Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + Studi Kasus |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami sumber hukum Islam yang disepakati (Al-Qur'an, Sunah, Ijma', Qiyas) dan konsep dasar ijtihad. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Akhlak Beragama
Mengembangkan sikap toleransi dan menghargai perbedaan pandangan dalam memahami sumber hukum Islam yang tidak disepakati. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan Mengevaluasi Penalaran
Menganalisis argumen dan landasan hukum dari berbagai sumber hukum Islam yang tidak disepakati dengan objektif. - kolaborasi — elemen: Kerja Sama
Bekerja sama dalam kelompok untuk mengidentifikasi dan mempresentasikan berbagai perspektif hukum Islam.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi berbagai sumber hukum Islam, metode istinbath hukum, serta menerapkan prinsip-prinsip fiqih dalam konteks kontemporer untuk menyelesaikan permasalahan umat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Contoh nyata perbedaan pendapat ulama dalam hukum Islam seperti hukum jual beli salam atau istihsan. |
| Konseptual | Konsep maslahah mursalah, istihsan, sadd adz-dzari'ah, dan 'urf sebagai sumber hukum yang tidak disepakati. |
| Prosedural | Langkah-langkah menganalisis dan membandingkan dalil serta argumen ulama terkait sumber hukum yang tidak disepakati. |
| Metakognitif | Kesadaran akan pentingnya sikap moderat dan toleransi dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mengagumi keluasan rahmat Allah dan Rasul-Nya melalui keragaman metode ijtihad para ulama dalam menetapkan hukum. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendorong semangat belajar dan menelaah lebih dalam berbagai pandangan ulama untuk memperkaya khazanah keilmuan fikih. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip-prinsip syariat yang relevan dengan kemaslahatan lingkungan dan masyarakat sekitar melalui pemahaman 'urf. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membangun sikap saling menghormati dan toleransi antar sesama muslim dalam menyikapi perbedaan pendapat hukum. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menumbuhkan kesadaran untuk menjaga keutuhan bangsa dengan menghargai keberagaman budaya dan tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariat. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang tidak disepakati (istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf) dengan tepat.
- Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat membandingkan argumen ulama tentang penggunaan istihsan dan maslahah mursalah sebagai dalil hukum secara runtut.
- Dengan simulasi diskusi panel, peserta didik dapat menyajikan contoh implementasi sadd adz-dzari'ah dan ‘urf dalam konteks hukum Islam kontemporer dengan jelas.
- Melalui refleksi mandiri, peserta didik dapat mengembangkan sikap toleransi dan menghargai perbedaan pendapat dalam fiqih Islam dengan kesadaran penuh.
Pemahaman bermakna: Memahami bahwa perbedaan pandangan dalam sumber hukum Islam yang tidak disepakati adalah keniscayaan dan kekayaan khazanah Islam, menuntut sikap toleransi dan berpikir kritis untuk mengambil keputusan yang tepat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada banyak perbedaan pendapat hukum, padahal sumbernya sama-sama dari Allah SWT?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + Studi Kasus |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sosiologi: Menganalisis peran ‘urf (adat istiadat) dalam pembentukan norma sosial dan hukum di masyarakat. Sejarah Kebudayaan Islam: Menelusuri perkembangan dan dinamika ijtihad ulama di berbagai mazhab fikih terkait penggunaan sumber hukum yang tidak disepakati. Pendidikan Pancasila: Mengembangkan sikap toleransi dan moderasi beragama dalam menyikapi perbedaan pandangan fiqih. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang tradisi atau kebiasaan lokal yang relevan dengan konsep ‘urf dan bagaimana menyikapinya dalam perspektif Islam. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar kondusif untuk diskusi kelompok dan presentasi, dengan akses ke perpustakaan atau ruang diskusi untuk kajian literatur. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi online atau grup pesan untuk berbagi informasi, artikel, atau video terkait sumber hukum Islam yang tidak disepakati di luar jam pelajaran. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang tidak disepakati (istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf) dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih yang sesuai. Contoh: 'Upaya menutup jalan kemafsadatan.' Jawabannya: Sadd adz-dzari'ah.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat membandingkan argumen ulama tentang penggunaan istihsan dan maslahah mursalah sebagai dalil hukum secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rantai Kata Fikih: Satu peserta didik menyebutkan istilah fikih, peserta didik berikutnya menyebutkan istilah lain yang diawali huruf terakhir istilah sebelumnya. Contoh: 'Qiyas' -> 'Syari'ah'.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan membandingkan sumber hukum Islam yang tidak disepakati.
Alat & bahan: Buku Fikih kelas XII, gawai, alat tulis, kertas flipchart/papan tulis mini
Langkah kerja:
- Tuliskan pengertian setiap metode ijtihad pada tabel berikut, lalu berikan satu contoh penerapannya.
Metode ijtihad Metode ijtihad Pengertian Qiyas Istishab Saddudz dzari'ah 'Urf Gambar 1. Tabel - Amati tabel perbedaan antara sumber hukum yang disepakati dan tidak disepakati.
- Baca dan pahami materi tentang istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf dari berbagai sumber.
- Diskusikan dalam kelompok untuk mengisi tabel perbandingan yang kosong dengan definisi, dalil, dan contoh dari setiap sumber hukum.
- Analisis studi kasus yang diberikan oleh guru, lalu tentukan sumber hukum yang paling relevan untuk menyelesaikannya.
- Buatlah mind map atau infografis yang merangkum perbedaan dan persamaan dari keempat sumber hukum Islam yang tidak disepakati.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Sebutkan empat sumber hukum Islam yang disepakati!
- Apa yang Anda ketahui tentang ijtihad?
- Pernahkah Anda menemui perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah hukum? Berikan contohnya!
- Menurut Anda, mengapa terjadi perbedaan pendapat dalam hukum Islam?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif dan kualitas argumen peserta didik selama diskusi kelompok dan presentasi.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis peserta didik.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang tidak disepakati | Pengertian dan dasar istihsan, maslahah mursalah | 2 JP | penalaran kritis |
| 2 | Membandingkan argumen ulama tentang istihsan dan maslahah mursalah | Pengertian dan dasar sadd adz-dzari'ah, ‘urf | 2 JP | kolaborasi |
| 3 | Menyajikan implementasi sadd adz-dzari'ah dan ‘urf dalam konteks kontemporer | Perbandingan dan implementasi semua sumber hukum | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
Dalam khazanah fikih Islam, selain sumber hukum yang disepakati seperti Al-Qur'an, Sunah, Ijma', dan Qiyas, terdapat pula beberapa sumber hukum yang keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sumber-sumber ini, meskipun tidak disepakati secara mutlak, memiliki peran penting dalam memperkaya dan mengembangkan hukum Islam, terutama dalam menjawab permasalahan kontemporer yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash.
1. 1. Istihsan
Istihsan secara bahasa berarti menganggap baik sesuatu. Secara istilah, istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jali (jelas) kepada qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisna'i (pengecualian) karena ada dalil yang lebih kuat atau karena pertimbangan kemaslahatan. Contoh penerapan istihsan adalah dibolehkannya jual beli salam (pesanan) meskipun bertentangan dengan kaidah jual beli yang mengharuskan barang ada di tempat saat akad, karena ada kemaslahatan yang besar bagi masyarakat. Dalil istihsan antara lain firman Allah SWT dalam QS. Az-Zumar: 18: ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥ (Orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya).
2. 2. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada dalil syara' yang mengakui atau menolaknya secara spesifik, namun sejalan dengan tujuan-tujuan syara' (maqashid syari'ah) secara umum. Ini berarti suatu tindakan dianggap sah jika membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Contohnya adalah pengumpulan dan pembukuan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar, penetapan mata uang, atau pembangunan penjara. Dalil yang digunakan untuk maslahah mursalah adalah prinsip umum syariat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi umat manusia. Para ulama seperti Imam Malik banyak menggunakan maslahah mursalah.
3. 3. Sadd Adz-Dzari'ah
Sadd adz-dzari'ah berarti menutup jalan yang dapat menuju kepada kemafsadatan atau keburukan. Konsep ini mencegah suatu perbuatan yang pada dasarnya mubah (boleh) namun berpotensi besar mengantarkan pada perbuatan haram. Tujuannya adalah untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari kerusakan yang lebih besar. Contoh penerapannya adalah larangan khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) untuk mencegah zina, atau larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk membuat khamr. Dalilnya diambil dari ayat-ayat yang memerintahkan untuk menjauhi hal-hal yang mendekati perbuatan haram, seperti QS. Al-Isra': 32: وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰٓ (Dan janganlah kamu mendekati zina).
4. 4. ‘Urf (Adat Istiadat)
‘Urf adalah adat kebiasaan atau tradisi yang telah dikenal dan berlaku secara umum di suatu masyarakat, baik berupa perkataan (qauli) maupun perbuatan (fi'li), selama tidak bertentangan dengan nash syara' atau prinsip-prinsip Islam. ‘Urf dapat menjadi sumber hukum jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah, tidak menimbulkan kemafsadatan, dan berlaku secara umum. Contohnya adalah kebiasaan dalam jual beli yang tidak disebutkan secara rinci dalam akad, namun sudah dipahami oleh masyarakat setempat. Kaidah fikih menyebutkan: اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum).
5. 5. Perbandingan dan Implikasi
Meskipun keempat sumber hukum ini tidak disepakati secara mutlak oleh semua mazhab, keberadaannya menunjukkan kekayaan metodologi ijtihad dalam Islam. Perbedaan pandangan ini bukan berarti pertentangan, melainkan bentuk fleksibilitas syariat dalam menghadapi berbagai kondisi dan zaman. Memahami sumber-sumber ini penting untuk mengembangkan sikap toleransi, moderasi, dan penalaran kritis dalam menghadapi isu-isu fiqih kontemporer. Sikap menghargai perbedaan ijtihad adalah cerminan dari kematangan beragama dan pemahaman akan luasnya rahmat Allah SWT.
Rangkuman: Sumber hukum Islam yang tidak disepakati meliputi istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf. Istihsan adalah menganggap baik sesuatu berdasarkan dalil yang lebih kuat atau kemaslahatan. Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada dalil spesifiknya namun sejalan dengan tujuan syara'. Sadd adz-dzari'ah adalah menutup jalan menuju kemafsadatan. ‘Urf adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan syara'. Keempatnya memperkaya khazanah fikih dan menuntut sikap toleransi serta berpikir kritis.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Istihsan | Menganggap baik sesuatu dalam menetapkan hukum. |
| Maslahah Mursalah | Kemaslahatan yang tidak ada dalil syara' spesifik yang mengakui atau menolaknya. |
| Sadd Adz-Dzari'ah | Menutup jalan yang dapat menuju kepada kemafsadatan. |
| 'Urf | Adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. |
| Mujtahid | Ulama yang berijtihad dalam menetapkan hukum. |
| Qiyas | Menyimpulkan hukum suatu kasus dari kasus lain yang serupa. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil1 dari 4 siap unduh
Ushul FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSumber Hukum IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopIjtihad dan BermazhabBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKaidah-kaidah FikihBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap3 materi · siap dibuatkan
Siyasah Syar'iyyahBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisUshul Fikih (Sumber Hukum Islam)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWaris dan WasiatBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Sumber Hukum Islam yang DisepakatiFikih Kelas XII MAKonsep Dasar Fikih dan Usul FikihFikih Kelas XII MAProta dan ProsesFikih Kelas XII MAPeradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati untuk Fikih kelas XII.
Apakah modul ajar Fikih materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini gratis?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.