Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Jinayat dan Hikmahnya
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Jinayat dan Hikmahnya |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam, sumber hukum, dan tujuan syariat Islam (maqasid syariah). |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Akhlak Beragama
Peserta didik menunjukkan sikap tunduk dan patuh pada hukum Allah SWT sebagai wujud keimanan dalam kehidupan sosial. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan Mengevaluasi Penalaran
Peserta didik mampu menganalisis permasalahan jinayat dan mengidentifikasi solusi sesuai syariat Islam secara logis. - kolaborasi — elemen: Kerja Sama
Peserta didik membangun kerja sama yang efektif dalam kelompok untuk memecahkan studi kasus jinayat dan hikmahnya.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab pada Madrasah |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis konsep fikih jinayat, meliputi qisas, diyat, hudud, dan takzir, serta hikmahnya dalam mewujudkan kemaslahatan hidup sesuai syariat Islam. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Materi ini membahas berbagai jenis tindak pidana dalam Islam seperti pencurian, pembunuhan, dan perzinaan yang terjadi di masyarakat. |
| Konseptual | Konsep intinya adalah jinayat sebagai perbuatan pidana dalam Islam yang memiliki sanksi dan hikmah untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari tata cara penetapan hukum, jenis sanksi, dan mekanisme penyelesaian kasus jinayat berdasarkan syariat. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami hukum jinayat untuk membentuk karakter muslim yang taat hukum dan bertanggung jawab dalam masyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mempelajari hukum jinayat sebagai wujud ketaatan pada syariat Allah dan Rasul-Nya untuk menciptakan keadilan di muka bumi. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendorong semangat mencari ilmu fikih yang mendalam tentang jinayat, termasuk dalil-dalil dan hikmahnya, untuk menjadi muslim yang berpengetahuan. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan sosial dari perbuatan kejahatan, sehingga tercipta masyarakat yang aman dan harmonis. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menghargai hak-hak setiap individu dan menjaga diri dari perbuatan yang merugikan orang lain, serta berempati terhadap korban kejahatan. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mencintai tanah air dengan berkontribusi menciptakan ketertiban dan keadilan melalui pemahaman serta penegakan hukum yang sesuai nilai-nilai Islam. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian jinayat, macam-macamnya, serta dasar hukumnya dengan benar.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan konsep qisas dan diyat, serta syarat-syarat penerapannya sesuai syariat Islam.
- Setelah mengamati video, peserta didik dapat mengklasifikasikan macam-macam hudud (zina, pencurian, minum khamar, bughat) beserta sanksinya secara runtut.
- Melalui simulasi, peserta didik dapat membedakan antara sanksi hudud dan takzir, serta menetapkan takzir yang relevan untuk kasus-kasus tertentu dengan tepat.
- Dengan berdiskusi, peserta didik dapat menganalisis hikmah penetapan hukum jinayat dalam mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat dengan argumentatif.
- Melalui proyek mini, peserta didik dapat menyajikan contoh kasus jinayat dan penyelesaiannya berdasarkan prinsip syariat Islam secara kreatif.
Pemahaman bermakna: Memahami jinayat dan hikmahnya akan membimbing peserta didik untuk menerapkan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan, serta menjauhi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada hukuman yang terlihat keras, seperti qisas, dan apa hikmah di balik penetapan hukum tersebut bagi masyarakat?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sosiologi: Menganalisis dampak sosial dari kejahatan dan penegakan hukum jinayat terhadap masyarakat. Sejarah Kebudayaan Islam: Mempelajari praktik penegakan hukum jinayat pada masa Rasulullah dan khulafaur rasyidin. Pendidikan Pancasila: Membandingkan prinsip keadilan dalam hukum jinayat dengan nilai-nilai keadilan Pancasila. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua/wali dapat diajak berdiskusi tentang pentingnya penegakan hukum dan nilai-nilai keadilan dalam keluarga dan masyarakat, serta mendukung peserta didik dalam memahami materi. |
| Lingkungan Pembelajaran | Lingkungan kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok dan presentasi, dengan akses internet yang stabil untuk mencari referensi hukum jinayat. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi online atau media sosial untuk berbagi studi kasus jinayat dan tanggapan peserta didik, serta penggunaan aplikasi presentasi untuk menyajikan hasil analisis. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian jinayat, macam-macamnya, serta dasar hukumnya dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Hukum: Guru menyebutkan kata kunci terkait hukum (misal: 'adil', 'sanksi'), peserta didik menebak kata yang dimaksud dengan cepat. Tujuannya melatih fokus dan membangun asosiasi.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan konsep qisas dan diyat, serta syarat-syarat penerapannya sesuai syariat Islam. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rantai Kata Hukum: Peserta didik secara bergiliran menyebutkan satu kata terkait jinayat dan hukumnya, setiap kata harus diawali huruf terakhir dari kata sebelumnya. Melatih kosakata dan kecepatan berpikir.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Mengidentifikasi pengertian, macam-macam jinayat, dan dasar hukumnya.
Alat & bahan: Buku Fikih, smartphone/laptop, akses internet, alat tulis
Langkah kerja:
- Perhatikan gambar 1 di bawah ini yang menunjukkan potongan berita tentang suatu tindak pidana. Diskusikan dengan kelompokmu, apa jenis tindak pidana yang terjadi?
Pencurian Motor di Masjid SEMARANG – Sebuah sepeda motor milik jamaah raib digondol maling saat shalat Jumat di Masjid Agung Semarang. Pelaku terekam CCTV dan kini dalam pengejaran polisi. Kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Gambar 1. Teks bacaan - Berdasarkan hasil diskusi, definisikan pengertian jinayat menurut syariat Islam dan sebutkan macam-macamnya yang kamu ketahui.
- Carilah dalil-dalil Al-Qur'an atau Hadis yang menjadi dasar hukum penetapan jinayat dan sanksinya, minimal 3 dalil.
- Isilah tabel perbandingan di bawah ini untuk mengklasifikasikan macam-macam jinayat.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang kejahatan dalam perspektif Islam?
- Sebutkan beberapa contoh perbuatan yang dilarang keras dalam Islam!
- Menurutmu, mengapa Islam menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan kualitas presentasi mereka.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep jinayat dan hikmahnya.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi pengertian, macam-macam, dan dasar hukum jinayat. | Pengertian jinayat, macam-macam jinayat (qisas, diyat, hudud, takzir), dalil-dalil syar'i. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan konsep qisas dan diyat serta syarat penerapannya. | Definisi qisas, diyat, perbedaan, syarat-syarat penerapan, dalil-dalil. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Mengklasifikasikan macam-macam hudud dan sanksinya. | Macam-macam hudud (zina, pencurian, minum khamar, bughat), definisi, dalil, sanksi spesifik. | 2 JP | penalaran kritis, keimanan dan ketakwaan |
| 4 | Membedakan hudud dan takzir serta menetapkan takzir yang relevan. | Definisi takzir, perbedaan dengan hudud, prinsip penetapan takzir, studi kasus. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
Jinayat merupakan salah satu bidang kajian fikih yang sangat penting dalam Islam, membahas tentang tindak pidana dan sanksinya. Pemahaman yang mendalam tentang jinayat akan membimbing kita untuk memahami keadilan Allah SWT serta hikmah di balik setiap penetapan hukum demi kemaslahatan umat manusia.
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Jinayat
Jinayat (الجنايات) secara bahasa berarti perbuatan dosa atau kejahatan. Dalam istilah fikih, jinayat adalah tindak pidana yang melanggar hak Allah (haqqullah) atau hak individu (haqqu adami), yang pelakunya dikenai sanksi hukum. Ruang lingkup jinayat sangat luas, meliputi kejahatan terhadap jiwa, harta, kehormatan, dan akal. Tujuan utama penetapan hukum jinayat adalah untuk menjaga lima pokok agama (maqasid syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Macam-Macam Jinayat
Jinayat terbagi menjadi beberapa kategori utama berdasarkan jenis pelanggaran dan sanksinya. Kategori tersebut meliputi qisas (pembalasan setimpal), diyat (denda), hudud (sanksi yang telah ditentukan syariat), dan takzir (sanksi yang ditentukan oleh hakim). Setiap kategori memiliki karakteristik, dalil, dan syarat-syarat penerapan yang berbeda, mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan hukum Islam.
3. Qisas dan Diyat
Qisas (القصاص) adalah pembalasan yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana yang menyebabkan luka atau kematian, seperti 'mata dibalas mata'. Dalilnya Q.S. Al-Baqarah: 178. Qisas berlaku untuk pembunuhan sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diyat (الدية) adalah denda yang wajib dibayarkan kepada korban atau ahli warisnya sebagai ganti rugi. Diyat biasanya diterapkan jika qisas tidak dapat dilaksanakan, atau pada kasus pembunuhan tidak sengaja, atau penganiayaan yang tidak sampai qisas.
4. Hudud
Hudud (الحدود) adalah sanksi-sanksi yang telah ditentukan secara pasti oleh syariat Islam karena pelanggaran terhadap hak Allah. Jenis-jenis hudud meliputi zina (sanksi cambuk atau rajam), pencurian (potong tangan), minum khamar (cambuk), bughat (pemberontakan), hirabah (perampokan), dan qazaf (tuduhan zina tanpa bukti). Sanksi hudud bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh hakim, tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat. Dalilnya Q.S. An-Nur: 2 untuk zina.
5. Takzir
Takzir (التعزير) adalah sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau pemerintah atas pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori qisas, diyat, maupun hudud, atau pelanggaran yang dalilnya tidak secara spesifik menyebutkan sanksinya. Contohnya adalah penipuan, fitnah, penggelapan, atau pelanggaran disiplin. Sanksi takzir bervariasi, mulai dari teguran, denda, penjara, hingga cambuk, disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kemaslahatan. Dalilnya adalah ijtihad ulama dan prinsip maslahah mursalah.
6. Hikmah Penetapan Hukum Jinayat
Setiap hukum dalam Islam, termasuk jinayat, memiliki hikmah yang besar. Hikmah penetapan hukum jinayat antara lain: 1) Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari kejahatan. 2) Memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. 3) Melindungi hak-hak individu dan masyarakat (jiwa, harta, kehormatan, akal, agama). 4) Mewujudkan keadilan sosial. 5) Mendidik masyarakat agar menjauhi perbuatan dosa dan maksiat. 6) Menghapus dosa bagi pelaku yang bertobat setelah menerima sanksi.
Rangkuman: Jinayat adalah tindak pidana dalam Islam dengan sanksi yang bertujuan menjaga kemaslahatan. Ia terbagi menjadi qisas (pembalasan setimpal), diyat (denda), hudud (sanksi syariat yang tetap), dan takzir (sanksi yang ditetapkan hakim). Setiap jenis memiliki dalil dan syarat penerapan, serta hikmah besar dalam mewujudkan keadilan, keamanan, dan perlindungan lima pokok agama dalam masyarakat.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Jinayat | Tindak pidana dalam syariat Islam. |
| Qisas | Pembalasan setimpal terhadap pelaku kejahatan yang melukai atau menghilangkan nyawa. |
| Diyat | Denda yang wajib dibayarkan kepada korban atau ahli warisnya. |
| Hudud | Sanksi yang telah ditentukan secara pasti oleh syariat Islam. |
| Takzir | Sanksi yang ditetapkan oleh hakim untuk pelanggaran yang tidak termasuk qisas, diyat, atau hudud. |
| Maqasid Syariah | Tujuan-tujuan utama penetapan syariat Islam. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Jinayat dan Hikmahnya" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Jinayat dan Hikmahnya yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Semester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Talak dan RujukBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWarisan (Mawaris)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Prota dan ProsesFikih Kelas XI MASumber Hukum IslamFikih Kelas XII MAZakat dan HikmahnyaFikih Kelas X MABab Bersuci dengan Cara TayamumFikih Kelas X MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Jinayat dan Hikmahnya pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Jinayat dan Hikmahnya ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Fikih kelas XI MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Jinayat dan Hikmahnya ini gratis?
Ya. Modul Jinayat dan Hikmahnya untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Jinayat dan Hikmahnya ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Jinayat dan Hikmahnya ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Jinayat dan Hikmahnya dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Jinayat dan Hikmahnya ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab pada Madrasah, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Jinayat dan Hikmahnya tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Jinayat dan Hikmahnya untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Jinayat dan Hikmahnya ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Jinayat dan Hikmahnya beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Jinayat dan Hikmahnya yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.