Modul Ajar & RPP Pendidikan Pancasila Kelas VIII
Peraturan di Negaraku
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
| Fase / Kelas | D / VIII |
| Materi Pokok | Peraturan di Negaraku |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami pentingnya aturan dalam keluarga dan sekolah serta memiliki kesadaran dasar tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- Kewargaan — elemen: Menganalisis peran dan fungsi peraturan perundang-undangan
Peserta didik menganalisis pentingnya peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. - Penalaran Kritis — elemen: Mengambil keputusan berdasarkan informasi dan penalaran
Peserta didik mengidentifikasi masalah terkait pelanggaran peraturan dan merumuskan solusi yang tepat. - Kolaborasi — elemen: Bekerja sama dengan berbagai pihak
Peserta didik berinteraksi dan bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan tugas terkait peraturan.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila |
| Elemen / Domain | Pancasila |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk memahami pentingnya peraturan perundang-undangan sebagai wujud implementasi nilai Pancasila. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Peraturan lalu lintas yang mengatur pengendara di jalan raya adalah contoh nyata peraturan di negaraku. |
| Konseptual | Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah hierarki norma hukum yang mengatur kehidupan bernegara di Indonesia. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam mengidentifikasi jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. |
| Metakognitif | Peserta didik akan merefleksikan bagaimana pemahaman tentang peraturan dapat mempengaruhi perilaku mereka sebagai warga negara yang bertanggung jawab. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian peraturan di rumah, sekolah, lingkungan, dan negara dengan tepat.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia secara runtut.
- Melalui kegiatan simulasi, peserta didik dapat menerapkan komitmen terhadap peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh tanggung jawab.
- Setelah mengamati contoh, peserta didik dapat menganalisis pentingnya peraturan perundang-undangan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan kritis.
Pemahaman bermakna: Memahami peraturan di negaraku bukan hanya tentang menghafal pasal, tetapi tentang menyadari bahwa setiap aturan bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa kita harus mematuhi peraturan, bahkan saat tidak ada yang mengawasi?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Bahasa Indonesia: Peserta didik belajar menyusun kalimat yang jelas dan efektif saat membuat presentasi atau berdiskusi tentang peraturan. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): Memahami struktur pemerintahan dan lembaga-lembaga yang berwenang dalam pembentukan dan penegakan hukum. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang peraturan di rumah dan lingkungan, serta mendorong anak untuk mematuhi aturan tersebut. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas yang diatur untuk diskusi kelompok dan presentasi, serta akses ke perpustakaan atau area tenang untuk membaca bahan ajar. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video edukasi tentang peraturan, infografis tata urutan peraturan, dan sumber berita online untuk studi kasus pelanggaran hukum. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian peraturan di rumah, sekolah, lingkungan, dan negara dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Aturan: Guru menyebutkan situasi, peserta didik menebak aturan yang berlaku (misalnya, 'Saat antre di kantin', 'aturan: tidak menyerobot').
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 10 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Istilah Hukum: Guru membacakan definisi singkat, peserta didik menebak istilah hukum yang dimaksud (misalnya, 'Aturan tertulis tertinggi di negara kita', 'UUD 1945').
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 10 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi dan mengurutkan jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan bersama kelompok. 3) Tulis hasilnya di tabel, lalu simpulkan.
Info singkat: Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki seperangkat aturan yang disebut peraturan perundang-undangan. Aturan ini dibuat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Alat & bahan: Kertas, pulpen, gunting, lem, bahan ajar, gambar tata urutan peraturan
Langkah kerja:
- Amati gambar 1 tentang berbagai jenis peraturan yang ada di negaramu.
Gambar 1. Peta pikiran - Diskusikan dalam kelompokmu, mana saja yang termasuk peraturan perundang-undangan dan mana yang bukan.
- Gunting dan tempelkan nama-nama peraturan perundang-undangan yang kamu temukan pada tabel berikut sesuai tata urutannya.
- Berikan satu contoh konkret dari setiap jenis peraturan perundang-undangan yang telah kamu urutkan.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa itu aturan?
- Mengapa kita perlu aturan di rumah atau sekolah?
- Sebutkan satu contoh aturan yang kamu ketahui di lingkunganmu!
- Menurutmu, apa bedanya aturan di sekolah dengan aturan di negara?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta kelengkapan pengisian LKPD.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan pengertian peraturan di berbagai lingkup. | Peraturan di rumah, sekolah, lingkungan, negara. | 2 JP | Kewargaan |
| 2 | Mengidentifikasi jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan. | Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. | 2 JP | Penalaran Kritis |
| 3 | Menerapkan komitmen terhadap peraturan perundang-undangan. | Implementasi dan Komitmen Penerapan Peraturan. | 2 JP | Kolaborasi |
Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki seperangkat aturan yang disebut peraturan perundang-undangan. Aturan ini dibuat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Memahami dan mematuhi peraturan adalah wujud nyata dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.
1. Peraturan di Berbagai Lingkup Kehidupan
Peraturan ada di mana-mana, mulai dari lingkungan terkecil hingga terbesar. Di rumah, ada aturan keluarga seperti jadwal makan atau tugas bersih-bersih. Di sekolah, ada tata tertib siswa seperti seragam dan jam masuk. Di lingkungan masyarakat, ada aturan RT/RW seperti jam bertamu atau pengelolaan sampah. Semua aturan ini bertujuan mengatur interaksi agar harmonis dan menghindari konflik. Peraturan di negara adalah aturan yang berlaku secara nasional, dibuat oleh lembaga negara, dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara.
2. Pengertian Tata Urutan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sistem hierarki atau tingkatan norma hukum yang berlaku di suatu negara. Ini berarti ada peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah. Jika ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tersebut dapat dibatalkan atau tidak berlaku. Konsep ini penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
3. Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (dan perubahannya). Urutannya dari yang tertinggi adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
4. UUD 1945 sebagai Hukum Tertinggi
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dan konstitusi negara Indonesia. Kedudukannya adalah yang tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar negara, bentuk negara, lembaga-lembaga negara, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip pemerintahan. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan prosedur khusus yang ketat.
5. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Undang-Undang (UU) adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. UU dibuat untuk melaksanakan UUD 1945. Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP berfungsi sebagai aturan pelaksana dari UU, menjelaskan lebih detail hal-hal yang diatur dalam UU agar dapat dilaksanakan secara efektif.
6. Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota). Perda dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menampung kondisi khusus daerah.
7. Implementasi Peraturan Perundang-undangan
Implementasi peraturan perundang-undangan berarti pelaksanaan dan penerapan aturan-aturan tersebut dalam kehidupan nyata. Ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dan negara. Pemerintah bertugas membuat, mensosialisasikan, dan menegakkan peraturan. Masyarakat memiliki kewajiban untuk memahami, mematuhi, dan turut serta dalam pengawasan pelaksanaannya. Implementasi yang baik akan mewujudkan tujuan peraturan, yaitu ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.
8. Komitmen Penerapan Tata Urutan Peraturan
Komitmen terhadap penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan berarti kesadaran dan kemauan untuk mematuhi setiap aturan sesuai hierarkinya. Komitmen ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antarperaturan. Setiap warga negara diharapkan memiliki kesadaran hukum dan berperan aktif dalam menjaga ketaatan terhadap hukum. Dengan komitmen bersama, negara hukum Indonesia akan semakin kuat dan terwujud cita-cita bangsa.
Rangkuman: Peraturan di negaraku, yang dikenal sebagai peraturan perundang-undangan, adalah aturan tertulis yang memiliki hierarki atau tata urutan. UUD 1945 menjadi hukum tertinggi, diikuti oleh Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, dan Perda. Memahami jenis dan tata urutan ini sangat penting untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Komitmen untuk mematuhi peraturan adalah kunci bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Konstitusi | Hukum dasar suatu negara. |
| Hierarki | Tingkatan atau urutan. |
| Legislatif | Lembaga pembuat undang-undang (DPR). |
| Eksekutif | Lembaga pelaksana undang-undang (Presiden). |
| Yudikatif | Lembaga penegak hukum (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi). |
| Sosialisasi | Penyebarluasan informasi agar dipahami masyarakat. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Peraturan di Negaraku" mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas VIII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Peraturan di Negaraku yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Pancasila Kelas VIII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil3 dari 3 siap unduh
Pancasila dalam Kehidupan BangsakuModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPedoman NegarakuModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap2 materi · siap dibuatkan
Melestarikan Budaya BangsakuBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisBERIKUTNYAMerawat Keutuhan Bangsa dan NegarakuBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Pancasila lain yang sudah tersedia
Fungsi dan Kedudukan UUD NRI 1945Pendidikan Pancasila Kelas VIII SMPPancasila sebagai Dasar NegaraPendidikan Pancasila Kelas VIII SMPUUD NRI 1945 dalam Sistem Hukum NasionalPendidikan Pancasila Kelas VIII SMPbab 2 penerapan nilai-nilai pancasilaPendidikan Pancasila Kelas VII SMPLihat semua Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas VIII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Pancasila kelas 8 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas VIII dan kelas 8 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Peraturan di Negaraku pada Pendidikan Pancasila SMP, Fase D, elemen Pancasila.
Modul Peraturan di Negaraku ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Pendidikan Pancasila kelas VIII SMP di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Pendidikan Pancasila materi Peraturan di Negaraku ini gratis?
Ya. Modul Peraturan di Negaraku untuk kelas VIII SMP dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Peraturan di Negaraku ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Pancasila kelas VIII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Pancasila kelas VIII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Peraturan di Negaraku ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Peraturan di Negaraku dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Pancasila kelas VIII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Pancasila kelas VIII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Peraturan di Negaraku ini mengikuti Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila, pada Fase D untuk kelas VIII SMP. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Peraturan di Negaraku tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Peraturan di Negaraku untuk Pendidikan Pancasila kelas VIII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Peraturan di Negaraku ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Pancasila kelas VIII SMP berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Peraturan di Negaraku beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Pancasila kelas VIII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Pendidikan Pancasila ini cocok untuk SMP negeri, swasta, maupun MTs?
Ya. Kop, logo, dan nama SMP Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk MTs, pilih jenjang MTs saat mengisi borang: materi Peraturan di Negaraku yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag), dan halaman Pendidikan Pancasila MTs ada di daftar jenjang lain di bawah.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.