Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam dan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Meyakini Allah SWT Maha Esa dan Maha Kuasa
Peserta didik meyakini bahwa hukum waris Islam adalah syariat Allah SWT yang adil dan wajib dilaksanakan. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan mengevaluasi penalaran
Peserta didik menganalisis kasus-kasus warisan dan wasiat untuk menemukan solusi sesuai syariat Islam. - kolaborasi — elemen: Bekerja sama dan berkomunikasi untuk mencapai tujuan bersama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus pembagian warisan dan wasiat.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis dan menerapkan ketentuan fikih muamalah kontemporer dan hukum keluarga Islam, termasuk mawaris dan wasiat, dengan pemahaman mendalam tentang prinsip keadilan, kemaslahatan, dan relevansinya dalam kehidupan modern. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Pembagian harta warisan dan pelaksanaan wasiat terjadi dalam kehidupan masyarakat Islam secara nyata. |
| Konseptual | Ilmu mawaris dan wasiat adalah cabang fikih yang mengatur perpindahan harta setelah kematian seseorang berdasarkan syariat Islam. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah menghitung bagian warisan dan tata cara pelaksanaan wasiat sesuai ketentuan fikih. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami dan menerapkan ilmu mawaris dan wasiat untuk menjaga keadilan dan hak dalam keluarga. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Meyakini bahwa hukum mawaris dan wasiat adalah syariat Allah yang adil, serta berupaya melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan. |
| 2. Cinta Ilmu | Mempelajari ilmu mawaris dan wasiat dengan sungguh-sungguh untuk memahami prinsip keadilan dalam pembagian harta. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam pengelolaan harta warisan demi keberlangsungan keluarga dan masyarakat yang harmonis. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menghormati hak-hak setiap ahli waris dan pihak yang diwasiati, serta mencegah konflik keluarga akibat sengketa harta. |
| 5. Cinta Tanah Air | Memahami bahwa penerapan hukum mawaris dan wasiat yang benar akan menciptakan ketertiban sosial dan keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. |
Tujuan Pembelajaran:
- Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat mawaris serta wasiat dengan tepat.
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai syariat Islam dengan benar.
- Dengan bimbingan guru, peserta didik dapat menghitung bagian warisan pada studi kasus sederhana menggunakan kaidah fikih mawaris secara runtut.
- Melalui simulasi, peserta didik dapat merancang konsep wasiat yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum positif dengan cermat.
- Setelah menganalisis masalah, peserta didik dapat mengevaluasi implikasi hukum dan sosial dari penerapan ilmu mawaris dan wasiat dalam masyarakat dengan bijaksana.
Pemahaman bermakna: Memahami ilmu mawaris dan wasiat akan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keadilan, hak, dan tanggung jawab dalam pengelolaan harta peninggalan, serta mencegah konflik dalam keluarga.
Pertanyaan pemantik: "Bagaimana Islam menjamin keadilan dalam pembagian harta peninggalan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Ekonomi: Kaitan dengan pengelolaan aset, pembagian kekayaan, dan implikasi ekonomi keluarga pasca kematian. Sosiologi: Kaitan dengan struktur keluarga, konflik sosial akibat sengketa warisan, dan peran hukum dalam menjaga harmoni masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Kaitan dengan penegakan hukum, keadilan sosial, dan hak asasi manusia dalam konteks pembagian harta. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat dilibatkan untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan warisan atau wasiat yang adil di lingkungan keluarga. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dengan akses ke perpustakaan atau ruang diskusi untuk mencari referensi tambahan. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform belajar daring untuk mengakses materi tambahan, video simulasi perhitungan warisan, atau forum diskusi online antarpeserta didik. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Setelah mengamati studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat mawaris serta wasiat dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait mawaris atau wasiat. Misalnya: 'Harta yang ditinggalkan' (Jawab: Tirkah).
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai syariat Islam dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Siapa Ahli Warisku?: Guru menyebutkan hubungan kekerabatan (misalnya: 'anak laki-laki'), peserta didik menyebutkan apakah ia ahli waris atau bukan, dan jika ya, termasuk golongan apa. Cepat dan tepat!
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat menghitung bagian warisan dari sebuah kasus dengan runtut dan tepat sesuai kaidah fikih mawaris.
Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen/pensil, kalkulator, buku fikih mawaris
Langkah kerja:
- Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
1 2 3 4 5 Mendatar 4. Pesan atau janji penyerahan harta setelah meninggal dunia. 5. Harta peninggalan yang akan diwariskan. Menurun 1. Penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan. 2. Ilmu tentang pembagian harta warisan. 3. Ahli waris yang mendapat sisa harta setelah ashabul furudh. Gambar 1. Teka-teki silang - Perhatikan silsilah keluarga kasus di bawah ini.
- Identifikasi siapa saja ahli waris yang sah dalam kasus ini dan golongannya (ashabul furudh, ashabah).
- Tentukan bagian masing-masing ahli waris dan apakah ada yang terhalang (hijab/mahrum).
- Hitunglah ashlul masalah (pokok masalah) dan bagikan harta warisan sebesar Rp. 90.000.000,- kepada seluruh ahli waris.
- Sajikan hasil perhitungan Anda dalam tabel yang disediakan.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang warisan dalam Islam?
- Menurut Anda, mengapa pembagian warisan harus diatur secara khusus?
- Sebutkan satu contoh ahli waris yang Anda tahu!
- Apa perbedaan antara warisan dan wasiat?
Formatif (proses): Asesmen formatif dilakukan melalui observasi partisipasi aktif dalam diskusi kelompok, kelengkapan dan ketepatan pengisian LKPD, serta kualitas presentasi hasil kerja kelompok.
Sumatif (akhir): Asesmen sumatif dilakukan melalui tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan perhitungan mawaris serta perancangan wasiat.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi rukun dan syarat mawaris serta wasiat dengan tepat. | Rukun, syarat, dan halangan mawaris; rukun dan syarat wasiat. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai syariat Islam dengan benar. | Klasifikasi ahli waris (ashabul furudh, ashabah, dzawil arham); hijab dan mahrum. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Menghitung bagian warisan pada studi kasus sederhana menggunakan kaidah fikih mawaris secara runtut. | Prosedur perhitungan warisan (ashlul masalah, tirkah, bagian ahli waris). | 2 JP | penalaran kritis |
| 4 | Merancang konsep wasiat yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum positif dengan cermat. | Ketentuan wasiat (rukun, syarat, batasan 1/3 harta, penerima wasiat). | 2 JP | kolaborasi, penalaran kritis |
Ilmu mawaris dan wasiat merupakan dua pilar penting dalam fikih Islam yang mengatur distribusi harta setelah kematian seseorang. Pemahaman yang benar tentang kedua aspek ini sangat krusial untuk menjaga keadilan, mencegah sengketa, dan memastikan hak-hak setiap individu terpenuhi sesuai syariat. Materi ini akan membimbing Anda memahami konsep, rukun, syarat, hingga tata cara perhitungan warisan dan penyusunan wasiat.
1. Pengertian dan Urgensi Ilmu Mawaris
Ilmu mawaris atau ilmu faraidh adalah disiplin ilmu fikih yang membahas tentang pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam. Urgensinya sangat besar karena Allah SWT sendiri yang menetapkan bagian-bagian ahli waris dalam Al-Qur'an, sehingga menjamin keadilan dan mencegah perselisihan antaranggota keluarga. Mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah bagi umat Islam.
2. Rukun, Syarat, dan Halangan Mawaris
Rukun mawaris ada tiga: al-Muwarrits (pewaris yang meninggal), al-Warits (ahli waris yang hidup), dan al-Mauruts (harta peninggalan). Syarat-syarat mawaris meliputi: meninggalnya pewaris (hakiki atau hukmi), hidupnya ahli waris saat pewaris meninggal, dan diketahui hubungan ahli waris dengan pewaris. Halangan mawaris (mawani'ul irts) antara lain: pembunuhan pewaris oleh ahli waris, perbedaan agama, dan perbudakan.
3. Klasifikasi Ahli Waris dan Bagiannya
Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi tiga kelompok utama: Ashabul Furudh (ahli waris yang bagiannya telah ditentukan Al-Qur'an), Ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ashabul furudh), dan Dzawil Arham (kerabat jauh yang mendapat warisan jika tidak ada ashabul furudh dan ashabah). Setiap kelompok memiliki bagian dan kondisi tertentu yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.
4. Konsep Hijab dan Mahrum
Hijab adalah penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan, baik secara keseluruhan (hijab hirman) maupun mengurangi bagiannya (hijab nuqshan). Mahrum adalah ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena adanya salah satu mawani'ul irts, seperti membunuh pewaris. Pemahaman hijab dan mahrum sangat penting untuk menentukan siapa yang berhak dan berapa bagiannya.
5. Tata Cara Perhitungan Warisan
Perhitungan warisan diawali dengan menunaikan hak-hak mayit (biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat), kemudian menentukan ashlul masalah (pokok masalah) dari bagian-bagian ashabul furudh. Setelah itu, sisa harta dibagi kepada ashabah. Proses ini memerlukan ketelitian dalam menentukan bagian pecahan dan mengalikannya dengan total harta peninggalan.
6. Pengertian dan Ketentuan Wasiat
Wasiat adalah pesan atau janji seseorang yang disampaikan sebelum meninggal dunia untuk menyerahkan sebagian hartanya kepada pihak lain (bukan ahli waris) atau untuk tujuan kebaikan. Ketentuan wasiat meliputi: tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta peninggalan setelah dikurangi utang, bukan untuk ahli waris, dan harus dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia dan utang dilunasi.
7. Rukun dan Syarat Wasiat
Rukun wasiat ada empat: al-Muwashi (orang yang berwasiat), al-Muwashalahu (orang yang diberi wasiat), al-Muwasha bihi (harta yang diwasiatkan), dan sighat (lafaz atau bentuk wasiat). Syarat-syarat wasiat antara lain: muwashi adalah orang yang cakap hukum, muwashalahu adalah orang yang berhak menerima wasiat, dan harta yang diwasiatkan adalah harta yang dimiliki muwashi dan jelas bentuknya.
8. Implikasi Hukum dan Sosial Mawaris-Wasiat
Penerapan ilmu mawaris dan wasiat yang benar akan membawa implikasi positif berupa terjaganya keadilan, keharmonisan keluarga, dan kepastian hukum. Sebaliknya, pengabaiannya dapat menimbulkan sengketa berkepanjangan, keretakan hubungan kekerabatan, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, edukasi dan pemahaman yang luas tentang kedua aspek ini sangat dibutuhkan dalam masyarakat.
Rangkuman: Ilmu mawaris dan wasiat adalah cabang fikih yang mengatur pembagian harta peninggalan setelah kematian. Mawaris memiliki rukun, syarat, halangan, dan klasifikasi ahli waris beserta bagian-bagiannya yang telah ditentukan secara syar'i. Wasiat merupakan pesan harta yang tidak melebihi sepertiga dan bukan untuk ahli waris. Pemahaman yang komprehensif tentang keduanya penting untuk menegakkan keadilan, mencegah konflik, dan menjaga kemaslahatan umat dalam pengelolaan harta warisan.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Mawaris | Ilmu tentang pembagian harta warisan. |
| Wasiat | Pesan atau janji penyerahan harta setelah meninggal dunia. |
| Tirkah | Harta peninggalan yang akan diwariskan. |
| Ashabul Furudh | Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan Al-Qur'an. |
| Ashabah | Ahli waris yang mendapat sisa harta setelah ashabul furudh. |
| Hijab | Penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan. |
| Ashlul Masalah | Pokok masalah dalam perhitungan warisan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan (Munakahat)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Talak dan RujukBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Fondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAHudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MAPeradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MATalak dan Dampaknya terhadap Kehidupan Keluarga dalam IslamFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan untuk Fikih kelas XI.
Apakah modul ajar Fikih materi Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan ini gratis?
Ya. Modul Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian Warisan yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.