Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam
Sudah jadi 10 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 10 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 1 Pertemuan (2 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam, sumber-sumber hukum, dan klasifikasi hukum taklifi. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Meyakini rukun iman dan rukun Islam
Peserta didik meyakini bahwa hukum hudud adalah bagian dari syariat Islam yang ditetapkan Allah SWT untuk kemaslahatan umat. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan mengevaluasi penalaran
Peserta didik menganalisis berbagai argumen pro dan kontra terkait penerapan hukum hudud dalam konteks modern dengan landasan dalil. - kolaborasi — elemen: Membangun tim dan mengelola kerja sama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyusun presentasi tentang jenis-jenis hudud dan hikmah penerapannya.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu memahami dan menganalisis secara mendalam konsep-konsep fikih dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hukum-hukum muamalah, jinayah, dan siyasah syar'iyyah, serta implikasinya dalam konteks sosial dan kebangsaan, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam yang moderat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Hukum hudud seperti qisas, rajam, dan cambuk adalah sanksi pidana dalam Islam yang telah diterapkan di beberapa negara dengan sistem hukum syariat. |
| Konseptual | Hudud adalah jenis sanksi pidana dalam Islam yang batasannya telah ditentukan secara syariat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya untuk kejahatan tertentu. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah identifikasi jenis-jenis kejahatan yang termasuk hudud dan syarat-syarat penjatuhan hukumannya. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami hukum hudud secara komprehensif agar tidak terjebak dalam generalisasi atau pemahaman yang keliru. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Meyakini bahwa hukum hudud adalah manifestasi keadilan dan kasih sayang Allah SWT untuk melindungi manusia dari kejahatan. |
| 2. Cinta Ilmu | Mencari informasi dan mengkaji berbagai pandangan ulama terkait hudud dengan semangat ilmiah dan kritis, tidak mudah menghakimi. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menjaga lingkungan sosial dari tindakan kriminalitas dengan memahami dan menyebarkan nilai-nilai keadilan dalam Islam. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menghargai hak-hak sesama manusia, termasuk hak atas kehormatan, jiwa, dan harta, yang dilindungi oleh syariat hudud. |
| 5. Cinta Tanah Air | Berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan konstitusi negara. |
Tujuan Pembelajaran:
- Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian hudud dan dalil-dalil syar'inya dengan tepat.
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat mengklasifikasikan jenis-jenis hudud (zina, qazaf, pencurian, hirabah, khamar) beserta syarat-syarat penerapannya secara runtut.
- Dengan analisis kritis, peserta didik dapat menjelaskan hikmah dan tujuan syariat hudud dalam menjaga kemaslahatan umat (maqasid syariah) dengan argumentasi yang kuat.
- Melalui presentasi, peserta didik dapat membandingkan pandangan ulama kontemporer tentang implementasi hudud dalam konteks negara modern dengan jelas.
Pemahaman bermakna: Memahami hukum hudud bukan hanya tentang sanksi, melainkan juga tentang keadilan, pencegahan kejahatan, dan perlindungan lima hak dasar manusia (maqasid syariah) demi terwujudnya kemaslahatan umat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa Allah SWT menetapkan sanksi yang terlihat 'keras' seperti hudud, dan bagaimana relevansinya dengan pembentukan masyarakat yang adil dan beradab?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sejarah Kebudayaan Islam: Menganalisis sejarah penerapan hudud pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin serta dinamikanya di berbagai peradaban Islam. Pendidikan Pancasila: Membandingkan prinsip keadilan dalam hukum hudud dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sosiologi: Mengkaji dampak sosial dari penerapan atau tidak diterapkannya hukum hudud terhadap tingkat kriminalitas dan ketertiban masyarakat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang penerapan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam keluarga, yang merupakan fondasi pencegahan kejahatan. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur dengan meja-kursi yang fleksibel untuk diskusi kelompok, serta tersedia pojok baca dengan buku-buku fikih dan tafsir yang relevan. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform pembelajaran daring untuk berbagi materi, mengunggah hasil diskusi kelompok (peta pikiran/infografis), dan forum tanya jawab asinkronus. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian hudud dan dalil-dalil syar'inya dengan tepat, serta melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat mengklasifikasikan jenis-jenis hudud (zina, qazaf, pencurian, hirabah, khamar) beserta syarat-syarat penerapannya secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait hudud. Contoh: 'Hukuman bagi pezina yang belum menikah.' (Jawab: cambuk).
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian hudud, dalil-dalilnya, dan mengklasifikasikan jenis-jenis hudud beserta syarat-syaratnya.
Alat & bahan: Kertas flipchart/HVS, spidol warna, gunting, lem, buku fikih, akses internet
Langkah kerja:
- Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
1 2 3 4 5 6 7 Mendatar 4. Tindak pidana dalam hukum Islam. 5. Tuduhan zina tanpa empat saksi. 6. Hubungan seksual di luar nikah yang sah. 7. Sanksi pidana yang ketentuannya telah ditetapkan syariat. Menurun 1. Pezina yang sudah menikah. 2. Minuman yang memabukkan. 3. Perampokan atau pembegalan. Gambar 1. Teka-teki silang - Amati studi kasus tentang tindak kriminalitas yang diberikan oleh guru (Gambar 1) dan identifikasi masalah hukum yang muncul.
- Bersama kelompok, diskusikan pengertian hudud secara bahasa dan istilah, serta temukan minimal dua dalil syar'i yang relevan (ayat Al-Qur'an atau Hadis) beserta terjemahannya.
- Identifikasi dan klasifikasikan minimal lima jenis hudud (zina, qazaf, pencurian, hirabah, khamar) beserta syarat-syarat penjatuhan hukumannya pada tabel yang tersedia.
- Buatlah peta pikiran atau infografis sederhana yang merangkum hasil diskusi kelompok Anda, meliputi pengertian, dalil, dan klasifikasi jenis-jenis hudud.
- Presentasikan hasil kerja kelompok di depan kelas dan berikan tanggapan terhadap presentasi kelompok lain.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang hukum pidana dalam Islam?
- Sebutkan salah satu contoh kejahatan yang Anda anggap berat dan mengapa?
- Apakah Anda tahu perbedaan antara had dan ta'zir?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan kualitas presentasi peta pikiran/infografis.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep hudud, dalil, jenis, dan hikmahnya.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi pengertian hudud dan dalil-dalil syar'inya. | Pengertian hudud dan dalilnya. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Mengklasifikasikan jenis-jenis hudud (zina, qazaf, pencurian, hirabah, khamar) beserta syarat-syarat penerapannya. | Jenis-jenis hudud dan syaratnya. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menjelaskan hikmah dan tujuan syariat hudud dalam menjaga kemaslahatan umat. | Hikmah dan tujuan hudud (maqasid syariah). | 2 JP | penalaran kritis |
Hukum pidana dalam Islam, dikenal sebagai jinayah, memiliki berbagai jenis sanksi, salah satunya adalah hudud. Hudud adalah sanksi yang telah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT dan Rasul-Nya untuk kejahatan tertentu. Memahami hudud memerlukan kajian mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar hikmah di baliknya dapat terinternalisasi dalam kehidupan muslim.
1. Pengertian Hudud dan Dalilnya
Secara etimologi, hudud (حدود) adalah bentuk jamak dari had (حد) yang berarti batas atau pencegah. Dalam terminologi fikih, hudud adalah sanksi-sanksi pidana yang telah ditetapkan oleh syara' (Allah SWT dan Rasul-Nya) untuk kejahatan tertentu, yang tidak boleh ditambah atau dikurangi. Dalil-dalilnya tersebar dalam Al-Qur'an dan Hadis. Misalnya, untuk pencurian, Allah berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 38: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (Wal-sāriqu wal-sāriqatu faqṭa'ū aydiyahumā jazā'an bimā kasabā nakālan minallāh; wallāhu 'azīzun ḥakīm). Artinya: 'Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.' Ini menunjukkan ketetapan sanksi yang jelas dari Allah.
2. Jenis-jenis Hudud: Zina
Zina adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Sanksi hudud untuk zina dibedakan berdasarkan status pelaku. Bagi pezina muhshan (sudah menikah), hukumannya adalah rajam (dilempari batu sampai mati). Sedangkan bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah), hukumannya adalah cambuk seratus kali. Dalilnya terdapat dalam Q.S. An-Nur ayat 2: الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ (Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidin minhumā mi'ata jaldah). Artinya: 'Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.' Syarat penjatuhan hukuman zina sangat ketat, membutuhkan empat saksi yang adil atau pengakuan pelaku.
3. Jenis-jenis Hudud: Qazaf
Qazaf (قذف) adalah menuduh seseorang berzina tanpa bisa mendatangkan empat saksi yang adil. Sanksi hudud untuk qazaf adalah cambuk delapan puluh kali. Dalilnya ada di Q.S. An-Nur ayat 4: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً (Wal-lażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya'tū bi'arba'ati syuhadā'a fajlidūhum ṡamānīna jaldah). Artinya: 'Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera.' Hukuman ini bertujuan melindungi kehormatan individu dari fitnah keji.
4. Jenis-jenis Hudud: Pencurian (Sariqah)
Pencurian (سارقة) yang termasuk hudud adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya, dengan nilai minimal nisab (batas tertentu), dan tanpa ada keraguan kepemilikan. Sanksinya adalah potong tangan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah ayat 38. Syarat-syaratnya meliputi barang yang dicuri bukan milik pelaku, mencapai nisab (misalnya seperempat dinar), dan diambil dari tempat yang terjaga. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka masuk kategori ta'zir (sanksi yang ditentukan oleh hakim).
5. Jenis-jenis Hudud: Hirabah (Perampokan)
Hirabah (حرابة) adalah tindakan perampokan, pembegalan, atau teror yang dilakukan di jalanan atau di luar kota, mengganggu keamanan umum. Sanksi hudud untuk hirabah bervariasi tergantung pada kadar kejahatannya: dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau diasingkan. Dalilnya ada dalam Q.S. Al-Maidah ayat 33: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ (Innamā jazā'u l-lażīna yuḥāribūnallāha wa rasūlahu wa yas'auna fil-arḍi fasādan an yuqattalū aw yuṣallabū aw tuqaṭṭa'a aydīhim wa arjuluhum min khilāfin aw yunfaw minal-arḍ). Artinya: 'Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).'
6. Jenis-jenis Hudud: Khamar (Minuman Keras)
Khamar (خمر) adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sanksi hudud untuk meminum khamar adalah cambuk empat puluh atau delapan puluh kali, sesuai perbedaan pendapat ulama. Dalilnya adalah ijma' sahabat dan praktik Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin. Tujuan sanksi ini adalah menjaga akal (hifzhul 'aql) sebagai salah satu dari lima tujuan dasar syariat (maqasid syariah). Sanksi ini diterapkan setelah terbukti seseorang mengonsumsi khamar, baik melalui pengakuan atau kesaksian.
7. Hikmah dan Tujuan Hudud
Penerapan hudud memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, sebagai pencegah (zawajir) agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa. Kedua, sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku agar bersih dari dosa di akhirat. Ketiga, untuk menjaga lima pokok dasar kehidupan manusia (maqasid syariah): menjaga agama (hifzhud din), menjaga jiwa (hifzhun nafs), menjaga akal (hifzhul 'aql), menjaga keturunan (hifzhun nasl), dan menjaga harta (hifzhul mal). Hudud adalah manifestasi keadilan Allah untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan beradab.
Rangkuman: Hudud adalah sanksi pidana dalam Islam yang telah ditetapkan secara syariat untuk kejahatan tertentu seperti zina, qazaf, pencurian, hirabah, dan khamar. Penerapan hudud bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat melalui pencegahan kejahatan dan perlindungan lima hak dasar manusia (maqasid syariah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Hudud | Sanksi pidana yang ketentuannya telah ditetapkan syariat. |
| Jinayah | Tindak pidana dalam hukum Islam. |
| Zina | Hubungan seksual di luar nikah yang sah. |
| Qazaf | Tuduhan zina tanpa empat saksi. |
| Hirabah | Perampokan atau pembegalan. |
| Khamar | Minuman yang memabukkan. |
| Maqasid Syariah | Tujuan-tujuan mulia syariat Islam. |
| Muhshan | Pezina yang sudah menikah. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan (Munakahat)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Talak dan RujukBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWarisan (Mawaris)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Fondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAIlmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MAPeradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MATalak dan Dampaknya terhadap Kehidupan Keluarga dalam IslamFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam untuk Fikih kelas XI.
Apakah modul ajar Fikih materi Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam Islam yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.