Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Pernikahan dalam Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026 · KMA 1503/2025 (Panca Cinta)
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Pernikahan dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 2 Pertemuan (4 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Warga belajar memiliki pengetahuan dasar tentang konsep keluarga dan peran agama dalam kehidupan sosial. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak pribadi
Warga belajar menunjukkan sikap bertanggung jawab dan berintegritas dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai pernikahan Islami. - kewargaan — elemen: peran sebagai warga negara
Warga belajar menganalisis peran dan tanggung jawab individu dalam membangun keluarga harmonis sesuai syariat Islam dan hukum negara. - penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
Warga belajar mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi informasi tentang pernikahan dari berbagai sumber.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026 |
| Elemen / Domain | Al-Qur'an dan Hadis, Fikih |
| Rumusan CP Fase | Warga belajar menganalisis hikmah dan ketentuan syariat Islam tentang pernikahan dan waris, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan hak dan kewajiban. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Materi ini membahas contoh nyata kasus pernikahan yang terjadi di masyarakat, seperti pernikahan dini atau poligami. |
| Konseptual | Materi ini mengkaji konsep dan prinsip dasar pernikahan dalam Islam, termasuk rukun, syarat, dan tujuan pernikahan. |
| Prosedural | Materi ini mempelajari tata cara pelaksanaan akad nikah dan hak serta kewajiban suami istri sesuai syariat Islam. |
| Metakognitif | Materi ini mendorong warga belajar untuk merenungkan relevansi ajaran Islam tentang pernikahan dengan kehidupan pribadi dan masyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mendalami dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang pernikahan sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam dalam berumah tangga. |
| 2. Cinta Ilmu | Mencari dan menganalisis informasi dari berbagai sumber mengenai hukum, rukun, dan hikmah pernikahan untuk memperkaya pemahaman dan pengetahuan agama. |
| 3. Cinta Lingkungan | Membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab, berkontribusi positif terhadap lingkungan sosial, serta menjaga nama baik keluarga dan komunitas di pedesaan. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Memahami hak dan kewajiban diri sendiri serta pasangan dalam pernikahan, membangun komunikasi efektif, dan saling menghargai untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menerapkan nilai-nilai pernikahan Islami yang sesuai dengan hukum negara, berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui keluarga yang sakinah, serta menjaga tradisi baik di daerah. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian dalil naqli dan aqli, warga belajar dapat mengidentifikasi rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam dengan tepat.
- Dengan berdiskusi kelompok, warga belajar mampu menganalisis hikmah pernikahan dalam Islam bagi individu dan masyarakat secara komprehensif.
- Melalui studi kasus, warga belajar dapat mengidentifikasi hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan sesuai syariat Islam dengan benar.
- Dengan simulasi akad nikah, warga belajar mampu mempraktikkan tata cara pelaksanaan akad nikah secara runtut dan sesuai syariat.
- Setelah menganalisis berbagai permasalahan keluarga, warga belajar dapat merumuskan solusi Islami untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dengan bijaksana.
Pemahaman bermakna: Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga ibadah yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta memiliki dampak signifikan pada individu dan masyarakat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa pernikahan dalam Islam dianggap sebagai salah satu ibadah terpanjang dan memiliki banyak hikmah?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Pendidikan Pancasila: Memahami pernikahan sebagai bagian dari pembangunan keluarga yang berketuhanan Yang Maha Esa dan berkeadilan sosial. Bahasa Indonesia: Menganalisis teks undang-undang perkawinan dan menyusun narasi tentang pengalaman pernikahan di masyarakat. Sosiologi: Mengidentifikasi fungsi keluarga dalam masyarakat dan dampak sosial dari praktik pernikahan yang tidak sesuai syariat. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat berbagi pengalaman tentang pentingnya pernikahan yang sah dan harmonis dalam keluarga serta komunitas. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas yang nyaman dengan penataan tempat duduk melingkar untuk diskusi kelompok, serta akses ke perpustakaan mini atau pojok baca Islami. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video tutorial akad nikah, aplikasi Al-Qur'an digital untuk mencari dalil, dan platform diskusi online untuk berbagi pandangan. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian dalil naqli dan aqli, warga belajar dapat mengidentifikasi rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Gambar Keluarga: Tutor menampilkan beberapa gambar keluarga (pasangan, keluarga dengan anak, keluarga besar), warga belajar menebak jenis-jenis keluarga tersebut dan kaitannya dengan pernikahan.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan simulasi akad nikah, warga belajar mampu mempraktikkan tata cara pelaksanaan akad nikah secara runtut dan sesuai syariat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Susun Kata Nikah: Tutor menuliskan kata 'SAKINAH' di papan tulis. Warga belajar secara bergiliran membuat kata-kata baru dari huruf-huruf tersebut yang berhubungan dengan pernikahan.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Warga belajar dapat menyusun peta konsep tentang rukun, syarat, dan hikmah pernikahan dalam Islam.
Alat & bahan: Kertas karton, spidol warna, gunting, lem, bahan ajar, internet
Langkah kerja:
- Perhatikan gambar peta pikiran tentang 'Pernikahan' yang diberikan oleh tutor.
Pernikahan Rukun Syarat Hikmah Gambar 1. Peta pikiran - Identifikasi rukun dan syarat pernikahan dari bahan ajar dan sumber lain.
- Tuliskan poin-poin penting rukun dan syarat pernikahan di kertas karton.
- Tambahkan cabang-cabang baru untuk menjelaskan hikmah pernikahan bagi individu dan masyarakat.
- Presentasikan peta konsep yang telah dibuat di depan kelompok lain.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang Anda ketahui tentang pernikahan?
- Menurut Anda, mengapa orang menikah?
- Sebutkan satu hal yang menurut Anda penting dalam sebuah pernikahan!
- Apakah Anda pernah mendengar istilah 'rukun nikah'?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif warga belajar dalam diskusi kelompok dan simulasi akad nikah.
Sumatif (akhir): Penilaian peta konsep tentang rukun, syarat, dan hikmah pernikahan serta unjuk kerja simulasi akad nikah.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam. | Rukun dan Syarat Pernikahan | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menganalisis hikmah pernikahan bagi individu dan masyarakat. | Hikmah Pernikahan | 2 JP | kewargaan, penalaran kritis |
| 3 | Mempraktikkan tata cara pelaksanaan akad nikah secara runtut. | Prosedur Akad Nikah | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, kewargaan |
Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah ﷺ yang sangat dianjurkan. Ia merupakan sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang bukan hanya didasari cinta, tetapi juga niat ibadah kepada Allah SWT. Melalui pernikahan, terbentuklah keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang berperan penting dalam pembentukan generasi penerus yang saleh dan salehah.
1. Pengertian dan Hukum Pernikahan
Pernikahan (نكاح) secara bahasa berarti berkumpul atau bersatu. Menurut syariat Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang diikat dengan ijab kabul sesuai ketentuan syariat, bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hukum pernikahan pada dasarnya adalah sunah, namun bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung kondisi individu.
2. Tujuan Pernikahan dalam Islam
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk mendapatkan ketenangan jiwa (sakinah), menumbuhkan rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) antara suami istri, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum: 21. Selain itu, pernikahan bertujuan untuk melestarikan keturunan, menjaga kehormatan diri dari perbuatan maksiat, serta membentuk generasi muslim yang berkualitas dan berakhlak mulia.
3. Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun pernikahan adalah hal-hal pokok yang harus ada agar pernikahan sah. Rukun pernikahan meliputi: 1) Calon suami, 2) Calon istri, 3) Wali nikah, 4) Dua orang saksi laki-laki yang adil, dan 5) Ijab kabul. Masing-masing rukun memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, calon suami dan istri tidak memiliki halangan syariat untuk menikah, wali harus memenuhi syarat sebagai wali, dan ijab kabul harus jelas serta tidak bersyarat.
4. Mahar dan Walimatul Ursy
Mahar (maskawin) adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan penghargaan. Jumlah dan bentuk mahar disepakati kedua belah pihak dan tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam Islam, asalkan bernilai dan bermanfaat. Walimatul Ursy adalah pesta atau resepsi pernikahan yang diselenggarakan sebagai bentuk syukur dan pemberitahuan kepada masyarakat, hukumnya sunah muakkadah.
5. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dalam pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi secara adil. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, melindungi, dan membimbing istri serta keluarga. Istri berkewajiban taat kepada suami dalam kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta suami, serta mengurus rumah tangga. Keduanya wajib saling mencintai, menghormati, dan bekerja sama.
6. Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Islam melarang beberapa bentuk pernikahan, antara lain: pernikahan dengan mahram (kerabat dekat), pernikahan beda agama (laki-laki muslim dengan wanita musyrik/kafir, wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim), pernikahan dalam masa iddah, pernikahan sementara (mut'ah), dan pernikahan tahlil (menikahi mantan istri yang telah ditalak tiga agar bisa dinikahi kembali oleh mantan suami pertama).
7. Hikmah Pernikahan
Pernikahan membawa banyak hikmah, di antaranya menciptakan ketenangan jiwa, menjaga kesucian diri, mempererat tali silaturahmi antar keluarga, melahirkan generasi penerus yang saleh, serta menjadi sarana untuk menyempurnakan separuh agama. Dengan pernikahan, seseorang dapat lebih fokus beribadah dan berkarya, serta membangun masyarakat yang beradab dan berakhlak mulia.
Rangkuman: Pernikahan dalam Islam adalah akad suci yang memiliki rukun dan syarat tertentu, bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ia memiliki banyak hikmah bagi individu dan masyarakat, seperti menjaga kehormatan, melestarikan keturunan, dan menyempurnakan ibadah. Memahami hak dan kewajiban serta menghindari pernikahan yang dilarang adalah kunci keharmonisan rumah tangga.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Akad | Perjanjian atau ikatan sah yang mengikat dua pihak. |
| Ijab Kabul | Ucapan penyerahan (ijab) dan penerimaan (kabul) dalam suatu akad, khususnya pernikahan. |
| Mahar | Pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan. |
| Walimatul Ursy | Pesta atau resepsi pernikahan yang diselenggarakan sebagai bentuk syukur dan pemberitahuan. |
| Sakinah | Ketenangan jiwa yang didambakan dalam rumah tangga. |
| Mawaddah | Rasa cinta yang mendalam antara suami dan istri. |
| Rahmah | Kasih sayang dan belas kasih yang saling diberikan dalam pernikahan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Pernikahan dalam Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Pernikahan dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil5 materi · siap dibuatkan
Sabar dalam Menghadapi Musibah dan UjianBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIndahnya Kehidupan BermaknaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMunafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah MajuBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKewarisan dan Kearifan dalam IslamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPerkembangan Peradaban Islam di DuniaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap5 materi · siap dibuatkan
Cinta Tanah Air dan Moderasi BeragamaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIlmu KalamBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSikap Inovatif dan Etika dalam BerorganisasiBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIjtihadBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeran Organisasi Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia
Adab Bermasyarakat: Menjalin Silaturahmi dan Menjaga Hak TetanggaPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CMemelihara Kehidupan ManusiaPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CMenebarkan Islam dengan Santun dan Damai melalui Dakwah, Khutbah, dan TabligPendidikan Agama Islam Kelas XI Paket CAyat Al-Qur'an dan Hadis tentang Berpikir KritisPendidikan Agama Islam Kelas XI Paket CLihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Pernikahan dalam Islam pada Pendidikan Agama Islam Paket C, Fase F, elemen Al-Qur'an dan Hadis, Fikih.
Modul Pernikahan dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Pendidikan Agama Islam kelas XII Paket C di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Pernikahan dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam untuk kelas XII Paket C dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Pernikahan dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Pernikahan dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Pernikahan dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam ini mengikuti Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026, pada Fase F untuk kelas XII Paket C. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Pernikahan dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Pernikahan dalam Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Pernikahan dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas XII Paket C berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Pernikahan dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk Paket C negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama Paket C Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Pernikahan dalam Islam disusun untuk Paket C dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.