Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026 · KMA 1503/2025 (Panca Cinta)
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam |
| Alokasi Waktu | 2 Pertemuan (4 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Warga Belajar:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Warga belajar memiliki pengetahuan dasar tentang rukun Islam, hukum-hukum dasar muamalah, dan pentingnya keadilan dalam Islam. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: pemahaman agama
Warga belajar menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fikih mawaris sebagai implementasi ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat. - penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi penalaran
Warga belajar mampu menganalisis kasus waris kompleks di masyarakat dan mengevaluasi solusi sesuai syariat Islam dengan logis. - kewargaan — elemen: partisipasi dalam pengambilan keputusan
Warga belajar berpartisipasi aktif dalam diskusi penyelesaian masalah waris, menghargai perbedaan pandangan, dan mencari solusi adil.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 jo. Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Warga belajar mampu menganalisis dan menerapkan ketentuan fikih mawaris dalam berbagai konteks sosial dan ekonomi masyarakat, serta mengidentifikasi hikmah dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari sesuai syariat Islam. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Fakta tentang harta warisan dan konflik yang sering terjadi di masyarakat akibat ketidakpahaman atau ketidakadilan dalam pembagiannya. |
| Konseptual | Konsep dasar fikih mawaris meliputi sebab-sebab pewarisan, rukun dan syarat waris, ahli waris, serta bagian-bagian harta warisan. |
| Prosedural | Langkah-langkah praktis dalam menghitung dan membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam dalam berbagai skenario kasus. |
| Metakognitif | Kesadaran akan pentingnya memahami dan menerapkan fikih mawaris untuk menciptakan keadilan sosial, menghindari konflik, dan menjaga keharmonisan keluarga serta masyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Menerapkan ketentuan fikih mawaris secara adil adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Mempelajari fikih mawaris dengan sungguh-sungguh akan menumbuhkan kecintaan pada ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan. |
| 3. Cinta Lingkungan | Membagi warisan secara adil sesuai syariat membantu menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan bebas dari konflik. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Memahami hak dan kewajiban dalam warisan menumbuhkan rasa cinta diri dan sesama manusia, serta keadilan antar anggota keluarga. |
| 5. Cinta Tanah Air | Penerapan hukum waris yang benar di masyarakat pedesaan memperkuat ketahanan sosial dan keadilan, sebagai bentuk cinta tanah air. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui studi kasus nyata, warga belajar dapat mengidentifikasi ahli waris dan sebab-sebab pewarisan dengan tepat.
- Dengan diskusi kelompok, warga belajar mampu menjelaskan syarat-syarat pembagian warisan yang sah menurut syariat Islam secara runtut.
- Melalui simulasi kasus, warga belajar dapat menghitung bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dengan benar.
- Dengan praktik penyelesaian masalah, warga belajar mampu menerapkan ketentuan fikih mawaris untuk menyelesaikan sengketa waris di masyarakat secara adil.
Pemahaman bermakna: Memahami fikih mawaris bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang menegakkan keadilan, menjaga silaturahmi, dan meneladani nilai-nilai Islam dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa pembagian warisan seringkali menjadi sumber konflik dalam keluarga, padahal Islam telah mengatur ketentuannya secara jelas?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Matematika: Penerapan konsep pecahan dan persentase dalam perhitungan bagian warisan setiap ahli waris. Sosiologi: Analisis dampak pembagian warisan terhadap struktur sosial dan keharmonisan keluarga di masyarakat. Pendidikan Pancasila: Memahami keadilan sosial sebagai salah satu nilai Pancasila yang terwujud dalam fikih mawaris. |
| Kemitraan Pembelajaran | Warga belajar dapat berinteraksi dengan tokoh agama atau praktisi hukum Islam di komunitas untuk mendapatkan perspektif nyata tentang penerapan fikih mawaris. |
| Lingkungan Pembelajaran | Pembelajaran dapat memanfaatkan ruang kelas yang nyaman untuk diskusi kelompok dan simulasi, serta akses ke masjid atau balai desa untuk observasi kasus nyata. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan aplikasi kalkulator waris syariah atau video tutorial tentang pembagian warisan dapat membantu warga belajar memahami konsep secara visual dan praktis. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui studi kasus nyata, warga belajar dapat mengidentifikasi ahli waris dan sebab-sebab pewarisan dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Mawaris: Tutor menyebutkan satu kata kunci terkait warisan, warga belajar menebak maknanya. Dilakukan bergantian hingga semua warga belajar terlibat.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan simulasi kasus, warga belajar dapat menghitung bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rangkai Kata Mawaris: Warga belajar secara bergiliran menyebutkan satu kata terkait fikih mawaris, kemudian warga belajar berikutnya melanjutkan dengan kata lain yang masih berhubungan, membentuk rantai kata.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Tutor |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Warga belajar dapat menghitung bagian warisan masing-masing ahli waris dari kasus yang diberikan dengan tepat.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Fikih mawaris adalah salah satu cabang ilmu fikih yang sangat penting dalam Islam, mengatur tentang pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Alat & bahan: Bahan ajar, alat tulis, kalkulator
Langkah kerja:
- Isilah teka-teki silang berikut. Petunjuknya diambil dari istilah yang kamu pelajari pada materi ini.
1 2 3 4 5 6 Mendatar 4. Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. 5. Terhalangnya ahli waris mendapatkan warisan. 6. Kekurangan harta untuk bagian Ashabul Furudh. Menurun 1. Hukum warisan dalam Islam. 2. Harta peninggalan orang yang meninggal. 3. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta. Gambar 1. Teka-teki silang - Perhatikan yang berisi skenario kasus warisan berikut. Baca dan pahami baik-baik.
- Identifikasi siapa saja ahli waris yang ada dalam kasus tersebut dan tentukan status hubungan mereka dengan pewaris (misal: istri, anak laki-laki, ibu).
- Tuliskan total harta peninggalan yang akan diwariskan dalam kasus tersebut.
- Hitunglah bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam. Tuliskan dalam bentuk pecahan dan nilai rupiahnya.
- Catat hasil perhitungan Anda pada tabel yang disediakan, lalu diskusikan dengan kelompok Anda.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang warisan dalam Islam?
- Menurut Anda, mengapa pembagian warisan harus diatur?
- Sebutkan beberapa contoh ahli waris yang Anda tahu!
- Pernahkah Anda mendengar tentang konflik warisan di sekitar Anda?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif warga belajar dalam diskusi kelompok dan praktik perhitungan warisan.
Sumatif (akhir): Penilaian hasil presentasi kelompok dan penyelesaian kasus warisan mandiri.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Melalui studi kasus nyata, warga belajar dapat mengidentifikasi ahli waris dan sebab-sebab pewarisan dengan tepat. | Identifikasi ahli waris dan sebab pewarisan. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Dengan diskusi kelompok, warga belajar mampu menjelaskan syarat-syarat pembagian warisan yang sah menurut syariat Islam secara runtut. | Syarat-syarat pembagian warisan. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Dengan simulasi kasus, warga belajar dapat menghitung bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dengan benar. | Perhitungan bagian ahli waris. | 2 JP | penalaran kritis |
| 4 | Dengan praktik penyelesaian masalah, warga belajar mampu menerapkan ketentuan fikih mawaris untuk menyelesaikan sengketa waris di masyarakat secara adil. | Penerapan fikih mawaris dalam sengketa. | 2 JP | kewargaan |
Fikih mawaris adalah salah satu cabang ilmu fikih yang sangat penting dalam Islam, mengatur tentang pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pemahaman yang benar tentang mawaris sangat krusial untuk menjaga keadilan, menghindari konflik keluarga, dan memastikan hak setiap individu terpenuhi sesuai syariat Allah SWT.
1. Pengertian dan Urgensi Fikih Mawaris
Fikih mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing, dan bagaimana cara pembagiannya. Urgensinya terletak pada penegakan keadilan sosial, pencegahan sengketa keluarga, serta sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Tanpa pemahaman yang baik, harta warisan seringkali menjadi sumber perselisihan di masyarakat, bahkan hingga merusak tali silaturahmi.
2. Sebab-sebab Pewarisan
Ada tiga sebab utama seseorang berhak mendapatkan warisan: pertama, hubungan kekerabatan (nasab) seperti anak, orang tua, dan saudara. Kedua, hubungan pernikahan yang sah (suami atau istri). Ketiga, hubungan wala' (memerdekakan budak), meskipun ini jarang terjadi di era modern. Tidak ada sebab pewarisan di luar ketiga hal ini, sehingga orang yang tidak memiliki hubungan tersebut tidak berhak atas warisan.
3. Rukun dan Syarat Waris
Rukun waris ada tiga: pewaris (orang yang meninggal), harta warisan, dan ahli waris (orang yang berhak menerima warisan). Syarat sahnya warisan meliputi: kematian pewaris secara hakiki atau dihukumi mati, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, dan diketahui secara jelas hubungan ahli waris dengan pewaris. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pembagian warisan tidak dapat dilakukan.
4. Golongan Ahli Waris (Ashabul Furudh dan Ashabah)
Ahli waris dibagi menjadi dua golongan utama: Ashabul Furudh, yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an (misalnya 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6). Contohnya adalah suami, istri, ibu, ayah, anak perempuan. Golongan kedua adalah Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh menerima bagiannya, atau mendapatkan seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. Contohnya adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan saudara laki-laki kandung.
5. Harta Peninggalan dan Hak-hak Terkait
Harta peninggalan (tirkah) adalah seluruh harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris. Sebelum dibagi kepada ahli waris, harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk beberapa hak: pertama, biaya perawatan jenazah. Kedua, pelunasan utang-utang pewaris. Ketiga, pelaksanaan wasiat yang tidak melebihi sepertiga dari harta. Setelah semua hak tersebut terpenuhi, barulah sisa harta dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
6. Konsep Hijab dan Hawj
Hijab adalah terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan warisan, baik seluruhnya (hijab hirman) maupun sebagian (hijab nuqsan), karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya. Misalnya, cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki. Hawj adalah keadaan di mana jumlah bagian Ashabul Furudh melebihi total harta, sehingga perlu dilakukan penyesuaian proporsional. Pemahaman konsep ini penting untuk perhitungan yang akurat.
7. Contoh Perhitungan Fikih Mawaris
Misalnya, seorang suami meninggal meninggalkan istri, seorang anak laki-laki, dan seorang ibu. Harta peninggalan Rp 180.000.000. Istri mendapat 1/8 (karena ada anak), Ibu mendapat 1/6 (karena ada anak). Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki sebagai ashabah. Perhitungannya: Istri = 1/8 x Rp 180.000.000 = Rp 22.500.000. Ibu = 1/6 x Rp 180.000.000 = Rp 30.000.000. Sisa = Rp 180.000.000 - Rp 22.500.000 - Rp 30.000.000 = Rp 127.500.000. Anak laki-laki mendapat Rp 127.500.000.
8. Hikmah dan Relevansi Fikih Mawaris
Hikmah di balik ketentuan mawaris sangat besar, antara lain: menegakkan keadilan, mencegah sengketa, menjaga keharmonisan keluarga, memastikan keberlanjutan ekonomi, dan sebagai bentuk ketaatan kepada syariat Allah. Di masyarakat pedesaan, penerapan fikih mawaris yang benar dapat menjadi solusi untuk masalah kepemilikan tanah dan aset keluarga, sehingga menghindari konflik berkepanjangan dan menjaga kekerabatan.
Rangkuman: Fikih mawaris adalah ilmu penting yang mengatur pembagian harta warisan sesuai syariat Islam, bertujuan menegakkan keadilan dan mencegah konflik. Konsep dasarnya meliputi sebab-sebab pewarisan, rukun dan syarat waris, golongan ahli waris (Ashabul Furudh dan Ashabah), serta hak-hak yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta. Pemahaman yang akurat tentang hijab dan hawj juga krusial. Penerapan fikih mawaris yang benar membawa hikmah besar bagi keharmonisan keluarga dan masyarakat.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Mawaris | Hukum warisan dalam Islam. |
| Pewaris | Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. |
| Ahli Waris | Orang yang berhak menerima harta warisan. |
| Tirkah | Harta peninggalan orang yang meninggal. |
| Ashabul Furudh | Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan. |
| Ashabah | Ahli waris yang mendapatkan sisa harta. |
| Hijab | Terhalangnya ahli waris mendapatkan warisan. |
| Hawj | Kekurangan harta untuk bagian Ashabul Furudh. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil5 materi · siap dibuatkan
Sabar dalam Menghadapi Musibah dan UjianBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIndahnya Kehidupan BermaknaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMunafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah MajuBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKewarisan dan Kearifan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPerkembangan Peradaban Islam di DuniaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap5 materi · siap dibuatkan
Cinta Tanah Air dan Moderasi BeragamaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIlmu KalamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSikap Inovatif dan Etika dalam BerorganisasiBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIjtihadBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeran Organisasi Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia
Adab Menggunakan Media Sosial dalam IslamPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CCabang Iman: Keterkaitan Antara Iman, Islam, dan IhsanPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CPernikahan dalam IslamPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CAdab Bermasyarakat: Menjalin Silaturahmi dan Menjaga Hak TetanggaPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CLihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam pada Pendidikan Agama Islam Paket C, Fase F, elemen Fikih.
Modul Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas XII.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam ini gratis?
Ya. Modul Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam untuk kelas XII Paket C dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam ini mengikuti Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 jo. Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026, pada Fase F untuk kelas XII Paket C. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas XII Paket C berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk Paket C negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama Paket C Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Ketentuan Fikih Mawaris di Masyarakat sesuai Syarat Islam disusun untuk Paket C dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.