Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Waris dan Wasiat
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Waris dan Wasiat |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam dan beberapa ketentuan fikih muamalah lainnya. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: memahami dan menjalankan ajaran agama
Peserta didik menunjukkan sikap adil dan bertanggung jawab dalam pembagian warisan sesuai syariat Islam sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT. - penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi penalaran
Peserta didik menganalisis kasus-kasus waris dan wasiat untuk menentukan solusi berdasarkan dalil dan kaidah fikih dengan cermat. - kolaborasi — elemen: bekerja sama dengan berbagai pihak
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus pembagian waris dan wasiat, saling menghargai pendapat anggota kelompok.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis konsep fikih muamalah dan munakahat, serta menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam masalah waris dan wasiat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Pembagian warisan seringkali menjadi isu sensitif dalam keluarga sehingga perlu aturan jelas seperti dalam Islam. |
| Konseptual | Waris adalah berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya, sedangkan wasiat adalah pesan tentang harta yang akan diberikan setelah meninggal. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah menentukan ahli waris, bagian masing-masing, serta tata cara pelaksanaan wasiat sesuai syariat Islam. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami dan menerapkan ilmu waris dan wasiat untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga serta masyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Menyadari bahwa hukum waris dan wasiat adalah bagian dari syariat Allah SWT yang harus dipatuhi sebagai bentuk cinta kepada-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Bersemangat menggali ilmu fikih waris dan wasiat secara mendalam untuk diterapkan dalam kehidupan nyata dan menghindari perselisihan. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian warisan untuk menjaga harmoni dan keberlangsungan lingkungan sosial yang baik. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Memahami hak dan kewajiban setiap individu dalam waris dan wasiat sebagai wujud saling menghargai dan menjaga hubungan antar sesama. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mengaplikasikan hukum waris dan wasiat sesuai syariat Islam untuk membangun masyarakat adil dan beradab di tanah air. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian dalil dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris dengan tepat.
- Melalui analisis studi kasus, peserta didik dapat mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara runtut.
- Dengan menggunakan lembar kerja, peserta didik dapat menghitung pembagian harta warisan secara adil dan benar sesuai dengan kaidah fikih.
- Melalui presentasi hasil analisis, peserta didik dapat menjelaskan pengertian, rukun, syarat, dan hukum wasiat dalam Islam dengan jelas.
- Melalui simulasi praktik, peserta didik dapat menyusun dan melaksanakan wasiat sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara bertanggung jawab.
- Setelah menyelesaikan proyek studi kasus, peserta didik dapat menyajikan analisis komprehensif tentang penyelesaian masalah waris dan wasiat dalam konteks kehidupan nyata.
Pemahaman bermakna: Memahami hukum waris dan wasiat dalam Islam bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang menegakkan keadilan, menjaga silaturahmi, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa hukum waris dalam Islam begitu detail dan spesifik dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Matematika: Penerapan konsep pecahan dan perbandingan dalam perhitungan pembagian harta warisan. Sosiologi: Analisis dampak sosial dari sengketa warisan dan pentingnya keadilan dalam menjaga keharmonisan keluarga. Bahasa Indonesia: Pengembangan kemampuan menyusun teks wasiat yang jelas, lugas, dan tidak multitafsir. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat diajak berpartisipasi sebagai narasumber atau pemberi studi kasus nyata terkait waris dan wasiat. |
| Lingkungan Pembelajaran | Lingkungan kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dengan akses ke sumber belajar digital yang aman dan terpercaya. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi online untuk berbagi hasil analisis kasus atau presentasi proyek tentang waris dan wasiat. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian dalil dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik berlomba menebak istilah fikih terkait waris. Pemenang mendapat tepuk tangan.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Melalui analisis studi kasus, peserta didik dapat mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Teka-teki Ahli Waris: Guru membacakan ciri-ciri seorang ahli waris, peserta didik menebak siapa ahli waris tersebut. Yang benar berhak bertanya.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Kamu akan berlatih menghitung pembagian harta warisan sesuai syariat Islam.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Hukum waris dan wasiat merupakan dua aspek penting dalam fikih muamalah yang mengatur perpindahan kepemilikan harta setelah kematian. Memahami keduanya adalah kunci untuk menjaga keadilan, menghindari perselisihan, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT.
Alat & bahan: Kertas, pulpen, kalkulator (opsional), bahan ajar.
Langkah kerja:
- Amati gambar 1 tentang silsilah keluarga almarhum Bapak Rahmat dan harta peninggalannya sebesar 90 juta rupiah.
Bapak Rahmat Istri Anak Laki-laki (2) Anak Perempuan (1) Ibu Ayah Gambar 1. Peta pikiran - Identifikasi siapa saja ahli waris yang sah dari Bapak Rahmat dan tuliskan dalam tabel.
- Tentukan bagian masing-masing ahli waris dalam bentuk pecahan dan konversikan ke dalam rupiah.
- Hitung total bagian warisan yang diterima oleh seluruh ahli waris.
- Diskusikan hasil perhitunganmu dengan teman sekelompok dan pastikan semua sudah benar.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang 'warisan'?
- Menurutmu, mengapa pembagian warisan harus diatur?
- Siapa saja yang berhak menerima warisan jika ada seseorang meninggal?
- Apakah 'wasiat' itu sama dengan 'warisan'?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, ketepatan identifikasi ahli waris, dan kelengkapan perhitungan pada LKPD.
Sumatif (akhir): Penilaian proyek studi kasus pembagian waris dan wasiat berdasarkan rubrik yang telah ditentukan.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris dengan tepat. | Rukun, syarat, dan sebab waris. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai syariat Islam secara runtut. | Klasifikasi ahli waris (dzawil furudh, ashabah). | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Menghitung pembagian harta warisan secara adil dan benar sesuai kaidah fikih. | Prosedur perhitungan waris (ashlul masalah, hijab, hirman). | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 4 | Menjelaskan pengertian, rukun, syarat, dan hukum wasiat dalam Islam dengan jelas. | Pengertian, rukun, syarat, dan hukum wasiat. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, komunikasi |
Hukum waris dan wasiat merupakan dua aspek penting dalam fikih muamalah yang mengatur perpindahan kepemilikan harta setelah kematian. Memahami keduanya adalah kunci untuk menjaga keadilan, menghindari perselisihan, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT. Modul ini akan membimbing kamu memahami secara mendalam konsep, rukun, syarat, hingga praktik perhitungan waris dan penyusunan wasiat.
1. Pengertian dan Dasar Hukum Waris
Waris (faraidh) secara bahasa berarti sisa atau bagian yang ditentukan. Secara istilah, waris adalah berpindahnya kepemilikan harta peninggalan (tirkah) dari orang yang meninggal dunia (muwarrits) kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar hukum waris dalam Islam sangat kuat, banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, seperti QS. An-Nisa' ayat 7, 11, 12, dan 176, serta banyak hadis Nabi Muhammad SAW. Hukum waris bersifat wajib dan detail, bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah konflik.
2. Rukun, Syarat, dan Sebab Waris
Rukun waris ada tiga: adanya orang yang mewariskan (muwarrits) yang telah meninggal dunia secara hakiki atau dihukumi meninggal; adanya ahli waris (warits) yang masih hidup secara hakiki atau dihukumi hidup saat muwarrits meninggal; dan adanya harta peninggalan (tirkah) yang akan diwariskan. Syarat waris meliputi kepastian kematian muwarrits, kepastian hidup warits, dan tidak adanya penghalang waris. Sebab-sebab waris meliputi hubungan nasab (kekerabatan), perkawinan yang sah, dan hubungan wala' (memerdekakan budak).
3. Klasifikasi Ahli Waris dan Bagiannya
Ahli waris dalam Islam diklasifikasikan menjadi dua kelompok utama: dzawil furudh dan ashabah. Dzawil furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an, seperti ibu (sepertiga atau seperenam), ayah (seperenam atau sisa), suami (setengah atau seperempat), istri (seperempat atau seperdelapan), anak perempuan (setengah atau dua pertiga), dan lainnya. Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dzawil furudh mengambil bagiannya, atau mengambil seluruh harta jika tidak ada dzawil furudh. Konsep حجاب (hijab) dan حرمان (hirman) juga penting untuk dipahami dalam menentukan siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.
4. Prosedur Perhitungan Waris
Perhitungan waris dimulai dengan menentukan ashlul masalah (pokok masalah), yaitu bilangan terkecil yang dapat membagi habis semua penyebut bagian dzawil furudh. Kemudian, setiap bagian dzawil furudh dihitung berdasarkan ashlul masalah. Jika ada sisa, sisa tersebut diberikan kepada ashabah. Jika tidak ada ashabah dan ada sisa, sisa tersebut dikembalikan kepada dzawil furudh (radd). Jika harta tidak mencukupi, maka bagian dzawil furudh dikurangi secara proporsional (aul). Langkah-langkah ini harus dilakukan secara sistematis dan teliti untuk mencapai keadilan.
5. Pengertian dan Dasar Hukum Wasiat
Wasiat secara bahasa berarti pesan atau janji. Secara istilah, wasiat adalah penyerahan kepemilikan harta atau manfaat setelah meninggal dunia, baik secara sukarela atau untuk tujuan kebaikan. Dasar hukum wasiat terdapat dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 180, 240) dan hadis Nabi SAW. Wasiat hukumnya sunah, namun bisa menjadi wajib jika seseorang memiliki kewajiban yang belum tertunaikan. Wasiat berbeda dengan waris karena wasiat adalah pemberian sukarela yang berlaku setelah kematian, sedangkan waris adalah hak otomatis ahli waris atas harta peninggalan.
6. Rukun, Syarat, dan Hukum Wasiat
Rukun wasiat meliputi: adanya orang yang berwasiat (mushi) yang cakap hukum; adanya penerima wasiat (musha lahu) yang layak menerima; adanya harta atau manfaat yang diwasiatkan (musha bihi); dan adanya shighat (ucapan atau tulisan) wasiat. Syarat wasiat antara lain: mushi berakal sehat dan dewasa; musha lahu bukan ahli waris dan tidak lebih dari sepertiga harta; musha bihi adalah harta yang halal dan milik mushi. Hukum wasiat adalah sunah, namun tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta peninggalan dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.
7. Perbedaan Waris dan Wasiat
Perbedaan mendasar antara waris dan wasiat terletak pada sifat, waktu pelaksanaan, dan batasan. Waris adalah hak wajib ahli waris yang diatur secara ketat oleh syariat, berlaku segera setelah kematian muwarrits, dan tidak memiliki batasan sepertiga. Sementara itu, wasiat adalah pemberian sukarela yang berlaku setelah kematian, memiliki batasan maksimal sepertiga harta, dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pembagian harta.
Rangkuman: Waris adalah berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam, diatur detail dalam Al-Qur'an dan Hadis. Wasiat adalah pesan atau pemberian harta yang berlaku setelah kematian, dengan batasan maksimal sepertiga harta dan tidak boleh kepada ahli waris. Memahami waris dan wasiat penting untuk menjaga keadilan, menghindari konflik, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT dalam keluarga dan masyarakat.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Muwarrits | Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. |
| Warits | Ahli waris yang berhak menerima harta warisan. |
| Tirkah | Harta peninggalan yang akan diwariskan. |
| Dzawil Furudh | Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam Al-Qur'an. |
| Ashabah | Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dzawil furudh. |
| Ashlul Masalah | Pokok masalah dalam perhitungan waris. |
| Hijab | Penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian warisan. |
| Hirman | Penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan sama sekali. |
| Mushi | Orang yang berwasiat. |
| Musha lahu | Penerima wasiat. |
| Musha bihi | Harta atau manfaat yang diwasiatkan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Waris dan Wasiat" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Waris dan Wasiat yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Ushul FikihModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSumber Hukum IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopIjtihad dan BermazhabModul siap unduh · Word + PDF ber-kopKaidah-kaidah FikihModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap2 dari 3 siap unduh
Siyasah Syar'iyyahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopUshul Fikih (Sumber Hukum Islam)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Fikih lain yang sudah tersedia
Kaidah 'Am dan Khaash Beserta Kaidah Takhsish dan MukhashshishFikih Kelas XII MAKonsep Dasar Fikih dan Usul FikihFikih Kelas XII MAProta dan ProsesFikih Kelas XII MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Waris dan Wasiat pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Waris dan Wasiat ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas XII MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Waris dan Wasiat ini gratis?
Ya. Modul Waris dan Wasiat untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Waris dan Wasiat ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Waris dan Wasiat ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Waris dan Wasiat dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Waris dan Wasiat ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Waris dan Wasiat tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Waris dan Wasiat untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Waris dan Wasiat ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Waris dan Wasiat beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Waris dan Wasiat yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.