MAKelas XIIFase F

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Prota dan Proses

Sudah jadi 10 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Oslan Gino Abdul, S.Pd · guru SD

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Prota (faraidh) dan Proses ('ashabah) adalah dua konsep utama dalam fikih waris Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan. Prota adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan syariat, sementara Proses adalah ahli waris yang mendapatkan sisa atau seluruh harta. Memahami rukun, syarat, kelompok ahli waris, dan cara perhitungannya sangat penting untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai syariat, serta menjaga keharmonisan keluarga.

Di bawah ini 10 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Prota dan Proses
Fikih · Kelas XII · Fase F
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Prota dan Proses
Fikih · Fase F · Kelas XII · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasF / XII
Materi PokokProta dan Proses
Alokasi Waktu1 Pertemuan (2 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan)
Tahun Pelajaran2026/2027
Model PembelajaranProblem Based Learning + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik memahami dasar-dasar ibadah dan hukum Islam secara umum.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: pemahaman agama
    Peserta didik menginternalisasi nilai-nilai ibadah dalam Prota dan Proses sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
  2. penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
    Peserta didik menganalisis berbagai dalil dan pendapat ulama terkait Prota dan Proses untuk mengambil kesimpulan yang tepat.
  3. kolaborasi — elemen: kerja sama
    Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyusun simulasi Prota dan Proses sesuai studi kasus yang diberikan.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941/2025
Elemen / DomainFikih
Rumusan CP FasePeserta didik menganalisis dan mengevaluasi ketentuan fikih terkait ibadah, muamalah, dan jinayah secara komprehensif, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualProta dan Proses adalah istilah dalam fikih yang merujuk pada ketentuan-ketentuan mengenai pembagian warisan dan proses pelaksanaannya.
KonseptualKonsep inti Prota adalah hak dan kewajiban ahli waris serta bagian-bagian yang telah ditetapkan syariat, sedangkan Proses adalah tata cara pembagian warisan yang adil dan benar.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari langkah-langkah praktis dalam menghitung bagian warisan dan melaksanakan pembagiannya sesuai syariat.
MetakognitifPeserta didik menyadari pentingnya memahami fikih waris agar dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah dan menghindari perselisihan.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMengamalkan hukum waris sesuai syariat Islam sebagai bentuk kepatuhan dan keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Cinta IlmuMencari ilmu fikih mawaris secara mendalam agar dapat menerapkan pembagian warisan yang adil dan benar.
3. Cinta LingkunganMenjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial dengan menyelesaikan masalah warisan secara musyawarah dan adil.
4. Cinta Diri dan SesamaMenghargai hak-hak setiap ahli waris dan menghindari perselisihan, menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama manusia.
5. Cinta Tanah AirBerpartisipasi aktif dalam menjaga tatanan masyarakat yang adil dan harmonis melalui praktik hukum waris yang benar.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian dalil-dalil naqli dan aqli, peserta didik dapat menjelaskan pengertian Prota dan Proses dengan tepat.
  2. Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat Prota dan Proses sesuai syariat Islam.
  3. Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menghitung bagian warisan untuk setiap ahli waris dalam kasus tertentu dengan benar.
  4. Dengan simulasi pembagian warisan, peserta didik dapat menerapkan prosedur Prota dan Proses secara runtut dan sesuai ketentuan fikih.
Halaman 2 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami konsep Prota dan Proses membantu peserta didik menerapkan keadilan Islam dalam pembagian warisan, menjaga hak-hak ahli waris, dan menghindari konflik keluarga.

Pertanyaan pemantik: "Mengapa pembagian warisan dalam Islam diatur sedemikian rinci, dan apa hikmah di baliknya?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning + praktik
Lintas Disiplin IlmuMatematika: Penerapan konsep pecahan dan persentase dalam perhitungan bagian warisan.
Sejarah Kebudayaan Islam: Mempelajari sejarah penetapan hukum waris dalam Islam dan konteks sosialnya.
Pendidikan Pancasila: Menginternalisasi nilai keadilan sosial dan musyawarah dalam penyelesaian masalah warisan.
Kemitraan PembelajaranOrang tua dapat diajak berdiskusi mengenai pentingnya pembagian warisan sesuai syariat Islam dalam menjaga keharmonisan keluarga.
Lingkungan PembelajaranRuang kelas ditata untuk diskusi kelompok yang nyaman dan memungkinkan simulasi pembagian warisan, dengan akses ke perpustakaan atau internet.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan aplikasi kalkulator waris syariah atau video edukasi tentang fikih waris untuk membantu pemahaman dan perhitungan.
Halaman 3 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning
Tujuan Pertemuan 1Dengan simulasi pembagian warisan, peserta didik dapat menerapkan prosedur Prota dan Proses secara runtut dan sesuai ketentuan fikih.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait warisan. Contoh: 'Hak yang ditinggalkan almarhum untuk ahli warisnya.' (Jawab: Tirkah).
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa bersama, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengaitkan materi Prota dan Proses dengan pengalaman peserta didik atau berita terkini tentang sengketa warisan, bertanya: 'Pernahkah kalian mendengar tentang sengketa warisan?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu menerapkan prosedur Prota dan Proses, dan pertanyaan pemantik: 'Bagaimana cara memastikan pembagian warisan itu adil dan sesuai syariat?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan studi kasus berupa cerita singkat tentang sebuah keluarga yang menghadapi masalah pembagian warisan, lalu bertanya: 'Apa saja permasalahan yang muncul dalam kasus ini terkait pembagian warisan?'
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok kecil (4-5 orang) dan meminta mereka untuk merumuskan masalah-masalah hukum fikih yang terkandung dalam studi kasus tersebut.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompok mencari informasi dari buku teks Fikih, Al-Qur'an, Hadis, atau sumber digital terpercaya tentang pengertian, rukun, syarat, dan tata cara Prota serta Proses dalam Islam.
  4. Peserta didik menganalisis dalil-dalil Al-Qur'an seperti Q.S. An-Nisa ayat 11-12 dan Hadis Nabi Muhammad ﷺ terkait pembagian warisan.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok menghitung bagian warisan untuk setiap ahli waris dalam studi kasus yang diberikan, kemudian menyusun skema atau diagram pembagian warisan tersebut.
  2. Peserta didik mempraktikkan simulasi pembagian warisan berdasarkan skema yang telah dibuat, dengan salah satu anggota berperan sebagai notaris atau hakim yang memimpin proses.
  3. Setiap kelompok mempersiapkan presentasi singkat tentang hasil perhitungan dan simulasi pembagian warisan mereka di depan kelas.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Setiap kelompok mempresentasikan hasil simulasi Prota dan Proses mereka, menjelaskan perhitungan dan prosedur yang digunakan.
  2. Kelompok lain memberikan umpan balik dan pertanyaan, serta mengidentifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dengan syariat dalam simulasi kelompok penyaji.
  3. Guru memberikan penguatan dan meluruskan konsep yang kurang tepat, serta menekankan hikmah di balik ketentuan fikih waris.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Peserta didik bersama guru menyimpulkan poin-poin penting tentang Prota dan Proses serta hikmahnya dalam kehidupan.
  2. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan mengajak mereka merefleksikan pentingnya keadilan dalam pembagian warisan.
  3. Guru memberikan tugas tindak lanjut berupa mencari contoh kasus sengketa warisan di lingkungan sekitar dan memimpin doa penutup.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKSimulasi Adil Warisan!Nama: ........................... Kelas: ....... Tanggal: ..........

Tujuan: Peserta didik dapat menghitung dan mensimulasikan pembagian warisan sesuai syariat Islam dengan benar.

Alat & bahan: Kertas, alat tulis, kalkulator, studi kasus warisan

Langkah kerja:

  1. Amati studi kasus keluarga Pak Ahmad yang tertera pada tabel.
    Studi Kasus Keluarga Pak AhmadHubunganStatusKeteranganPak AhmadMeninggalHarta Rp 360.000.000IstriHidupMemiliki 2 anakAnak Laki-lakiHidup1 orangAnak PerempuanHidup1 orang
    Gambar 1. Tabel
  2. Identifikasi ahli waris dan harta peninggalan Pak Ahmad.
  3. Hitunglah bagian warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan ketentuan syariat.
  4. Susunlah skema pembagian warisan dan simulasikan prosesnya dalam kelompok.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaan

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 5 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang Anda ketahui tentang warisan dalam Islam?
  2. Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan?
  3. Menurut Anda, mengapa sering terjadi sengketa warisan?
  4. Pernahkah Anda mendengar istilah Prota dan Proses?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan simulasi pembagian warisan.

Sumatif (akhir): Penilaian hasil perhitungan dan presentasi simulasi Prota dan Proses berdasarkan rubrik yang telah ditentukan.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 6 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Menjelaskan pengertian Prota dan ProsesPengertian, rukun, dan syarat Prota dan Proses2 JPkeimanan dan ketakwaan, penalaran kritis
2Menghitung bagian warisanCara perhitungan bagian ahli waris2 JPpenalaran kritis, kolaborasi
3Menerapkan prosedur Prota dan ProsesSimulasi pembagian warisan2 JPkolaborasi, keimanan dan ketakwaan
Halaman 7 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Prota dan Proses adalah dua pilar penting dalam fikih mawaris (hukum waris Islam) yang memastikan keadilan dan ketertiban dalam pembagian harta peninggalan. Pemahaman yang mendalam tentang kedua konsep ini krusial bagi setiap muslim untuk menjaga hak-hak ahli waris dan menghindari perselisihan yang dapat merusak tali silaturahmi. Modul ini akan membimbing Anda memahami seluk-beluk Prota dan Proses, dari pengertian hingga aplikasinya.

1. Pengertian Prota dan Proses
Prota (فروض) secara bahasa berarti bagian-bagian yang telah ditentukan. Dalam konteks fikih waris, Prota merujuk pada bagian-bagian tertentu dari harta warisan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi ahli waris tertentu, seperti setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, atau seperenam. Contohnya, bagian suami jika istri tidak memiliki anak adalah setengah dari harta peninggalan istri. Proses (عصبة) adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ahli waris Prota menerima bagiannya, atau mendapatkan seluruh harta jika tidak ada ahli waris Prota. Contohnya, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.

2. Rukun dan Syarat Warisan
Rukun warisan ada tiga: (1) Pewaris (al-Muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. (2) Ahli Waris (al-Warits), yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. (3) Harta Warisan (al-Mirats), yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris. Syarat warisan: (1) Pewaris telah meninggal dunia secara hakiki atau dihukumi meninggal. (2) Ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal. (3) Tidak ada penghalang warisan (mawani' al-irts), seperti pembunuhan atau perbedaan agama.

3. Kelompok Ahli Waris
Ahli waris dibagi menjadi dua kelompok besar: Ashabul Furudh (ahli waris Prota) dan Ashabah (ahli waris Proses). Ashabul Furudh adalah mereka yang bagiannya telah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis, seperti suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan. Ashabah adalah mereka yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, atau seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. Mereka umumnya adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki, dan saudara laki-laki.

4. Cara Menghitung Bagian Warisan
Perhitungan warisan dimulai dengan menentukan siapa saja ahli waris yang ada dan berapa bagian Prota mereka. Jika ada Ashabul Furudh, bagian mereka dikeluarkan terlebih dahulu. Sisa harta kemudian diberikan kepada Ashabah. Jika tidak ada Ashabah, sisa harta dikembalikan kepada Ashabul Furudh (radd) atau diserahkan ke baitul mal jika tidak ada ahli waris sama sekali. Penting untuk memahami konsep 'ashabah bi nafsihi (ashabah karena dirinya sendiri), 'ashabah bi ghairihi (ashabah karena orang lain), dan 'ashabah ma'a ghairihi (ashabah bersama orang lain).

5. Studi Kasus Pembagian Warisan
Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp 180.000.000. Ahli warisnya terdiri dari: istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Langkah-langkah pembagian: (1) Istri mendapat 1/8 karena ada anak (Q.S. An-Nisa: 12). (2) Sisa harta (7/8) dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1 (Q.S. An-Nisa: 11). Perhitungan: Istri = 1/8 x Rp 180.000.000 = Rp 22.500.000. Sisa = Rp 180.000.000 - Rp 22.500.000 = Rp 157.500.000. Anak laki-laki = 2/3 x Rp 157.500.000 = Rp 105.000.000. Anak perempuan = 1/3 x Rp 157.500.000 = Rp 52.500.000. Total = Rp 22.500.000 + Rp 105.000.000 + Rp 52.500.000 = Rp 180.000.000.

6. Hikmah Ketentuan Warisan
Ketentuan warisan dalam Islam memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, menjamin keadilan dalam pembagian harta, mencegah kesewenang-wenangan dan diskriminasi. Kedua, menjaga keberlangsungan harta dalam keluarga dan masyarakat, tidak hanya terpusat pada satu pihak. Ketiga, mempererat tali silaturahmi antaranggota keluarga dengan menghindari perselisihan yang sering terjadi akibat ketidakjelasan pembagian warisan. Keempat, menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk setelah kematian.

Rangkuman: Prota (faraidh) dan Proses ('ashabah) adalah dua konsep utama dalam fikih waris Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan. Prota adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan syariat, sementara Proses adalah ahli waris yang mendapatkan sisa atau seluruh harta. Memahami rukun, syarat, kelompok ahli waris, dan cara perhitungannya sangat penting untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai syariat, serta menjaga keharmonisan keluarga.

Halaman 8 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
Prota (Faraidh)Bagian warisan yang telah ditentukan syariat.
Proses ('Ashabah)Ahli waris yang mendapatkan sisa harta.
Al-MuwarritsPewaris, orang yang meninggalkan harta.
Al-WaritsAhli waris, orang yang berhak menerima harta.
Al-MiratsHarta warisan.
Mawani' al-IrtPenghalang warisan.
Daftar pustaka5 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 9 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Prota dan Proses" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 10 · Prota dan Proses — pratinjau tuntas.org

10 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal nama, sekolah, dan pilih semester-nya.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 11–16

Modul Prota dan Proses ini bisa jadi 16 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIPeta Konsep
Prota dan ProsesPengertian Prota dan ProsesRukun dan Syarat WarisanKelompok Ahli WarisCara Menghitung Bagian WarisanStudi Kasus Pembagian Warisan
Dari sub-bab Prota dan ProsesHalaman 11
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIILKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 16

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Prota dan Proses yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Prota dan Proses pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.

Modul Prota dan Proses ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Prota dan Proses untuk Fikih kelas XII.

Apakah modul ajar Fikih materi Prota dan Proses ini gratis?

Ya. Modul Prota dan Proses untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Prota dan Proses ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Prota dan Proses ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Prota dan Proses dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Prota dan Proses ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Prota dan Proses tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Prota dan Proses untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Prota dan Proses ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Prota dan Proses beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Prota dan Proses yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.