MAKelas XIFase F

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Prota dan Proses

Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Eni Muslimah

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Prota dan Proses Peradilan Islam adalah serangkaian tata cara dan tahapan baku dalam penyelesaian sengketa hukum di mahkamah syar'iyah. Materi ini mencakup pengertian, dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah, pihak-pihak yang terlibat seperti hakim, penggugat, dan tergugat, tahapan umum persidangan, serta mekanisme pembuktian dan putusan hakim. Memahami Prota dan Proses sangat penting untuk menjamin keadilan dan kemaslahatan umat dalam penegakan hukum Islam.

Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Prota dan Proses
Fikih · Kelas XI · Fase F
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Prota dan Proses
Fikih · Fase F · Kelas XI · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasF / XI
Materi PokokProta dan Proses
Alokasi Waktu2 Pertemuan (4 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan)
Tahun Pelajaran2026/2027
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang hukum Islam dan konsep keadilan dalam syariat.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak bernegara
    Menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam proses peradilan Islam sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah.
  2. penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
    Menganalisis kasus-kasus peradilan Islam untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi berdasarkan dalil syar'i.
  3. kolaborasi — elemen: komunikasi untuk mencapai tujuan bersama
    Bekerja sama dalam kelompok untuk menyusun simulasi proses peradilan Islam, berbagi tugas, dan mencapai kesepakatan.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941/2025
Elemen / DomainFikih
Rumusan CP FasePeserta didik menganalisis dan mengevaluasi ketentuan fikih muamalah dan jinayah, serta peradilan Islam dalam konteks kehidupan kontemporer, untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keadilan dan kemaslahatan umat.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualProta dan Proses adalah singkatan dari Prosedur Tetap dan Proses Peradilan Islam yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa.
KonseptualKonsep inti Prota dan Proses meliputi tahapan peradilan, peran pihak-pihak terkait, dan dasar hukum yang melandasi setiap langkahnya.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari langkah-langkah konkret dalam mengajukan gugatan, proses persidangan, hingga putusan hakim dalam peradilan Islam.
MetakognitifPeserta didik akan menyadari pentingnya memahami prosedur hukum Islam untuk menjamin keadilan dan hak-hak individu dalam masyarakat.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMempelajari Prota dan Proses peradilan Islam sebagai wujud ketaatan pada syariat Allah dan sunah Rasulullah SAW untuk menegakkan keadilan.
2. Cinta IlmuMencari dan menganalisis informasi tentang prosedur peradilan Islam dari berbagai sumber untuk memperkaya pemahaman dan wawasan hukum.
3. Cinta LingkunganMenerapkan prinsip keadilan dan menjaga integritas lingkungan peradilan, baik dalam simulasi maupun kehidupan nyata, demi kemaslahatan bersama.
4. Cinta Diri dan SesamaMenghargai hak-hak setiap individu dalam proses peradilan, memahami peran masing-masing, dan berempati terhadap pihak yang mencari keadilan.
5. Cinta Tanah AirMenginternalisasi nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum dalam konteks negara Indonesia, serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang taat hukum.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian Prota dan Proses dalam peradilan Islam dengan tepat.
  2. Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi tahapan Prota dan Proses peradilan Islam secara runtut.
  3. Melalui kegiatan simulasi, peserta didik dapat memerankan peran-peran dalam peradilan Islam (hakim, penggugat, tergugat) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Dengan berdiskusi, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum (dalil naqli dan aqli) terkait Prota dan Proses peradilan Islam dengan benar.
  5. Melalui presentasi hasil analisis, peserta didik dapat mengevaluasi urgensi penerapan Prota dan Proses dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan umat.
Halaman 2 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami Prota dan Proses dalam peradilan Islam membantu peserta didik menghargai pentingnya keadilan, prosedur hukum yang benar, dan peran syariat dalam menyelesaikan permasalahan sosial.

Pertanyaan pemantik: "Mengapa memahami prosedur peradilan Islam itu penting bagi terwujudnya keadilan di masyarakat?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning (PBL) + praktik
Lintas Disiplin IlmuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Memahami asas-asas keadilan dan penegakan hukum dalam konteks negara Indonesia.
Bahasa Indonesia: Mengembangkan kemampuan menyusun argumen dan berretorika yang baik dalam konteks persidangan.
Sejarah Kebudayaan Islam: Menelusuri sejarah peradilan Islam dan perkembangannya dari masa Rasulullah hingga sekarang.
Kemitraan PembelajaranOrang tua diajak berdiskusi dengan anak tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara adil dan prosedural dalam kehidupan bermasyarakat.
Lingkungan PembelajaranLingkungan kelas diatur agar memungkinkan simulasi persidangan yang kondusif, dengan memanfaatkan meja dan kursi untuk membentuk 'ruang sidang' sederhana.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPeserta didik menggunakan internet untuk mencari contoh kasus peradilan Islam, dalil-dalil hukum, dan referensi tentang prosedur persidangan.
Halaman 3 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 1Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian Prota dan Proses dalam peradilan Islam dengan tepat.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Istilah Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait peradilan. Contoh: 'Pihak yang mengajukan gugatan.' (Penggugat)
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru melakukan apersepsi dengan menanyakan pengalaman peserta didik atau pengetahuan awal tentang kasus hukum yang pernah mereka dengar atau saksikan.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini dan memantik rasa ingin tahu peserta didik dengan pertanyaan: 'Apa yang terjadi jika suatu kasus hukum tidak memiliki prosedur yang jelas?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan sebuah kasus sengketa muamalah yang terjadi di masyarakat (misalnya sengketa jual beli online) dan meminta peserta didik untuk mengamati.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok dan membagikan bahan bacaan (modul ajar, artikel) tentang Prota dan Proses peradilan Islam.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompok mengidentifikasi masalah hukum pada kasus yang ditayangkan dan mencari informasi terkait pengertian Prota dan Proses, serta tahapan umumnya dari bahan bacaan.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok merumuskan pengertian Prota dan Proses berdasarkan hasil diskusi dan mengidentifikasi tahapan awal peradilan dalam kasus yang diberikan. Mereka menuangkan hasil diskusi ke dalam lembar kerja kelompok.
  2. Guru berkeliling membimbing dan memfasilitasi diskusi kelompok, memastikan setiap anggota terlibat aktif.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil diskusi mereka tentang pengertian Prota dan Proses serta tahapan awal peradilan.
  2. Kelompok lain memberikan tanggapan dan pertanyaan, kemudian guru memberikan umpan balik konstruktif.
  3. Guru menguatkan pemahaman peserta didik tentang konsep dasar Prota dan Proses serta pentingnya prosedur dalam peradilan Islam.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik bersama-sama merumuskan simpulan materi pelajaran hari ini.
  2. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan mengajak mereka melakukan refleksi singkat tentang pembelajaran yang paling berkesan.
  3. Guru menyampaikan materi untuk pertemuan berikutnya dan menutup pembelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + praktik
Tujuan Pertemuan 2Melalui kegiatan simulasi, peserta didik dapat memerankan peran-peran dalam peradilan Islam (hakim, penggugat, tergugat) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Teka-teki Kata: Guru memberikan definisi singkat tentang peran dalam peradilan (misalnya, 'orang yang memutuskan perkara'). Peserta didik menebak 'hakim'.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengulas kembali materi pertemuan sebelumnya tentang pengertian Prota dan Proses, kemudian mengaitkannya dengan pentingnya peran setiap pihak dalam peradilan.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini, yaitu melakukan simulasi peradilan, dan menumbuhkan motivasi dengan bertanya: 'Bagaimana rasanya menjadi seorang hakim yang harus memutuskan perkara dengan adil?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan kembali kasus sengketa muamalah yang sama atau kasus baru yang lebih kompleks, dan meminta peserta didik untuk mengingat kembali tahapan awal yang telah dipelajari.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik ke dalam kelompok-kelompok kecil. Setiap kelompok diberi skenario kasus yang lebih rinci dan diminta untuk menentukan peran (hakim, penggugat, tergugat, saksi) yang akan dimainkan.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompok mendalami skenario kasus, menyusun argumen, dan mempelajari prosedur persidangan yang relevan dari bahan ajar dan sumber lain. Guru membimbing dalam penyusunan alur persidangan.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok mempersiapkan dan melakukan simulasi proses peradilan Islam sesuai dengan peran dan skenario yang telah ditentukan. Mereka mempraktikkan tahapan mulai dari pembukaan sidang, pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan.
  2. Guru mengamati dan memberikan bimbingan selama proses simulasi, memastikan prosedur diikuti dengan benar.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Setelah simulasi, setiap kelompok mempresentasikan refleksi mereka tentang pengalaman memerankan peran dalam peradilan, kesulitan yang dihadapi, dan pembelajaran yang didapat. Kelompok lain memberikan masukan dan pertanyaan.
  2. Guru memberikan umpan balik komprehensif terhadap simulasi yang dilakukan, mengoreksi jika ada kekeliruan prosedur, dan menguatkan pemahaman tentang pentingnya keadilan dan etika dalam peradilan Islam.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan pembelajaran tentang Prota dan Proses melalui simulasi peradilan.
  2. Guru memberikan apresiasi kepada seluruh peserta didik atas partisipasi dan kreativitas mereka, menciptakan suasana yang menggembirakan.
  3. Guru memberikan tugas mandiri (misalnya mencari contoh kasus peradilan Islam di media massa) dan menutup pembelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKMari Bersidang dengan Prosedur!Nama: ........................... Kelas: ....... Tanggal: ..........

Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi tahapan Prota dan Proses peradilan Islam dan memerankan peran dalam simulasi.

Alat & bahan: Kertas HVS, pulpen, spidol, gambar alur persidangan.

Langkah kerja:

  1. Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
    1123456Mendatar1. Prosedur Tetap2. Kasasi3. Pihak yang dituntut4. Peradilan Islam6. Orang yang memberikanketeranganMenurun1. Pihak yang mengajukan tuntutan5. Pemutus perkara
    Gambar 1. Teka-teki silang
  2. Amati 1 alur persidangan sederhana yang diberikan guru.
  3. Bersama kelompokmu, identifikasi 3 tahapan utama dalam proses peradilan Islam berdasarkan gambar dan bahan bacaan.
  4. Diskusikan peran-peran yang terlibat dalam peradilan (Hakim, Penggugat, Tergugat, Saksi) dan tugas masing-masing.
  5. Susunlah skenario singkat (minimal 5 dialog) untuk simulasi kasus sengketa jual beli online.
  6. Persiapkan diri untuk memerankan simulasi peradilan di depan kelas sesuai skenario dan prosedur.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaan

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 6 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang kamu ketahui tentang pengadilan?
  2. Menurutmu, mengapa sebuah kasus perlu disidangkan?
  3. Siapa saja yang terlibat dalam sebuah persidangan?

Formatif (proses): Observasi kinerja peserta didik selama diskusi kelompok dan simulasi peradilan, serta penilaian lembar kerja kelompok.

Sumatif (akhir): Tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis kasus peradilan Islam.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 7 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Menjelaskan pengertian Prota dan Proses dalam peradilan IslamPengertian Prota dan Proses, dasar hukum.2 JPkeimanan dan ketakwaan, penalaran kritis
2Mengidentifikasi tahapan Prota dan Proses peradilan IslamTahapan peradilan Islam, peran pihak-pihak.2 JPpenalaran kritis, kolaborasi
3Memerankan peran-peran dalam peradilan Islam melalui simulasiProsedur persidangan, etika hakim dan pihak lain.2 JPkolaborasi, keimanan dan ketakwaan
Halaman 8 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Modul ini akan membimbing Anda memahami Prosedur Tetap (Prota) dan Proses Peradilan dalam Islam. Peradilan Islam, atau qadha, merupakan pilar penting dalam penegakan keadilan dan kemaslahatan umat. Mempelajari materi ini akan membuka wawasan Anda tentang bagaimana syariat Islam mengatur penyelesaian sengketa, memastikan hak-hak individu terlindungi, dan menegakkan kebenaran di tengah masyarakat.

1. Pengertian Prota dan Proses Peradilan Islam
Prota (Prosedur Tetap) dan Proses Peradilan Islam adalah serangkaian aturan dan tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan perkara hukum di mahkamah syar'iyah. Prota memastikan setiap kasus ditangani secara sistematis, transparan, dan sesuai syariat. Proses ini mencakup dari awal pengajuan gugatan hingga putusan akhir hakim. Tujuannya adalah mencapai keadilan berdasarkan hukum Allah SWT. Tanpa Prota dan Proses yang jelas, peradilan akan berjalan semrawut dan tidak dapat menjamin hak-hak para pihak. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa' ayat 58: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil).

2. Dasar Hukum Peradilan Islam
Dasar hukum peradilan Islam bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Al-Qur'an banyak menegaskan pentingnya keadilan dan kewajiban hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan wahyu Allah. Misalnya, Surah Al-Ma'idah ayat 42 yang memerintahkan hakim untuk memutuskan dengan adil. As-Sunnah juga memberikan banyak pedoman, seperti hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa hakim harus memutuskan berdasarkan bukti dan saksi. Ijma' ulama dan qiyas juga digunakan sebagai metode penetapan hukum ketika tidak ada dalil nash yang jelas. Semua ini membentuk kerangka kuat bagi Prota dan Proses peradilan Islam.

3. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Peradilan
Dalam peradilan Islam, terdapat beberapa pihak utama yang terlibat. Pertama, Hakim (القاضي - al-Qadhi) sebagai pemutus perkara yang wajib adil dan berilmu. Kedua, Penggugat (المدعي - al-Mudda'i), yaitu pihak yang mengajukan tuntutan. Ketiga, Tergugat (المدعى عليه - al-Mudda'a 'alaih), pihak yang dituntut. Keempat, Saksi (الشهود - asy-Syuhud), orang yang memberikan keterangan atas suatu peristiwa. Kelima, Panitera (كاتب المحكمة - Katib al-Mahkamah) yang mencatat jalannya persidangan. Setiap pihak memiliki peran dan hak serta kewajiban yang diatur dalam syariat untuk menjamin proses yang adil dan transparan.

4. Tahapan Umum Prota dan Proses Peradilan Islam
Proses peradilan Islam umumnya melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan pengajuan gugatan oleh penggugat, kemudian pemanggilan tergugat untuk hadir di persidangan. Selanjutnya adalah tahap persidangan yang meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian (dengan saksi, sumpah, atau dokumen), dan kesimpulan dari para pihak. Setelah semua bukti terkumpul dan argumen disampaikan, hakim akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan. Putusan ini kemudian dibacakan dan dapat memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada banding atau kasasi. Setiap tahapan ini diatur secara rinci untuk menghindari kecurangan dan memastikan keadilan.

5. Pembuktian dalam Peradilan Islam
Pembuktian adalah salah satu aspek krusial dalam Prota dan Proses peradilan Islam. Alat bukti yang diakui meliputi kesaksian saksi (الشهادة - asy-Syahadah), pengakuan (الإقرار - al-Iqrar), sumpah (اليمين - al-Yamin), dan bukti tertulis (الوثائق - al-Watsa'iq). Kesaksian harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah saksi (minimal dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan untuk perkara tertentu), adil, dan tidak memiliki hubungan kepentingan. Sumpah biasanya diminta kepada tergugat jika penggugat tidak memiliki bukti kuat. Hakim akan menilai semua alat bukti untuk mencapai keyakinan dalam menjatuhkan putusan.

6. Putusan Hakim dan Eksekusi
Setelah melalui tahapan persidangan dan pembuktian, hakim akan menjatuhkan putusan (الحكم - al-Hukm). Putusan harus didasarkan pada dalil syar'i, bukti yang kuat, dan pertimbangan yang adil. Putusan hakim dapat berupa penetapan hak, kewajiban, atau hukuman. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, ada mekanisme banding (استئناف - Isti'naf) atau kasasi (نقض - Naqd) ke pengadilan yang lebih tinggi. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, putusan tersebut akan dieksekusi oleh pihak berwenang. Ini menunjukkan bahwa peradilan Islam tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya.

Rangkuman: Prota dan Proses Peradilan Islam adalah serangkaian tata cara dan tahapan baku dalam penyelesaian sengketa hukum di mahkamah syar'iyah. Materi ini mencakup pengertian, dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah, pihak-pihak yang terlibat seperti hakim, penggugat, dan tergugat, tahapan umum persidangan, serta mekanisme pembuktian dan putusan hakim. Memahami Prota dan Proses sangat penting untuk menjamin keadilan dan kemaslahatan umat dalam penegakan hukum Islam.

Halaman 9 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
ProtaProsedur Tetap
QadhaPeradilan Islam
HakimPemutus perkara
PenggugatPihak yang mengajukan tuntutan
TergugatPihak yang dituntut
SaksiOrang yang memberikan keterangan
Isti'nafBanding
NaqdKasasi
Daftar pustaka5 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 10 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Prota dan Proses" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 11 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org

11 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal nama, sekolah, dan pilih semester-nya.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 12–17

Modul Prota dan Proses ini bisa jadi 17 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIPeta Konsep
Prota dan ProsesPengertian Prota dan Proses Peradilan IslamDasar Hukum Peradilan IslamPihak-Pihak yang Terlibat dalam PeradilanTahapan Umum Prota dan Proses Peradilan IslamPembuktian dalam Peradilan Islam
Dari sub-bab Prota dan ProsesHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XILKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 16
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 17

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Prota dan Proses yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Prota dan Proses pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.

Modul Prota dan Proses ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Prota dan Proses untuk Fikih kelas XI.

Apakah modul ajar Fikih materi Prota dan Proses ini gratis?

Ya. Modul Prota dan Proses untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Prota dan Proses ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Prota dan Proses ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Prota dan Proses dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Prota dan Proses ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Prota dan Proses tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Prota dan Proses untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Prota dan Proses ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Prota dan Proses beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Prota dan Proses yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.