MAKelas XIIFase F

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Sumber Hukum Islam yang Disepakati

Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Drs. Joko Indarto · guru SMP

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Sumber hukum Islam yang disepakati meliputi Al-Qur'an sebagai sumber utama, Sunnah sebagai penjelas dan pelengkap, Ijmak sebagai konsensus ulama, dan Qiyas sebagai analogi untuk masalah baru. Keempatnya saling melengkapi dan berurutan secara hierarkis, memungkinkan penetapan hukum Islam yang komprehensif dan relevan di setiap zaman. Memahami dan menerapkan sumber-sumber ini penting untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar dan bijaksana.

Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Sumber Hukum Islam yang Disepakati
Fikih · Kelas XII · Fase F
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Sumber Hukum Islam yang Disepakati
Fikih · Fase F · Kelas XII · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasF / XII
Materi PokokSumber Hukum Islam yang Disepakati
Alokasi Waktu2 pertemuan
Tahun Pelajaran2026/2027
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + Praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang konsep hukum Islam dan pentingnya dalil dalam syariat.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak pribadi
    Peserta didik menunjukkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam mengkaji dalil-dalil sumber hukum Islam yang disepakati.
  2. penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
    Peserta didik menganalisis informasi dari berbagai sumber untuk memahami konsep dan implikasi sumber hukum Islam.
  3. kolaborasi — elemen: bekerja sama dan berkomunikasi
    Peserta didik berinteraksi secara efektif dalam kelompok untuk memecahkan masalah terkait penerapan sumber hukum Islam.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941/2025
Elemen / DomainFikih
Rumusan CP FasePeserta didik mampu menganalisis sumber hukum Islam yang disepakati dan tidak disepakati, serta menerapkannya dalam pengambilan keputusan hukum Islam dengan bijak dan kontekstual.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualAl-Qur'an dan Sunnah adalah dua sumber utama hukum Islam yang diamalkan umat Muslim sehari-hari.
KonseptualMateri ini membahas definisi, kedudukan, dan fungsi Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, serta Qiyas sebagai sumber hukum Islam yang disepakati.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengimplementasikan dalil-dalil dari sumber hukum Islam yang disepakati.
MetakognitifPeserta didik akan menyadari pentingnya metodologi yang benar dalam memahami dan mengambil hukum dari sumber-sumber syariat.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMeningkatkan keimanan dengan mengkaji Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hidup yang datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Cinta IlmuMendorong semangat belajar dan berijtihad untuk memahami sumber-sumber hukum Islam secara mendalam dan kontekstual.
3. Cinta LingkunganMenerapkan prinsip-prinsip syariat yang bersumber dari hukum Islam untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sosial.
4. Cinta Diri dan SesamaMembangun sikap saling menghargai pendapat dalam diskusi kelompok serta menerapkan keadilan dalam hukum Islam yang bermanfaat bagi diri dan sesama.
5. Cinta Tanah AirMendorong peserta didik untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang berlandaskan hukum Islam demi kemajuan bangsa dan negara.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam pertama dengan tepat.
  2. Dengan analisis dalil, peserta didik dapat menjelaskan fungsi Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua yang melengkapi Al-Qur'an secara runtut.
  3. Setelah diskusi kasus, peserta didik dapat menganalisis konsep dan urgensi Ijmak sebagai sumber hukum Islam ketiga dengan benar.
  4. Melalui simulasi studi kasus, peserta didik dapat menerapkan metode Qiyas untuk menetapkan hukum atas permasalahan baru yang tidak disebutkan dalam nash dengan sesuai kaidah.
  5. Dengan presentasi kelompok, peserta didik dapat membedakan karakteristik dan ruang lingkup penerapan Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas dalam kehidupan sehari-hari secara jelas.
Halaman 2 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami sumber hukum Islam yang disepakati membantu peserta didik menafsirkan ajaran agama dengan benar, membentuk landasan kuat untuk praktik ibadah dan muamalah, serta mengembangkan sikap kritis dan bijaksana dalam beragama.

Pertanyaan pemantik: "Bagaimana kita bisa yakin bahwa suatu perbuatan itu halal atau haram menurut syariat Islam?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning (PBL) + Praktik
Lintas Disiplin IlmuSejarah Kebudayaan Islam: memahami konteks historis turunnya Al-Qur'an dan Sunnah serta perkembangan Ijmak dan Qiyas di masa ulama.
Bahasa Arab: menganalisis teks-teks Al-Qur'an dan Hadis secara langsung untuk memahami maknanya dengan lebih mendalam.
Kemitraan PembelajaranOrang tua dapat diajak berdiskusi tentang penerapan sumber hukum Islam dalam kehidupan keluarga sehari-hari, seperti penentuan waktu ibadah atau transaksi keuangan.
Lingkungan PembelajaranKelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dilengkapi dengan akses internet dan proyektor untuk menampilkan materi visual.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan platform diskusi online untuk berbagi sumber bacaan tambahan, video edukasi, dan mengunggah hasil kerja kelompok peserta didik.
Halaman 3 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning
Tujuan Pertemuan 1Melalui kajian kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian dan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam pertama dengan tepat.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih. Contoh: 'Kitab suci umat Islam.' (Al-Qur'an)
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa bersama, dan melakukan presensi kehadiran peserta didik.
  2. Guru melakukan apersepsi dengan bertanya: 'Apa yang kalian ketahui tentang sumber hukum dalam kehidupan sehari-hari?' kemudian mengaitkan dengan pentingnya sumber hukum dalam Islam.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini yaitu mengidentifikasi Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum, serta pertanyaan pemantik: 'Mengapa Al-Qur'an disebut sumber hukum utama?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan potongan video atau berita tentang permasalahan kontemporer yang memerlukan penetapan hukum Islam, seperti kasus transaksi online atau penggunaan media sosial, lalu bertanya 'Bagaimana Islam menentukan hukum atas masalah ini?'
  2. Guru membagikan artikel singkat tentang Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam serta studi kasus singkat yang relevan.
  3. Guru meminta peserta didik membaca dan menganalisis artikel serta studi kasus tersebut secara individu untuk mengidentifikasi informasi kunci.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok kecil (3-4 orang) secara heterogen.
  2. Membimbing penyelidikan: Setiap kelompok menerima LKPD yang berisi pertanyaan panduan untuk mengidentifikasi pengertian, kedudukan, dan fungsi Al-Qur'an serta Sunnah sebagai sumber hukum Islam.
  3. Peserta didik dalam kelompok berdiskusi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di LKPD, mencari dalil-dalil pendukung (misal: QS. An-Nisa: 59), dan menganalisis keterkaitannya dengan studi kasus.
  4. Guru berkeliling membimbing setiap kelompok, memastikan diskusi berjalan efektif, dan memberikan bantuan jika ada kesulitan.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya mengenai pengertian, kedudukan, dan fungsi Al-Qur'an serta Sunnah di depan kelas.
  2. Kelompok lain memberikan tanggapan, pertanyaan, atau masukan terhadap presentasi yang disampaikan.
  3. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi dan diskusi, serta menguatkan pemahaman peserta didik tentang Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan poin-poin penting tentang Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam.
  2. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan meminta mereka merefleksikan pembelajaran yang didapat: 'Apa yang paling berkesan dari pembelajaran hari ini?'
  3. Guru menyampaikan materi untuk pertemuan berikutnya yaitu Ijmak dan Qiyas, kemudian menutup pelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning
Tujuan Pertemuan 2Dengan analisis dalil, peserta didik dapat menjelaskan fungsi Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua yang melengkapi Al-Qur'an secara runtut.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Rantai Kata Fikih: Peserta didik menyebutkan satu kata terkait fikih, lalu peserta didik berikutnya menyebutkan kata lain yang berawalan dari huruf terakhir kata sebelumnya. Contoh: Fikih - Hukum - Muslim - dst.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengulas kembali materi pertemuan sebelumnya tentang Al-Qur'an dan Sunnah dengan mengajukan pertanyaan singkat: 'Apa hubungan antara Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini yaitu memahami Ijmak dan Qiyas, serta pertanyaan pemantik: 'Bagaimana ulama menentukan hukum jika Al-Qur'an dan Sunnah tidak secara eksplisit membahasnya?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan video singkat atau infografis tentang permasalahan hukum yang muncul setelah masa Nabi Muhammad SAW, seperti kasus narkotika atau transplantasi organ, dan meminta peserta didik untuk merenungkan bagaimana hukumnya ditetapkan.
  2. Guru membagikan bahan bacaan tentang Ijmak dan Qiyas, termasuk definisi, syarat-syarat, dan contoh penerapannya dalam berbagai kasus.
  3. Peserta didik membaca dan memahami bahan bacaan secara mandiri, mengidentifikasi konsep-konsep kunci dan contoh-contoh yang diberikan.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik ke dalam kelompok baru yang berbeda dari pertemuan sebelumnya.
  2. Membimbing penyelidikan: Setiap kelompok menerima LKPD yang berisi studi kasus kontemporer yang memerlukan penetapan hukum menggunakan Ijmak atau Qiyas.
  3. Peserta didik dalam kelompok menganalisis studi kasus, berdiskusi untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan Ijmak atau Qiyas, dan mencoba merumuskan hukumnya berdasarkan kaidah yang telah dipelajari.
  4. Guru memfasilitasi diskusi kelompok, memberikan klarifikasi jika ada kesalahpahaman, dan mendorong setiap anggota untuk berkontribusi aktif.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisis studi kasusnya, menjelaskan bagaimana mereka menerapkan Ijmak atau Qiyas untuk menetapkan hukum.
  2. Kelompok lain mengajukan pertanyaan kritis dan memberikan saran perbaikan terhadap presentasi dan argumentasi hukum yang disampaikan.
  3. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Guru memberikan umpan balik mendalam, mengoreksi jika ada kekeliruan dalam penerapan Ijmak atau Qiyas, dan menguatkan pemahaman tentang pentingnya kedua sumber hukum ini.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik merangkum konsep Ijmak dan Qiyas, serta perannya dalam pengembangan hukum Islam.
  2. Guru mengajak peserta didik merefleksikan 'Apa tantangan terbesar dalam memahami Ijmak dan Qiyas?' dan mengapresiasi upaya mereka dalam diskusi.
  3. Guru memberikan tugas membaca materi tentang perbandingan sumber hukum Islam dan menutup pelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKMenjelajah Sumber Hukum IslamNama: ........................... Kelas: ....... Tanggal: ..........

Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi dan menganalisis pengertian, kedudukan, dan fungsi sumber hukum Islam yang disepakati.

Alat & bahan: Al-Qur'an terjemahan, buku fikih, alat tulis, lembar kerja.

Langkah kerja:

  1. Tuliskan hukum setiap perbuatan pada tabel berikut, lalu jelaskan akibat bila perbuatan itu dikerjakan atau ditinggalkan.
    Hukum taklifiPerbuatanHukumPuasa RamadanSalat duhaMinum khamar
    Gambar 1. Tabel
  2. Amati 1 tentang Al-Qur'an dan Sunnah, lalu diskusikan dalam kelompok apa yang kalian ketahui tentang keduanya sebagai pedoman hidup.
  3. Baca dan pahami materi tentang Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas dari berbagai sumber yang tersedia.
  4. Isilah tabel perbandingan di bawah ini untuk setiap sumber hukum Islam yang disepakati, meliputi pengertian, kedudukan, dan contoh penerapannya.
  5. Diskusikan satu studi kasus yang diberikan oleh guru, lalu tentukan hukumnya dengan merujuk pada salah satu atau lebih sumber hukum yang telah dipelajari.
  6. Siapkan presentasi singkat untuk memaparkan hasil diskusi kelompok di depan kelas.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaan

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 6 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang kalian pahami tentang 'hukum' dalam Islam?
  2. Sebutkan minimal dua sumber hukum Islam yang kalian ketahui!
  3. Mengapa penting bagi umat Islam untuk memiliki sumber hukum yang jelas?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan kelengkapan pengisian LKPD.

Sumatif (akhir): Tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis peserta didik terhadap sumber hukum Islam.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 7 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Mengidentifikasi pengertian dan kedudukan Al-Qur'an dan Sunnah.Al-Qur'an dan Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam.2 JPkeimanan dan ketakwaan, penalaran kritis
2Menganalisis konsep dan urgensi Ijmak dan Qiyas.Ijmak dan Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam.2 JPpenalaran kritis, kolaborasi
3Membedakan karakteristik dan ruang lingkup penerapan Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas.Integrasi Sumber Hukum Islam.2 JPpenalaran kritis, kolaborasi
Halaman 8 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Memahami sumber hukum Islam adalah kunci untuk mengamalkan ajaran agama dengan benar dan sesuai tuntunan. Materi ini akan membahas empat sumber hukum Islam utama yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. Setiap sumber memiliki kedudukan dan peran penting dalam penetapan hukum syariat, saling melengkapi satu sama lain.

1. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Pertama
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, tertulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah. Kedudukannya sebagai sumber hukum pertama dan utama tidak dapat digantikan oleh sumber lain. Al-Qur'an berisi prinsip-prinsip dasar hukum, akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Contoh: QS. An-Nisa: 59 yang memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. Fungsi Al-Qur'an adalah sebagai petunjuk hidup, pembenar kitab-kitab sebelumnya, dan penjelas segala sesuatu.

2. Sunnah sebagai Sumber Hukum Kedua
Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), maupun ketetapan (taqririyah). Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan), penguat (ta'kid), dan penetap hukum baru (tasyri') yang belum ada dalam Al-Qur'an. Contoh: tata cara salat yang detail dijelaskan dalam Sunnah, karena Al-Qur'an hanya memerintahkan mendirikan salat. Kedudukan Sunnah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, dan wajib ditaati sebagaimana ketaatan kepada Al-Qur'an.

3. Ijmak sebagai Sumber Hukum Ketiga
Ijmak adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa setelah wafatnya Nabi atas suatu hukum syara'. Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah. Syarat Ijmak harus dilakukan oleh mujtahid yang memenuhi kualifikasi, terjadi setelah wafatnya Nabi, dan kesepakatan tersebut bersifat pasti (qath'i). Contoh: Kesepakatan para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur'an dalam satu mushaf. Ijmak menguatkan hukum yang ada dan memberikan solusi atas masalah baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash.

4. Qiyas sebagai Sumber Hukum Keempat
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah baru yang tidak ada nashnya dengan masalah lama yang sudah ada nashnya, karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). Qiyas merupakan sumber hukum keempat dan bersifat ijtihadi. Rukun Qiyas meliputi: ashlu (masalah asal), far'u (masalah baru), hukmul ashli (hukum masalah asal), dan 'illat (persamaan sifat). Contoh: Mengharamkan narkotika dengan mengqiyaskan pada khamar (minuman keras) karena 'illat-nya sama, yaitu memabukkan. Qiyas memungkinkan fleksibilitas hukum Islam untuk menjawab tantangan zaman.

5. Keterkaitan dan Urutan Sumber Hukum
Keempat sumber hukum Islam ini memiliki keterkaitan hierarkis. Al-Qur'an adalah yang paling utama, diikuti oleh Sunnah yang menjelaskan dan melengkapi Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan hukum dalam keduanya, maka ulama akan merujuk pada Ijmak. Apabila Ijmak pun tidak ditemukan, barulah dilakukan Qiyas. Urutan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat komprehensif dan dinamis, mampu menjawab berbagai persoalan dari masa ke masa dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.

6. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemahaman tentang sumber hukum Islam sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami Al-Qur'an dan Sunnah, umat Muslim dapat menjalankan ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji sesuai tuntunan. Ijmak dan Qiyas membantu dalam menghadapi permasalahan kontemporer, seperti fatwa tentang makanan halal, transaksi keuangan modern, atau etika penggunaan teknologi. Penerapan yang benar akan membimbing umat Islam menuju kehidupan yang diridai Allah SWT dan memberikan kemaslahatan bagi umat manusia.

Rangkuman: Sumber hukum Islam yang disepakati meliputi Al-Qur'an sebagai sumber utama, Sunnah sebagai penjelas dan pelengkap, Ijmak sebagai konsensus ulama, dan Qiyas sebagai analogi untuk masalah baru. Keempatnya saling melengkapi dan berurutan secara hierarkis, memungkinkan penetapan hukum Islam yang komprehensif dan relevan di setiap zaman. Memahami dan menerapkan sumber-sumber ini penting untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar dan bijaksana.

Halaman 9 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
Al-Qur'anKitab suci umat Islam, firman Allah SWT.
SunnahPerkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.
IjmakKesepakatan ulama mujtahid atas suatu hukum syara'.
QiyasMenyamakan hukum masalah baru dengan masalah lama karena persamaan 'illat.
MujtahidUlama yang memiliki kemampuan berijtihad (menetapkan hukum).
NashTeks Al-Qur'an atau Hadis yang jelas.
'IllatSebab atau alasan hukum.
Daftar pustaka4 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 10 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Sumber Hukum Islam yang Disepakati" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 11 · Sumber Hukum Islam yang Disepakati — pratinjau tuntas.org

11 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal nama, sekolah, dan pilih semester-nya.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 12–17

Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini bisa jadi 17 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIPeta Konsep
Sumber Hukum Islam yang DisepakatiAl-Qur'an sebagai Sumber Hukum PertamaSunnah sebagai Sumber Hukum KeduaIjmak sebagai Sumber Hukum KetigaQiyas sebagai Sumber Hukum KeempatKeterkaitan dan Urutan Sumber Hukum
Dari sub-bab Sumber Hukum Islam yang DisepakatiHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIILKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 16
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 17

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Sumber Hukum Islam yang Disepakati yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.

Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati untuk Fikih kelas XII.

Apakah modul ajar Fikih materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini gratis?

Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam yang Disepakati dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam yang Disepakati untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Sumber Hukum Islam yang Disepakati ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber Hukum Islam yang Disepakati beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.