Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Hudud dan Hikmahnya
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Hudud dan Hikmahnya |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep hukum Islam secara umum dan perbedaan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana konvensional. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak beragama
Peserta didik menunjukkan pemahaman tentang hukum hudud sebagai bagian dari syariat Islam dan hikmahnya dalam menjaga kemaslahatan. - penalaran kritis — elemen: merefleksi dan mengevaluasi pemikiran
Peserta didik menganalisis kasus-kasus pelanggaran syariat dan mengaitkannya dengan penerapan serta hikmah hudud secara kritis. - kolaborasi — elemen: bekerja sama
Peserta didik berinteraksi secara efektif dalam kelompok untuk menganalisis studi kasus dan mempresentasikan pandangan mereka tentang hudud.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis konsep-konsep fikih muamalah, jinayah, dan siyasah syar'iyyah dengan memahami dalil, hikmah, serta implikasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Hukuman hudud seperti rajam, qisas, dan cambuk adalah contoh nyata sanksi dalam syariat Islam yang diterapkan pada jenis kejahatan tertentu. |
| Konseptual | Hudud adalah jenis hukuman dalam Islam yang ketentuannya telah ditetapkan secara pasti oleh syariat untuk melindungi lima pokok agama (maqasid syariah). |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari tata cara penentuan, penetapan, dan pelaksanaan hukuman hudud sesuai dengan prinsip keadilan Islam. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami konteks dan tujuan syariat Islam dalam penetapan hukum, bukan hanya pada bentuk hukuman itu sendiri. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mendalami hudud sebagai bagian dari syariat-Nya, menumbuhkan keyakinan akan keadilan dan hikmah Allah SWT dalam menjaga kehidupan manusia. |
| 2. Cinta Ilmu | Mempelajari hukum-hukum Allah dengan semangat mencari kebenaran dan keadilan, serta menggunakan akal untuk memahami hikmah di balik setiap ketentuan syariat. |
| 3. Cinta Lingkungan | Memahami bahwa penerapan hudud bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan, sehingga semua dapat hidup dengan damai. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menyadari bahwa hudud melindungi hak-hak dasar individu dan masyarakat, menumbuhkan empati terhadap korban kejahatan, dan mencegah perbuatan yang merugikan sesama. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menganalisis relevansi hudud dalam konteks hukum negara, menghargai upaya menjaga keadilan, dan berkontribusi pada pengembangan sistem hukum yang adil dan beradab di tanah air. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian hudud, macam-macamnya, serta dalil syar'i yang mendasarinya dengan benar.
- Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan syarat-syarat penetapan dan pelaksanaan hukuman hudud sesuai syariat Islam secara runtut.
- Dengan berdiskusi dan presentasi, peserta didik mampu menguraikan hikmah dan tujuan disyariatkannya hudud dalam menjaga kemaslahatan umat dengan argumentasi yang kuat.
- Melalui simulasi dan role play, peserta didik dapat menunjukkan prosedur penanganan kasus pelanggaran hudud dari pelaporan hingga putusan dengan sesuai prinsip keadilan Islam.
- Setelah membandingkan dengan hukum positif, peserta didik dapat mengevaluasi relevansi dan tantangan penerapan hudud di era kontemporer dengan perspektif yang seimbang.
- Dengan kerja kelompok dan laporan tertulis, peserta didik dapat menyajikan analisis kritis terhadap kasus-kasus kontemporer terkait hudud, termasuk implikasi sosial dan etisnya.
Pemahaman bermakna: Memahami hudud bukan hanya tentang sanksi, tetapi tentang sistem hukum Islam yang komprehensif untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada hukuman yang terlihat sangat berat seperti rajam atau potong tangan, dan bagaimana kita bisa memahami hikmah di baliknya?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Pendidikan Pancasila: Membandingkan prinsip keadilan dalam hudud dengan prinsip keadilan dalam Pancasila dan sistem hukum nasional. Sejarah Kebudayaan Islam: Menganalisis sejarah penerapan hudud pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin serta dampaknya terhadap masyarakat. Sosiologi: Menganalisis dampak sosial dari penerapan atau tidak diterapkannya hukum hudud terhadap stabilitas dan ketertiban masyarakat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang pentingnya hukum dalam keluarga dan masyarakat, serta nilai-nilai keadilan yang diajarkan dalam Islam. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok dan presentasi, dengan akses ke perpustakaan atau sudut baca untuk mencari referensi. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Peserta didik memanfaatkan internet untuk mencari dalil, studi kasus, artikel, dan membuat infografis/poster digital menggunakan aplikasi desain grafis. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian hudud, macam-macamnya, serta dalil syar'i yang mendasarinya dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan ciri-ciri suatu istilah fikih (misal: 'hukuman yang sudah ditentukan syariat'), peserta didik menebak kata 'hudud'.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan syarat-syarat penetapan dan pelaksanaan hukuman hudud sesuai syariat Islam secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rantai Kata Fikih: Peserta didik membuat rantai kata, setiap orang menyebutkan satu kata yang berhubungan dengan fikih, dimulai dari kata 'hudud' secara berurutan.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat menganalisis kasus pelanggaran syariat dan mengidentifikasi jenis hudud serta dalilnya.
Alat & bahan: Kertas, alat tulis, gawai/komputer (opsional), sumber belajar (buku Fikih, Al-Qur'an terjemah).
Langkah kerja:
- Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
1 1 2 3 4 5 6 Mendatar 1. Hukuman balasan yang setimpal dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan. 5. Perampokan atau pembegalan di jalanan. Menurun 1. Menuduh orang lain berzina tanpa bukti syar'i. 2. Keraguan yang dapat menggugurkan atau meringankan hukuman. 3. Hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. 4. Pencurian yang memenuhi syarat tertentu untuk dikenai hudud. 6. Hukuman yang kadar dan bentuknya telah ditentukan syariat. Gambar 1. Teka-teki silang - Perhatikan kasus: seorang individu dituduh melakukan pencurian di sebuah toko.
- Bacalah kasus berikut dengan seksama: 'Seorang pemuda tertangkap basah mencuri 5 (lima) gram emas di toko perhiasan. Setelah diinterogasi, ia mengaku melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Pemilik toko ingin agar ia dihukum sesuai syariat.'
- Diskusikan dalam kelompok Anda: Apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman hudud? Jika ya, jenis hudud apa dan apa dalilnya? Jika tidak, mengapa?
- Identifikasi syarat-syarat yang terpenuhi atau tidak terpenuhi dalam kasus ini untuk penetapan hukuman hudud.
- Sajikan hasil diskusi Anda dalam bentuk tabel analisis.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang perbedaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana umum?
- Sebutkan setidaknya dua contoh pelanggaran yang menurut Anda layak mendapat hukuman berat!
- Menurut Anda, apakah tujuan utama dari adanya hukum dalam suatu masyarakat?
- Apakah Anda pernah mendengar istilah 'hudud'? Jika ya, apa yang Anda pahami?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, kelengkapan LKPD, dan presentasi proyek 'Analisis Hikmah Hudud'.
Sumatif (akhir): Tes tertulis (pilihan ganda dan esai) untuk mengukur pemahaman konsep, syarat, hikmah, dan kemampuan analisis kasus terkait hudud.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi pengertian, macam-macam, dan dalil hudud | Konsep dasar hudud, jenis-jenis, dan dalilnya | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Menjelaskan syarat penetapan dan pelaksanaan hudud | Syarat umum dan khusus hudud | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menguraikan hikmah dan tujuan hudud | Maqasid syariah dan hikmah hudud | 2 JP | penalaran kritis |
| 4 | Mengevaluasi relevansi dan tantangan hudud di era kontemporer | Perbandingan hudud dengan hukum positif, tantangan penerapan | 2 JP | kolaborasi |
Hukum pidana dalam Islam, atau yang dikenal dengan jinayah, memiliki kekhasan tersendiri. Di dalamnya terdapat kategori hukuman yang disebut hudud, yang ketentuannya telah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Memahami hudud bukan sekadar menghafal jenis hukumannya, melainkan mendalami filosofi dan hikmah di baliknya demi terwujudnya kemaslahatan umat.
1. Pengertian dan Macam-macam Hudud
Hudud (الحدود) secara bahasa berarti batas atau larangan. Dalam terminologi syariat, hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan kadar tertentu, tidak boleh dikurangi atau ditambah. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kejahatan dan menjaga tatanan masyarakat. Macam-macam hudud meliputi: zina (perbuatan keji), qazaf (menuduh zina tanpa bukti), syurbul khamr (minum minuman memabukkan), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan/pembegalan), riddah (murtad), dan bughat (pemberontakan). Masing-masing memiliki dalil Al-Qur'an dan Hadis yang jelas.
2. Dalil-Dalil Syar'i tentang Hudud
Dasar hukum hudud bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Misalnya, hukuman zina disebutkan dalam QS. An-Nur: 2, 'الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ' (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali deraan). Hukuman pencurian dijelaskan dalam QS. Al-Maidah: 38, 'وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا' (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya). Dalil-dalil ini menunjukkan ketegasan syariat dalam menjaga kemaslahatan.
3. Syarat Penetapan Hudud
Penerapan hudud tidak sembarangan dan sangat ketat. Syarat umumnya antara lain: pelaku baligh, berakal, melakukannya atas pilihan sendiri (bukan paksaan), mengetahui bahwa perbuatan itu haram, dan tidak ada syubhat (keraguan). Selain itu, terdapat syarat khusus untuk setiap jenis hudud. Contohnya, untuk zina harus ada empat saksi laki-laki yang adil dan melihat langsung perbuatan itu, atau pengakuan pelaku yang jelas. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, hukuman hudud tidak dapat diberlakukan, dan dapat diganti dengan hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim).
4. Prosedur Pelaksanaan Hudud
Pelaksanaan hudud mengikuti prosedur yang ketat untuk memastikan keadilan. Dimulai dari laporan atau pengaduan, investigasi, pengumpulan bukti, hingga persidangan di hadapan hakim syar'i. Hakim harus memastikan semua syarat terpenuhi dan tidak ada syubhat. Pelaksanaan hukuman juga harus dilakukan di tempat terbuka di hadapan khalayak agar menjadi pelajaran, namun tetap menjaga martabat manusia. Tujuannya bukan untuk menyiksa, melainkan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial.
5. Hikmah Disyariatkannya Hudud
Hudud disyariatkan dengan hikmah yang agung, berlandaskan pada maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Hikmah utama hudud adalah menjaga lima pokok agama: menjaga agama (hifzh ad-din) dari kemurtadan, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dari pembunuhan, menjaga akal (hifzh al-aql) dari minuman keras, menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dari zina, dan menjaga harta (hifzh al-mal) dari pencurian dan perampokan. Dengan adanya hudud, masyarakat akan merasa aman, tenteram, dan terhindar dari kerusakan moral serta sosial.
6. Relevansi dan Tantangan Hudud di Era Kontemporer
Penerapan hudud di era kontemporer seringkali menjadi perdebatan. Beberapa negara Islam menerapkan hudud secara penuh, sementara yang lain mengadopsi sebagian atau menginterpretasikannya secara berbeda. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengimplementasikan hudud dalam sistem hukum modern yang seringkali bersifat sekuler, serta bagaimana menjaga prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Pemahaman yang mendalam tentang hikmah dan syarat-syaratnya sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan tujuan syariat tercapai.
Rangkuman: Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan Allah SWT untuk kejahatan tertentu, bertujuan menjaga lima pokok agama (maqasid syariah) seperti jiwa, harta, dan kehormatan. Penerapannya sangat ketat dengan syarat-syarat yang jelas dan dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah. Memahami hudud berarti memahami sistem hukum Islam yang komprehensif untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan di masyarakat, meskipun penerapannya di era kontemporer menghadapi berbagai tantangan.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Hudud | Hukuman yang kadar dan bentuknya telah ditentukan syariat. |
| Qisas | Hukuman balasan yang setimpal dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan. |
| Ta'zir | Hukuman yang kadarnya diserahkan kepada ijtihad hakim. |
| Maqasid Syariah | Tujuan-tujuan luhur syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan umat. |
| Syubhat | Keraguan yang dapat menggugurkan atau meringankan hukuman. |
| Zina | Hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. |
| Qazaf | Menuduh orang lain berzina tanpa bukti syar'i. |
| Sariqah | Pencurian yang memenuhi syarat tertentu untuk dikenai hudud. |
| Hirabah | Perampokan atau pembegalan di jalanan. |
| Syurbul Khamr | Minum minuman keras atau memabukkan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Hudud dan Hikmahnya" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Hudud dan Hikmahnya yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil2 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Talak dan RujukBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWarisan (Mawaris)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Hudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MABUGHAT dan RIDDAH Perlawanan terhadap OTORITAS dan KeamananFikih Kelas XI MAFondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAIlmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Hudud dan Hikmahnya pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Hudud dan Hikmahnya ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Fikih kelas XI MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Hudud dan Hikmahnya ini gratis?
Ya. Modul Hudud dan Hikmahnya untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Hudud dan Hikmahnya ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Hudud dan Hikmahnya ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Hudud dan Hikmahnya dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Hudud dan Hikmahnya ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Hudud dan Hikmahnya tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Hudud dan Hikmahnya untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Hudud dan Hikmahnya ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Hudud dan Hikmahnya beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Hudud dan Hikmahnya yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.