Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Ijtihad dan Bermazhab
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Ijtihad dan Bermazhab |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + Praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah) serta beberapa praktik ibadah sehari-hari. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Meyakini rukun iman dan rukun Islam
Peserta didik meyakini bahwa ijtihad dan bermazhab adalah bagian dari upaya memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara benar. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan mengevaluasi
Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi berbagai pandangan mazhab serta relevansinya dengan konteks kekinian secara objektif. - kolaborasi — elemen: Bekerja sama dan berkomunikasi
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk mengkaji isu-isu fikih kontemporer dan menyampaikan hasil diskusinya dengan baik.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis konsep ijtihad dan bermazhab, serta menerapkan prinsip-prinsipnya dalam menyikapi isu-isu fikih kontemporer dengan bijaksana dan toleran. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Ijtihad telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu hingga kini, menghasilkan berbagai mazhab fikih yang dianut umat Islam. |
| Konseptual | Ijtihad adalah proses pencarian hukum syara' dari sumbernya oleh seorang mujtahid yang memenuhi syarat, sedangkan bermazhab adalah mengikuti pendapat hukum dari seorang imam mazhab. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam memahami kaidah ijtihad dan cara menyikapi perbedaan pendapat antarmazhab secara ilmiah dan toleran. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya berpikir kritis dalam memahami ajaran agama dan menghargai keragaman pandangan fikih dalam Islam. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Meyakini bahwa ijtihad dan bermazhab adalah bagian dari upaya memahami syariat Allah dan Sunnah Rasulullah ﷺ untuk meraih ridha-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Bersemangat menggali ilmu fikih tentang ijtihad dan mazhab melalui berbagai sumber untuk memperkaya wawasan keislaman. |
| 3. Cinta Lingkungan | Mengembangkan sikap toleransi dan moderasi dalam menyikapi perbedaan pandangan fikih agar tercipta harmoni dalam lingkungan sosial. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membangun kesadaran diri untuk bertanggung jawab dalam beramal sesuai tuntunan syariat dan menghargai pandangan sesama muslim. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerapkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama dalam konteks keindonesiaan. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian ijtihad, dasar hukum, dan ruang lingkupnya dengan tepat.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi syarat-syarat seorang mujtahid dan problematika ijtihad kontemporer secara kritis.
- Melalui kajian literatur, peserta didik dapat menguraikan pengertian mazhab, sejarah kemunculannya, dan urgensi bermazhab dengan runtut.
- Dengan presentasi hasil analisis, peserta didik dapat menyajikan sikap yang benar terhadap perbedaan mazhab dan implikasinya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat secara toleran.
Pemahaman bermakna: Memahami ijtihad dan bermazhab membantu peserta didik menyikapi perbedaan pandangan fikih dengan bijaksana, menghargai kekayaan intelektual Islam, serta menerapkan ajaran agama secara kontekstual.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam ada banyak mazhab fikih, dan bagaimana kita harus menyikapi perbedaan pendapat di antara mereka?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + Praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sejarah Kebudayaan Islam: Mempelajari konteks sejarah kemunculan mazhab-mazhab fikih dan peran ulama dalam perkembangan peradaban Islam. Sosiologi: Menganalisis dampak perbedaan mazhab terhadap kohesi sosial dan kerukunan umat beragama dalam masyarakat. Bahasa Indonesia: Mengembangkan kemampuan menyajikan argumen secara logis dan sistematis dalam diskusi serta presentasi kelompok. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat diajak berdialog untuk berbagi pengalaman tentang bagaimana mereka menyikapi perbedaan pandangan fikih dalam kehidupan sehari-hari. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok dan presentasi, dengan akses ke perpustakaan atau sudut baca yang menyediakan referensi fikih. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi online untuk berbagi sumber belajar dan berdiskusi di luar jam pelajaran, serta penggunaan aplikasi presentasi untuk menyajikan hasil proyek. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian ijtihad, dasar hukum, dan ruang lingkupnya dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Istilah: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih terkait ijtihad atau mazhab. Ini melatih fokus dan pengetahuan awal.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi syarat-syarat seorang mujtahid dan problematika ijtihad kontemporer secara kritis. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rantai Kata Fikih: Seorang peserta didik menyebut satu kata terkait fikih, peserta didik berikutnya menyebut kata lain yang berhubungan, membentuk rantai. Melatih asosiasi dan kosakata.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Kamu dapat mengidentifikasi syarat mujtahid dan problematika ijtihad kontemporer melalui studi kasus.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Ijtihad dan bermazhab adalah dua konsep fundamental dalam studi fikih Islam yang memungkinkan pemahaman dan penerapan ajaran agama dalam berbagai konteks zaman.
Alat & bahan: Kertas A4, spidol warna, laptop/tablet dengan akses internet, bahan ajar, gunting, lem
Langkah kerja:
- Tuliskan pengertian setiap metode ijtihad pada tabel berikut, lalu berikan satu contoh penerapannya.
Metode ijtihad Metode ijtihad Pengertian Maslahah mursalah 'Urf Istishab Saddudz dzari'ah Gambar 1. Tabel - Perhatikan studi kasus yang diberikan oleh gurumu tentang masalah fikih kontemporer (Gambar).
- Bacalah dengan saksama deskripsi studi kasus tersebut dan diskusikan dalam kelompokmu, 'Apa inti permasalahan fikih yang muncul?'
- Identifikasi syarat-syarat seorang mujtahid yang relevan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, catat pada kolom 'Syarat Mujtahid' di tabel.
- Diskusikan problematika yang mungkin muncul dalam melakukan ijtihad terhadap kasus kontemporer ini, catat pada kolom 'Problematika Ijtihad'.
- Rumuskan potensi solusi atau pendekatan yang dapat diambil untuk menghadapi problematika tersebut, catat pada kolom 'Potensi Solusi'.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang istilah 'ijtihad'?
- Menurutmu, mengapa para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah fikih?
- Sebutkan salah satu mazhab fikih yang kamu ketahui!
- Bagaimana cara kamu mencari tahu hukum suatu masalah agama yang baru muncul?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, kualitas infografis, dan presentasi proyek 'Pohon Mazhab Fikih'.
Sumatif (akhir): Tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep ijtihad dan bermazhab serta esai analisis studi kasus.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan pengertian ijtihad, dasar hukum, dan ruang lingkupnya. | Pengertian ijtihad, dasar hukum, ruang lingkup. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Mengidentifikasi syarat-syarat seorang mujtahid dan problematika ijtihad kontemporer. | Syarat mujtahid, problematika ijtihad kontemporer. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menguraikan pengertian mazhab, sejarah kemunculannya, dan urgensi bermazhab. | Pengertian mazhab, sejarah mazhab, urgensi bermazhab. | 2 JP | kolaborasi |
| 4 | Menyajikan sikap yang benar terhadap perbedaan mazhab dan implikasinya. | Sikap terhadap perbedaan mazhab, implikasi dalam kehidupan. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
Ijtihad dan bermazhab adalah dua konsep fundamental dalam studi fikih Islam yang memungkinkan pemahaman dan penerapan ajaran agama dalam berbagai konteks zaman. Mempelajari keduanya akan membekali kamu dengan kerangka berpikir yang kokoh untuk menyikapi dinamika hukum Islam, menghargai keragaman pandangan, dan menjadi muslim yang moderat.
1. Pengertian Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berarti bersungguh-sungguh mengerahkan kemampuan. Dalam terminologi syara', ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara' dari dalil-dalilnya yang terperinci. Aktivitas ini dilakukan oleh seorang mujtahid yang memiliki kualifikasi ilmu yang memadai. Ijtihad diperlukan karena tidak semua permasalahan hukum secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga dibutuhkan upaya interpretasi dan penalaran.
2. Dasar Hukum Ijtihad
Dasar hukum ijtihad terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Misalnya, QS. An-Nisa' ayat 59 yang memerintahkan untuk mengembalikan perkara kepada Allah dan Rasul-Nya jika terjadi perselisihan. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga membenarkan ijtihad, seperti saat mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman dan bertanya bagaimana ia akan memutuskan perkara. Mu'adz menjawab, 'Dengan Kitabullah, jika tidak ada, dengan Sunnah Rasulullah, jika tidak ada, aku akan berijtihad dengan pendapatku.' Rasulullah ﷺ membenarkan jawabannya, menunjukkan legitimasi ijtihad.
3. Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad mencakup masalah-masalah yang hukumnya tidak disebutkan secara tegas (qath'i) dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Artinya, ijtihad hanya berlaku pada dalil-dalil zhanni (dugaan kuat) yang memungkinkan adanya interpretasi berbeda. Contohnya adalah masalah-masalah kontemporer seperti transaksi keuangan modern, penggunaan teknologi dalam ibadah, atau isu-isu bioetika yang belum ada pada masa Nabi Muhammad ﷺ.
4. Syarat-Syarat Mujtahid
Seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat ketat, antara lain: menguasai bahasa Arab, memahami Al-Qur'an dan Sunnah beserta ilmu-ilmu yang terkait (seperti asbabun nuzul, asbabun wurud), mengetahui ilmu ushul fikih, memahami ijmak dan qiyas, memiliki kemampuan penalaran yang kuat, serta berakhlak mulia. Syarat-syarat ini memastikan bahwa ijtihad dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan kaidah ilmiah.
5. Problematika Ijtihad Kontemporer
Ijtihad di era kontemporer menghadapi tantangan kompleks seperti perkembangan teknologi yang pesat, isu globalisasi, dan munculnya masalah-masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya. Selain itu, keterbatasan mujtahid yang memenuhi syarat lengkap, serta kompleksitas masalah yang membutuhkan pendekatan multidisipliner, juga menjadi problematika. Oleh karena itu, ijtihad kolektif (ijtihad jamai) oleh lembaga-lembaga fikih menjadi sangat penting.
6. Pengertian dan Sejarah Mazhab
Mazhab secara bahasa berarti jalan atau aliran. Dalam fikih, mazhab adalah metode atau sistem pemikiran hukum yang dibangun oleh seorang imam mujtahid dan diikuti oleh murid-muridnya. Mazhab-mazhab besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriah sebagai respons terhadap kebutuhan umat akan pedoman hukum. Setiap mazhab memiliki metodologi ijtihad dan pandangan hukum yang khas.
7. Urgensi dan Sikap Bermazhab
Bermazhab penting bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas berijtihad sendiri, untuk memastikan praktik ibadah dan muamalah sesuai syariat. Dengan bermazhab, umat memiliki panduan yang jelas dan terstruktur. Sikap yang benar terhadap perbedaan mazhab adalah toleransi (tasamuh), saling menghargai, dan tidak fanatik buta. Kita harus memahami bahwa perbedaan adalah rahmat dan kekayaan intelektual Islam, bukan sumber perpecahan.
8. Implikasi Perbedaan Mazhab
Perbedaan mazhab memiliki implikasi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dalam ibadah, misalnya, perbedaan tata cara shalat atau puasa. Dalam muamalah, perbedaan pandangan tentang akad-akad tertentu. Implikasi positifnya adalah fleksibilitas dan kekayaan solusi hukum. Implikasi negatifnya, jika tidak disikapi dengan bijak, bisa menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan ukhuwah Islamiyah dan moderasi (tawasuth).
Rangkuman: Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh mencari hukum syara' dari dalil-dalilnya, yang dilakukan oleh mujtahid yang memenuhi syarat. Ijtihad diperlukan untuk masalah yang tidak diatur tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Mazhab adalah sistem pemikiran hukum yang dibangun oleh imam mujtahid, menjadi panduan bagi umat. Menyikapi perbedaan mazhab harus dengan toleransi, saling menghargai, dan moderasi untuk menjaga persatuan umat.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Ijtihad | Upaya sungguh-sungguh mencari hukum syara'. |
| Mujtahid | Orang yang melakukan ijtihad. |
| Mazhab | Sistem pemikiran hukum dalam Islam. |
| Fikih | Ilmu tentang hukum-hukum syara' praktis. |
| Dalil Qath'i | Dalil yang maknanya pasti dan tidak multi tafsir. |
| Dalil Zhanni | Dalil yang maknanya bersifat dugaan kuat dan memungkinkan interpretasi berbeda. |
| Tasamuh | Toleransi. |
| Tawasuth | Sikap moderat atau tengah-tengah. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Ijtihad dan Bermazhab" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Ijtihad dan Bermazhab yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Ushul FikihModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSumber Hukum IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap2 dari 3 siap unduh
Siyasah Syar'iyyahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopUshul Fikih (Sumber Hukum Islam)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisWaris dan WasiatModul siap unduh · Word + PDF ber-kopModul Fikih lain yang sudah tersedia
Kaidah 'Am dan Khaash Beserta Kaidah Takhsish dan MukhashshishFikih Kelas XII MAKonsep Dasar Fikih dan Usul FikihFikih Kelas XII MAProta dan ProsesFikih Kelas XII MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Ijtihad dan Bermazhab pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Ijtihad dan Bermazhab ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Fikih kelas XII MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Ijtihad dan Bermazhab ini gratis?
Ya. Modul Ijtihad dan Bermazhab untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Ijtihad dan Bermazhab ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Ijtihad dan Bermazhab ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Ijtihad dan Bermazhab dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Ijtihad dan Bermazhab ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Ijtihad dan Bermazhab tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Ijtihad dan Bermazhab untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Ijtihad dan Bermazhab ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Ijtihad dan Bermazhab beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Ijtihad dan Bermazhab yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.