menurut Aswaja dengan minimal tiga contoh.
  6. Melalui proyek mini, peserta didik dapat menyusun infografis tentang hierarki sumber hukum Islam menurut Aswaja dengan visual yang menarik dan informasi yang akurat.
Halaman 2 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami sumber hukum Islam menurut Aswaja membantu peserta didik menelaah dasar-dasar syariat, menguatkan keyakinan, dan mengamalkan ajaran agama secara benar dan moderat sesuai manhaj Nahdlatul Ulama.

Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada banyak pendapat hukum tentang satu masalah, dan bagaimana ulama NU menentukan mana yang paling tepat?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning (PBL) + praktik
Lintas Disiplin IlmuBahasa Indonesia: Peserta didik melatih kemampuan menyusun argumen dan menyajikan informasi secara sistematis dalam diskusi dan presentasi.
Sejarah Kebudayaan Islam: Peserta didik mengaitkan perkembangan sumber hukum Islam dengan sejarah peradaban Islam dan peran ulama terdahulu.
Pendidikan Pancasila: Peserta didik memahami relevansi sumber hukum Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang majemuk di Indonesia.
Kemitraan PembelajaranOrang tua dapat diajak berpartisipasi dengan menceritakan pengalaman mereka dalam mengamalkan tradisi keagamaan NU yang berlandaskan sumber hukum Islam.
Lingkungan PembelajaranRuang kelas dihias dengan poster-poster berisi kutipan ayat Al-Qur'an dan Hadis yang relevan, serta tersedia akses internet untuk mencari referensi tambahan.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPeserta didik menggunakan aplikasi presentasi atau desain grafis online (misalnya Canva) untuk membuat infografis interaktif tentang sumber hukum Islam.
Halaman 3 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 1Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) menurut Aswaja dengan tepat.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Hukum: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah hukum Islam. Contoh: 'Kesepakatan ulama', jawabannya 'Ijma''.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa bersama, dan mengecek kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengaitkan materi dengan pengalaman peserta didik melalui pertanyaan: 'Pernahkah kalian bertanya dari mana asal hukum-hukum Islam seperti shalat, puasa, atau halal-haram makanan?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu mengidentifikasi sumber hukum Islam utama dan memaparkan pertanyaan pemantik: 'Mengapa dalam Islam ada banyak pendapat hukum tentang satu masalah, dan bagaimana ulama NU menentukan mana yang paling tepat?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan video singkat atau studi kasus tentang perbedaan pendapat hukum dalam suatu masalah fikih kontemporer (misalnya, hukum transaksi online) yang relevan dengan kehidupan peserta didik.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru meminta peserta didik untuk mencatat permasalahan yang muncul dari studi kasus dan berdiskusi singkat dalam kelompok kecil untuk mengidentifikasi pertanyaan-pertanyaan hukum yang relevan.
  3. Membimbing penyelidikan: Guru membagikan bahan ajar cetak dan digital tentang pengertian dasar sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dan meminta peserta didik membaca serta mencari informasi terkait untuk menjawab pertanyaan yang telah teridentifikasi.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok membuat mind map atau diagram sederhana yang mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama dan keterkaitannya dengan studi kasus yang diberikan, kemudian menuliskannya di kertas plano.
  2. Kelompok mempresentasikan hasil identifikasi sumber hukum Islam dan kaitannya dengan studi kasus, menjelaskan mengapa sumber-sumber tersebut relevan dalam penyelesaian masalah.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi kelompok, mengoreksi jika ada miskonsepsi, dan mengapresiasi upaya peserta didik.
  2. Peserta didik secara individu menuliskan tiga hal baru yang mereka pelajari tentang sumber hukum Islam hari ini di buku catatan masing-masing.
  3. Guru menguatkan pemahaman tentang pentingnya Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas sebagai dasar penetapan hukum dalam Aswaja.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan kembali empat sumber hukum Islam utama yang telah dipelajari.
  2. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan mengajak mereka merenungkan pentingnya hukum Islam dalam membentuk pribadi yang taat.
  3. Guru menyampaikan materi untuk pertemuan berikutnya dan memimpin doa penutup.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 2Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dengan bahasa sendiri.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Sambung Ayat/Hadis: Guru membacakan potongan ayat Al-Qur'an atau Hadis, peserta didik secara bergantian melanjutkan atau menyebutkan maknanya secara umum.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa bersama, dan mengecek kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengulas kembali materi pertemuan sebelumnya tentang identifikasi sumber hukum Islam dan menanyakan: 'Apa yang membuat Al-Qur'an dan Hadis menjadi sumber utama hukum Islam?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menjelaskan pengertian dan kedudukan sumber hukum Islam utama serta memotivasi peserta didik untuk aktif berdiskusi.
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan beberapa contoh dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang menjadi dasar hukum sebuah ibadah (misalnya, shalat atau zakat), lalu meminta peserta didik untuk mengamati bagaimana dalil tersebut memberikan petunjuk hukum.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik ke dalam kelompok dan memberikan masing-masing kelompok satu sumber hukum (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', atau Qiyas) untuk didalami.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompoknya mencari informasi lebih lanjut dari buku paket, internet, atau modul ajar tentang pengertian, kedudukan, dan contoh penerapan sumber hukum yang menjadi tugasnya.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok membuat poster digital atau presentasi singkat yang berisi penjelasan komprehensif tentang pengertian, kedudukan, dan contoh konkret dari sumber hukum Islam yang ditugaskan kepada mereka.
  2. Kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas, menjelaskan dengan bahasa sendiri pengertian dan kedudukan sumber hukum tersebut, serta menjawab pertanyaan dari kelompok lain.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Guru memberikan umpan balik dan penguatan, meluruskan jika ada kekeliruan, serta mengapresiasi kemampuan peserta didik dalam menjelaskan konsep.
  2. Peserta didik menuliskan rangkuman singkat tentang perbedaan kedudukan antara Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas di buku catatan.
  3. Guru menegaskan pentingnya memahami hierarki sumber hukum dalam Aswaja untuk menghindari kesalahpahaman.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin penting tentang pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama.
  2. Guru memberikan pujian atas semangat belajar dan kolaborasi peserta didik, serta mengingatkan untuk terus mendalami ilmu agama.
  3. Guru menyampaikan tugas individu untuk mencari contoh dalil Al-Qur'an dan Hadis yang menjadi dasar hukum amaliyah NU dan memimpin doa penutup.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.3  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 3Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranDiscovery Learning
Tujuan Pertemuan 3Dengan menganalisis dalil-dalil, peserta didik dapat mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sesuai kaidah Aswaja secara runtut.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Kategori Dalil: Guru menyebutkan sebuah pernyataan hukum, peserta didik menebak apakah itu berasal dari Al-Qur'an atau Hadis dengan mengangkat kartu 'Qur'an' atau 'Hadis'.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa bersama, dan mengecek kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengaitkan materi dengan menanyakan: 'Apakah kalian tahu amaliyah NU seperti tahlil atau qunut Subuh memiliki dasar hukum dari Al-Qur'an atau Hadis?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis serta memotivasi peserta didik untuk berpikir kritis.
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Pemberian rangsangan: Guru menayangkan beberapa contoh amaliyah NU yang populer (misalnya, tahlil, ziarah kubur, qunut Subuh) dalam bentuk gambar atau deskripsi singkat.
  2. Identifikasi masalah: Peserta didik diminta untuk mengidentifikasi pertanyaan-pertanyaan terkait dasar hukum amaliyah tersebut, misalnya: 'Apakah amaliyah ini ada dalilnya di Al-Qur'an atau Hadis?'
  3. Pengumpulan data: Guru membagikan lembar kerja yang berisi potongan ayat Al-Qur'an dan Hadis yang relevan dengan amaliyah NU, serta meminta peserta didik membaca dan mengidentifikasi hubungan antara dalil dengan amaliyah tersebut.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Pengolahan data: Dalam kelompok, peserta didik mendiskusikan setiap dalil, mengartikannya, dan mengklasifikasikan apakah dalil tersebut merupakan dasar dari Al-Qur'an atau Hadis untuk amaliyah tertentu.
  2. Pembuktian: Setiap kelompok mempresentasikan hasil klasifikasinya, menjelaskan dalil dan amaliyah yang sesuai, serta memberikan argumen mengapa dalil tersebut relevan sebagai dasar hukum.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menarik kesimpulan: Guru bersama peserta didik merumuskan kesimpulan tentang bagaimana Al-Qur'an dan Hadis menjadi dasar hukum bagi amaliyah NU, serta pentingnya memahami konteks dalil.
  2. Guru memberikan umpan balik positif atas partisipasi dan ketelitian peserta didik dalam mengklasifikasikan dalil.
  3. Guru menguatkan pemahaman bahwa amaliyah NU memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan pentingnya Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum primer dalam Aswaja.
  2. Guru mengajak peserta didik untuk merefleksikan bagaimana pemahaman dalil dapat meningkatkan keyakinan dalam beribadah.
  3. Guru memberikan pengantar materi tentang Ijma' dan Qiyas untuk pertemuan selanjutnya dan memimpin doa penutup.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 6 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK

Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan dalil-dalil hukum Islam dari Al-Qur'an dan Hadis untuk amaliyah NU.

Alat & bahan: Kertas HVS, spidol warna, gunting, lem, modul ajar, laptop/tablet.

Langkah kerja:

  1. Amati gambar 1 tentang beberapa amaliyah Nahdlatul Ulama yang sering dilakukan.
  2. Identifikasi amaliyah yang ditampilkan pada gambar dan tuliskan di kolom 'Amaliyah NU'.
  3. Bacalah dengan cermat potongan dalil Al-Qur'an dan Hadis yang tersedia, lalu jodohkan dengan amaliyah NU yang sesuai.
  4. Tempelkan dalil yang telah dijodohkan di kolom 'Dalil (Al-Qur'an/Hadis)' dan jelaskan singkat makna dalil tersebut.
  5. Diskusikan dalam kelompok, lalu presentasikan hasilnya di depan kelas.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaan

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 7 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang kamu ketahui tentang hukum wajib, sunah, mubah, makruh, haram?
  2. Menurutmu, dari mana asal hukum-hukum tersebut dalam Islam?
  3. Sebutkan satu contoh amaliyah atau tradisi keagamaan yang kamu tahu di lingkungan NU!
  4. Mengapa penting bagi kita untuk mengetahui dasar hukum suatu perbuatan dalam Islam?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta kelengkapan dan ketepatan mind map/poster/infografis.

Sumatif (akhir): Penilaian hasil proyek infografis tentang hierarki sumber hukum Islam menurut Aswaja dan tes tertulis akhir materi.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 8 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Merdeka
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Mengidentifikasi empat sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) menurut Aswaja dengan tepat.Pengenalan dan identifikasi sumber hukum Islam.2 JPkeimanan dan ketakwaan, penalaran kritis
2Menjelaskan pengertian dan kedudukan masing-masing sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas) dengan bahasa sendiri.Pengertian dan kedudukan sumber hukum Islam.2 JPpenalaran kritis
3Mengklasifikasikan contoh penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sesuai kaidah Aswaja secara runtut.Penerapan Al-Qur'an dan Hadis dalam amaliyah NU.2 JPkeimanan dan ketakwaan, kewargaan
4Menyusun infografis tentang hierarki sumber hukum Islam menurut Aswaja dengan visual yang menarik dan informasi yang akurat.Proyek infografis sumber hukum Islam.2 JPpenalaran kritis, kreativitas, kolaborasi
Halaman 9 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Memahami sumber hukum Islam adalah pondasi utama dalam beragama. Bagi Nahdlatul Ulama, pemahaman ini tidak hanya tentang mengetahui dalil, tetapi juga tentang bagaimana dalil tersebut dipahami dan diterapkan sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah. Modul ini akan membimbing Anda menelusuri kekayaan khazanah hukum Islam, dari Al-Qur'an hingga ijtihad ulama NU.

1. Pengertian dan Urgensi Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam adalah dasar atau landasan utama bagi umat Islam dalam menentukan hukum syariat. Urgensinya sangat besar karena tanpa sumber hukum, umat Islam akan kehilangan arah dalam beribadah dan bermuamalah. Dalam Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah, sumber hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah ushul fikih yang telah disepakati oleh ulama salafus shalih. Pemahaman yang benar terhadap sumber hukum akan menjaga kemurnian ajaran Islam dan menghindari penafsiran yang menyimpang.

2. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Pertama
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ (Shallallahu 'alaihi wa sallam) melalui Malaikat Jibril secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah. Kedudukannya sebagai sumber hukum pertama dan utama tidak dapat digantikan. Setiap muslim wajib berpegang teguh pada Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an terdapat hukum-hukum pokok yang bersifat umum maupun rinci, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlak. Contoh: firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban puasa: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba 'alaikumus-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqūn) artinya 'Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa'.

3. Hadis/Sunah sebagai Sumber Hukum Kedua
Hadis atau Sunah adalah segala perkataan (qaul), perbuatan (fi'il), dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad ﷺ. Kedudukannya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadis berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum, memberikan rincian, atau bahkan menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Pentingnya Hadis terletak pada bagaimana Nabi ﷺ mengimplementasikan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan nyata. Contoh: Hadis tentang tata cara shalat: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي (Shollu kamaa ra'aitumuuni usholli) artinya 'Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat'.

4. Ijma' sebagai Sumber Hukum Ketiga
Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad ﷺ setelah beliau wafat, atas suatu hukum syara'. Ijma' menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadis. Keberadaan Ijma' menunjukkan adanya konsensus ulama dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam, sehingga hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Ijma' terbagi menjadi Ijma' Sharih (jelas) dan Ijma' Sukuti (diam). Contoh: kesepakatan ulama tentang keharaman khamr (minuman keras) meskipun dalil Al-Qur'an dan Hadisnya bersifat zhonni (tidak pasti).

5. Qiyas sebagai Sumber Hukum Keempat
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah yang tidak ada nash-nya (Al-Qur'an dan Hadis) dengan masalah lain yang ada nash-nya karena adanya persamaan illat (sebab hukum). Qiyas menjadi sumber hukum keempat yang digunakan ketika tiga sumber sebelumnya tidak secara langsung menjelaskan suatu masalah baru. Qiyas sangat penting dalam menghadapi perkembangan zaman dan masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada masa Nabi. Contoh: meng-qiyas-kan hukum narkoba dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan merusak akal, sehingga hukumnya sama-sama haram.

6. Dalil-Dalil Tambahan dalam Aswaja
Selain empat sumber hukum utama, Aswaja juga mengakui dalil-dalil tambahan yang digunakan dalam penetapan hukum, antara lain: Istihsan (menganggap baik suatu hukum yang menyimpang dari qiyas karena ada dalil yang lebih kuat), Maslahah Mursalah (menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak ada dalil khusus yang melarang atau memerintahkannya), 'Urf (adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat), dan Istishhab (menetapkan hukum berdasarkan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya). Dalil-dalil ini menunjukkan fleksibilitas dan kebijaksanaan Islam dalam merespons berbagai situasi.

7. Hierarki dan Implementasi Sumber Hukum dalam NU
Nahdlatul Ulama dalam menetapkan hukum selalu mengacu pada hierarki sumber hukum yang baku: Al-Qur'an, Hadis, Ijma', kemudian Qiyas. Jika keempat sumber ini belum cukup, maka dalil-dalil tambahan seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, dan Istishhab dapat digunakan. NU juga sangat menghormati pendapat para imam mazhab (terutama Syafi'i) sebagai wujud dari Ijma' ulama salaf. Metode ini menjaga konsistensi dan keautentikan hukum Islam sekaligus relevansinya dengan konteks keindonesiaan, menjunjung tinggi nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh.

Rangkuman: Sumber hukum Islam menurut Aswaja meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber utama, serta dalil tambahan seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, dan Istishhab. Al-Qur'an dan Hadis adalah wahyu dan sunah Nabi, sementara Ijma' adalah kesepakatan ulama dan Qiyas adalah analogi hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap sumber-sumber ini penting untuk mengamalkan Islam secara benar dan moderat, sesuai manhaj Nahdlatul Ulama.

Halaman 10 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
AswajaAhlussunnah wal Jama'ah, paham keagamaan yang dianut NU.
ManhajMetode atau jalan yang ditempuh dalam memahami agama.
MutawatirHadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi sehingga mustahil bersepakat berdusta.
MujtahidUlama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad.
IllatSebab atau alasan hukum.
Daftar pustaka5 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 11 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Aswaja / Ke-NU-an · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Sumber Hukum Islam menurut Aswaja" mata pelajaran Aswaja / Ke-NU-an Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Sekolah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025

Halaman 12 · Sumber Hukum Islam menurut Aswaja — pratinjau tuntas.org

12 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, semester, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal identitas Anda: nama dan sekolah.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 13–18

Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini bisa jadi 18 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaAswaja / Ke-NU-an · Kelas XPeta Konsep
Sumber Hukum Islam menurut AswajaPengertian dan Urgensi Sumber Hukum IslamAl-Qur'an sebagai Sumber Hukum PertamaHadis/Sunah sebagai Sumber Hukum KeduaIjma' sebagai Sumber Hukum KetigaQiyas sebagai Sumber Hukum Keempat
Dari sub-bab Sumber Hukum Islam menurut AswajaHalaman 13
Nama sekolah AndaAswaja / Ke-NU-an · Kelas XIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 14
Nama sekolah AndaAswaja / Ke-NU-an · Kelas XLKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 15
Nama sekolah AndaAswaja / Ke-NU-an · Kelas XRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 16
Nama sekolah AndaAswaja / Ke-NU-an · Kelas XRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 17
Nama sekolah AndaAswaja / Ke-NU-an · Kelas XProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKewargaan
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 18

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Sumber Hukum Islam menurut Aswaja yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Aswaja / Ke-NU-an kelas 10 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja pada Aswaja / Ke-NU-an SMK, Fase E, elemen Fikih dan Ushul Fikih.

Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Aswaja / Ke-NU-an kelas X SMK di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.

Apakah modul ajar Aswaja / Ke-NU-an materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini gratis?

Ya. Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja untuk kelas X SMK dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Aswaja / Ke-NU-an kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Aswaja / Ke-NU-an kelas X langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam menurut Aswaja dapat Anda sesuaikan dengan murid Aswaja / Ke-NU-an kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Aswaja / Ke-NU-an kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini mengikuti Standar Kompetensi Lulusan (SKL) LP Ma'arif PBNU dan Kurikulum Merdeka, pada Fase E untuk kelas X SMK. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam menurut Aswaja untuk Aswaja / Ke-NU-an kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Sumber Hukum Islam menurut Aswaja ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian beserta kunci jawaban, ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Aswaja / Ke-NU-an kelas X SMK berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber Hukum Islam menurut Aswaja beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Aswaja / Ke-NU-an kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.

Modul Aswaja / Ke-NU-an ini cocok untuk SMK negeri maupun swasta?

Ya. Kop, logo, dan nama SMK Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Sumber Hukum Islam menurut Aswaja disusun untuk SMK dari kurikulum yang sama.

Semua Modul Ajar Aswaja / Ke-NU-an SMKSemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.