Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Prota dan Proses
Sudah jadi 10 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 10 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Prota dan Proses |
| Alokasi Waktu | 1 Pertemuan (2 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik memahami dasar-dasar ibadah dan hukum Islam secara umum. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: pemahaman agama
Peserta didik menginternalisasi nilai-nilai ibadah dalam Prota dan Proses sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. - penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
Peserta didik menganalisis berbagai dalil dan pendapat ulama terkait Prota dan Proses untuk mengambil kesimpulan yang tepat. - kolaborasi — elemen: kerja sama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyusun simulasi Prota dan Proses sesuai studi kasus yang diberikan.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi ketentuan fikih terkait ibadah, muamalah, dan jinayah secara komprehensif, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Prota dan Proses adalah istilah dalam fikih yang merujuk pada ketentuan-ketentuan mengenai pembagian warisan dan proses pelaksanaannya. |
| Konseptual | Konsep inti Prota adalah hak dan kewajiban ahli waris serta bagian-bagian yang telah ditetapkan syariat, sedangkan Proses adalah tata cara pembagian warisan yang adil dan benar. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah praktis dalam menghitung bagian warisan dan melaksanakan pembagiannya sesuai syariat. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami fikih waris agar dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah dan menghindari perselisihan. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mengamalkan hukum waris sesuai syariat Islam sebagai bentuk kepatuhan dan keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Mencari ilmu fikih mawaris secara mendalam agar dapat menerapkan pembagian warisan yang adil dan benar. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial dengan menyelesaikan masalah warisan secara musyawarah dan adil. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menghargai hak-hak setiap ahli waris dan menghindari perselisihan, menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama manusia. |
| 5. Cinta Tanah Air | Berpartisipasi aktif dalam menjaga tatanan masyarakat yang adil dan harmonis melalui praktik hukum waris yang benar. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian dalil-dalil naqli dan aqli, peserta didik dapat menjelaskan pengertian Prota dan Proses dengan tepat.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat Prota dan Proses sesuai syariat Islam.
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menghitung bagian warisan untuk setiap ahli waris dalam kasus tertentu dengan benar.
- Dengan simulasi pembagian warisan, peserta didik dapat menerapkan prosedur Prota dan Proses secara runtut dan sesuai ketentuan fikih.
Pemahaman bermakna: Memahami konsep Prota dan Proses membantu peserta didik menerapkan keadilan Islam dalam pembagian warisan, menjaga hak-hak ahli waris, dan menghindari konflik keluarga.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa pembagian warisan dalam Islam diatur sedemikian rinci, dan apa hikmah di baliknya?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Matematika: Penerapan konsep pecahan dan persentase dalam perhitungan bagian warisan. Sejarah Kebudayaan Islam: Mempelajari sejarah penetapan hukum waris dalam Islam dan konteks sosialnya. Pendidikan Pancasila: Menginternalisasi nilai keadilan sosial dan musyawarah dalam penyelesaian masalah warisan. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi mengenai pentingnya pembagian warisan sesuai syariat Islam dalam menjaga keharmonisan keluarga. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas ditata untuk diskusi kelompok yang nyaman dan memungkinkan simulasi pembagian warisan, dengan akses ke perpustakaan atau internet. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan aplikasi kalkulator waris syariah atau video edukasi tentang fikih waris untuk membantu pemahaman dan perhitungan. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Dengan simulasi pembagian warisan, peserta didik dapat menerapkan prosedur Prota dan Proses secara runtut dan sesuai ketentuan fikih. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait warisan. Contoh: 'Hak yang ditinggalkan almarhum untuk ahli warisnya.' (Jawab: Tirkah).
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat menghitung dan mensimulasikan pembagian warisan sesuai syariat Islam dengan benar.
Alat & bahan: Kertas, alat tulis, kalkulator, studi kasus warisan
Langkah kerja:
- Amati studi kasus keluarga Pak Ahmad yang tertera pada tabel.
Studi Kasus Keluarga Pak Ahmad Hubungan Status Keterangan Pak Ahmad Meninggal Harta Rp 360.000.000 Istri Hidup Memiliki 2 anak Anak Laki-laki Hidup 1 orang Anak Perempuan Hidup 1 orang Gambar 1. Tabel - Identifikasi ahli waris dan harta peninggalan Pak Ahmad.
- Hitunglah bagian warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan ketentuan syariat.
- Susunlah skema pembagian warisan dan simulasikan prosesnya dalam kelompok.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang warisan dalam Islam?
- Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan?
- Menurut Anda, mengapa sering terjadi sengketa warisan?
- Pernahkah Anda mendengar istilah Prota dan Proses?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan simulasi pembagian warisan.
Sumatif (akhir): Penilaian hasil perhitungan dan presentasi simulasi Prota dan Proses berdasarkan rubrik yang telah ditentukan.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan pengertian Prota dan Proses | Pengertian, rukun, dan syarat Prota dan Proses | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menghitung bagian warisan | Cara perhitungan bagian ahli waris | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Menerapkan prosedur Prota dan Proses | Simulasi pembagian warisan | 2 JP | kolaborasi, keimanan dan ketakwaan |
Prota dan Proses adalah dua pilar penting dalam fikih mawaris (hukum waris Islam) yang memastikan keadilan dan ketertiban dalam pembagian harta peninggalan. Pemahaman yang mendalam tentang kedua konsep ini krusial bagi setiap muslim untuk menjaga hak-hak ahli waris dan menghindari perselisihan yang dapat merusak tali silaturahmi. Modul ini akan membimbing Anda memahami seluk-beluk Prota dan Proses, dari pengertian hingga aplikasinya.
1. Pengertian Prota dan Proses
Prota (فروض) secara bahasa berarti bagian-bagian yang telah ditentukan. Dalam konteks fikih waris, Prota merujuk pada bagian-bagian tertentu dari harta warisan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi ahli waris tertentu, seperti setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, atau seperenam. Contohnya, bagian suami jika istri tidak memiliki anak adalah setengah dari harta peninggalan istri. Proses (عصبة) adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ahli waris Prota menerima bagiannya, atau mendapatkan seluruh harta jika tidak ada ahli waris Prota. Contohnya, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. Rukun dan Syarat Warisan
Rukun warisan ada tiga: (1) Pewaris (al-Muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. (2) Ahli Waris (al-Warits), yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. (3) Harta Warisan (al-Mirats), yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris. Syarat warisan: (1) Pewaris telah meninggal dunia secara hakiki atau dihukumi meninggal. (2) Ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal. (3) Tidak ada penghalang warisan (mawani' al-irts), seperti pembunuhan atau perbedaan agama.
3. Kelompok Ahli Waris
Ahli waris dibagi menjadi dua kelompok besar: Ashabul Furudh (ahli waris Prota) dan Ashabah (ahli waris Proses). Ashabul Furudh adalah mereka yang bagiannya telah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis, seperti suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan. Ashabah adalah mereka yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, atau seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. Mereka umumnya adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki, dan saudara laki-laki.
4. Cara Menghitung Bagian Warisan
Perhitungan warisan dimulai dengan menentukan siapa saja ahli waris yang ada dan berapa bagian Prota mereka. Jika ada Ashabul Furudh, bagian mereka dikeluarkan terlebih dahulu. Sisa harta kemudian diberikan kepada Ashabah. Jika tidak ada Ashabah, sisa harta dikembalikan kepada Ashabul Furudh (radd) atau diserahkan ke baitul mal jika tidak ada ahli waris sama sekali. Penting untuk memahami konsep 'ashabah bi nafsihi (ashabah karena dirinya sendiri), 'ashabah bi ghairihi (ashabah karena orang lain), dan 'ashabah ma'a ghairihi (ashabah bersama orang lain).
5. Studi Kasus Pembagian Warisan
Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp 180.000.000. Ahli warisnya terdiri dari: istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Langkah-langkah pembagian: (1) Istri mendapat 1/8 karena ada anak (Q.S. An-Nisa: 12). (2) Sisa harta (7/8) dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1 (Q.S. An-Nisa: 11). Perhitungan: Istri = 1/8 x Rp 180.000.000 = Rp 22.500.000. Sisa = Rp 180.000.000 - Rp 22.500.000 = Rp 157.500.000. Anak laki-laki = 2/3 x Rp 157.500.000 = Rp 105.000.000. Anak perempuan = 1/3 x Rp 157.500.000 = Rp 52.500.000. Total = Rp 22.500.000 + Rp 105.000.000 + Rp 52.500.000 = Rp 180.000.000.
6. Hikmah Ketentuan Warisan
Ketentuan warisan dalam Islam memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, menjamin keadilan dalam pembagian harta, mencegah kesewenang-wenangan dan diskriminasi. Kedua, menjaga keberlangsungan harta dalam keluarga dan masyarakat, tidak hanya terpusat pada satu pihak. Ketiga, mempererat tali silaturahmi antaranggota keluarga dengan menghindari perselisihan yang sering terjadi akibat ketidakjelasan pembagian warisan. Keempat, menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk setelah kematian.
Rangkuman: Prota (faraidh) dan Proses ('ashabah) adalah dua konsep utama dalam fikih waris Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan. Prota adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan syariat, sementara Proses adalah ahli waris yang mendapatkan sisa atau seluruh harta. Memahami rukun, syarat, kelompok ahli waris, dan cara perhitungannya sangat penting untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai syariat, serta menjaga keharmonisan keluarga.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Prota (Faraidh) | Bagian warisan yang telah ditentukan syariat. |
| Proses ('Ashabah) | Ahli waris yang mendapatkan sisa harta. |
| Al-Muwarrits | Pewaris, orang yang meninggalkan harta. |
| Al-Warits | Ahli waris, orang yang berhak menerima harta. |
| Al-Mirats | Harta warisan. |
| Mawani' al-Irt | Penghalang warisan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Prota dan Proses" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Prota dan Proses yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Ushul FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSumber Hukum IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopIjtihad dan BermazhabBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKaidah-kaidah FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap3 materi · siap dibuatkan
Siyasah Syar'iyyahBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisUshul Fikih (Sumber Hukum Islam)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWaris dan WasiatBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Konsep Dasar Fikih dan Usul FikihFikih Kelas XII MASumber Hukum Islam yang DisepakatiFikih Kelas XII MASumber Hukum Islam yang Tidak DisepakatiFikih Kelas XII MAProta dan ProsesFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Prota dan Proses pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Prota dan Proses ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Prota dan Proses untuk Fikih kelas XII.
Apakah modul ajar Fikih materi Prota dan Proses ini gratis?
Ya. Modul Prota dan Proses untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Prota dan Proses ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Prota dan Proses ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Prota dan Proses dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Prota dan Proses ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Prota dan Proses tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Prota dan Proses untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Prota dan Proses ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Prota dan Proses beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Prota dan Proses yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.