MAKelas XIIFase FSemester 2

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XII
Waris dan Wasiat

Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Eni Muslimah

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Waris adalah berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam, diatur detail dalam Al-Qur'an dan Hadis. Wasiat adalah pesan atau pemberian harta yang berlaku setelah kematian, dengan batasan maksimal sepertiga harta dan tidak boleh kepada ahli waris. Memahami waris dan wasiat penting untuk menjaga keadilan, menghindari konflik, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT dalam keluarga dan masyarakat.

Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Waris dan Wasiat
Fikih · Kelas XII · Fase F
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Waris dan Wasiat
Fikih · Fase F · Kelas XII · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasF / XII
Materi PokokWaris dan Wasiat
Alokasi Waktu2 pertemuan
Tahun Pelajaran2026/2027
PendekatanPembelajaran Mendalam
Model PembelajaranProblem Based Learning + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam dan beberapa ketentuan fikih muamalah lainnya.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: memahami dan menjalankan ajaran agama
    Peserta didik menunjukkan sikap adil dan bertanggung jawab dalam pembagian warisan sesuai syariat Islam sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
  2. penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi penalaran
    Peserta didik menganalisis kasus-kasus waris dan wasiat untuk menentukan solusi berdasarkan dalil dan kaidah fikih dengan cermat.
  3. kolaborasi — elemen: bekerja sama dengan berbagai pihak
    Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus pembagian waris dan wasiat, saling menghargai pendapat anggota kelompok.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Elemen / DomainFikih
Rumusan CP FasePeserta didik menganalisis konsep fikih muamalah dan munakahat, serta menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam masalah waris dan wasiat.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualPembagian warisan seringkali menjadi isu sensitif dalam keluarga sehingga perlu aturan jelas seperti dalam Islam.
KonseptualWaris adalah berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya, sedangkan wasiat adalah pesan tentang harta yang akan diberikan setelah meninggal.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari langkah-langkah menentukan ahli waris, bagian masing-masing, serta tata cara pelaksanaan wasiat sesuai syariat Islam.
MetakognitifPeserta didik menyadari pentingnya memahami dan menerapkan ilmu waris dan wasiat untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga serta masyarakat.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMenyadari bahwa hukum waris dan wasiat adalah bagian dari syariat Allah SWT yang harus dipatuhi sebagai bentuk cinta kepada-Nya.
2. Cinta IlmuBersemangat menggali ilmu fikih waris dan wasiat secara mendalam untuk diterapkan dalam kehidupan nyata dan menghindari perselisihan.
3. Cinta LingkunganMenerapkan prinsip keadilan dalam pembagian warisan untuk menjaga harmoni dan keberlangsungan lingkungan sosial yang baik.
4. Cinta Diri dan SesamaMemahami hak dan kewajiban setiap individu dalam waris dan wasiat sebagai wujud saling menghargai dan menjaga hubungan antar sesama.
5. Cinta Tanah AirMengaplikasikan hukum waris dan wasiat sesuai syariat Islam untuk membangun masyarakat adil dan beradab di tanah air.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian dalil dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris dengan tepat.
  2. Melalui analisis studi kasus, peserta didik dapat mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara runtut.
  3. Dengan menggunakan lembar kerja, peserta didik dapat menghitung pembagian harta warisan secara adil dan benar sesuai dengan kaidah fikih.
  4. Melalui presentasi hasil analisis, peserta didik dapat menjelaskan pengertian, rukun, syarat, dan hukum wasiat dalam Islam dengan jelas.
  5. Melalui simulasi praktik, peserta didik dapat menyusun dan melaksanakan wasiat sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara bertanggung jawab.
  6. Setelah menyelesaikan proyek studi kasus, peserta didik dapat menyajikan analisis komprehensif tentang penyelesaian masalah waris dan wasiat dalam konteks kehidupan nyata.
Halaman 2 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami hukum waris dan wasiat dalam Islam bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang menegakkan keadilan, menjaga silaturahmi, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT.

Pertanyaan pemantik: "Mengapa hukum waris dalam Islam begitu detail dan spesifik dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning + praktik
Lintas Disiplin IlmuMatematika: Penerapan konsep pecahan dan perbandingan dalam perhitungan pembagian harta warisan.
Sosiologi: Analisis dampak sosial dari sengketa warisan dan pentingnya keadilan dalam menjaga keharmonisan keluarga.
Bahasa Indonesia: Pengembangan kemampuan menyusun teks wasiat yang jelas, lugas, dan tidak multitafsir.
Kemitraan PembelajaranOrang tua atau tokoh masyarakat dapat diajak berpartisipasi sebagai narasumber atau pemberi studi kasus nyata terkait waris dan wasiat.
Lingkungan PembelajaranLingkungan kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dengan akses ke sumber belajar digital yang aman dan terpercaya.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan platform diskusi online untuk berbagi hasil analisis kasus atau presentasi proyek tentang waris dan wasiat.
Halaman 3 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning
Tujuan Pertemuan 1Melalui kajian dalil dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris dengan tepat.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik berlomba menebak istilah fikih terkait waris. Pemenang mendapat tepuk tangan.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru melakukan apersepsi dengan menanyakan pengalaman peserta didik atau pengetahuan awal tentang pembagian harta setelah seseorang meninggal.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini dan pertanyaan pemantik: 'Mengapa hukum waris dalam Islam begitu detail dan spesifik dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan sebuah klip berita pendek atau kasus fiktif tentang konflik keluarga akibat sengketa warisan, lalu meminta peserta didik mengamati gambar terkait waris.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok kecil dan membagikan bahan ajar serta lembar kerja yang berisi dalil-dalil tentang waris.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompok mengkaji dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis terkait hukum waris untuk mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok merumuskan hasil identifikasi rukun, syarat, dan sebab waris dalam bentuk peta konsep atau infografis sederhana.
  2. Setiap kelompok menyiapkan presentasi singkat untuk memaparkan hasil diskusinya di depan kelas.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Perwakilan kelompok mempresentasikan peta konsep atau infografis mereka, dan kelompok lain memberikan tanggapan atau pertanyaan.
  2. Guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi setiap kelompok, meluruskan pemahaman yang kurang tepat.
  3. Guru memberikan penguatan materi tentang rukun, syarat, dan sebab-sebab waris, serta mengaitkannya dengan pentingnya keadilan dalam Islam.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan materi tentang rukun, syarat, dan sebab-sebab waris.
  2. Guru mengajak peserta didik merefleksikan pentingnya memahami hukum waris untuk mencegah konflik keluarga dan mengapresiasi partisipasi aktif mereka.
  3. Guru memberikan tugas untuk membaca materi tentang ahli waris dan bagian-bagiannya untuk pertemuan berikutnya dan menutup dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning
Tujuan Pertemuan 2Melalui analisis studi kasus, peserta didik dapat mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara runtut.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Teka-teki Ahli Waris: Guru membacakan ciri-ciri seorang ahli waris, peserta didik menebak siapa ahli waris tersebut. Yang benar berhak bertanya.
  1. Guru mengucapkan salam, memimpin doa, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengulas kembali materi sebelumnya tentang rukun dan syarat waris, lalu mengaitkannya dengan pentingnya mengenal ahli waris.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ini: 'Setelah menganalisis studi kasus, kamu akan mampu mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai syariat Islam secara runtut.'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan tabel data sederhana mengenai silsilah keluarga dan harta peninggalan, lalu meminta peserta didik untuk mengidentifikasi siapa saja yang berpotensi menjadi ahli waris.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagikan lembar kerja yang berisi beberapa studi kasus pembagian warisan dengan silsilah keluarga yang berbeda-beda.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompok menganalisis studi kasus untuk mengklasifikasikan ahli waris (dzawil furudh, ashabah) dan menentukan bagian masing-masing berdasarkan bahan ajar.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok mengisi tabel pada lembar kerja dengan daftar ahli waris yang sah dan bagian yang diperoleh dari setiap studi kasus.
  2. Peserta didik berdiskusi untuk memastikan setiap anggota kelompok memahami klasifikasi dan bagian ahli waris yang telah ditentukan.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Perwakilan kelompok mempresentasikan hasil analisis mereka dan menjelaskan dasar penentuan ahli waris serta bagiannya.
  2. Kelompok lain memberikan tanggapan atau mengajukan pertanyaan terkait kasus yang disajikan.
  3. Guru memberikan penguatan materi tentang klasifikasi ahli waris dan bagian-bagiannya, serta menjelaskan konsep حجاب (hijab) dan حرمان (hirman) dalam waris.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan klasifikasi ahli waris dan bagian-bagiannya.
  2. Guru mengajak peserta didik merefleksikan pentingnya ketelitian dalam menentukan ahli waris dan mengapresiasi kerja sama kelompok yang baik.
  3. Guru memberikan tugas untuk mempelajari contoh perhitungan waris sebagai persiapan pertemuan berikutnya dan menutup dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKMari Berhitung Warisan!
NamaKelasKelompok
TanggalNilaiParaf Guru

Waktu pengerjaan: 25 menit

Tujuan: Kamu akan berlatih menghitung pembagian harta warisan sesuai syariat Islam.

Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.

Info singkat: Hukum waris dan wasiat merupakan dua aspek penting dalam fikih muamalah yang mengatur perpindahan kepemilikan harta setelah kematian. Memahami keduanya adalah kunci untuk menjaga keadilan, menghindari perselisihan, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT.

Alat & bahan: Kertas, pulpen, kalkulator (opsional), bahan ajar.

Langkah kerja:

  1. Amati gambar 1 tentang silsilah keluarga almarhum Bapak Rahmat dan harta peninggalannya sebesar 90 juta rupiah.
    Bapak RahmatIstriAnak Laki-laki(2)Anak Perempuan(1)IbuAyah
    Gambar 1. Peta pikiran
  2. Identifikasi siapa saja ahli waris yang sah dari Bapak Rahmat dan tuliskan dalam tabel.
  3. Tentukan bagian masing-masing ahli waris dalam bentuk pecahan dan konversikan ke dalam rupiah.
  4. Hitung total bagian warisan yang diterima oleh seluruh ahli waris.
  5. Diskusikan hasil perhitunganmu dengan teman sekelompok dan pastikan semua sudah benar.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaankolom kesimpulan kelompok · refleksi emoji

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 6 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang kamu ketahui tentang 'warisan'?
  2. Menurutmu, mengapa pembagian warisan harus diatur?
  3. Siapa saja yang berhak menerima warisan jika ada seseorang meninggal?
  4. Apakah 'wasiat' itu sama dengan 'warisan'?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, ketepatan identifikasi ahli waris, dan kelengkapan perhitungan pada LKPD.

Sumatif (akhir): Penilaian proyek studi kasus pembagian waris dan wasiat berdasarkan rubrik yang telah ditentukan.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 7 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Mengidentifikasi rukun, syarat, dan sebab-sebab terjadinya waris dengan tepat.Rukun, syarat, dan sebab waris.2 JPkeimanan dan ketakwaan, penalaran kritis
2Mengklasifikasikan ahli waris dan bagian-bagiannya sesuai syariat Islam secara runtut.Klasifikasi ahli waris (dzawil furudh, ashabah).2 JPpenalaran kritis, kolaborasi
3Menghitung pembagian harta warisan secara adil dan benar sesuai kaidah fikih.Prosedur perhitungan waris (ashlul masalah, hijab, hirman).2 JPpenalaran kritis, kolaborasi
4Menjelaskan pengertian, rukun, syarat, dan hukum wasiat dalam Islam dengan jelas.Pengertian, rukun, syarat, dan hukum wasiat.2 JPkeimanan dan ketakwaan, komunikasi
Halaman 8 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Hukum waris dan wasiat merupakan dua aspek penting dalam fikih muamalah yang mengatur perpindahan kepemilikan harta setelah kematian. Memahami keduanya adalah kunci untuk menjaga keadilan, menghindari perselisihan, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT. Modul ini akan membimbing kamu memahami secara mendalam konsep, rukun, syarat, hingga praktik perhitungan waris dan penyusunan wasiat.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Waris
Waris (faraidh) secara bahasa berarti sisa atau bagian yang ditentukan. Secara istilah, waris adalah berpindahnya kepemilikan harta peninggalan (tirkah) dari orang yang meninggal dunia (muwarrits) kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar hukum waris dalam Islam sangat kuat, banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, seperti QS. An-Nisa' ayat 7, 11, 12, dan 176, serta banyak hadis Nabi Muhammad SAW. Hukum waris bersifat wajib dan detail, bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah konflik.

2. Rukun, Syarat, dan Sebab Waris
Rukun waris ada tiga: adanya orang yang mewariskan (muwarrits) yang telah meninggal dunia secara hakiki atau dihukumi meninggal; adanya ahli waris (warits) yang masih hidup secara hakiki atau dihukumi hidup saat muwarrits meninggal; dan adanya harta peninggalan (tirkah) yang akan diwariskan. Syarat waris meliputi kepastian kematian muwarrits, kepastian hidup warits, dan tidak adanya penghalang waris. Sebab-sebab waris meliputi hubungan nasab (kekerabatan), perkawinan yang sah, dan hubungan wala' (memerdekakan budak).

3. Klasifikasi Ahli Waris dan Bagiannya
Ahli waris dalam Islam diklasifikasikan menjadi dua kelompok utama: dzawil furudh dan ashabah. Dzawil furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an, seperti ibu (sepertiga atau seperenam), ayah (seperenam atau sisa), suami (setengah atau seperempat), istri (seperempat atau seperdelapan), anak perempuan (setengah atau dua pertiga), dan lainnya. Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dzawil furudh mengambil bagiannya, atau mengambil seluruh harta jika tidak ada dzawil furudh. Konsep حجاب (hijab) dan حرمان (hirman) juga penting untuk dipahami dalam menentukan siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.

4. Prosedur Perhitungan Waris
Perhitungan waris dimulai dengan menentukan ashlul masalah (pokok masalah), yaitu bilangan terkecil yang dapat membagi habis semua penyebut bagian dzawil furudh. Kemudian, setiap bagian dzawil furudh dihitung berdasarkan ashlul masalah. Jika ada sisa, sisa tersebut diberikan kepada ashabah. Jika tidak ada ashabah dan ada sisa, sisa tersebut dikembalikan kepada dzawil furudh (radd). Jika harta tidak mencukupi, maka bagian dzawil furudh dikurangi secara proporsional (aul). Langkah-langkah ini harus dilakukan secara sistematis dan teliti untuk mencapai keadilan.

5. Pengertian dan Dasar Hukum Wasiat
Wasiat secara bahasa berarti pesan atau janji. Secara istilah, wasiat adalah penyerahan kepemilikan harta atau manfaat setelah meninggal dunia, baik secara sukarela atau untuk tujuan kebaikan. Dasar hukum wasiat terdapat dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 180, 240) dan hadis Nabi SAW. Wasiat hukumnya sunah, namun bisa menjadi wajib jika seseorang memiliki kewajiban yang belum tertunaikan. Wasiat berbeda dengan waris karena wasiat adalah pemberian sukarela yang berlaku setelah kematian, sedangkan waris adalah hak otomatis ahli waris atas harta peninggalan.

6. Rukun, Syarat, dan Hukum Wasiat
Rukun wasiat meliputi: adanya orang yang berwasiat (mushi) yang cakap hukum; adanya penerima wasiat (musha lahu) yang layak menerima; adanya harta atau manfaat yang diwasiatkan (musha bihi); dan adanya shighat (ucapan atau tulisan) wasiat. Syarat wasiat antara lain: mushi berakal sehat dan dewasa; musha lahu bukan ahli waris dan tidak lebih dari sepertiga harta; musha bihi adalah harta yang halal dan milik mushi. Hukum wasiat adalah sunah, namun tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta peninggalan dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.

7. Perbedaan Waris dan Wasiat
Perbedaan mendasar antara waris dan wasiat terletak pada sifat, waktu pelaksanaan, dan batasan. Waris adalah hak wajib ahli waris yang diatur secara ketat oleh syariat, berlaku segera setelah kematian muwarrits, dan tidak memiliki batasan sepertiga. Sementara itu, wasiat adalah pemberian sukarela yang berlaku setelah kematian, memiliki batasan maksimal sepertiga harta, dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pembagian harta.

Rangkuman: Waris adalah berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam, diatur detail dalam Al-Qur'an dan Hadis. Wasiat adalah pesan atau pemberian harta yang berlaku setelah kematian, dengan batasan maksimal sepertiga harta dan tidak boleh kepada ahli waris. Memahami waris dan wasiat penting untuk menjaga keadilan, menghindari konflik, dan menunaikan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT dalam keluarga dan masyarakat.

Halaman 9 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
MuwarritsOrang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
WaritsAhli waris yang berhak menerima harta warisan.
TirkahHarta peninggalan yang akan diwariskan.
Dzawil FurudhAhli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam Al-Qur'an.
AshabahAhli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dzawil furudh.
Ashlul MasalahPokok masalah dalam perhitungan waris.
HijabPenghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian warisan.
HirmanPenghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan sama sekali.
MushiOrang yang berwasiat.
Musha lahuPenerima wasiat.
Musha bihiHarta atau manfaat yang diwasiatkan.
Daftar pustaka6 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 10 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Waris dan Wasiat" mata pelajaran Fikih Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 11 · Waris dan Wasiat — pratinjau tuntas.org

11 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, semester, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal identitas Anda: nama dan sekolah.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 12–17

Modul Waris dan Wasiat ini bisa jadi 17 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIPeta Konsep
Waris dan WasiatPengertian dan Dasar Hukum WarisRukun, Syarat, dan Sebab WarisKlasifikasi Ahli Waris dan BagiannyaProsedur Perhitungan WarisPengertian dan Dasar Hukum Wasiat
Dari sub-bab Waris dan WasiatHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIILKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 16
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIIProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 17

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketPPT Bahan Tayang tiap Pertemuan
Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Semua paketCP · ATP · KKTP Setahun
Semua paketJurnal Mengajar Semester
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Waris dan Wasiat yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 12 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Waris dan Wasiat pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.

Modul Waris dan Wasiat ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas XII MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.

Apakah modul ajar Fikih materi Waris dan Wasiat ini gratis?

Ya. Modul Waris dan Wasiat untuk kelas XII MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Waris dan Wasiat ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Waris dan Wasiat ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Waris dan Wasiat dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Waris dan Wasiat ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase F untuk kelas XII MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Waris dan Wasiat tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Waris dan Wasiat untuk Fikih kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Waris dan Wasiat ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XII MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Waris dan Wasiat beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Waris dan Wasiat yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.