Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern
Sudah jadi 10 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Isi modul ini
Di bawah ini 10 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern |
| Alokasi Waktu | 1 Pertemuan (2 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam (syariat) dan pentingnya penegakan keadilan dalam masyarakat muslim. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak mulia
Peserta didik mengembangkan kesadaran untuk berlaku adil dan berpegang teguh pada prinsip syariat dalam hidup bermasyarakat. - penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi penalaran
Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi argumen serta fakta terkait praktik peradilan Islam di era modern dengan objektif. - kolaborasi — elemen: bekerja sama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus peradilan Islam dan menyajikan solusi yang inovatif.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, Fikih |
| Elemen / Domain | Peradilan Islam |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis konsep peradilan Islam, syarat-syarat hakim, saksi, dan praktik peradilan dalam konteks kekinian, serta mengaitkannya dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Materi ini membahas contoh kasus peradilan Islam yang terjadi di berbagai negara Muslim, baik yang berhasil maupun yang menghadapi tantangan. |
| Konseptual | Materi ini mencakup konsep dasar peradilan Islam (qadha'), syarat-syarat hakim, saksi, dan proses persidangan menurut syariat. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan prinsip peradilan Islam dan membandingkannya dengan sistem hukum modern. |
| Metakognitif | Peserta didik diajak merefleksikan bagaimana nilai-nilai keadilan Islam dapat diimplementasikan secara adaptif dalam sistem hukum kontemporer. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mendorong peserta didik untuk selalu berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang bersumber dari ajaran Allah SWT dan sunah Rasul-Nya dalam menyelesaikan masalah. |
| 2. Cinta Ilmu | Membangun semangat peserta didik untuk terus menuntut ilmu fikih dan hukum agar mampu memahami dan menerapkan prinsip peradilan Islam secara benar dan relevan di kehidupan. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menumbuhkan kesadaran peserta didik akan pentingnya menjaga keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan alam. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membimbing peserta didik untuk memahami hak dan kewajiban diri serta sesama manusia dalam konteks hukum, agar tercipta keharmonisan dan terhindar dari kezaliman. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mengajak peserta didik untuk menghargai dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil di Indonesia, termasuk peran Peradilan Agama, sebagai bagian dari cinta tanah air. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan Islam dengan tepat.
- Setelah diskusi kelompok, peserta didik dapat menganalisis syarat-syarat menjadi hakim (qadhi) dan saksi dalam peradilan Islam sesuai kaidah fikih dengan runtut.
- Dengan studi kasus, peserta didik dapat membandingkan praktik peradilan Islam dengan sistem hukum modern di Indonesia secara kritis.
- Melalui simulasi persidangan sederhana, peserta didik dapat memerankan peran dalam proses peradilan Islam dengan memperhatikan etika dan prosedur yang benar.
Pemahaman bermakna: Memahami prinsip dan praktik peradilan Islam tidak hanya tentang aturan formal, tetapi juga tentang bagaimana keadilan syariat mampu memberikan solusi atas problematika hukum di dunia modern.
Pertanyaan pemantik: "Bagaimana syariat Islam yang diturunkan berabad-abad lalu dapat tetap relevan dan adil dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang kompleks di era digital saat ini?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sosiologi: Menganalisis peran peradilan dalam menjaga ketertiban sosial dan resolusi konflik di masyarakat. Pendidikan Pancasila: Membandingkan prinsip keadilan dalam peradilan Islam dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial. Sejarah Kebudayaan Islam: Menelusuri sejarah perkembangan sistem peradilan Islam dari masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat diajak berbagi pengalaman tentang penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau melalui lembaga peradilan agama di lingkungan sekitar. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar memungkinkan diskusi kelompok yang intensif dan simulasi persidangan yang dinamis, dengan akses ke perpustakaan madrasah untuk referensi tambahan. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video pendek dari YouTube tentang proses persidangan atau dokumenter kasus hukum, serta penggunaan aplikasi presentasi untuk menyajikan hasil studi kasus. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Dengan studi kasus, peserta didik dapat membandingkan praktik peradilan Islam dengan sistem hukum modern di Indonesia secara kritis dan memerankan peran dalam proses peradilan Islam dengan memperhatikan etika dan prosedur yang benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Hukum: Guru menyebutkan definisi singkat terkait peradilan, peserta didik menebak istilahnya. Contoh: 'Badan yang bertugas memutuskan sengketa.' (Jawab: Pengadilan).
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat menganalisis studi kasus peradilan Islam dan membandingkannya dengan sistem hukum modern.
Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen/spidol, bahan ajar Fikih, akses internet (opsional)
Langkah kerja:
- Amati gambar tabel perbandingan sistem peradilan di bawah ini, lalu diskusikan dalam kelompok apa saja perbedaan dan persamaannya.
Perbandingan Sistem Peradilan Aspek Peradilan Islam Peradilan Modern Sumber Hukum Al-Qur'an & Sunnah UU & Konstitusi Hakim Qadhi Hakim Umum Saksi Syarat khusus Ketentuan UU Gambar 1. Tabel - Baca studi kasus sengketa waris yang diberikan guru, identifikasi pihak-pihak yang terlibat dan pokok permasalahannya.
- Diskusikan dalam kelompok, bagaimana kasus tersebut akan diselesaikan menurut prinsip peradilan Islam, lengkap dengan dalil atau argumennya.
- Buatlah skenario simulasi persidangan singkat (maksimal 10 menit) untuk menyelesaikan studi kasus tersebut, tentukan peran masing-masing anggota kelompok.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang 'qadha' dalam Islam?
- Menurut Anda, mengapa keadilan itu penting dalam kehidupan bernegara?
- Sebutkan salah satu contoh kasus hukum yang pernah Anda dengar di Indonesia!
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam sebuah persidangan?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan simulasi persidangan, serta penilaian rubrik skenario simulasi.
Sumatif (akhir): Penilaian esai analisis perbandingan peradilan Islam dan modern serta penilaian kinerja simulasi persidangan.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan Islam dengan tepat. | Pengertian, dasar hukum (Al-Qur'an dan Hadis), serta tujuan peradilan Islam (tegaknya keadilan, kemaslahatan umat). | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Menganalisis syarat-syarat menjadi hakim dan saksi dalam peradilan Islam sesuai kaidah fikih dengan runtut. | Syarat-syarat hakim (qadhi) dan saksi (syuhud) menurut fikih, adab dan etika dalam persidangan. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Membandingkan praktik peradilan Islam dengan sistem hukum modern di Indonesia secara kritis. | Perbandingan sistem peradilan agama dan peradilan umum di Indonesia, studi kasus sengketa. | 2 JP | kolaborasi |
| 4 | Memerankan peran dalam proses peradilan Islam dengan memperhatikan etika dan prosedur yang benar. | Simulasi persidangan sederhana (peran hakim, saksi, penggugat, tergugat), alur persidangan. | 2 JP | kolaborasi |
Peradilan Islam, atau yang dikenal dengan istilah qadha', merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Ia tidak hanya mengatur sengketa, tetapi juga menjaga hak-hak individu dan masyarakat. Memahami peradilan Islam berarti memahami bagaimana syariat mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan nyata, dari masa lalu hingga tantangan di dunia modern.
1. Dasar Hukum dan Tujuan Peradilan Islam
Peradilan Islam berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta ijma' ulama. Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat 58, 'إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ' (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil), menjadi dasar utama. Tujuannya meliputi penegakan keadilan, penyelesaian sengketa, perlindungan hak asasi, dan menciptakan kemaslahatan umum (mashlahah 'ammah) agar masyarakat hidup damai dan tertib.
2. Syarat-syarat Hakim (Qadhi)
Seorang hakim dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat ketat untuk memastikan putusannya adil dan sah. Syarat-syarat tersebut antara lain: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki (menurut mayoritas ulama), adil, memiliki ilmu fikih yang mendalam, mampu memutuskan hukum (ijtihad), sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dalam kondisi terpaksa. Keberadaan syarat-syarat ini bertujuan agar hakim memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
3. Syarat-syarat Saksi (Syuhud)
Peran saksi sangat krusial dalam peradilan Islam untuk membuktikan suatu perkara. Syarat-syarat saksi juga tidak kalah penting, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, adil (tidak pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil), tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan dengan salah satu pihak yang bersengketa, dan daya ingat yang kuat. Kesaksian harus disampaikan secara jujur dan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.
4. Prosedur Persidangan dalam Islam
Proses persidangan dalam peradilan Islam umumnya dimulai dengan pengajuan gugatan oleh penggugat, kemudian pemanggilan tergugat. Hakim akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, meminta bukti-bukti (bayyinah) dari penggugat, dan mendengarkan kesaksian para saksi. Jika bukti tidak cukup, tergugat dapat diminta bersumpah (yamin). Hakim wajib bersikap netral, tidak memihak, dan memutuskan perkara berdasarkan dalil syariat serta fakta yang terbukti di persidangan.
5. Peradilan Islam di Indonesia
Di Indonesia, peradilan Islam diwujudkan dalam bentuk Peradilan Agama yang memiliki kewenangan terbatas pada perkara-perkara tertentu seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Peradilan Agama berada di bawah Mahkamah Agung dan menerapkan hukum materiil Islam (fikih) yang telah diundangkan. Keberadaan Peradilan Agama menunjukkan upaya adaptasi syariat dalam sistem hukum nasional yang majemuk.
6. Tantangan dan Relevansi di Dunia Modern
Peradilan Islam menghadapi berbagai tantangan di dunia modern, termasuk kompleksitas kasus baru (misalnya sengketa siber), perbedaan mazhab, dan persepsi negatif. Namun, prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, dan pencarian kebenaran mutlak yang diusung peradilan Islam tetap relevan. Fleksibilitas fikih dalam merespons isu baru melalui ijtihad dan qiyas memungkinkan peradilan Islam untuk terus beradaptasi dan memberikan solusi hukum yang adil dan berkeadilan.
Rangkuman: Peradilan Islam (qadha') adalah sistem penegakan keadilan berdasarkan syariat, bertujuan melindungi hak dan menciptakan kemaslahatan. Hakim dan saksi memiliki syarat ketat untuk menjamin integritas. Proses persidangan melibatkan gugatan, bukti, dan kesaksian, dengan hakim memutuskan secara adil. Di Indonesia, Peradilan Agama mengimplementasikan fikih dalam lingkup tertentu. Meskipun menghadapi tantangan modern, prinsip keadilan Islam tetap relevan dan adaptif.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Qadha' | Peradilan atau proses penetapan hukum oleh hakim. |
| Qadhi | Hakim dalam peradilan Islam. |
| Syuhud | Saksi-saksi dalam persidangan. |
| Bayyinah | Bukti atau keterangan yang menguatkan kebenaran suatu klaim. |
| Yamin | Sumpah yang diucapkan oleh tergugat jika penggugat tidak memiliki bukti. |
| Mashlahah 'Ammah | Kemaslahatan atau kebaikan umum bagi masyarakat. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Talak dan RujukBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWarisan (Mawaris)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Fondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAHudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MAIlmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MATalak dan Dampaknya terhadap Kehidupan Keluarga dalam IslamFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern pada Fikih MA, Fase F, elemen Peradilan Islam.
Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern untuk Fikih kelas XI.
Apakah modul ajar Fikih materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini gratis?
Ya. Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, Fikih, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia Modern yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.