MAKelas XIFase F

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern

Sudah jadi 10 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Drs. Joko Indarto · guru SMP

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Peradilan Islam (qadha') adalah sistem penegakan keadilan berdasarkan syariat, bertujuan melindungi hak dan menciptakan kemaslahatan. Hakim dan saksi memiliki syarat ketat untuk menjamin integritas. Proses persidangan melibatkan gugatan, bukti, dan kesaksian, dengan hakim memutuskan secara adil. Di Indonesia, Peradilan Agama mengimplementasikan fikih dalam lingkup tertentu. Meskipun menghadapi tantangan modern, prinsip keadilan Islam tetap relevan dan adaptif.

Di bawah ini 10 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern
Fikih · Kelas XI · Fase F
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern
Fikih · Fase F · Kelas XI · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasF / XI
Materi PokokPeradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern
Alokasi Waktu1 Pertemuan (2 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan)
Tahun Pelajaran2026/2027
Model PembelajaranProblem Based Learning + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam (syariat) dan pentingnya penegakan keadilan dalam masyarakat muslim.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak mulia
    Peserta didik mengembangkan kesadaran untuk berlaku adil dan berpegang teguh pada prinsip syariat dalam hidup bermasyarakat.
  2. penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi penalaran
    Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi argumen serta fakta terkait praktik peradilan Islam di era modern dengan objektif.
  3. kolaborasi — elemen: bekerja sama
    Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus peradilan Islam dan menyajikan solusi yang inovatif.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941/2025, Fikih
Elemen / DomainPeradilan Islam
Rumusan CP FasePeserta didik mampu menganalisis konsep peradilan Islam, syarat-syarat hakim, saksi, dan praktik peradilan dalam konteks kekinian, serta mengaitkannya dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualMateri ini membahas contoh kasus peradilan Islam yang terjadi di berbagai negara Muslim, baik yang berhasil maupun yang menghadapi tantangan.
KonseptualMateri ini mencakup konsep dasar peradilan Islam (qadha'), syarat-syarat hakim, saksi, dan proses persidangan menurut syariat.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan prinsip peradilan Islam dan membandingkannya dengan sistem hukum modern.
MetakognitifPeserta didik diajak merefleksikan bagaimana nilai-nilai keadilan Islam dapat diimplementasikan secara adaptif dalam sistem hukum kontemporer.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMendorong peserta didik untuk selalu berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang bersumber dari ajaran Allah SWT dan sunah Rasul-Nya dalam menyelesaikan masalah.
2. Cinta IlmuMembangun semangat peserta didik untuk terus menuntut ilmu fikih dan hukum agar mampu memahami dan menerapkan prinsip peradilan Islam secara benar dan relevan di kehidupan.
3. Cinta LingkunganMenumbuhkan kesadaran peserta didik akan pentingnya menjaga keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan alam.
4. Cinta Diri dan SesamaMembimbing peserta didik untuk memahami hak dan kewajiban diri serta sesama manusia dalam konteks hukum, agar tercipta keharmonisan dan terhindar dari kezaliman.
5. Cinta Tanah AirMengajak peserta didik untuk menghargai dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil di Indonesia, termasuk peran Peradilan Agama, sebagai bagian dari cinta tanah air.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian literatur, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan Islam dengan tepat.
  2. Setelah diskusi kelompok, peserta didik dapat menganalisis syarat-syarat menjadi hakim (qadhi) dan saksi dalam peradilan Islam sesuai kaidah fikih dengan runtut.
  3. Dengan studi kasus, peserta didik dapat membandingkan praktik peradilan Islam dengan sistem hukum modern di Indonesia secara kritis.
  4. Melalui simulasi persidangan sederhana, peserta didik dapat memerankan peran dalam proses peradilan Islam dengan memperhatikan etika dan prosedur yang benar.
Halaman 2 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami prinsip dan praktik peradilan Islam tidak hanya tentang aturan formal, tetapi juga tentang bagaimana keadilan syariat mampu memberikan solusi atas problematika hukum di dunia modern.

Pertanyaan pemantik: "Bagaimana syariat Islam yang diturunkan berabad-abad lalu dapat tetap relevan dan adil dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang kompleks di era digital saat ini?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning + praktik
Lintas Disiplin IlmuSosiologi: Menganalisis peran peradilan dalam menjaga ketertiban sosial dan resolusi konflik di masyarakat.
Pendidikan Pancasila: Membandingkan prinsip keadilan dalam peradilan Islam dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial.
Sejarah Kebudayaan Islam: Menelusuri sejarah perkembangan sistem peradilan Islam dari masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern.
Kemitraan PembelajaranOrang tua atau tokoh masyarakat dapat diajak berbagi pengalaman tentang penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau melalui lembaga peradilan agama di lingkungan sekitar.
Lingkungan PembelajaranKelas diatur agar memungkinkan diskusi kelompok yang intensif dan simulasi persidangan yang dinamis, dengan akses ke perpustakaan madrasah untuk referensi tambahan.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan video pendek dari YouTube tentang proses persidangan atau dokumenter kasus hukum, serta penggunaan aplikasi presentasi untuk menyajikan hasil studi kasus.
Halaman 3 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning
Tujuan Pertemuan 1Dengan studi kasus, peserta didik dapat membandingkan praktik peradilan Islam dengan sistem hukum modern di Indonesia secara kritis dan memerankan peran dalam proses peradilan Islam dengan memperhatikan etika dan prosedur yang benar.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Hukum: Guru menyebutkan definisi singkat terkait peradilan, peserta didik menebak istilahnya. Contoh: 'Badan yang bertugas memutuskan sengketa.' (Jawab: Pengadilan).
  1. Guru membuka pelajaran dengan salam, doa bersama, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru melakukan apersepsi dengan menanyakan pengalaman peserta didik menonton film atau berita tentang kasus hukum dan proses peradilan.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menganalisis perbandingan peradilan Islam dan modern serta mensimulasikan prosesnya, serta memantik dengan pertanyaan 'Apakah keadilan itu mutlak atau relatif?'.
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan video singkat berisi cuplikan kasus hukum yang kompleks di Indonesia dan bertanya, 'Bagaimana jika kasus ini diselesaikan dengan prinsip peradilan Islam? Apakah hasilnya akan lebih adil?'
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi kelompok kecil (4-5 orang) dan membagikan LKPD studi kasus (gambar tabel perbandingan) yang berisi skenario sengketa waris atau bisnis.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik secara berkelompok membaca dan menganalisis studi kasus, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, duduk perkara, serta mencari dasar hukum peradilan Islam terkait kasus tersebut dari bahan ajar dan sumber lain.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok merumuskan solusi penyelesaian studi kasus berdasarkan prinsip peradilan Islam, kemudian membuat draf skenario simulasi persidangan singkat (peran hakim, saksi, penggugat, tergugat).
  2. Kelompok menyajikan draf skenario simulasi dan hasil analisis perbandingan peradilan Islam dan modern di depan kelas. Kelompok lain memberikan masukan.
  3. Guru membimbing peserta didik untuk memperbaiki skenario simulasi berdasarkan masukan dan memastikan semua unsur peradilan Islam (syarat hakim, saksi, prosedur) terakomodasi dengan benar.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Setiap kelompok melakukan simulasi persidangan sederhana di depan kelas sesuai skenario yang telah dibuat, dengan durasi maksimal 10 menit per kelompok.
  2. Setelah simulasi, guru dan peserta didik lain memberikan umpan balik konstruktif mengenai pelaksanaan peran, ketepatan penerapan prinsip fikih, serta etika dalam persidangan.
  3. Guru memberikan penguatan terhadap konsep-konsep kunci peradilan Islam yang telah dipraktikkan, menekankan nilai keadilan, kejujuran, dan objektivitas.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan poin-poin penting tentang perbedaan dan persamaan peradilan Islam dengan sistem hukum modern serta tantangannya.
  2. Guru mengajak peserta didik merefleksikan pengalaman belajar hari ini dengan bertanya 'Apa hikmah terbesar yang kamu dapatkan dari mempelajari peradilan Islam dan mensimulasikannya?' dan memberikan apresiasi atas partisipasi aktif semua kelompok.
  3. Guru memberikan tugas tindak lanjut untuk mencari berita aktual tentang putusan pengadilan agama di Indonesia, lalu menutup pelajaran dengan doa dan salam.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKMenjelajahi Keadilan dalam Berbagai SudutNama: ........................... Kelas: ....... Tanggal: ..........

Tujuan: Peserta didik dapat menganalisis studi kasus peradilan Islam dan membandingkannya dengan sistem hukum modern.

Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen/spidol, bahan ajar Fikih, akses internet (opsional)

Langkah kerja:

  1. Amati gambar tabel perbandingan sistem peradilan di bawah ini, lalu diskusikan dalam kelompok apa saja perbedaan dan persamaannya.
    Perbandingan Sistem PeradilanAspekPeradilan IslamPeradilan ModernSumber HukumAl-Qur'an & SunnahUU & KonstitusiHakimQadhiHakim UmumSaksiSyarat khususKetentuan UU
    Gambar 1. Tabel
  2. Baca studi kasus sengketa waris yang diberikan guru, identifikasi pihak-pihak yang terlibat dan pokok permasalahannya.
  3. Diskusikan dalam kelompok, bagaimana kasus tersebut akan diselesaikan menurut prinsip peradilan Islam, lengkap dengan dalil atau argumennya.
  4. Buatlah skenario simulasi persidangan singkat (maksimal 10 menit) untuk menyelesaikan studi kasus tersebut, tentukan peran masing-masing anggota kelompok.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaan

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 5 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang Anda ketahui tentang 'qadha' dalam Islam?
  2. Menurut Anda, mengapa keadilan itu penting dalam kehidupan bernegara?
  3. Sebutkan salah satu contoh kasus hukum yang pernah Anda dengar di Indonesia!
  4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam sebuah persidangan?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan simulasi persidangan, serta penilaian rubrik skenario simulasi.

Sumatif (akhir): Penilaian esai analisis perbandingan peradilan Islam dan modern serta penilaian kinerja simulasi persidangan.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 6 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan Islam dengan tepat.Pengertian, dasar hukum (Al-Qur'an dan Hadis), serta tujuan peradilan Islam (tegaknya keadilan, kemaslahatan umat).2 JPkeimanan dan ketakwaan
2Menganalisis syarat-syarat menjadi hakim dan saksi dalam peradilan Islam sesuai kaidah fikih dengan runtut.Syarat-syarat hakim (qadhi) dan saksi (syuhud) menurut fikih, adab dan etika dalam persidangan.2 JPpenalaran kritis
3Membandingkan praktik peradilan Islam dengan sistem hukum modern di Indonesia secara kritis.Perbandingan sistem peradilan agama dan peradilan umum di Indonesia, studi kasus sengketa.2 JPkolaborasi
4Memerankan peran dalam proses peradilan Islam dengan memperhatikan etika dan prosedur yang benar.Simulasi persidangan sederhana (peran hakim, saksi, penggugat, tergugat), alur persidangan.2 JPkolaborasi
Halaman 7 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Peradilan Islam, atau yang dikenal dengan istilah qadha', merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Ia tidak hanya mengatur sengketa, tetapi juga menjaga hak-hak individu dan masyarakat. Memahami peradilan Islam berarti memahami bagaimana syariat mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan nyata, dari masa lalu hingga tantangan di dunia modern.

1. Dasar Hukum dan Tujuan Peradilan Islam
Peradilan Islam berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta ijma' ulama. Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat 58, 'إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ' (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil), menjadi dasar utama. Tujuannya meliputi penegakan keadilan, penyelesaian sengketa, perlindungan hak asasi, dan menciptakan kemaslahatan umum (mashlahah 'ammah) agar masyarakat hidup damai dan tertib.

2. Syarat-syarat Hakim (Qadhi)
Seorang hakim dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat ketat untuk memastikan putusannya adil dan sah. Syarat-syarat tersebut antara lain: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki (menurut mayoritas ulama), adil, memiliki ilmu fikih yang mendalam, mampu memutuskan hukum (ijtihad), sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dalam kondisi terpaksa. Keberadaan syarat-syarat ini bertujuan agar hakim memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

3. Syarat-syarat Saksi (Syuhud)
Peran saksi sangat krusial dalam peradilan Islam untuk membuktikan suatu perkara. Syarat-syarat saksi juga tidak kalah penting, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, adil (tidak pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil), tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan dengan salah satu pihak yang bersengketa, dan daya ingat yang kuat. Kesaksian harus disampaikan secara jujur dan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

4. Prosedur Persidangan dalam Islam
Proses persidangan dalam peradilan Islam umumnya dimulai dengan pengajuan gugatan oleh penggugat, kemudian pemanggilan tergugat. Hakim akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, meminta bukti-bukti (bayyinah) dari penggugat, dan mendengarkan kesaksian para saksi. Jika bukti tidak cukup, tergugat dapat diminta bersumpah (yamin). Hakim wajib bersikap netral, tidak memihak, dan memutuskan perkara berdasarkan dalil syariat serta fakta yang terbukti di persidangan.

5. Peradilan Islam di Indonesia
Di Indonesia, peradilan Islam diwujudkan dalam bentuk Peradilan Agama yang memiliki kewenangan terbatas pada perkara-perkara tertentu seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Peradilan Agama berada di bawah Mahkamah Agung dan menerapkan hukum materiil Islam (fikih) yang telah diundangkan. Keberadaan Peradilan Agama menunjukkan upaya adaptasi syariat dalam sistem hukum nasional yang majemuk.

6. Tantangan dan Relevansi di Dunia Modern
Peradilan Islam menghadapi berbagai tantangan di dunia modern, termasuk kompleksitas kasus baru (misalnya sengketa siber), perbedaan mazhab, dan persepsi negatif. Namun, prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, dan pencarian kebenaran mutlak yang diusung peradilan Islam tetap relevan. Fleksibilitas fikih dalam merespons isu baru melalui ijtihad dan qiyas memungkinkan peradilan Islam untuk terus beradaptasi dan memberikan solusi hukum yang adil dan berkeadilan.

Rangkuman: Peradilan Islam (qadha') adalah sistem penegakan keadilan berdasarkan syariat, bertujuan melindungi hak dan menciptakan kemaslahatan. Hakim dan saksi memiliki syarat ketat untuk menjamin integritas. Proses persidangan melibatkan gugatan, bukti, dan kesaksian, dengan hakim memutuskan secara adil. Di Indonesia, Peradilan Agama mengimplementasikan fikih dalam lingkup tertentu. Meskipun menghadapi tantangan modern, prinsip keadilan Islam tetap relevan dan adaptif.

Halaman 8 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
Qadha'Peradilan atau proses penetapan hukum oleh hakim.
QadhiHakim dalam peradilan Islam.
SyuhudSaksi-saksi dalam persidangan.
BayyinahBukti atau keterangan yang menguatkan kebenaran suatu klaim.
YaminSumpah yang diucapkan oleh tergugat jika penggugat tidak memiliki bukti.
Mashlahah 'AmmahKemaslahatan atau kebaikan umum bagi masyarakat.
Daftar pustaka5 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 9 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 10 · Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern — pratinjau tuntas.org

10 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal nama, sekolah, dan pilih semester-nya.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 11–16

Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini bisa jadi 16 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIPeta Konsep
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernDasar Hukum dan Tujuan Peradilan IslamSyarat-syarat Hakim (Qadhi)Syarat-syarat Saksi (Syuhud)Prosedur Persidangan dalam IslamPeradilan Islam di Indonesia
Dari sub-bab Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernHalaman 11
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XILKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 16

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern pada Fikih MA, Fase F, elemen Peradilan Islam.

Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern untuk Fikih kelas XI.

Apakah modul ajar Fikih materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini gratis?

Ya. Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, Fikih, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.