MAKelas XIIFase F

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati

Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Drs. Joko Indarto · guru SMP

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Sumber hukum Islam yang tidak disepakati meliputi istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf. Istihsan adalah menganggap baik sesuatu berdasarkan dalil yang lebih kuat atau kemaslahatan. Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada dalil spesifiknya namun sejalan dengan tujuan syara'. Sadd adz-dzari'ah adalah menutup jalan menuju kemafsadatan. ‘Urf adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan syara'. Keempatnya memperkaya khazanah fikih dan menuntut sikap toleransi serta berpikir kritis.

Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Fikih · Kelas XII · Fase F
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Fikih · Fase F · Kelas XII · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasF / XII
Materi PokokSumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Alokasi Waktu2 pertemuan
Tahun Pelajaran2026/2027
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + Studi Kasus
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah memahami sumber hukum Islam yang disepakati (Al-Qur'an, Sunah, Ijma', Qiyas) dan konsep dasar ijtihad.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: Akhlak Beragama
    Mengembangkan sikap toleransi dan menghargai perbedaan pandangan dalam memahami sumber hukum Islam yang tidak disepakati.
  2. penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan Mengevaluasi Penalaran
    Menganalisis argumen dan landasan hukum dari berbagai sumber hukum Islam yang tidak disepakati dengan objektif.
  3. kolaborasi — elemen: Kerja Sama
    Bekerja sama dalam kelompok untuk mengidentifikasi dan mempresentasikan berbagai perspektif hukum Islam.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941/2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab
Elemen / DomainFikih
Rumusan CP FasePeserta didik menganalisis dan mengevaluasi berbagai sumber hukum Islam, metode istinbath hukum, serta menerapkan prinsip-prinsip fiqih dalam konteks kontemporer untuk menyelesaikan permasalahan umat.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualContoh nyata perbedaan pendapat ulama dalam hukum Islam seperti hukum jual beli salam atau istihsan.
KonseptualKonsep maslahah mursalah, istihsan, sadd adz-dzari'ah, dan 'urf sebagai sumber hukum yang tidak disepakati.
ProseduralLangkah-langkah menganalisis dan membandingkan dalil serta argumen ulama terkait sumber hukum yang tidak disepakati.
MetakognitifKesadaran akan pentingnya sikap moderat dan toleransi dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMengagumi keluasan rahmat Allah dan Rasul-Nya melalui keragaman metode ijtihad para ulama dalam menetapkan hukum.
2. Cinta IlmuMendorong semangat belajar dan menelaah lebih dalam berbagai pandangan ulama untuk memperkaya khazanah keilmuan fikih.
3. Cinta LingkunganMenerapkan prinsip-prinsip syariat yang relevan dengan kemaslahatan lingkungan dan masyarakat sekitar melalui pemahaman 'urf.
4. Cinta Diri dan SesamaMembangun sikap saling menghormati dan toleransi antar sesama muslim dalam menyikapi perbedaan pendapat hukum.
5. Cinta Tanah AirMenumbuhkan kesadaran untuk menjaga keutuhan bangsa dengan menghargai keberagaman budaya dan tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariat.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang tidak disepakati (istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf) dengan tepat.
  2. Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat membandingkan argumen ulama tentang penggunaan istihsan dan maslahah mursalah sebagai dalil hukum secara runtut.
  3. Dengan simulasi diskusi panel, peserta didik dapat menyajikan contoh implementasi sadd adz-dzari'ah dan ‘urf dalam konteks hukum Islam kontemporer dengan jelas.
  4. Melalui refleksi mandiri, peserta didik dapat mengembangkan sikap toleransi dan menghargai perbedaan pendapat dalam fiqih Islam dengan kesadaran penuh.
Halaman 2 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami bahwa perbedaan pandangan dalam sumber hukum Islam yang tidak disepakati adalah keniscayaan dan kekayaan khazanah Islam, menuntut sikap toleransi dan berpikir kritis untuk mengambil keputusan yang tepat.

Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada banyak perbedaan pendapat hukum, padahal sumbernya sama-sama dari Allah SWT?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning (PBL) + Studi Kasus
Lintas Disiplin IlmuSosiologi: Menganalisis peran ‘urf (adat istiadat) dalam pembentukan norma sosial dan hukum di masyarakat.
Sejarah Kebudayaan Islam: Menelusuri perkembangan dan dinamika ijtihad ulama di berbagai mazhab fikih terkait penggunaan sumber hukum yang tidak disepakati.
Pendidikan Pancasila: Mengembangkan sikap toleransi dan moderasi beragama dalam menyikapi perbedaan pandangan fiqih.
Kemitraan PembelajaranOrang tua dapat diajak berdiskusi tentang tradisi atau kebiasaan lokal yang relevan dengan konsep ‘urf dan bagaimana menyikapinya dalam perspektif Islam.
Lingkungan PembelajaranKelas diatur agar kondusif untuk diskusi kelompok dan presentasi, dengan akses ke perpustakaan atau ruang diskusi untuk kajian literatur.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan platform diskusi online atau grup pesan untuk berbagi informasi, artikel, atau video terkait sumber hukum Islam yang tidak disepakati di luar jam pelajaran.
Halaman 3 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 1Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang tidak disepakati (istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf) dengan tepat.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih yang sesuai. Contoh: 'Upaya menutup jalan kemafsadatan.' Jawabannya: Sadd adz-dzari'ah.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa bersama, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengaitkan materi dengan fenomena perbedaan praktik ibadah atau muamalah yang pernah peserta didik temui di masyarakat.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan pertanyaan pemantik: 'Mengapa dalam Islam ada banyak perbedaan pendapat hukum, padahal sumbernya sama-sama dari Allah SWT?', untuk menumbuhkan kesadaran belajar.
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan video singkat tentang perbedaan pendapat ulama dalam suatu hukum kontemporer, lalu meminta peserta didik untuk mengidentifikasi inti permasalahan.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi kelompok kecil (4-5 orang) dan membagikan bahan ajar serta LKPD tentang pengertian dan dasar hukum istihsan dan maslahah mursalah.
  3. Bimbingan penyelidikan individu: Peserta didik secara mandiri membaca bahan ajar dan mencari informasi tambahan melalui gawai atau buku referensi tentang istihsan dan maslahah mursalah.
  4. Bimbingan penyelidikan kelompok: Peserta didik berdiskusi dalam kelompok untuk mengidentifikasi definisi, dalil, dan contoh penerapan istihsan dan maslahah mursalah, serta mencatatnya di LKPD.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok menyusun peta pikiran atau infografis sederhana mengenai istihsan dan maslahah mursalah berdasarkan hasil diskusi mereka.
  2. Setiap kelompok mempresentasikan hasil peta pikiran/infografis mereka di depan kelas secara bergantian.
  3. Kelompok lain memberikan tanggapan dan pertanyaan konstruktif terhadap presentasi yang disampaikan.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Guru memfasilitasi diskusi kelas untuk menyimpulkan perbedaan dan persamaan antara istihsan dan maslahah mursalah.
  2. Guru memberikan umpan balik dan penguatan terhadap pemahaman peserta didik tentang kedua sumber hukum tersebut.
  3. Guru mengarahkan peserta didik untuk menyadari pentingnya memahami berbagai pandangan ulama.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik menyimpulkan poin-poin penting materi istihsan dan maslahah mursalah secara bersama-sama.
  2. Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan mengingatkan pentingnya sikap toleransi dalam perbedaan pendapat.
  3. Guru memberikan tugas membaca materi sadd adz-dzari'ah dan ‘urf untuk pertemuan berikutnya, lalu menutup dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 2Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat membandingkan argumen ulama tentang penggunaan istihsan dan maslahah mursalah sebagai dalil hukum secara runtut.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Rantai Kata Fikih: Satu peserta didik menyebutkan istilah fikih, peserta didik berikutnya menyebutkan istilah lain yang diawali huruf terakhir istilah sebelumnya. Contoh: 'Qiyas' -> 'Syari'ah'.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengulas kembali materi pertemuan sebelumnya tentang istihsan dan maslahah mursalah melalui pertanyaan singkat.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini dan menjelaskan relevansinya dengan kehidupan sehari-hari, menumbuhkan kesadaran akan makna pembelajaran.
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menyajikan studi kasus singkat yang memerlukan penerapan sadd adz-dzari'ah dan ‘urf (misalnya, hukum larangan merokok di area tertentu atau tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariat).
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Peserta didik dibagi kembali dalam kelompok dan diberikan bahan ajar serta LKPD yang berisi studi kasus dan pertanyaan pemicu terkait sadd adz-dzari'ah dan ‘urf.
  3. Bimbingan penyelidikan individu: Peserta didik secara mandiri mencari informasi tentang definisi, syarat, dan contoh penerapan sadd adz-dzari'ah dan ‘urf dari berbagai sumber.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Bimbingan penyelidikan kelompok: Peserta didik berdiskusi dalam kelompok untuk menganalisis studi kasus, mengidentifikasi argumen ulama, dan merumuskan solusi berdasarkan sadd adz-dzari'ah dan ‘urf.
  2. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok menyusun skenario singkat atau role play yang menggambarkan penerapan sadd adz-dzari'ah atau ‘urf dalam studi kasus yang diberikan.
  3. Setiap kelompok menampilkan skenario/role play mereka di depan kelas.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Guru memimpin diskusi kelas untuk membandingkan solusi dari setiap kelompok dan menyoroti perbedaan argumen yang muncul.
  2. Guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi dan pemahaman peserta didik, serta menguatkan konsep sadd adz-dzari'ah dan ‘urf.
  3. Guru mendorong peserta didik untuk berpikir kritis dalam menyikapi tradisi dan kebiasaan masyarakat.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik merangkum kesimpulan tentang sadd adz-dzari'ah dan ‘urf serta implikasinya dalam kehidupan.
  2. Guru memberikan apresiasi atas kreativitas kelompok dalam menyajikan materi, menciptakan suasana belajar yang menggembirakan.
  3. Guru memberikan instruksi untuk mempersiapkan presentasi diskusi panel pada pertemuan berikutnya, lalu menutup dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKMenjelajahi Sumber Hukum Tak Disepakati!Nama: ........................... Kelas: ....... Tanggal: ..........

Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan membandingkan sumber hukum Islam yang tidak disepakati.

Alat & bahan: Buku Fikih kelas XII, gawai, alat tulis, kertas flipchart/papan tulis mini

Langkah kerja:

  1. Tuliskan pengertian setiap metode ijtihad pada tabel berikut, lalu berikan satu contoh penerapannya.
    Metode ijtihadMetode ijtihadPengertianQiyasIstishabSaddudz dzari'ah'Urf
    Gambar 1. Tabel
  2. Amati tabel perbedaan antara sumber hukum yang disepakati dan tidak disepakati.
  3. Baca dan pahami materi tentang istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf dari berbagai sumber.
  4. Diskusikan dalam kelompok untuk mengisi tabel perbandingan yang kosong dengan definisi, dalil, dan contoh dari setiap sumber hukum.
  5. Analisis studi kasus yang diberikan oleh guru, lalu tentukan sumber hukum yang paling relevan untuk menyelesaikannya.
  6. Buatlah mind map atau infografis yang merangkum perbedaan dan persamaan dari keempat sumber hukum Islam yang tidak disepakati.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaan

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 6 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Sebutkan empat sumber hukum Islam yang disepakati!
  2. Apa yang Anda ketahui tentang ijtihad?
  3. Pernahkah Anda menemui perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah hukum? Berikan contohnya!
  4. Menurut Anda, mengapa terjadi perbedaan pendapat dalam hukum Islam?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif dan kualitas argumen peserta didik selama diskusi kelompok dan presentasi.

Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis peserta didik.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 7 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang tidak disepakatiPengertian dan dasar istihsan, maslahah mursalah2 JPpenalaran kritis
2Membandingkan argumen ulama tentang istihsan dan maslahah mursalahPengertian dan dasar sadd adz-dzari'ah, ‘urf2 JPkolaborasi
3Menyajikan implementasi sadd adz-dzari'ah dan ‘urf dalam konteks kontemporerPerbandingan dan implementasi semua sumber hukum2 JPkeimanan dan ketakwaan
Halaman 8 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Dalam khazanah fikih Islam, selain sumber hukum yang disepakati seperti Al-Qur'an, Sunah, Ijma', dan Qiyas, terdapat pula beberapa sumber hukum yang keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sumber-sumber ini, meskipun tidak disepakati secara mutlak, memiliki peran penting dalam memperkaya dan mengembangkan hukum Islam, terutama dalam menjawab permasalahan kontemporer yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash.

1. 1. Istihsan
Istihsan secara bahasa berarti menganggap baik sesuatu. Secara istilah, istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jali (jelas) kepada qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisna'i (pengecualian) karena ada dalil yang lebih kuat atau karena pertimbangan kemaslahatan. Contoh penerapan istihsan adalah dibolehkannya jual beli salam (pesanan) meskipun bertentangan dengan kaidah jual beli yang mengharuskan barang ada di tempat saat akad, karena ada kemaslahatan yang besar bagi masyarakat. Dalil istihsan antara lain firman Allah SWT dalam QS. Az-Zumar: 18: ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥ (Orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya).

2. 2. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada dalil syara' yang mengakui atau menolaknya secara spesifik, namun sejalan dengan tujuan-tujuan syara' (maqashid syari'ah) secara umum. Ini berarti suatu tindakan dianggap sah jika membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Contohnya adalah pengumpulan dan pembukuan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar, penetapan mata uang, atau pembangunan penjara. Dalil yang digunakan untuk maslahah mursalah adalah prinsip umum syariat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi umat manusia. Para ulama seperti Imam Malik banyak menggunakan maslahah mursalah.

3. 3. Sadd Adz-Dzari'ah
Sadd adz-dzari'ah berarti menutup jalan yang dapat menuju kepada kemafsadatan atau keburukan. Konsep ini mencegah suatu perbuatan yang pada dasarnya mubah (boleh) namun berpotensi besar mengantarkan pada perbuatan haram. Tujuannya adalah untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari kerusakan yang lebih besar. Contoh penerapannya adalah larangan khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) untuk mencegah zina, atau larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk membuat khamr. Dalilnya diambil dari ayat-ayat yang memerintahkan untuk menjauhi hal-hal yang mendekati perbuatan haram, seperti QS. Al-Isra': 32: وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰٓ (Dan janganlah kamu mendekati zina).

4. 4. ‘Urf (Adat Istiadat)
‘Urf adalah adat kebiasaan atau tradisi yang telah dikenal dan berlaku secara umum di suatu masyarakat, baik berupa perkataan (qauli) maupun perbuatan (fi'li), selama tidak bertentangan dengan nash syara' atau prinsip-prinsip Islam. ‘Urf dapat menjadi sumber hukum jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah, tidak menimbulkan kemafsadatan, dan berlaku secara umum. Contohnya adalah kebiasaan dalam jual beli yang tidak disebutkan secara rinci dalam akad, namun sudah dipahami oleh masyarakat setempat. Kaidah fikih menyebutkan: اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum).

5. 5. Perbandingan dan Implikasi
Meskipun keempat sumber hukum ini tidak disepakati secara mutlak oleh semua mazhab, keberadaannya menunjukkan kekayaan metodologi ijtihad dalam Islam. Perbedaan pandangan ini bukan berarti pertentangan, melainkan bentuk fleksibilitas syariat dalam menghadapi berbagai kondisi dan zaman. Memahami sumber-sumber ini penting untuk mengembangkan sikap toleransi, moderasi, dan penalaran kritis dalam menghadapi isu-isu fiqih kontemporer. Sikap menghargai perbedaan ijtihad adalah cerminan dari kematangan beragama dan pemahaman akan luasnya rahmat Allah SWT.

Rangkuman: Sumber hukum Islam yang tidak disepakati meliputi istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan ‘urf. Istihsan adalah menganggap baik sesuatu berdasarkan dalil yang lebih kuat atau kemaslahatan. Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada dalil spesifiknya namun sejalan dengan tujuan syara'. Sadd adz-dzari'ah adalah menutup jalan menuju kemafsadatan. ‘Urf adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan syara'. Keempatnya memperkaya khazanah fikih dan menuntut sikap toleransi serta berpikir kritis.

Halaman 9 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
IstihsanMenganggap baik sesuatu dalam menetapkan hukum.
Maslahah MursalahKemaslahatan yang tidak ada dalil syara' spesifik yang mengakui atau menolaknya.
Sadd Adz-Dzari'ahMenutup jalan yang dapat menuju kepada kemafsadatan.
'UrfAdat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.
MujtahidUlama yang berijtihad dalam menetapkan hukum.
QiyasMenyimpulkan hukum suatu kasus dari kasus lain yang serupa.
Daftar pustaka4 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 10 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 11 · Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati — pratinjau tuntas.org

11 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal nama, sekolah, dan pilih semester-nya.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 12–17

Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini bisa jadi 17 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIPeta Konsep
Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati1. Istihsan2. Maslahah Mursalah3. Sadd Adz-Dzari'ah4. ‘Urf (Adat Istiadat)5. Perbandingan dan Implikasi
Dari sub-bab Sumber Hukum Islam yang Tidak DisepakatiHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIILKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 16
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 17

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.

Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati untuk Fikih kelas XII.

Apakah modul ajar Fikih materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini gratis?

Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI & Bahasa Arab, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.