Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Sumber Hukum Islam
Modul ajar (RPP) Fikih MA kelas XII materi Sumber Hukum Islam lengkap: ATP, tujuan, LKPD, asesmen, hingga bahan ajar. Sesuai SK Dirjen Pendis No. 9941/2025. Unduh Word + PDF atas nama Anda.
Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.
Jenjang, mapel, kelas, semester, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal identitas Anda: nama dan sekolah.
Bukan Sumber Hukum Islam yang Anda cari?
Lihat peta materi setahun7 materiMateri Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Sumber Hukum Islam |
| Alokasi Waktu | 3 Pertemuan (3 JP: 1 JP × 45 menit = 45 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Project-Based Learning (PjBL) + Praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Kompetensi awal: Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam dan pentingnya syariat dalam kehidupan muslim.
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan: keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis, kolaborasi.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis secara kritis berbagai sumber hukum Islam, metode penetapannya, dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari, serta menginternalisasi nilai-nilai moderasi beragama dalam memahami perbedaan pendapat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Al-Qur'an dan Sunnah adalah dua sumber utama hukum Islam yang menjadi pedoman umat muslim di seluruh dunia. |
| Konseptual | Materi ini membahas hierarki dan metode penetapan hukum dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam memahami dan mengidentifikasi dalil hukum dari berbagai sumber serta menerapkannya dalam kasus fikih sederhana. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami metodologi penetapan hukum Islam untuk menghindari kesesatan dan menghargai perbedaan pandangan ulama. |
Tujuan Pembelajaran:
- Menganalisis konsep dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam primer dengan tepat.
- Menganalisis konsep dan kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua dengan benar.
- Menganalisis konsep dan kedudukan Ijma' dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam ijtihadi dengan tepat.
- Menerapkan pemahaman tentang sumber hukum Islam dalam menyelesaikan permasalahan fikih kontemporer secara kolaboratif.
- Menyajikan hasil analisis tentang implementasi sumber hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Pemahaman bermakna: Memahami sumber hukum Islam bukan sekadar menghafal dalil, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa syariat Islam memiliki dasar yang kuat dan metodologi yang sistematis, sehingga mampu menjadi pedoman hidup yang relevan dan kontekstual.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam, satu masalah bisa memiliki beberapa pendapat hukum yang berbeda, dan bagaimana kita menyikapinya?"
| Praktik Pedagogis | Project-Based Learning (PjBL) + Praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sejarah Kebudayaan Islam: Memahami konteks historis turunnya ayat dan penetapan Sunnah, serta perkembangan Ijma' dan Qiyas di era tabi'in dan ulama mujtahid. Bahasa Arab: Menganalisis teks Al-Qur'an dan Hadis dalam bahasa aslinya untuk memahami makna dan implikasi hukum secara lebih mendalam. Sosiologi: Mengkaji dampak sosial dari penerapan hukum Islam dan bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan norma-norma masyarakat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua diajak berdiskusi tentang penerapan nilai-nilai hukum Islam di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mendukung peserta didik dalam mencari informasi dari tokoh agama setempat. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar kondusif untuk diskusi kelompok, dilengkapi dengan akses internet dan proyektor, serta perpustakaan madrasah yang menyediakan buku-buku fikih dan tafsir. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Peserta didik memanfaatkan aplikasi pencari hadis (misalnya Hadits Ensiklopedia 9 Imam) dan website tafsir Al-Qur'an online untuk mencari dalil, serta menggunakan aplikasi presentasi (misalnya Canva atau Google Slides) untuk membuat infografis proyek. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Menganalisis konsep dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam primer dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 10 menit | Guru membuka pelajaran dengan salam dan doa, memeriksa kehadiran, kemudian melakukan apersepsi tentang pentingnya pedoman hidup. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menganalisis Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama, dan mengajukan pertanyaan pemantik: 'Bagaimana kita yakin Al-Qur'an adalah firman Allah yang menjadi pedoman hidup kita?' |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 10 menit | Peserta didik secara berkelompok mengeksplorasi ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan kedudukannya sebagai petunjuk, pembeda (furqan), dan sumber hukum, serta mencari contoh ayat hukum dalam Al-Qur'an yang terkait dengan kehidupan sehari-hari. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 10 menit | Setiap kelompok menganalisis satu contoh kasus fikih sederhana (misalnya, hukum jual beli atau riba) dan mengidentifikasi ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukumnya, kemudian menyimpulkan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum primer. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 5 menit | Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil analisisnya, kelompok lain memberikan tanggapan dan pertanyaan. Guru memberikan umpan balik dan penguatan mengenai keutamaan dan otoritas Al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama dan utama. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 10 menit | Peserta didik bersama guru menyimpulkan materi hari ini, guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif, mengingatkan untuk membaca materi selanjutnya, dan menutup dengan doa serta salam. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem-Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Menganalisis konsep dan kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 10 menit | Guru memulai dengan salam dan doa, mengecek kehadiran, dan mengulas singkat materi sebelumnya tentang Al-Qur'an. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menganalisis Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua, dan mengajukan pertanyaan pemantik: 'Jika Al-Qur'an sudah sempurna, mengapa kita masih membutuhkan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ?' |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 10 menit | Peserta didik membaca dan memahami berbagai fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an (bayan tafsir, bayan taqrir, bayan tasyri') melalui studi kasus hadis-hadis pilihan dan contoh penerapannya dalam ibadah atau muamalah. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 10 menit | Dalam kelompok, peserta didik menganalisis kasus fikih yang tidak dijelaskan secara rinci di Al-Qur'an, kemudian mencari dalil dari Sunnah yang menjelaskan hukumnya (misalnya, tata cara shalat atau zakat), dan menyusun argumentasi tentang kedudukan Sunnah sebagai penjelas dan penetap hukum. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 5 menit | Setiap kelompok mempresentasikan analisis kasus dan dalil Sunnah yang ditemukan. Guru memfasilitasi diskusi, memberikan koreksi, dan menegaskan pentingnya Sunnah sebagai sumber hukum kedua yang tidak terpisahkan dari Al-Qur'an. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 10 menit | Guru membimbing peserta didik membuat rangkuman materi, memberikan motivasi untuk terus belajar, menugaskan untuk membaca tentang Ijma' dan Qiyas, dan mengakhiri pembelajaran dengan doa kafaratul majelis. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Project-Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 3 | Menganalisis konsep dan kedudukan Ijma' dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam ijtihadi dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 10 menit | Guru membuka dengan salam, doa, dan presensi. Guru mengingatkan kembali materi sebelumnya dan menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini untuk menganalisis Ijma' dan Qiyas sebagai sumber hukum ijtihadi, kemudian menyampaikan proyek yang akan dikerjakan: 'Bagaimana ulama menetapkan hukum untuk masalah baru yang tidak ada di Al-Qur'an dan Sunnah?' |
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 10 menit | Peserta didik secara mandiri atau berpasangan mempelajari definisi, syarat, rukun, dan contoh penerapan Ijma' dan Qiyas melalui bahan ajar yang disediakan, serta mencari contoh kasus kontemporer yang hukumnya ditetapkan melalui Ijma' atau Qiyas. |
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 10 menit | Peserta didik dalam kelompok kecil memilih satu permasalahan fikih kontemporer (misalnya, hukum vaksin, transaksi online, atau cloning) dan merancang sebuah 'mini-proyek' berupa infografis atau presentasi singkat yang menjelaskan bagaimana Ijma' atau Qiyas dapat digunakan untuk menetapkan hukumnya, lengkap dengan dalil dan argumen. |
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 5 menit | Setiap kelompok mempresentasikan hasil 'mini-proyek' mereka di depan kelas. Guru dan kelompok lain memberikan umpan balik konstruktif. Guru menyimpulkan materi secara menyeluruh, mengaitkan keempat sumber hukum dan pentingnya ijtihad. |
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 10 menit | Guru memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kreativitas dan kolaborasi peserta didik, mengingatkan pentingnya sikap moderat dalam perbedaan ijtihad, memberikan motivasi untuk terus mendalami fikih, dan menutup pelajaran dengan doa penutup. |
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Menganalisis kasus fikih kontemporer dengan mengidentifikasi sumber hukum Islam yang relevan.
Alat & bahan: Lembar kerja, alat tulis, gawai/komputer, akses internet
Langkah kerja:
- Bacalah dengan seksama kasus fikih kontemporer yang diberikan.
- Identifikasi permasalahan pokok dalam kasus tersebut.
- Diskusikan dalam kelompok, sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas) mana yang paling relevan untuk dijadikan dasar penetapan hukum.
- Temukan dalil dari sumber hukum tersebut (jika ada) dan jelaskan relevansinya.
- Rumuskan kesimpulan hukum sementara berdasarkan analisis kelompok Anda.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang hukum Islam?
- Sebutkan beberapa sumber hukum Islam yang Anda ketahui!
- Menurut Anda, mengapa umat Islam membutuhkan hukum?
- Bagaimana Al-Qur'an dan Sunnah saling melengkapi?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta penilaian hasil kerja LKPD.
Sumatif (akhir): Penilaian proyek infografis/presentasi tentang penerapan Ijma' dan Qiyas pada kasus fikih kontemporer.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menganalisis konsep dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam primer dengan tepat. | Konsep dan Kedudukan Al-Qur'an | 3 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menganalisis konsep dan kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua dengan benar. | Konsep dan Kedudukan Sunnah | 3 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 3 | Menganalisis konsep dan kedudukan Ijma' dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam ijtihadi dengan tepat. | Konsep dan Kedudukan Ijma' dan Qiyas | 3 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 4 | Menerapkan pemahaman tentang sumber hukum Islam dalam menyelesaikan permasalahan fikih kontemporer secara kolaboratif. | Aplikasi Sumber Hukum Islam | 3 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
Integrasi Panca Cinta (KBC):
| Nilai Cinta | Wujud dalam Pembelajaran |
|---|---|
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mendalami Al-Qur'an dan Sunnah sebagai firman dan ajaran dari Allah dan Rasul-Nya, menumbuhkan keyakinan kuat akan kebenaran dan keagungan syariat-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Mengembangkan penalaran kritis dalam memahami metodologi penetapan hukum Islam, serta menghargai perbedaan ijtihad sebagai wujud kekayaan khazanah ilmu. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menyadari bahwa hukum Islam mengatur kehidupan agar tercipta kemaslahatan, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak makhluk hidup di dalamnya. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam berinteraksi sosial, membangun keadilan, toleransi, dan kasih sayang antar sesama manusia demi terciptanya masyarakat yang harmonis. |
| 5. Cinta Tanah Air | Memahami bahwa syariat Islam memberikan pedoman untuk membangun negara yang adil dan makmur, serta berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. |
Sumber hukum Islam adalah dasar atau landasan utama dalam menetapkan hukum-hukum syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia. Memahami sumber hukum Islam akan membantu kita memahami mengapa suatu perbuatan dihukumi wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah, serta memberikan panduan yang jelas dalam menjalani kehidupan sesuai tuntunan agama.
1. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam Primer
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui perantara Malaikat Jibril secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, dimulai dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas. Kedudukannya sebagai sumber hukum pertama dan utama tidak diragukan lagi. Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya bersifat pasti (qat'i) dan menyeluruh. Al-Qur'an berfungsi sebagai petunjuk, pembeda antara yang hak dan batil, serta mengandung prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Contohnya, perintah shalat, puasa, dan larangan riba dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur'an. Firman Allah: إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ (Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang paling lurus).
2. As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Kedua
As-Sunnah atau Hadis adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad ﷺ, baik berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), maupun ketetapan (taqririyah). Sunnah memiliki kedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Fungsinya adalah menjelaskan (bayan tafsir) ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum, menguatkan (bayan taqrir) hukum yang sudah ada di Al-Qur'an, dan menetapkan (bayan tasyri') hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. Contohnya, tata cara shalat secara rinci tidak ada di Al-Qur'an, namun dijelaskan oleh Sunnah Nabi. Sabda Nabi ﷺ: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي (Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat).
3. Al-Ijma' sebagai Sumber Hukum Ijtihadi
Al-Ijma' adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad ﷺ pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai hukum syara' terhadap suatu masalah. Ijma' menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah. Kekuatan hukumnya berasal dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnah yang memerintahkan untuk bersatu dan mengikuti jalan orang-orang mukmin. Contoh Ijma' adalah kesepakatan para sahabat untuk membukukan Al-Qur'an dalam satu mushaf. Ijma' menunjukkan bahwa umat Islam tidak akan bersepakat dalam kesesatan, sebagaimana firman Allah: وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ (Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia bergelimang dalam kesesatan yang telah dipilihnya).
4. Al-Qiyas sebagai Sumber Hukum Ijtihadi
Al-Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah baru yang tidak ada nashnya (Al-Qur'an dan Sunnah) dengan masalah yang sudah ada nashnya karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). Qiyas merupakan sumber hukum keempat dan termasuk dalam kategori ijtihad. Rukun Qiyas meliputi: ashlu (kasus asal yang sudah ada hukumnya), far'u (kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya), hukmul ashli (hukum kasus asal), dan 'illat (persamaan sebab hukum antara ashlu dan far'u). Contoh Qiyas adalah haramnya narkoba diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan. Qiyas penting untuk menjawab permasalahan kontemporer yang terus berkembang, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.
5. Implementasi Sumber Hukum Islam dalam Kehidupan
Memahami sumber hukum Islam sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk menghadapi tantangan dan isu-isu kontemporer. Dengan memahami Al-Qur'an dan Sunnah, kita memiliki panduan utama. Ijma' dan Qiyas memberikan kerangka kerja bagi ulama untuk menetapkan hukum atas masalah-masalah baru, seperti transaksi digital, bioteknologi, atau isu-isu lingkungan. Pendekatan ini memastikan bahwa syariat Islam tetap relevan dan mampu memberikan solusi bagi setiap zaman, sekaligus menumbuhkan sikap moderat dalam menyikapi perbedaan pendapat yang muncul dari proses ijtihad.
Rangkuman: Sumber hukum Islam utama adalah Al-Qur'an dan Sunnah, yang merupakan pedoman pokok bagi umat muslim. Kemudian diikuti oleh Ijma' (kesepakatan ulama) dan Qiyas (analogi) sebagai sumber hukum ijtihadi yang berperan dalam menetapkan hukum bagi permasalahan baru. Pemahaman yang komprehensif terhadap keempat sumber ini penting untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar dan relevan dalam menghadapi dinamika kehidupan modern.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Al-Qur'an | Kitab suci umat Islam, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. |
| As-Sunnah | Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman hukum kedua. |
| Ijma' | Kesepakatan ulama mujtahid tentang hukum suatu masalah setelah wafatnya Nabi ﷺ. |
| Qiyas | Menyamakan hukum masalah baru dengan masalah yang sudah ada nashnya karena persamaan 'illat. |
| 'Illat | Sebab atau alasan hukum yang mendasari penetapan suatu hukum. |
| Mujtahid | Ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad atau menggali hukum Islam langsung dari sumbernya. |
| Fikih | Ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. |
| Qat'i | Pasti, jelas, tidak ada keraguan dalam dalil maupun maknanya. |
| Zanni | Dugaan kuat, tidak pasti, masih ada kemungkinan perbedaan penafsiran. |
| Mutawatir | Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dari banyak jalur, sehingga mustahil bersepakat untuk berdusta. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Sumber Hukum Islam" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
1 Peta Materi Fikih Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Ushul FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap3 materi · siap dibuatkan
Siyasah Syar'iyyahBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisUshul Fikih (Sumber Hukum Islam)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWaris dan WasiatBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMateri Fikih di kelas lain
Fikih dan PerkembangannyaFikih Kelas X MAPengurusan JenazahFikih Kelas X MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XII →2 Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah modul ajar Fikih Sumber Hukum Islam ini gratis?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 10 jam.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XII MA.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Sumber Hukum Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 5 pilihan ganda dan 3 uraian beserta kunci jawaban, ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Bisakah modul Sumber Hukum Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.