Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas X
Sumber-sumber Hukum Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026 · KMA 1503/2025 (Panca Cinta)
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam |
| Fase / Kelas | E / X |
| Materi Pokok | Sumber-sumber Hukum Islam |
| Alokasi Waktu | 2 Pertemuan (4 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Warga belajar telah memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam dan pentingnya syariat Islam dalam kehidupan. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Akhlak Beragama
Warga belajar mengidentifikasi sumber hukum Islam sebagai pedoman hidup untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan Mengevaluasi Penalaran
Warga belajar menganalisis perbedaan pendapat ulama terkait sumber hukum Islam dan menyimpulkan argumen yang kuat. - kolaborasi — elemen: Kerja Sama
Warga belajar bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus penerapan sumber hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026 |
| Elemen / Domain | Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad |
| Rumusan CP Fase | Warga belajar mampu menganalisis kedudukan, fungsi, dan urgensi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam serta menerapkannya dalam konteks kehidupan sehari-hari. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Sumber hukum Islam meliputi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad yang merupakan pedoman hidup umat Muslim. |
| Konseptual | Konsep dasar sumber hukum Islam adalah hierarki dan fungsi masing-masing sumber dalam menetapkan hukum syariat. |
| Prosedural | Warga belajar akan mempelajari cara mengidentifikasi dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis serta memahami metode Ijtihad. |
| Metakognitif | Warga belajar akan menyadari pentingnya memahami sumber hukum Islam untuk mengambil keputusan yang sesuai syariat dalam berbagai situasi kehidupan. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dengan memahami Al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman hidup. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendorong warga belajar untuk terus mencari dan mendalami ilmu agama, khususnya tentang sumber-sumber hukum Islam yang sahih. |
| 3. Cinta Lingkungan | Membiasakan warga belajar untuk menerapkan hukum Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan dalam bermuamalah di pedesaan. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menumbuhkan rasa persaudaraan dan empati melalui diskusi dalam mencari solusi hukum yang adil dan bermanfaat bagi diri dan sesama. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menerapkan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam sumber hukum untuk membangun masyarakat yang madani dan menjaga keutuhan bangsa. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian teks dan diskusi kelompok, warga belajar dapat mengidentifikasi kedudukan dan fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama dengan tepat.
- Dengan menganalisis berbagai contoh, warga belajar dapat menjelaskan kedudukan dan fungsi Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua dengan runtut.
- Melalui studi kasus masalah kontemporer, warga belajar dapat menganalisis peran dan macam-macam Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga dengan tepat.
- Dengan berdiskusi dalam kelompok, warga belajar dapat membedakan antara Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam dengan benar.
- Setelah menyelesaikan LKPD, warga belajar dapat menerapkan pemahaman tentang sumber hukum Islam untuk menyelesaikan studi kasus sederhana di lingkungan pedesaan sesuai kaidah syariat.
Pemahaman bermakna: Memahami sumber hukum Islam akan membantu warga belajar dalam memecahkan permasalahan hukum Islam dan mengambil keputusan yang benar sesuai syariat, baik dalam konteks pribadi maupun sosial. Ini juga akan memperkuat keimanan dan ketakwaan mereka.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa kita membutuhkan pedoman hidup dalam Islam dan dari mana pedoman itu berasal?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sejarah Kebudayaan Islam: Memahami konteks historis turunnya Al-Qur'an dan perkembangan Hadis serta Ijtihad dari masa ke masa. Bahasa Indonesia: Menganalisis teks-teks dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta menyusun argumen dalam diskusi kelompok secara logis dan sistematis. Pendidikan Pancasila: Menghargai perbedaan pendapat dalam Ijtihad sebagai wujud toleransi dan musyawarah dalam mencari kebenaran. |
| Kemitraan Pembelajaran | Warga belajar dapat berdiskusi dengan tokoh agama atau sesepuh di komunitas mereka mengenai praktik hukum Islam di pedesaan. |
| Lingkungan Pembelajaran | Pembelajaran dilakukan di ruang kelas yang nyaman dengan akses ke area diskusi kelompok, serta memungkinkan warga belajar mengamati lingkungan sekitar untuk studi kasus. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video ceramah singkat tentang Ijtihad atau aplikasi Al-Qur'an dan Hadis digital untuk mencari dalil-dalil yang relevan. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian teks dan diskusi kelompok, warga belajar dapat mengidentifikasi kedudukan dan fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Ayat: Tutor membacakan potongan ayat Al-Qur'an, warga belajar menebak nama surat dan artinya. Ini melatih pendengaran dan ingatan tentang Al-Qur'an.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Setelah menyelesaikan LKPD, warga belajar dapat menerapkan pemahaman tentang sumber hukum Islam untuk menyelesaikan studi kasus sederhana di lingkungan pedesaan sesuai kaidah syariat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rangkaian Kata Hukum: Tutor menyebutkan satu kata terkait hukum Islam (misal: 'salat'), warga belajar berikutnya menyebutkan kata lain yang berhubungan (misal: 'rukun') dan seterusnya. Melatih asosiasi dan kosakata.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Warga belajar dapat mengidentifikasi dan menerapkan sumber hukum Islam dalam studi kasus sederhana.
Alat & bahan: Kertas, pulpen, bahan ajar, potongan ayat Al-Qur'an, kartu Hadis, studi kasus
Langkah kerja:
- Amati gambar di bawah ini yang menunjukkan kegiatan masyarakat pedesaan.
Masyarakat Pedesaan Jual Beli Hasil Tani Pembagian Warisan Gotong Royong Gambar 1. Peta pikiran - Bacalah dengan saksama bahan ajar mengenai Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad.
- Diskusikan dalam kelompok, bagaimana menentukan hukum untuk masalah 'Penentuan zakat hasil panen padi' menggunakan ketiga sumber hukum Islam.
- Identifikasi dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang relevan, kemudian tentukan apakah diperlukan Ijtihad.
- Tuliskan kesimpulan hukum dan alasannya di tabel yang tersedia, serta berikan contoh penerapan lain di lingkunganmu.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang Al-Qur'an?
- Pernahkah kamu mendengar tentang Hadis Nabi Muhammad SAW?
- Menurutmu, mengapa kita perlu pedoman hidup dalam beragama?
- Apa saja masalah hukum di lingkunganmu yang menurutmu perlu dicari solusinya?
Formatif (proses): Tutor melakukan observasi terhadap partisipasi warga belajar dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta menilai kelengkapan dan ketepatan pengisian LKPD.
Sumatif (akhir): Warga belajar mengerjakan soal pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis terhadap sumber hukum Islam.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam. | Al-Qur'an: Kedudukan dan Fungsi | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan kedudukan dan fungsi Hadis sebagai sumber hukum Islam. | Hadis: Kedudukan dan Fungsi | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Menganalisis peran dan macam-macam Ijtihad sebagai sumber hukum Islam. | Ijtihad: Peran dan Macam-macam | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 4 | Menerapkan pemahaman sumber hukum Islam untuk menyelesaikan studi kasus. | Penerapan Sumber Hukum Islam | 2 JP | penalaran kritis, keimanan dan ketakwaan |
Sumber-sumber hukum Islam adalah landasan utama bagi setiap Muslim dalam menjalani kehidupan. Memahaminya bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi juga panduan praktis untuk beribadah, bermuamalah, dan berakhlak mulia. Modul ini akan membimbing warga belajar untuk menelusuri ketiga sumber utama tersebut.
1. Al-Qur'an: Sumber Hukum Utama
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah. Kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama, tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya. Fungsi Al-Qur'an antara lain sebagai petunjuk hidup, pembenar kitab-kitab sebelumnya, dan penjelas segala sesuatu. Contoh hukum Al-Qur'an adalah perintah salat, zakat, puasa, larangan riba, dan perintah berbuat adil. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 185, 'شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ' (Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)). Ini menunjukkan fungsi Al-Qur'an sebagai petunjuk dan pembeda.
2. Hadis/Sunah: Penjelas Al-Qur'an
Hadis atau Sunah adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad SAW. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Kedudukannya adalah sebagai penjelas dan penguat hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an. Hadis berfungsi untuk memerinci ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, membatasi ayat yang bersifat mutlak, dan menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. Contoh, Al-Qur'an memerintahkan salat, Hadis menjelaskan tata cara salat secara rinci. Nabi Muhammad SAW bersabda, 'صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي' (Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat). Ini merupakan contoh Hadis sebagai penjelas.
3. Ijtihad: Upaya Menemukan Hukum
Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh para ulama untuk menetapkan hukum syariat atas masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalilnya secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Ijtihad menjadi sumber hukum Islam ketiga. Macam-macam Ijtihad antara lain: Ijma' (kesepakatan para mujtahid), Qiyas (analogi), Istihsan (menetapkan hukum berdasarkan kebaikan), dan Maslahah Mursalah (menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum). Contoh Ijtihad adalah penetapan hukum tentang transplantasi organ atau jual beli online. Ijtihad dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Hadis.
4. Hubungan Antar Sumber Hukum
Ketiga sumber hukum Islam ini memiliki hubungan yang saling terkait dan berurutan. Al-Qur'an adalah sumber utama, Hadis berfungsi menjelaskan dan memerinci Al-Qur'an, sedangkan Ijtihad digunakan untuk masalah-masalah yang tidak ditemukan dalilnya di Al-Qur'an dan Hadis, dengan tetap berlandaskan pada keduanya. Tidak boleh ada Ijtihad yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis. Urutan ini menunjukkan hierarki dan otoritas masing-masing sumber. Memahami hubungan ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan hukum syariat.
5. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemahaman tentang sumber hukum Islam sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan pedesaan yang kental dengan tradisi. Misalnya, dalam menentukan hukum tentang bagi hasil pertanian, jual beli ternak, atau praktik adat istiadat, warga belajar dapat merujuk pada Al-Qur'an, Hadis, dan hasil Ijtihad para ulama. Dengan demikian, setiap tindakan dan keputusan dapat sejalan dengan syariat Islam, membawa keberkahan, dan menghindari kemudaratan. Ini juga melatih warga belajar untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab dalam beragama.
6. Tantangan dan Solusi dalam Ijtihad
Dalam melakukan Ijtihad, para ulama menghadapi berbagai tantangan, seperti kompleksitas masalah kontemporer, perbedaan pemahaman terhadap dalil, dan dinamika sosial yang terus berubah. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan keilmuan yang mendalam, integritas moral, dan kemampuan beradaptasi. Solusi yang sering digunakan adalah dengan mengkaji berbagai pendapat ulama, melakukan musyawarah (Ijma'), dan mempertimbangkan kemaslahatan umum (Maslahah Mursalah) tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Ini memastikan bahwa hukum yang dihasilkan relevan dan adil.
Rangkuman: Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur'an sebagai pedoman utama, Hadis sebagai penjelas dan penguat, serta Ijtihad sebagai upaya ulama dalam menetapkan hukum baru. Ketiganya saling berkaitan dan berurutan, membentuk kerangka lengkap bagi umat Muslim. Memahami dan menerapkan sumber-sumber ini penting untuk menjalani kehidupan sesuai syariat dan menyelesaikan masalah hukum kontemporer dengan bijak.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Al-Qur'an | Kitab suci umat Islam, firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. |
| Hadis | Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. |
| Ijtihad | Usaha sungguh-sungguh para ulama untuk menetapkan hukum syariat. |
| Mujtahid | Orang yang memiliki kemampuan dan syarat untuk melakukan Ijtihad. |
| Ijma' | Kesepakatan para mujtahid atas suatu hukum syariat pada suatu masa. |
| Qiyas | Menetapkan hukum suatu masalah baru dengan menganalogikan pada masalah yang sudah ada hukumnya. |
| Syariat | Aturan atau hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia. |
| Mutawatir | Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi sehingga mustahil bersepakat untuk berdusta. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Sumber-sumber Hukum Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Sumber-sumber Hukum Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas X Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil3 dari 5 siap unduh
Meraih Kesuksesan dengan Kompetisi dalam Kebaikan dan Etos KerjaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopMemahami Hakikat dan Mewujudkan Ketauhidan dengan Syu‘abul (Cabang) ImanModul siap unduh · Word + PDF ber-kopMenjalin Hidup Penuh Manfaat dengan Menghindari Riya’, Sum‘ah, Takabur, dan HasadModul siap unduh · Word + PDF ber-kopAsuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian UmatBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMeneladani Peran Ulama Penyebar Ajaran Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap5 materi · siap dibuatkan
Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat ManusiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisHakikat Mencintai Allah Swt., Khauf, Raja’, dan Tawakal kepada-NyaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMenghindari Akhlak Madzmumah dan Membiasakan Akhlak MahmudahBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisMenerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hariBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisPeran Tokoh Ulama dalam Penyebaran Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia
Kompetisi dalam KebaikanPendidikan Agama Islam Kelas X Paket CMenebarkan Islam dengan Santun dan Damai melalui Dakwah, Khutbah, dan TabligPendidikan Agama Islam Kelas XI Paket CPernikahan dalam IslamPendidikan Agama Islam Kelas XII Paket CLihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas X →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 10 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Sumber-sumber Hukum Islam pada Pendidikan Agama Islam Paket C, Fase E, elemen Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad.
Modul Sumber-sumber Hukum Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Sumber-sumber Hukum Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas X.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Sumber-sumber Hukum Islam ini gratis?
Ya. Modul Sumber-sumber Hukum Islam untuk kelas X Paket C dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Sumber-sumber Hukum Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas X langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Sumber-sumber Hukum Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Sumber-sumber Hukum Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Sumber-sumber Hukum Islam ini mengikuti Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026, pada Fase E untuk kelas X Paket C. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Sumber-sumber Hukum Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Sumber-sumber Hukum Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Sumber-sumber Hukum Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas X Paket C berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Sumber-sumber Hukum Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk Paket C negeri maupun swasta?
Ya. Kop, logo, dan nama Paket C Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Materi Sumber-sumber Hukum Islam disusun untuk Paket C dari kurikulum yang sama.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.