Modul Ajar & RPP Fikih Kelas X
Wakalah dan Sulhu
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | E / X |
| Materi Pokok | Wakalah dan Sulhu |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip transaksi dalam Islam seperti jual beli dan sewa-menyewa. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: memahami ajaran agama
Peserta didik menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam praktik wakalah dan sulhu sesuai syariat Islam. - penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi
Peserta didik menganalisis kasus-kasus wakalah dan sulhu untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai prinsip syariat. - kolaborasi — elemen: bekerja sama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan masalah terkait wakalah dan sulhu serta mempraktikkan simulasi.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Muamalah |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis konsep wakalah dan sulhu dalam Islam, mengidentifikasi rukun, syarat, serta hikmahnya, dan menerapkannya dalam konteks kehidupan sehari-hari untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Wakalah dan sulhu sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti mewakilkan pembelian barang atau menyelesaikan sengketa warisan. |
| Konseptual | Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain, sedangkan sulhu adalah perjanjian damai untuk menyelesaikan perselisihan. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam akad wakalah dan prosedur pelaksanaan sulhu sesuai syariat Islam. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami kaidah fikih muamalah untuk menghindari konflik dan mencapai keadilan dalam bermasyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mempelajari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang wakalah dan sulhu untuk menguatkan keyakinan akan keadilan syariat Islam. |
| 2. Cinta Ilmu | Aktif mencari informasi tambahan dari berbagai sumber dan berdiskusi untuk memperdalam pemahaman tentang fikih muamalah. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan prinsip keadilan dan menjaga lingkungan sosial dari perselisihan melalui praktik sulhu yang damai. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Menghargai hak dan kewajiban orang lain dalam akad wakalah serta membangun komunikasi yang baik untuk mencapai kesepakatan damai. |
| 5. Cinta Tanah Air | Mengamalkan nilai-nilai wakalah dan sulhu untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera di Indonesia. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan tepat sesuai syariat Islam.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu dengan benar.
- Melalui simulasi praktik, peserta didik dapat menerapkan prosedur wakalah dan sulhu dalam kehidupan sehari-hari secara runtut.
- Setelah memecahkan masalah, peserta didik dapat menganalisis hikmah disyariatkannya wakalah dan sulhu dengan argumen yang kuat.
- Dengan presentasi kelompok, peserta didik dapat menyajikan hasil analisis kasus wakalah dan sulhu serta solusi yang relevan.
Pemahaman bermakna: Memahami wakalah dan sulhu membantu peserta didik menyelesaikan masalah pelimpahan wewenang dan perselisihan secara Islami, menumbuhkan rasa keadilan dan tanggung jawab sosial.
Pertanyaan pemantik: "Bagaimana cara kita menyelesaikan masalah pelimpahan tugas atau perselisihan agar semua pihak merasa adil dan tidak ada yang dirugikan?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Pendidikan Pancasila: Kaitan dengan nilai keadilan sosial dan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa melalui sulhu. Ekonomi: Kaitan dengan konsep perwakilan dalam bisnis dan transaksi keuangan, serta penyelesaian sengketa bisnis. Bahasa Indonesia: Kaitan dengan kemampuan menyusun naskah kesepakatan (akad) wakalah dan sulhu yang jelas dan lugas. |
| Kemitraan Pembelajaran | Peserta didik dapat mewawancarai tokoh masyarakat atau praktisi hukum Islam di sekitar tempat tinggalnya mengenai pengalaman atau pandangan mereka tentang wakalah dan sulhu. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar kondusif untuk diskusi kelompok dan simulasi praktik, dengan tersedianya ruang gerak dan akses mudah ke sumber belajar. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi daring untuk berbagi hasil analisis kasus, presentasi digital, dan akses ke video atau artikel tentang contoh wakalah dan sulhu. |
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan tepat sesuai syariat Islam. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan ciri-ciri suatu istilah fikih (misal: 'pelimpahan kekuasaan'), peserta didik menebak istilahnya. Permainan ini melatih fokus dan pengetahuan awal.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu dengan benar. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Siapa Aku?: Guru memberikan petunjuk tentang salah satu rukun wakalah atau sulhu secara bertahap. Peserta didik menebak rukun tersebut. Ini melatih ingatan dan pemahaman konsep.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Kamu akan menganalisis studi kasus wakalah dan sulhu untuk mengidentifikasi rukun, syarat, dan solusinya.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Wakalah dan sulhu adalah dua konsep penting dalam fikih muamalah yang mengatur hubungan antarmanusia. Memahami keduanya sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempermudah transaksi dan menyelesaikan perselisihan secara adil.
Alat & bahan: Kertas, alat tulis, bahan ajar, gawai (opsional)
Langkah kerja:
- Tuliskan pengertian setiap akad pada tabel berikut, lalu berikan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Akad dalam muamalah Akad Pengertian Wadi'ah Rahn Qardh Hibah Gambar 1. Tabel - Amati kasus wakalah di bawah ini dan bacalah deskripsi kasus dengan saksama.
- Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan apa peran masing-masing.
- Diskusikan dalam kelompok, apakah rukun dan syarat wakalah/sulhu terpenuhi dalam kasus ini? Jelaskan alasannya.
- Catat permasalahan yang mungkin timbul dari kasus ini dan rumuskan solusi syar'i yang tepat.
- Presentasikan hasil analisis kelompokmu di depan kelas.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang wakalah?
- Pernahkah kamu mendengar istilah sulhu? Apa itu?
- Apakah penting untuk punya aturan dalam pelimpahan tugas atau penyelesaian masalah?
- Berikan satu contoh situasi di mana kamu perlu mewakilkan sesuatu kepada orang lain.
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta penilaian hasil LKPD.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan tepat. | Pengertian, rukun, dan syarat wakalah dan sulhu. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu dengan benar. | Analisis studi kasus wakalah dan sulhu. | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Menerapkan prosedur wakalah dan sulhu dalam kehidupan sehari-hari secara runtut. | Simulasi praktik wakalah dan sulhu. | 2 JP | kolaborasi |
| 4 | Menganalisis hikmah disyariatkannya wakalah dan sulhu dengan argumen yang kuat. | Hikmah wakalah dan sulhu. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
Wakalah dan sulhu adalah dua konsep penting dalam fikih muamalah yang mengatur hubungan antarmanusia. Memahami keduanya sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempermudah transaksi dan menyelesaikan perselisihan secara adil. Materi ini akan membimbing kamu untuk menguasai konsep, rukun, syarat, hingga hikmah dari wakalah dan sulhu.
1. Pengertian Wakalah
Wakalah (وكالة) secara bahasa berarti penyerahan atau pelimpahan. Dalam istilah fikih, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Orang yang melimpahkan kekuasaan disebut muwakkil (موكل), dan orang yang menerima pelimpahan kekuasaan disebut wakil (وكيل). Contohnya, kamu meminta temanmu untuk membelikan buku di toko karena kamu sibuk. Temanmu bertindak sebagai wakilmu.
2. Rukun dan Syarat Wakalah
Rukun wakalah ada empat: 1) Muwakkil (orang yang mewakilkan), syaratnya cakap bertindak hukum dan memiliki hak atas yang diwakilkan. 2) Wakil (orang yang diwakili), syaratnya cakap bertindak hukum. 3) Objek wakalah (sesuatu yang diwakilkan), syaratnya bukan kewajiban pribadi, dapat digantikan, dan jelas. 4) Sighat (ijab dan qabul), yaitu ucapan atau isyarat yang menunjukkan adanya pelimpahan dan penerimaan kekuasaan. Misalnya, 'Saya wakilkan kepadamu untuk menjual rumah ini,' dan wakil menjawab, 'Saya terima perwakilanmu.'
3. Pengertian Sulhu
Sulhu (صلح) secara bahasa berarti perdamaian atau gencatan senjata. Dalam istilah fikih, sulhu adalah akad atau perjanjian untuk mengakhiri persengketaan atau perselisihan antara dua pihak atau lebih. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan damai dan menghindari konflik yang berkepanjangan. Sulhu sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 128: وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (was sulhu khairun) yang artinya 'dan perdamaian itu lebih baik'.
4. Rukun dan Syarat Sulhu
Rukun sulhu ada empat: 1) Pihak yang bersengketa (mushalihain), syaratnya cakap bertindak hukum. 2) Objek sengketa (mushalah 'anhu), syaratnya adalah hak yang bisa didamaikan dan jelas. 3) Ganti rugi atau kompensasi (mushalah 'alaihi), jika ada. 4) Sighat (ijab dan qabul), yaitu ucapan atau isyarat yang menunjukkan kesepakatan damai. Contohnya, 'Saya setuju untuk berdamai dengan syarat kamu mengembalikan barang saya,' lalu pihak lain menjawab, 'Saya terima.'
5. Jenis-jenis Sulhu
Sulhu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: 1) Sulhu Ibra' (pembebasan), yaitu perdamaian dengan membebaskan sebagian hak. Misalnya, kreditor membebaskan sebagian utang debitur. 2) Sulhu Mu'awadhah (penggantian), yaitu perdamaian dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi. Misalnya, seseorang merusak barang orang lain lalu menggantinya dengan barang sejenis atau uang. 3) Sulhu 'Ankar (atas dasar pengakuan), yaitu perdamaian setelah salah satu pihak mengakui kesalahannya.
6. Hikmah Disyariatkannya Wakalah dan Sulhu
Disyariatkannya wakalah dan sulhu memiliki banyak hikmah. Wakalah memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan urusan dunia ketika berhalangan, menghemat waktu dan tenaga, serta memperlancar roda perekonomian. Sementara itu, sulhu berfungsi untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat, mencegah permusuhan, menciptakan keadilan, dan memberikan ketenangan batin bagi pihak yang bersengketa. Keduanya menunjukkan fleksibilitas dan keadilan syariat Islam.
Rangkuman: Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan, sedangkan sulhu adalah perjanjian damai. Keduanya memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah secara syariat. Wakalah mempermudah urusan, sementara sulhu menyelesaikan perselisihan. Memahami dan menerapkan keduanya akan membawa kemaslahatan, keadilan, serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tuntunan Islam.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Wakalah | Pelimpahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain. |
| Sulhu | Perjanjian damai untuk menyelesaikan perselisihan. |
| Muwakkil | Orang yang melimpahkan kekuasaan (dalam wakalah). |
| Wakil | Orang yang menerima pelimpahan kekuasaan (dalam wakalah). |
| Mushalihain | Pihak-pihak yang bersengketa (dalam sulhu). |
| Sighat | Ucapan atau isyarat ijab dan qabul dalam akad. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Wakalah dan Sulhu" mata pelajaran Fikih Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Wakalah dan Sulhu yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas X Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Fikih dan PerkembangannyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPengurusan JenazahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopZakat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHaji dan UmrahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap4 dari 4 siap unduh
Qurban dan AqiqahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopKepemilikan dan AkadModul siap unduh · Word + PDF ber-kopKonsep Fikih dan IbadahModul siap unduh · Word + PDF ber-kopModul Fikih lain yang sudah tersedia
Bab Bersuci dengan Cara TayamumFikih Kelas X MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas X →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 10 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Wakalah dan Sulhu pada Fikih MA, Fase E, elemen Muamalah.
Modul Wakalah dan Sulhu ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas X MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Wakalah dan Sulhu ini gratis?
Ya. Modul Wakalah dan Sulhu untuk kelas X MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Wakalah dan Sulhu ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas X langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Wakalah dan Sulhu ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Wakalah dan Sulhu dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Wakalah dan Sulhu ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase E untuk kelas X MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Wakalah dan Sulhu tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Wakalah dan Sulhu untuk Fikih kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Wakalah dan Sulhu ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas X MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Wakalah dan Sulhu beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Wakalah dan Sulhu yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.