Modul Ajar & RPP Fikih Kelas X
Kepemilikan dan Akad
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | E / X |
| Materi Pokok | Kepemilikan dan Akad |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Project Based Learning (PjBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang hukum Islam dan konsep transaksi dalam kehidupan sehari-hari. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Menerapkan nilai-nilai agama
Peserta didik menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam memahami konsep kepemilikan dan akad sesuai syariat. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan mengevaluasi
Peserta didik menganalisis berbagai jenis akad dalam kehidupan sehari-hari dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan fikih. - kolaborasi — elemen: Bekerja sama dan berinteraksi
Peserta didik berkolaborasi dalam kelompok untuk merancang simulasi akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis konsep kepemilikan dan berbagai jenis akad dalam Islam, serta mengaplikasikannya dalam transaksi dan muamalah sehari-hari sesuai syariat. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Materi ini membahas contoh-contoh kepemilikan harta seperti rumah, kendaraan, dan berbagai bentuk akad jual beli, sewa, atau utang piutang yang terjadi di masyarakat. |
| Konseptual | Konsep intinya adalah pemahaman tentang hak kepemilikan dalam Islam serta rukun dan syarat sahnya berbagai jenis akad (transaksi) muamalah. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari cara mengidentifikasi jenis-jenis kepemilikan dan prosedur pelaksanaan akad yang sesuai dengan syariat Islam. |
| Metakognitif | Materi ini mendorong kesadaran peserta didik untuk selalu memeriksa kesesuaian setiap transaksi dengan prinsip fikih muamalah. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi sebagai wujud cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Menggali ilmu fikih muamalah secara mendalam agar terhindar dari transaksi yang dilarang dan meraih keberkahan. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menjaga lingkungan sosial agar tercipta transaksi yang adil dan tanpa merugikan pihak lain demi kebaikan bersama. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membangun sikap amanah dan saling tolong-menolong dalam bertransaksi sebagai bentuk cinta diri dan sesama manusia. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mendukung sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam untuk kemajuan bangsa dan negara yang adil dan makmur. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian kepemilikan dan macam-macamnya dalam Islam dengan tepat.
- Dengan analisis kasus, peserta didik dapat menguraikan rukun dan syarat sah akad jual beli serta hikmahnya secara runtut.
- Setelah diskusi kelompok, peserta didik dapat membedakan berbagai jenis akad selain jual beli (sewa, utang, syirkah) dengan benar.
- Melalui simulasi, peserta didik dapat mendemonstrasikan praktik akad jual beli dan sewa menyewa yang sesuai syariat Islam dengan baik.
Pemahaman bermakna: Memahami konsep kepemilikan dan akad dalam Islam membantu kamu melakukan transaksi yang sah dan berkah, serta terhindar dari praktik ribawi yang dilarang.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa kita perlu tahu aturan Islam tentang jual beli atau sewa menyewa, padahal itu urusan duniawi?"
| Praktik Pedagogis | Project Based Learning (PjBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Ekonomi: Memahami konsep kepemilikan dan akad sebagai dasar transaksi ekonomi yang sah dan beretika. Sosiologi: Menganalisis bagaimana praktik kepemilikan dan akad memengaruhi struktur sosial dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Bahasa Indonesia: Mengembangkan keterampilan menulis skenario, menyusun laporan, dan berkomunikasi secara efektif dalam presentasi. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat diajak berdiskusi tentang praktik akad di lingkungan sekitar untuk memperkaya pemahaman peserta didik. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok dan simulasi peran, dengan area yang cukup luas untuk bergerak dan berinteraksi. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Peserta didik menggunakan sumber digital seperti video edukasi tentang akad, aplikasi kamus istilah fikih, dan platform kolaborasi daring untuk riset dan presentasi. |
| Model Pembelajaran | Project Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur, peserta didik dapat mengidentifikasi pengertian kepemilikan dan macam-macamnya dalam Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi atau ciri-ciri sebuah istilah fikih terkait kepemilikan, lalu peserta didik berebut menebak istilahnya. Contoh: 'Hak penguasaan atas sesuatu secara syar'i.' (Kepemilikan)
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Project Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan analisis kasus, peserta didik dapat menguraikan rukun dan syarat sah akad jual beli serta hikmahnya secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Sambung Ayat: Guru memulai dengan potongan ayat Al-Qur'an tentang jual beli (misal: 'وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ'), lalu peserta didik secara bergantian melanjutkan ayat tersebut atau menyebutkan artinya. Pemenang adalah yang paling banyak hafal atau tahu artinya.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Kamu dapat menganalisis kasus jual beli dan mengidentifikasi rukun serta syarat sahnya.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Fikih muamalah adalah cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek ekonomi dan sosial.
Alat & bahan: Bahan ajar, alat tulis, kertas HVS
Langkah kerja:
- Tuliskan pengertian setiap akad pada tabel berikut, lalu berikan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Akad dalam muamalah Akad Pengertian Ariyah Wadi'ah Hibah Wakalah Gambar 1. Tabel - Amati (gambar) kasus jual beli berikut dengan saksama.
- Bacalah deskripsi kasus jual beli yang diberikan oleh gurumu.
- Identifikasi rukun-rukun akad jual beli yang ada atau tidak ada dalam kasus tersebut dan catat dalam tabel.
- Identifikasi syarat-syarat sah akad jual beli yang terpenuhi atau tidak terpenuhi dalam kasus tersebut dan catat dalam tabel.
- Diskusikan dalam kelompokmu, apakah akad jual beli dalam kasus ini sah atau tidak sah menurut fikih, dan berikan alasannya.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang kepemilikan dalam Islam?
- Sebutkan contoh transaksi yang melibatkan kepemilikan!
- Menurutmu, apa saja yang harus ada agar sebuah transaksi jual beli dianggap sah?
- Pernahkah kamu mendengar tentang akad sewa atau utang?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, presentasi, dan simulasi akad.
Sumatif (akhir): Penilaian hasil proyek simulasi akad dan tes tertulis untuk mengukur pemahaman konsep.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi pengertian kepemilikan dan macam-macamnya. | Pengertian dan macam-macam kepemilikan. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menganalisis rukun dan syarat sah akad jual beli. | Rukun, syarat, dan hikmah akad jual beli. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Membedakan berbagai jenis akad selain jual beli. | Jenis-jenis akad (sewa, utang, syirkah). | 2 JP | kolaborasi, keimanan dan ketakwaan |
| 4 | Mendemonstrasikan praktik akad jual beli dan sewa. | Simulasi praktik akad yang sesuai syariat. | 2 JP | kolaborasi, keimanan dan ketakwaan |
Fikih muamalah adalah cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek ekonomi dan sosial. Materi kepemilikan dan akad menjadi pondasi penting dalam fikih muamalah, karena mengatur bagaimana harta diperoleh, dimiliki, dan ditransaksikan agar sesuai dengan syariat Islam. Pemahaman yang benar akan membimbing kamu menuju transaksi yang halal, berkah, dan terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.
1. Pengertian dan Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan (ملك – milk) secara bahasa berarti penguasaan atas sesuatu. Dalam istilah fikih, kepemilikan adalah hubungan khusus antara seseorang dengan harta yang menyebabkan seseorang berhak menguasai, menggunakan, dan memindah tangankan harta tersebut secara syar'i. Islam mengakui beberapa macam kepemilikan, antara lain kepemilikan pribadi (ملك شخصي – milk syakhshi) seperti rumah dan kendaraan, kepemilikan umum (ملك عام – milk 'aam) seperti jalan raya dan sungai, serta kepemilikan negara (ملك الدولة – milk ad-daulah) seperti tambang minyak bumi. Setiap jenis kepemilikan memiliki batasan dan hak yang berbeda sesuai syariat. Dalil kepemilikan banyak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, seperti firman Allah SWT: "لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ" (Al-Baqarah: 284) yang berarti 'Milik Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi', menunjukkan kepemilikan mutlak hanya milik Allah, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif dan terbatas.
2. Pengertian dan Rukun Akad
Akad (عقد – 'aqd) secara bahasa berarti ikatan atau perjanjian. Dalam fikih, akad adalah ikatan atau perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Contohnya adalah akad jual beli, sewa, utang piutang, dan lain-lain. Rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar akad tersebut sah. Rukun akad secara umum meliputi: 1) Adanya dua pihak yang berakad (عاقدان – 'aqidan), yaitu penjual dan pembeli atau pemberi sewa dan penyewa. 2) Adanya objek akad (معقود عليه – ma'qud 'alaih), yaitu barang yang diperjualbelikan atau jasa yang disewakan. 3) Adanya ijab dan qabul (ايجاب وقبول – ijaab wa qabuul), yaitu pernyataan penawaran dan penerimaan dari kedua belah pihak. Tanpa salah satu rukun ini, akad tidak dianggap sah secara syariat.
3. Syarat Sah Akad Jual Beli
Selain rukun, akad juga harus memenuhi syarat sah agar transaksinya valid dan tidak mengandung unsur kebatilan. Syarat sah akad jual beli meliputi: 1) Kedua pihak yang berakad harus cakap hukum (berakal, baligh, dan tidak di bawah paksaan). 2) Objek akad harus suci, bermanfaat, dapat diserahkan, dan jelas keberadaannya. 3) Harga barang dan jenis barang harus jelas dan disepakati. 4) Ijab dan qabul harus jelas, tidak ada keraguan, dan sesuai. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, akad jual beli bisa menjadi fasid (rusak) atau batil (batal). Misalnya, menjual barang yang belum dimiliki atau menjual barang najis.
4. Hikmah Akad Jual Beli dalam Islam
Akad jual beli dalam Islam memiliki banyak hikmah. Pertama, menjaga keadilan dan menghindari kezaliman antarpihak yang bertransaksi. Kedua, menciptakan ketenteraman dan kepercayaan dalam masyarakat karena adanya aturan yang jelas. Ketiga, mencegah praktik-praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi) yang dilarang. Keempat, mendorong perputaran harta dan pertumbuhan ekonomi yang sehat. Kelima, menumbuhkan sifat jujur dan amanah dalam berinteraksi. Dengan memahami hikmah ini, kamu akan lebih termotivasi untuk melakukan transaksi sesuai syariat.
5. Akad Sewa (Ijarah)
Akad sewa (ايجاره – ijarah) adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Rukun ijarah meliputi: 1) Dua pihak yang berakad (pemberi sewa dan penyewa). 2) Objek sewa (barang atau jasa yang disewakan). 3) Harga sewa (ujrah). 4) Ijab dan qabul. Syarat sah ijarah antara lain: objek sewa jelas dan dapat dimanfaatkan, masa sewa jelas, dan harga sewa disepakati. Contohnya, menyewa rumah atau kendaraan. Hikmah ijarah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari suatu barang tanpa harus memilikinya.
6. Akad Utang Piutang (Qardh)
Akad utang piutang (قرض – qardh) adalah akad pemberian pinjaman harta kepada orang lain dengan ketentuan bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan harta tersebut dalam jumlah yang sama tanpa ada tambahan (riba). Rukun qardh meliputi: 1) Dua pihak yang berakad (pemberi pinjaman dan peminjam). 2) Objek pinjaman (harta yang dipinjamkan). 3) Ijab dan qabul. Syarat sah qardh antara lain: harta yang dipinjamkan jelas dan dapat diukur, serta tidak ada syarat tambahan yang mengarah pada riba. Hikmah qardh adalah menumbuhkan rasa tolong-menolong dan solidaritas sosial di antara sesama muslim.
7. Akad Kerja Sama (Syirkah)
Akad kerja sama (شركه – syirkah) adalah akad antara dua pihak atau lebih untuk bersekutu dalam suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan. Rukun syirkah meliputi: 1) Dua pihak atau lebih yang berakad (syarik). 2) Objek syirkah (modal dan pekerjaan). 3) Ijab dan qabul. Syarat sah syirkah antara lain: modal harus jelas, pembagian keuntungan dan kerugian harus disepakati, dan usaha yang dijalankan harus halal. Ada beberapa jenis syirkah, seperti syirkah inan (modal dari semua pihak) dan syirkah mudharabah (satu pihak modal, pihak lain kerja). Hikmah syirkah adalah mendorong kolaborasi dan pengembangan usaha secara Islami.
Rangkuman: Kepemilikan adalah hak penguasaan harta yang diakui syariat, terbagi menjadi kepemilikan pribadi, umum, dan negara. Akad adalah perjanjian hukum antarpihak yang menimbulkan akibat hukum. Rukun akad meliputi pihak berakad, objek akad, serta ijab dan qabul. Syarat sah akad seperti jual beli, sewa, utang, dan syirkah harus dipenuhi agar transaksi sah dan berkah. Memahami fikih kepemilikan dan akad sangat penting untuk menjalankan muamalah yang benar, adil, dan terhindar dari riba.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Kepemilikan | Hak penguasaan atas sesuatu yang diakui syariat. |
| Akad | Perjanjian atau ikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. |
| Ijab | Pernyataan penawaran dalam akad. |
| Qabul | Pernyataan penerimaan dalam akad. |
| Rukun Akad | Unsur pokok yang harus ada agar akad sah. |
| Syarat Sah Akad | Ketentuan yang harus dipenuhi agar akad valid. |
| Ijarah | Akad sewa menyewa barang atau jasa. |
| Qardh | Akad utang piutang tanpa tambahan (riba). |
| Syirkah | Akad kerja sama usaha antara beberapa pihak. |
| Riba | Tambahan dalam transaksi utang piutang atau jual beli yang dilarang Islam. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Kepemilikan dan Akad" mata pelajaran Fikih Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Kepemilikan dan Akad yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas X Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Fikih dan PerkembangannyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPengurusan JenazahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopZakat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHaji dan UmrahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap4 dari 4 siap unduh
Qurban dan AqiqahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopModul Fikih lain yang sudah tersedia
Bab Bersuci dengan Cara TayamumFikih Kelas X MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas X →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 10 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Kepemilikan dan Akad pada Fikih MA, Fase E, elemen Fikih.
Modul Kepemilikan dan Akad ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas X MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Kepemilikan dan Akad ini gratis?
Ya. Modul Kepemilikan dan Akad untuk kelas X MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Kepemilikan dan Akad ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas X langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Kepemilikan dan Akad ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Kepemilikan dan Akad dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Kepemilikan dan Akad ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase E untuk kelas X MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Kepemilikan dan Akad tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Kepemilikan dan Akad untuk Fikih kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Kepemilikan dan Akad ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas X MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Kepemilikan dan Akad beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Kepemilikan dan Akad yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.