Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Prota dan Proses
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Prota dan Proses |
| Alokasi Waktu | 2 Pertemuan (4 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang hukum Islam dan konsep keadilan dalam syariat. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak bernegara
Menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam proses peradilan Islam sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah. - penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
Menganalisis kasus-kasus peradilan Islam untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi berdasarkan dalil syar'i. - kolaborasi — elemen: komunikasi untuk mencapai tujuan bersama
Bekerja sama dalam kelompok untuk menyusun simulasi proses peradilan Islam, berbagi tugas, dan mencapai kesepakatan.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi ketentuan fikih muamalah dan jinayah, serta peradilan Islam dalam konteks kehidupan kontemporer, untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keadilan dan kemaslahatan umat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Prota dan Proses adalah singkatan dari Prosedur Tetap dan Proses Peradilan Islam yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa. |
| Konseptual | Konsep inti Prota dan Proses meliputi tahapan peradilan, peran pihak-pihak terkait, dan dasar hukum yang melandasi setiap langkahnya. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah konkret dalam mengajukan gugatan, proses persidangan, hingga putusan hakim dalam peradilan Islam. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami prosedur hukum Islam untuk menjamin keadilan dan hak-hak individu dalam masyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mempelajari Prota dan Proses peradilan Islam sebagai wujud ketaatan pada syariat Allah dan sunah Rasulullah SAW untuk menegakkan keadilan. |
| 2. Cinta Ilmu | Mencari dan menganalisis informasi tentang prosedur peradilan Islam dari berbagai sumber untuk memperkaya pemahaman dan wawasan hukum. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip keadilan dan menjaga integritas lingkungan peradilan, baik dalam simulasi maupun kehidupan nyata, demi kemaslahatan bersama. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menghargai hak-hak setiap individu dalam proses peradilan, memahami peran masing-masing, dan berempati terhadap pihak yang mencari keadilan. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum dalam konteks negara Indonesia, serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang taat hukum. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian Prota dan Proses dalam peradilan Islam dengan tepat.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi tahapan Prota dan Proses peradilan Islam secara runtut.
- Melalui kegiatan simulasi, peserta didik dapat memerankan peran-peran dalam peradilan Islam (hakim, penggugat, tergugat) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Dengan berdiskusi, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum (dalil naqli dan aqli) terkait Prota dan Proses peradilan Islam dengan benar.
- Melalui presentasi hasil analisis, peserta didik dapat mengevaluasi urgensi penerapan Prota dan Proses dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan umat.
Pemahaman bermakna: Memahami Prota dan Proses dalam peradilan Islam membantu peserta didik menghargai pentingnya keadilan, prosedur hukum yang benar, dan peran syariat dalam menyelesaikan permasalahan sosial.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa memahami prosedur peradilan Islam itu penting bagi terwujudnya keadilan di masyarakat?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Memahami asas-asas keadilan dan penegakan hukum dalam konteks negara Indonesia. Bahasa Indonesia: Mengembangkan kemampuan menyusun argumen dan berretorika yang baik dalam konteks persidangan. Sejarah Kebudayaan Islam: Menelusuri sejarah peradilan Islam dan perkembangannya dari masa Rasulullah hingga sekarang. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua diajak berdiskusi dengan anak tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara adil dan prosedural dalam kehidupan bermasyarakat. |
| Lingkungan Pembelajaran | Lingkungan kelas diatur agar memungkinkan simulasi persidangan yang kondusif, dengan memanfaatkan meja dan kursi untuk membentuk 'ruang sidang' sederhana. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Peserta didik menggunakan internet untuk mencari contoh kasus peradilan Islam, dalil-dalil hukum, dan referensi tentang prosedur persidangan. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian Prota dan Proses dalam peradilan Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Istilah Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait peradilan. Contoh: 'Pihak yang mengajukan gugatan.' (Penggugat)
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Tujuan Pertemuan 2 | Melalui kegiatan simulasi, peserta didik dapat memerankan peran-peran dalam peradilan Islam (hakim, penggugat, tergugat) sesuai dengan prosedur yang berlaku. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Teka-teki Kata: Guru memberikan definisi singkat tentang peran dalam peradilan (misalnya, 'orang yang memutuskan perkara'). Peserta didik menebak 'hakim'.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi tahapan Prota dan Proses peradilan Islam dan memerankan peran dalam simulasi.
Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen, spidol, gambar alur persidangan.
Langkah kerja:
- Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
1 1 2 3 4 5 6 Mendatar 1. Prosedur Tetap 2. Kasasi 3. Pihak yang dituntut 4. Peradilan Islam 6. Orang yang memberikan keterangan Menurun 1. Pihak yang mengajukan tuntutan 5. Pemutus perkara Gambar 1. Teka-teki silang - Amati 1 alur persidangan sederhana yang diberikan guru.
- Bersama kelompokmu, identifikasi 3 tahapan utama dalam proses peradilan Islam berdasarkan gambar dan bahan bacaan.
- Diskusikan peran-peran yang terlibat dalam peradilan (Hakim, Penggugat, Tergugat, Saksi) dan tugas masing-masing.
- Susunlah skenario singkat (minimal 5 dialog) untuk simulasi kasus sengketa jual beli online.
- Persiapkan diri untuk memerankan simulasi peradilan di depan kelas sesuai skenario dan prosedur.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang pengadilan?
- Menurutmu, mengapa sebuah kasus perlu disidangkan?
- Siapa saja yang terlibat dalam sebuah persidangan?
Formatif (proses): Observasi kinerja peserta didik selama diskusi kelompok dan simulasi peradilan, serta penilaian lembar kerja kelompok.
Sumatif (akhir): Tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis kasus peradilan Islam.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan pengertian Prota dan Proses dalam peradilan Islam | Pengertian Prota dan Proses, dasar hukum. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Mengidentifikasi tahapan Prota dan Proses peradilan Islam | Tahapan peradilan Islam, peran pihak-pihak. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Memerankan peran-peran dalam peradilan Islam melalui simulasi | Prosedur persidangan, etika hakim dan pihak lain. | 2 JP | kolaborasi, keimanan dan ketakwaan |
Modul ini akan membimbing Anda memahami Prosedur Tetap (Prota) dan Proses Peradilan dalam Islam. Peradilan Islam, atau qadha, merupakan pilar penting dalam penegakan keadilan dan kemaslahatan umat. Mempelajari materi ini akan membuka wawasan Anda tentang bagaimana syariat Islam mengatur penyelesaian sengketa, memastikan hak-hak individu terlindungi, dan menegakkan kebenaran di tengah masyarakat.
1. Pengertian Prota dan Proses Peradilan Islam
Prota (Prosedur Tetap) dan Proses Peradilan Islam adalah serangkaian aturan dan tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan perkara hukum di mahkamah syar'iyah. Prota memastikan setiap kasus ditangani secara sistematis, transparan, dan sesuai syariat. Proses ini mencakup dari awal pengajuan gugatan hingga putusan akhir hakim. Tujuannya adalah mencapai keadilan berdasarkan hukum Allah SWT. Tanpa Prota dan Proses yang jelas, peradilan akan berjalan semrawut dan tidak dapat menjamin hak-hak para pihak. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa' ayat 58: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil).
2. Dasar Hukum Peradilan Islam
Dasar hukum peradilan Islam bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Al-Qur'an banyak menegaskan pentingnya keadilan dan kewajiban hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan wahyu Allah. Misalnya, Surah Al-Ma'idah ayat 42 yang memerintahkan hakim untuk memutuskan dengan adil. As-Sunnah juga memberikan banyak pedoman, seperti hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa hakim harus memutuskan berdasarkan bukti dan saksi. Ijma' ulama dan qiyas juga digunakan sebagai metode penetapan hukum ketika tidak ada dalil nash yang jelas. Semua ini membentuk kerangka kuat bagi Prota dan Proses peradilan Islam.
3. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Peradilan
Dalam peradilan Islam, terdapat beberapa pihak utama yang terlibat. Pertama, Hakim (القاضي - al-Qadhi) sebagai pemutus perkara yang wajib adil dan berilmu. Kedua, Penggugat (المدعي - al-Mudda'i), yaitu pihak yang mengajukan tuntutan. Ketiga, Tergugat (المدعى عليه - al-Mudda'a 'alaih), pihak yang dituntut. Keempat, Saksi (الشهود - asy-Syuhud), orang yang memberikan keterangan atas suatu peristiwa. Kelima, Panitera (كاتب المحكمة - Katib al-Mahkamah) yang mencatat jalannya persidangan. Setiap pihak memiliki peran dan hak serta kewajiban yang diatur dalam syariat untuk menjamin proses yang adil dan transparan.
4. Tahapan Umum Prota dan Proses Peradilan Islam
Proses peradilan Islam umumnya melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan pengajuan gugatan oleh penggugat, kemudian pemanggilan tergugat untuk hadir di persidangan. Selanjutnya adalah tahap persidangan yang meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian (dengan saksi, sumpah, atau dokumen), dan kesimpulan dari para pihak. Setelah semua bukti terkumpul dan argumen disampaikan, hakim akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan. Putusan ini kemudian dibacakan dan dapat memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada banding atau kasasi. Setiap tahapan ini diatur secara rinci untuk menghindari kecurangan dan memastikan keadilan.
5. Pembuktian dalam Peradilan Islam
Pembuktian adalah salah satu aspek krusial dalam Prota dan Proses peradilan Islam. Alat bukti yang diakui meliputi kesaksian saksi (الشهادة - asy-Syahadah), pengakuan (الإقرار - al-Iqrar), sumpah (اليمين - al-Yamin), dan bukti tertulis (الوثائق - al-Watsa'iq). Kesaksian harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah saksi (minimal dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan untuk perkara tertentu), adil, dan tidak memiliki hubungan kepentingan. Sumpah biasanya diminta kepada tergugat jika penggugat tidak memiliki bukti kuat. Hakim akan menilai semua alat bukti untuk mencapai keyakinan dalam menjatuhkan putusan.
6. Putusan Hakim dan Eksekusi
Setelah melalui tahapan persidangan dan pembuktian, hakim akan menjatuhkan putusan (الحكم - al-Hukm). Putusan harus didasarkan pada dalil syar'i, bukti yang kuat, dan pertimbangan yang adil. Putusan hakim dapat berupa penetapan hak, kewajiban, atau hukuman. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, ada mekanisme banding (استئناف - Isti'naf) atau kasasi (نقض - Naqd) ke pengadilan yang lebih tinggi. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, putusan tersebut akan dieksekusi oleh pihak berwenang. Ini menunjukkan bahwa peradilan Islam tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya.
Rangkuman: Prota dan Proses Peradilan Islam adalah serangkaian tata cara dan tahapan baku dalam penyelesaian sengketa hukum di mahkamah syar'iyah. Materi ini mencakup pengertian, dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah, pihak-pihak yang terlibat seperti hakim, penggugat, dan tergugat, tahapan umum persidangan, serta mekanisme pembuktian dan putusan hakim. Memahami Prota dan Proses sangat penting untuk menjamin keadilan dan kemaslahatan umat dalam penegakan hukum Islam.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Prota | Prosedur Tetap |
| Qadha | Peradilan Islam |
| Hakim | Pemutus perkara |
| Penggugat | Pihak yang mengajukan tuntutan |
| Tergugat | Pihak yang dituntut |
| Saksi | Orang yang memberikan keterangan |
| Isti'naf | Banding |
| Naqd | Kasasi |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Prota dan Proses" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Prota dan Proses yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan (Munakahat)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Talak dan RujukBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWarisan (Mawaris)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeradilan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPernikahan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMateri Fikih di kelas lain
Sumber Hukum IslamFikih Kelas XII MABab Bersuci dengan Cara TayamumFikih Kelas X MAFikih dan PerkembangannyaFikih Kelas X MAPengurusan JenazahFikih Kelas X MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Prota dan Proses pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Prota dan Proses ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Prota dan Proses untuk Fikih kelas XI.
Apakah modul ajar Fikih materi Prota dan Proses ini gratis?
Ya. Modul Prota dan Proses untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Prota dan Proses ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Prota dan Proses ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Prota dan Proses dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Prota dan Proses ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Prota dan Proses tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Prota dan Proses untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Prota dan Proses ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Prota dan Proses beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Prota dan Proses yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.