Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Peradilan Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Peradilan Islam |
| Alokasi Waktu | 2 Pertemuan (6 JP: 3 JP × 45 menit = 135 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami dasar-dasar hukum Islam dan pentingnya keadilan dalam bermasyarakat. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- Keimanan dan ketakwaan — beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
- Penalaran kritis — mengolah informasi, menganalisis, dan menarik simpulan secara logis
- Kolaborasi — bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan bersama
🔒 Elemen tiap dimensi beserta wujudnya pada materi ini tersedia di Paket Lengkap.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941/2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis konsep-konsep fikih yang relevan dengan kehidupan kontemporer, mengidentifikasi solusi syar'i terhadap permasalahan aktual, serta menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam setiap aspek muamalah. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Peradilan Islam telah diterapkan dalam sejarah peradaban Islam dan masih relevan dalam konteks hukum modern di beberapa negara. |
| Konseptual | Peradilan Islam adalah sistem penegakan hukum yang berlandaskan syariat Islam untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari tata cara dan etika dalam proses peradilan Islam, mulai dari pengaduan hingga putusan. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya berpikir kritis dalam memahami dan menerapkan prinsip keadilan Islam dalam kehidupan sehari-hari. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mempelajari Peradilan Islam sebagai wujud ketaatan pada syariat Allah dan Rasul-Nya untuk menegakkan keadilan di muka bumi. |
| 2. Cinta Ilmu | Menelusuri berbagai sumber fikih dan hukum positif untuk memahami Peradilan Islam secara mendalam dan komprehensif. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip keadilan dalam setiap interaksi sosial, menjaga hak-hak sesama, dan berkontribusi pada lingkungan masyarakat yang damai. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Mengembangkan empati terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan berupaya mencari solusi terbaik yang adil bagi semua, serta menghargai perbedaan pandangan. |
| 5. Cinta Tanah Air | Memahami Peradilan Agama sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional dan berperan aktif dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui analisis kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum dan prinsip-prinsip Peradilan Islam dengan tepat.
- Dengan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan kedudukan dan fungsi peradilan Islam dalam sistem hukum Indonesia secara komprehensif.
- Melalui simulasi sidang, peserta didik dapat memerankan peran-peran yang terlibat dalam peradilan Islam sesuai etika dan prosedur yang benar.
- Setelah mengamati video, peserta didik dapat membedakan jenis-jenis peradilan Islam berdasarkan kewenangan dan lingkupnya dengan jelas.
- Melalui studi literatur, peserta didik dapat menganalisis hikmah dan tujuan syariat peradilan Islam bagi kehidupan individu dan masyarakat secara kritis.
Pemahaman bermakna: Memahami Peradilan Islam bukan hanya tentang aturan hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai keadilan, etika, dan kemaslahatan yang menjadi landasannya untuk menciptakan masyarakat yang harmonis.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa keadilan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang damai dan bagaimana Islam menawarkan solusinya melalui sistem peradilan?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Pendidikan Pancasila: Kaitan dengan nilai keadilan sosial dan penegakan hukum di Indonesia. Sejarah Kebudayaan Islam: Memahami perkembangan sistem peradilan Islam dari masa Rasulullah hingga era modern. Sosiologi: Menganalisis peran lembaga peradilan dalam menjaga ketertiban sosial dan resolusi konflik di masyarakat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang pentingnya musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai dalam keluarga dan masyarakat sekitar. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas yang nyaman dan tertata untuk diskusi kelompok, serta akses ke perpustakaan sekolah atau internet yang memadai. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform belajar online untuk berbagi materi, mengunggah tugas kelompok, dan melakukan diskusi asinkron antar peserta didik. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui analisis kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum dan prinsip-prinsip Peradilan Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 25 menit |
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 40 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 25 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan kedudukan dan fungsi peradilan Islam dalam sistem hukum Indonesia secara komprehensif. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 25 menit |
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 40 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 25 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Menganalisis kasus sengketa berdasarkan dasar hukum dan prinsip Peradilan Islam.
Alat & bahan: Kertas folio, spidol warna, laptop/tablet (opsional), akses internet.
Langkah kerja:
- Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
1 1 2 3 4 Mendatar 1. Hubungan antar manusia dalam aspek kehidupan sosial dan ekonomi. 4. Hukum atau aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Menurun 1. Kerusakan atau hal-hal yang merugikan dalam masyarakat. 2. Hakim dalam peradilan Islam. 3. Kemaslahatan atau kebaikan umum. Gambar 1. Teka-teki silang - Amati 1 tentang kasus sengketa tanah antarwarga yang belum terselesaikan.
- Diskusikan dalam kelompok, identifikasi masalah-masalah utama yang timbul dari sengketa tersebut.
- Cari dan catat dasar hukum (ayat Al-Qur'an atau Hadis) serta prinsip-prinsip Peradilan Islam yang relevan untuk menyelesaikan kasus ini.
- Rumuskan solusi penyelesaian sengketa berdasarkan dasar hukum dan prinsip yang telah ditemukan.
- Presentasikan hasil diskusi kelompok di depan kelas.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang 'adil' dalam pandangan Islam?
- Menurut Anda, mengapa sebuah masyarakat membutuhkan sistem hukum atau peradilan?
- Apakah Anda pernah mendengar tentang 'qadhi' atau hakim dalam Islam? Apa perannya?
- Sebutkan satu contoh masalah yang menurut Anda membutuhkan penyelesaian secara hukum.
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta penilaian hasil LKPD.
Sumatif (akhir): Tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis peserta didik tentang Peradilan Islam.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi dasar hukum dan prinsip-prinsip Peradilan Islam dengan tepat. | Dasar hukum dan prinsip Peradilan Islam. | 3 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan kedudukan dan fungsi peradilan Islam dalam sistem hukum Indonesia secara komprehensif. | Kedudukan dan fungsi Peradilan Agama di Indonesia. | 3 JP | kewargaan, kolaborasi |
| 3 | Menganalisis hikmah dan tujuan syariat peradilan Islam bagi kehidupan. | Hikmah dan tujuan Peradilan Islam. | 3 JP | penalaran kritis, keimanan dan ketakwaan |
Peradilan Islam adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat. Sistem ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada nilai-nilai etika dan moral yang bersumber dari syariat Islam. Memahami Peradilan Islam akan membekali kita dengan wawasan tentang bagaimana konflik dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, sesuai dengan tuntunan agama.
1. Dasar Hukum Peradilan Islam
Peradilan Islam memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka." (QS. Al-Ma'idah: 49). Hadis Nabi juga menegaskan pentingnya berlaku adil dalam memutuskan perkara. Dasar hukum ini menjadi landasan utama bagi para hakim (qadhi) dalam menjalankan tugasnya, memastikan setiap putusan selaras dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya. Keadilan adalah tujuan utama yang harus dicapai.
2. Prinsip-Prinsip Peradilan Islam
Beberapa prinsip utama dalam Peradilan Islam meliputi keadilan (العدل), persamaan di hadapan hukum (المساواة), kemerdekaan hakim (استقلال القاضي), dan transparansi. Hakim harus bebas dari intervensi pihak manapun dan memutuskan perkara berdasarkan bukti yang sah serta syariat. Semua pihak yang berperkara, tanpa memandang status sosial atau kekayaan, memiliki hak yang sama di hadapan pengadilan. Selain itu, proses peradilan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan kerahasiaan demi kemaslahatan.
3. Kedudukan dan Fungsi Peradilan Agama di Indonesia
Di Indonesia, Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kedudukannya sejajar dengan peradilan umum, militer, dan tata usaha negara. Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
4. Hikmah dan Tujuan Peradilan Islam
Peradilan Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum (مصالح العامة) dan mencegah kerusakan (مفاسد). Dengan adanya sistem peradilan yang adil, hak-hak individu akan terlindungi, ketertiban sosial akan terjaga, dan kezaliman dapat dihindari. Hikmahnya adalah menciptakan masyarakat yang harmonis, damai, dan sejahtera di bawah naungan syariat Allah. Selain itu, peradilan juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya ketaatan terhadap hukum dan nilai-nilai moral Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Rangkuman: Peradilan Islam adalah sistem penegakan hukum yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah, berprinsip keadilan, persamaan, dan kemerdekaan hakim. Di Indonesia, Peradilan Agama memiliki kedudukan setara dan berperan penting dalam menyelesaikan perkara keperdataan umat Islam, bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan demi masyarakat yang adil dan harmonis.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Qadhi | Hakim dalam peradilan Islam. |
| Syariat | Hukum atau aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. |
| Mufasidat | Kerusakan atau hal-hal yang merugikan dalam masyarakat. |
| Maslahah | Kemaslahatan atau kebaikan umum. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Peradilan Islam" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Peradilan Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil3 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap1 dari 4 siap unduh
Talak dan RujukModul siap unduh · Word + PDF ber-kopWarisan (Mawaris)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MAFondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAHudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MAIlmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Peradilan Islam pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Peradilan Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Fikih kelas XI MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Peradilan Islam ini gratis?
Ya. Modul Peradilan Islam untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Peradilan Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Peradilan Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Peradilan Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Peradilan Islam ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941/2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Peradilan Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Peradilan Islam untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Peradilan Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 5 pilihan ganda dan 3 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Peradilan Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Peradilan Islam yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.