Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Sumber Hukum Islam yang Disepakati
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Sumber Hukum Islam yang Disepakati |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + Praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang konsep hukum Islam dan pentingnya dalil dalam syariat. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak pribadi
Peserta didik menunjukkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam mengkaji dalil-dalil sumber hukum Islam yang disepakati. - penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
Peserta didik menganalisis informasi dari berbagai sumber untuk memahami konsep dan implikasi sumber hukum Islam. - kolaborasi — elemen: bekerja sama dan berkomunikasi
Peserta didik berinteraksi secara efektif dalam kelompok untuk memecahkan masalah terkait penerapan sumber hukum Islam.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis sumber hukum Islam yang disepakati dan tidak disepakati, serta menerapkannya dalam pengambilan keputusan hukum Islam dengan bijak dan kontekstual. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Al-Qur'an dan Sunnah adalah dua sumber utama hukum Islam yang diamalkan umat Muslim sehari-hari. |
| Konseptual | Materi ini membahas definisi, kedudukan, dan fungsi Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, serta Qiyas sebagai sumber hukum Islam yang disepakati. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengimplementasikan dalil-dalil dari sumber hukum Islam yang disepakati. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya metodologi yang benar dalam memahami dan mengambil hukum dari sumber-sumber syariat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Meningkatkan keimanan dengan mengkaji Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hidup yang datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendorong semangat belajar dan berijtihad untuk memahami sumber-sumber hukum Islam secara mendalam dan kontekstual. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip-prinsip syariat yang bersumber dari hukum Islam untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sosial. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membangun sikap saling menghargai pendapat dalam diskusi kelompok serta menerapkan keadilan dalam hukum Islam yang bermanfaat bagi diri dan sesama. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mendorong peserta didik untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang berlandaskan hukum Islam demi kemajuan bangsa dan negara. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam pertama dengan tepat.
- Dengan analisis dalil, peserta didik dapat menjelaskan fungsi Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua yang melengkapi Al-Qur'an secara runtut.
- Setelah diskusi kasus, peserta didik dapat menganalisis konsep dan urgensi Ijmak sebagai sumber hukum Islam ketiga dengan benar.
- Melalui simulasi studi kasus, peserta didik dapat menerapkan metode Qiyas untuk menetapkan hukum atas permasalahan baru yang tidak disebutkan dalam nash dengan sesuai kaidah.
- Dengan presentasi kelompok, peserta didik dapat membedakan karakteristik dan ruang lingkup penerapan Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas dalam kehidupan sehari-hari secara jelas.
Pemahaman bermakna: Memahami sumber hukum Islam yang disepakati membantu peserta didik menafsirkan ajaran agama dengan benar, membentuk landasan kuat untuk praktik ibadah dan muamalah, serta mengembangkan sikap kritis dan bijaksana dalam beragama.
Pertanyaan pemantik: "Bagaimana kita bisa yakin bahwa suatu perbuatan itu halal atau haram menurut syariat Islam?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + Praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sejarah Kebudayaan Islam: memahami konteks historis turunnya Al-Qur'an dan Sunnah serta perkembangan Ijmak dan Qiyas di masa ulama. Bahasa Arab: menganalisis teks-teks Al-Qur'an dan Hadis secara langsung untuk memahami maknanya dengan lebih mendalam. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang penerapan sumber hukum Islam dalam kehidupan keluarga sehari-hari, seperti penentuan waktu ibadah atau transaksi keuangan. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dilengkapi dengan akses internet dan proyektor untuk menampilkan materi visual. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi online untuk berbagi sumber bacaan tambahan, video edukasi, dan mengunggah hasil kerja kelompok peserta didik. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam pertama dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih. Contoh: 'Kitab suci umat Islam.' (Al-Qur'an)
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan analisis dalil, peserta didik dapat menjelaskan fungsi Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua yang melengkapi Al-Qur'an secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rantai Kata Fikih: Peserta didik menyebutkan satu kata terkait fikih, lalu peserta didik berikutnya menyebutkan kata lain yang berawalan dari huruf terakhir kata sebelumnya. Contoh: Fikih - Hukum - Muslim - dst.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi dan menganalisis pengertian, kedudukan, dan fungsi sumber hukum Islam yang disepakati.
Alat & bahan: Al-Qur'an terjemahan, buku fikih, alat tulis, lembar kerja.
Langkah kerja:
- Tuliskan hukum setiap perbuatan pada tabel berikut, lalu jelaskan akibat bila perbuatan itu dikerjakan atau ditinggalkan.
Hukum taklifi Perbuatan Hukum Puasa Ramadan Salat duha Minum khamar Gambar 1. Tabel - Amati 1 tentang Al-Qur'an dan Sunnah, lalu diskusikan dalam kelompok apa yang kalian ketahui tentang keduanya sebagai pedoman hidup.
- Baca dan pahami materi tentang Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas dari berbagai sumber yang tersedia.
- Isilah tabel perbandingan di bawah ini untuk setiap sumber hukum Islam yang disepakati, meliputi pengertian, kedudukan, dan contoh penerapannya.
- Diskusikan satu studi kasus yang diberikan oleh guru, lalu tentukan hukumnya dengan merujuk pada salah satu atau lebih sumber hukum yang telah dipelajari.
- Siapkan presentasi singkat untuk memaparkan hasil diskusi kelompok di depan kelas.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kalian pahami tentang 'hukum' dalam Islam?
- Sebutkan minimal dua sumber hukum Islam yang kalian ketahui!
- Mengapa penting bagi umat Islam untuk memiliki sumber hukum yang jelas?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan kelengkapan pengisian LKPD.
Sumatif (akhir): Tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis peserta didik terhadap sumber hukum Islam.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi pengertian dan kedudukan Al-Qur'an dan Sunnah. | Al-Qur'an dan Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menganalisis konsep dan urgensi Ijmak dan Qiyas. | Ijmak dan Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Membedakan karakteristik dan ruang lingkup penerapan Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. | Integrasi Sumber Hukum Islam. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
Memahami sumber hukum Islam adalah kunci untuk mengamalkan ajaran agama dengan benar dan sesuai tuntunan. Materi ini akan membahas empat sumber hukum Islam utama yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. Setiap sumber memiliki kedudukan dan peran penting dalam penetapan hukum syariat, saling melengkapi satu sama lain.
1. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Pertama
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, tertulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah. Kedudukannya sebagai sumber hukum pertama dan utama tidak dapat digantikan oleh sumber lain. Al-Qur'an berisi prinsip-prinsip dasar hukum, akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Contoh: QS. An-Nisa: 59 yang memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. Fungsi Al-Qur'an adalah sebagai petunjuk hidup, pembenar kitab-kitab sebelumnya, dan penjelas segala sesuatu.
2. Sunnah sebagai Sumber Hukum Kedua
Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), maupun ketetapan (taqririyah). Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan), penguat (ta'kid), dan penetap hukum baru (tasyri') yang belum ada dalam Al-Qur'an. Contoh: tata cara salat yang detail dijelaskan dalam Sunnah, karena Al-Qur'an hanya memerintahkan mendirikan salat. Kedudukan Sunnah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, dan wajib ditaati sebagaimana ketaatan kepada Al-Qur'an.
3. Ijmak sebagai Sumber Hukum Ketiga
Ijmak adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa setelah wafatnya Nabi atas suatu hukum syara'. Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah. Syarat Ijmak harus dilakukan oleh mujtahid yang memenuhi kualifikasi, terjadi setelah wafatnya Nabi, dan kesepakatan tersebut bersifat pasti (qath'i). Contoh: Kesepakatan para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur'an dalam satu mushaf. Ijmak menguatkan hukum yang ada dan memberikan solusi atas masalah baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash.
4. Qiyas sebagai Sumber Hukum Keempat
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah baru yang tidak ada nashnya dengan masalah lama yang sudah ada nashnya, karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). Qiyas merupakan sumber hukum keempat dan bersifat ijtihadi. Rukun Qiyas meliputi: ashlu (masalah asal), far'u (masalah baru), hukmul ashli (hukum masalah asal), dan 'illat (persamaan sifat). Contoh: Mengharamkan narkotika dengan mengqiyaskan pada khamar (minuman keras) karena 'illat-nya sama, yaitu memabukkan. Qiyas memungkinkan fleksibilitas hukum Islam untuk menjawab tantangan zaman.
5. Keterkaitan dan Urutan Sumber Hukum
Keempat sumber hukum Islam ini memiliki keterkaitan hierarkis. Al-Qur'an adalah yang paling utama, diikuti oleh Sunnah yang menjelaskan dan melengkapi Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan hukum dalam keduanya, maka ulama akan merujuk pada Ijmak. Apabila Ijmak pun tidak ditemukan, barulah dilakukan Qiyas. Urutan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat komprehensif dan dinamis, mampu menjawab berbagai persoalan dari masa ke masa dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.
6. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemahaman tentang sumber hukum Islam sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami Al-Qur'an dan Sunnah, umat Muslim dapat menjalankan ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji sesuai tuntunan. Ijmak dan Qiyas membantu dalam menghadapi permasalahan kontemporer, seperti fatwa tentang makanan halal, transaksi keuangan modern, atau etika penggunaan teknologi. Penerapan yang benar akan membimbing umat Islam menuju kehidupan yang diridai Allah SWT dan memberikan kemaslahatan bagi umat manusia.
Rangkuman: Sumber hukum Islam yang disepakati meliputi Al-Qur'an sebagai sumber utama, Sunnah sebagai penjelas dan pelengkap, Ijmak sebagai konsensus ulama, dan Qiyas sebagai analogi untuk masalah baru. Keempatnya saling melengkapi dan berurutan secara hierarkis, memungkinkan penetapan hukum Islam yang komprehensif dan relevan di setiap zaman. Memahami dan menerapkan sumber-sumber ini penting untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar dan bijaksana.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Al-Qur'an | Kitab suci umat Islam, firman Allah SWT. |
| Sunnah | Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. |
| Ijmak | Kesepakatan ulama mujtahid atas suatu hukum syara'. |
| Qiyas | Menyamakan hukum masalah baru dengan masalah lama karena persamaan 'illat. |
| Mujtahid | Ulama yang memiliki kemampuan berijtihad (menetapkan hukum). |
| Nash | Teks Al-Qur'an atau Hadis yang jelas. |
| 'Illat | Sebab atau alasan hukum. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Sumber Hukum Islam yang Disepakati" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Sumber Hukum Islam yang Disepakati yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Ushul FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSumber Hukum IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopIjtihad dan BermazhabBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKaidah-kaidah FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap3 materi · siap dibuatkan
Siyasah Syar'iyyahBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisUshul Fikih (Sumber Hukum Islam)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWaris dan WasiatBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Sumber Hukum Islam yang Tidak DisepakatiFikih Kelas XII MAKonsep Dasar Fikih dan Usul FikihFikih Kelas XII MAProta dan ProsesFikih Kelas XII MAPeradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati untuk Fikih kelas XII.
Apakah modul ajar Fikih materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini gratis?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam yang Disepakati dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam yang Disepakati untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber Hukum Islam yang Disepakati beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.