MAKelas XFase ESemester 2

Modul Ajar & RPP Fikih Kelas X
Wakalah dan Sulhu

Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Drs. Joko Indarto · guru SMP

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan, sedangkan sulhu adalah perjanjian damai. Keduanya memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah secara syariat. Wakalah mempermudah urusan, sementara sulhu menyelesaikan perselisihan. Memahami dan menerapkan keduanya akan membawa kemaslahatan, keadilan, serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tuntunan Islam.

Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM BERBASIS CINTA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Wakalah dan Sulhu
Fikih · Kelas X · Fase E
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Wakalah dan Sulhu
Fikih · Fase E · Kelas X · Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: SK Dirjen Pendis 9941/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranFikih
Fase / KelasE / X
Materi PokokWakalah dan Sulhu
Alokasi Waktu2 pertemuan
Tahun Pelajaran2026/2027
PendekatanPembelajaran Mendalam
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip transaksi dalam Islam seperti jual beli dan sewa-menyewa.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. keimanan dan ketakwaan — elemen: memahami ajaran agama
    Peserta didik menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam praktik wakalah dan sulhu sesuai syariat Islam.
  2. penalaran kritis — elemen: menganalisis dan mengevaluasi
    Peserta didik menganalisis kasus-kasus wakalah dan sulhu untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai prinsip syariat.
  3. kolaborasi — elemen: bekerja sama
    Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan masalah terkait wakalah dan sulhu serta mempraktikkan simulasi.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanSK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Elemen / DomainMuamalah
Rumusan CP FasePeserta didik mampu menganalisis konsep wakalah dan sulhu dalam Islam, mengidentifikasi rukun, syarat, serta hikmahnya, dan menerapkannya dalam konteks kehidupan sehari-hari untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualWakalah dan sulhu sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti mewakilkan pembelian barang atau menyelesaikan sengketa warisan.
KonseptualWakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain, sedangkan sulhu adalah perjanjian damai untuk menyelesaikan perselisihan.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari langkah-langkah dalam akad wakalah dan prosedur pelaksanaan sulhu sesuai syariat Islam.
MetakognitifPeserta didik akan menyadari pentingnya memahami kaidah fikih muamalah untuk menghindari konflik dan mencapai keadilan dalam bermasyarakat.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMempelajari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang wakalah dan sulhu untuk menguatkan keyakinan akan keadilan syariat Islam.
2. Cinta IlmuAktif mencari informasi tambahan dari berbagai sumber dan berdiskusi untuk memperdalam pemahaman tentang fikih muamalah.
3. Cinta LingkunganMenerapkan prinsip keadilan dan menjaga lingkungan sosial dari perselisihan melalui praktik sulhu yang damai.
4. Cinta Diri dan SesamaMenghargai hak dan kewajiban orang lain dalam akad wakalah serta membangun komunikasi yang baik untuk mencapai kesepakatan damai.
5. Cinta Tanah AirMengamalkan nilai-nilai wakalah dan sulhu untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera di Indonesia.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan tepat sesuai syariat Islam.
  2. Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu dengan benar.
  3. Melalui simulasi praktik, peserta didik dapat menerapkan prosedur wakalah dan sulhu dalam kehidupan sehari-hari secara runtut.
  4. Setelah memecahkan masalah, peserta didik dapat menganalisis hikmah disyariatkannya wakalah dan sulhu dengan argumen yang kuat.
  5. Dengan presentasi kelompok, peserta didik dapat menyajikan hasil analisis kasus wakalah dan sulhu serta solusi yang relevan.
Halaman 2 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami wakalah dan sulhu membantu peserta didik menyelesaikan masalah pelimpahan wewenang dan perselisihan secara Islami, menumbuhkan rasa keadilan dan tanggung jawab sosial.

Pertanyaan pemantik: "Bagaimana cara kita menyelesaikan masalah pelimpahan tugas atau perselisihan agar semua pihak merasa adil dan tidak ada yang dirugikan?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning (PBL) + praktik
Lintas Disiplin IlmuPendidikan Pancasila: Kaitan dengan nilai keadilan sosial dan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa melalui sulhu.
Ekonomi: Kaitan dengan konsep perwakilan dalam bisnis dan transaksi keuangan, serta penyelesaian sengketa bisnis.
Bahasa Indonesia: Kaitan dengan kemampuan menyusun naskah kesepakatan (akad) wakalah dan sulhu yang jelas dan lugas.
Kemitraan PembelajaranPeserta didik dapat mewawancarai tokoh masyarakat atau praktisi hukum Islam di sekitar tempat tinggalnya mengenai pengalaman atau pandangan mereka tentang wakalah dan sulhu.
Lingkungan PembelajaranKelas diatur agar kondusif untuk diskusi kelompok dan simulasi praktik, dengan tersedianya ruang gerak dan akses mudah ke sumber belajar.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan platform diskusi daring untuk berbagi hasil analisis kasus, presentasi digital, dan akses ke video atau artikel tentang contoh wakalah dan sulhu.
Halaman 3 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranDiscovery Learning
Tujuan Pertemuan 1Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan tepat sesuai syariat Islam.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan ciri-ciri suatu istilah fikih (misal: 'pelimpahan kekuasaan'), peserta didik menebak istilahnya. Permainan ini melatih fokus dan pengetahuan awal.
  1. Guru mengucapkan salam, mengajak peserta didik berdoa bersama, dan mengecek kehadiran.
  2. Guru menanyakan pengalaman peserta didik terkait pelimpahan tugas atau penyelesaian perselisihan, mengaitkannya dengan materi wakalah dan sulhu.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini dan pertanyaan pemantik: 'Bagaimana cara kita menyelesaikan masalah pelimpahan tugas atau perselisihan agar semua pihak merasa adil dan tidak ada yang dirugikan?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Pemberian rangsangan: Guru menayangkan gambar-gambar situasi yang melibatkan pelimpahan tugas atau penyelesaian sengketa, seperti seseorang mewakilkan pembelian tiket atau dua pihak berdamai. (Lihat gambar 1)
  2. Identifikasi masalah: Peserta didik secara individu mengamati gambar dan menuliskan pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait situasi dalam gambar, lalu dibagikan kepada teman sebaya.
  3. Pengumpulan data: Peserta didik membaca dan mencermati bahan ajar tentang pengertian wakalah dan sulhu, rukun, dan syaratnya, serta mencari informasi tambahan dari sumber digital yang relevan.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Pengolahan data: Dalam kelompok kecil, peserta didik mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan yang terkumpul dan membandingkan informasi dari berbagai sumber untuk merumuskan pengertian wakalah dan sulhu.
  2. Pembuktian: Setiap kelompok menyusun peta konsep yang berisi pengertian, rukun, dan syarat wakalah serta sulhu berdasarkan hasil diskusi dan bahan ajar.
  3. Guru berkeliling membimbing diskusi kelompok dan memberikan klarifikasi jika ada konsep yang keliru.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Menarik kesimpulan: Setiap kelompok mempresentasikan peta konsepnya di depan kelas, menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan contoh-contoh.
  2. Umpan balik: Kelompok lain memberikan tanggapan dan pertanyaan, serta guru memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi.
  3. Penguatan: Guru menguatkan pemahaman peserta didik tentang konsep dasar wakalah dan sulhu serta meluruskan miskonsepsi yang mungkin terjadi.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik menyimpulkan bersama pengertian wakalah dan sulhu serta pentingnya memahami rukun dan syaratnya.
  2. Peserta didik mengisi lembar refleksi singkat tentang pembelajaran hari ini dan hal baru yang mereka dapatkan, serta guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif.
  3. Guru menyampaikan materi untuk pertemuan berikutnya yaitu analisis kasus wakalah dan sulhu, lalu menutup pelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 90 menit · awal 15 · inti 60 · penutup 15
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 2Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu dengan benar.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)15 menitIce breaking: Siapa Aku?: Guru memberikan petunjuk tentang salah satu rukun wakalah atau sulhu secara bertahap. Peserta didik menebak rukun tersebut. Ini melatih ingatan dan pemahaman konsep.
  1. Guru membuka pelajaran dengan salam dan doa, kemudian memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengaitkan materi sebelumnya tentang pengertian wakalah dan sulhu dengan kasus-kasus nyata yang mungkin terjadi di masyarakat.
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu melalui analisis studi kasus, dan pertanyaan pemantik: 'Bagaimana kita bisa memastikan sebuah akad wakalah atau sulhu itu sah dan adil?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan beberapa studi kasus singkat yang melibatkan akad wakalah atau sulhu, beberapa di antaranya mengandung permasalahan terkait rukun dan syarat. (Lihat gambar 2 untuk kasus pertama)
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Peserta didik dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil (4-5 orang) dan setiap kelompok menerima satu studi kasus yang berbeda.
  3. Setiap kelompok membaca dan menganalisis studi kasus yang diberikan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan pokok permasalahannya.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Membimbing penyelidikan: Dalam kelompok, peserta didik berdiskusi untuk menganalisis kasus, mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah atau sulhu yang terpenuhi atau tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.
  2. Peserta didik mencari dalil-dalil syar'i dari Al-Qur'an atau hadis yang relevan untuk mendukung analisis mereka.
  3. Setiap kelompok menyusun laporan singkat yang berisi identifikasi masalah, analisis berdasarkan rukun dan syarat, serta rekomendasi solusi syar'i untuk kasus tersebut.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)15 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisis studi kasus dan rekomendasi solusi mereka di depan kelas.
  2. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Kelompok lain memberikan pertanyaan, tanggapan, dan perbandingan solusi antar kelompok, sementara guru memfasilitasi diskusi.
  3. Guru memberikan penguatan terhadap konsep rukun dan syarat wakalah serta sulhu, serta memberikan koreksi jika ada analisis yang kurang tepat.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)15 menit
  1. Guru dan peserta didik menyimpulkan pentingnya memahami rukun dan syarat wakalah dan sulhu untuk memastikan keabsahan dan keadilan akad.
  2. Peserta didik melakukan refleksi singkat mengenai kesulitan dan keberhasilan dalam menganalisis kasus, serta guru mengapresiasi kerja keras mereka.
  3. Guru memberikan pengantar untuk praktik simulasi di pertemuan berikutnya dan menutup pelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKAnalisis Kasus Wakalah dan Sulhu
NamaKelasKelompok
TanggalNilaiParaf Guru

Waktu pengerjaan: 25 menit

Tujuan: Kamu akan menganalisis studi kasus wakalah dan sulhu untuk mengidentifikasi rukun, syarat, dan solusinya.

Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.

Info singkat: Wakalah dan sulhu adalah dua konsep penting dalam fikih muamalah yang mengatur hubungan antarmanusia. Memahami keduanya sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempermudah transaksi dan menyelesaikan perselisihan secara adil.

Alat & bahan: Kertas, alat tulis, bahan ajar, gawai (opsional)

Langkah kerja:

  1. Tuliskan pengertian setiap akad pada tabel berikut, lalu berikan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
    Akad dalam muamalahAkadPengertianWadi'ahRahnQardhHibah
    Gambar 1. Tabel
  2. Amati kasus wakalah di bawah ini dan bacalah deskripsi kasus dengan saksama.
  3. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan apa peran masing-masing.
  4. Diskusikan dalam kelompok, apakah rukun dan syarat wakalah/sulhu terpenuhi dalam kasus ini? Jelaskan alasannya.
  5. Catat permasalahan yang mungkin timbul dari kasus ini dan rumuskan solusi syar'i yang tepat.
  6. Presentasikan hasil analisis kelompokmu di depan kelas.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaankolom kesimpulan kelompok · refleksi emoji

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 6 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang kamu ketahui tentang wakalah?
  2. Pernahkah kamu mendengar istilah sulhu? Apa itu?
  3. Apakah penting untuk punya aturan dalam pelimpahan tugas atau penyelesaian masalah?
  4. Berikan satu contoh situasi di mana kamu perlu mewakilkan sesuatu kepada orang lain.

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta penilaian hasil LKPD.

Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban6 pilihan ganda + 5 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 7 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Berbasis Cinta
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Menjelaskan pengertian wakalah dan sulhu dengan tepat.Pengertian, rukun, dan syarat wakalah dan sulhu.2 JPkeimanan dan ketakwaan
2Mengidentifikasi rukun dan syarat wakalah serta sulhu dengan benar.Analisis studi kasus wakalah dan sulhu.2 JPpenalaran kritis
3Menerapkan prosedur wakalah dan sulhu dalam kehidupan sehari-hari secara runtut.Simulasi praktik wakalah dan sulhu.2 JPkolaborasi
4Menganalisis hikmah disyariatkannya wakalah dan sulhu dengan argumen yang kuat.Hikmah wakalah dan sulhu.2 JPkeimanan dan ketakwaan
Halaman 8 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Wakalah dan sulhu adalah dua konsep penting dalam fikih muamalah yang mengatur hubungan antarmanusia. Memahami keduanya sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempermudah transaksi dan menyelesaikan perselisihan secara adil. Materi ini akan membimbing kamu untuk menguasai konsep, rukun, syarat, hingga hikmah dari wakalah dan sulhu.

1. Pengertian Wakalah
Wakalah (وكالة) secara bahasa berarti penyerahan atau pelimpahan. Dalam istilah fikih, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Orang yang melimpahkan kekuasaan disebut muwakkil (موكل), dan orang yang menerima pelimpahan kekuasaan disebut wakil (وكيل). Contohnya, kamu meminta temanmu untuk membelikan buku di toko karena kamu sibuk. Temanmu bertindak sebagai wakilmu.

2. Rukun dan Syarat Wakalah
Rukun wakalah ada empat: 1) Muwakkil (orang yang mewakilkan), syaratnya cakap bertindak hukum dan memiliki hak atas yang diwakilkan. 2) Wakil (orang yang diwakili), syaratnya cakap bertindak hukum. 3) Objek wakalah (sesuatu yang diwakilkan), syaratnya bukan kewajiban pribadi, dapat digantikan, dan jelas. 4) Sighat (ijab dan qabul), yaitu ucapan atau isyarat yang menunjukkan adanya pelimpahan dan penerimaan kekuasaan. Misalnya, 'Saya wakilkan kepadamu untuk menjual rumah ini,' dan wakil menjawab, 'Saya terima perwakilanmu.'

3. Pengertian Sulhu
Sulhu (صلح) secara bahasa berarti perdamaian atau gencatan senjata. Dalam istilah fikih, sulhu adalah akad atau perjanjian untuk mengakhiri persengketaan atau perselisihan antara dua pihak atau lebih. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan damai dan menghindari konflik yang berkepanjangan. Sulhu sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 128: وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (was sulhu khairun) yang artinya 'dan perdamaian itu lebih baik'.

4. Rukun dan Syarat Sulhu
Rukun sulhu ada empat: 1) Pihak yang bersengketa (mushalihain), syaratnya cakap bertindak hukum. 2) Objek sengketa (mushalah 'anhu), syaratnya adalah hak yang bisa didamaikan dan jelas. 3) Ganti rugi atau kompensasi (mushalah 'alaihi), jika ada. 4) Sighat (ijab dan qabul), yaitu ucapan atau isyarat yang menunjukkan kesepakatan damai. Contohnya, 'Saya setuju untuk berdamai dengan syarat kamu mengembalikan barang saya,' lalu pihak lain menjawab, 'Saya terima.'

5. Jenis-jenis Sulhu
Sulhu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: 1) Sulhu Ibra' (pembebasan), yaitu perdamaian dengan membebaskan sebagian hak. Misalnya, kreditor membebaskan sebagian utang debitur. 2) Sulhu Mu'awadhah (penggantian), yaitu perdamaian dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi. Misalnya, seseorang merusak barang orang lain lalu menggantinya dengan barang sejenis atau uang. 3) Sulhu 'Ankar (atas dasar pengakuan), yaitu perdamaian setelah salah satu pihak mengakui kesalahannya.

6. Hikmah Disyariatkannya Wakalah dan Sulhu
Disyariatkannya wakalah dan sulhu memiliki banyak hikmah. Wakalah memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan urusan dunia ketika berhalangan, menghemat waktu dan tenaga, serta memperlancar roda perekonomian. Sementara itu, sulhu berfungsi untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat, mencegah permusuhan, menciptakan keadilan, dan memberikan ketenangan batin bagi pihak yang bersengketa. Keduanya menunjukkan fleksibilitas dan keadilan syariat Islam.

Rangkuman: Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan, sedangkan sulhu adalah perjanjian damai. Keduanya memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah secara syariat. Wakalah mempermudah urusan, sementara sulhu menyelesaikan perselisihan. Memahami dan menerapkan keduanya akan membawa kemaslahatan, keadilan, serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tuntunan Islam.

Halaman 9 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
WakalahPelimpahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain.
SulhuPerjanjian damai untuk menyelesaikan perselisihan.
MuwakkilOrang yang melimpahkan kekuasaan (dalam wakalah).
WakilOrang yang menerima pelimpahan kekuasaan (dalam wakalah).
MushalihainPihak-pihak yang bersengketa (dalam sulhu).
SighatUcapan atau isyarat ijab dan qabul dalam akad.
Daftar pustaka6 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 10 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Fikih · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Wakalah dan Sulhu" mata pelajaran Fikih Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Madrasah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Halaman 11 · Wakalah dan Sulhu — pratinjau tuntas.org

11 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, semester, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal identitas Anda: nama dan sekolah.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 12–17

Modul Wakalah dan Sulhu ini bisa jadi 17 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaFikih · Kelas XPeta Konsep
Wakalah dan SulhuPengertian WakalahRukun dan Syarat WakalahPengertian SulhuRukun dan Syarat SulhuJenis-jenis Sulhu
Dari sub-bab Wakalah dan SulhuHalaman 12
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 13
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XLKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 14
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 15
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 16
Nama sekolah AndaFikih · Kelas XProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 17

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketPPT Bahan Tayang tiap Pertemuan
Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Semua paketCP · ATP · KKTP Setahun
Semua paketJurnal Mengajar Semester
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Wakalah dan Sulhu yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Fikih kelas 10 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Wakalah dan Sulhu pada Fikih MA, Fase E, elemen Muamalah.

Modul Wakalah dan Sulhu ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas X MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.

Apakah modul ajar Fikih materi Wakalah dan Sulhu ini gratis?

Ya. Modul Wakalah dan Sulhu untuk kelas X MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Wakalah dan Sulhu ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas X langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Wakalah dan Sulhu ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Wakalah dan Sulhu dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Fikih kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Wakalah dan Sulhu ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase E untuk kelas X MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Wakalah dan Sulhu tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Wakalah dan Sulhu untuk Fikih kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Wakalah dan Sulhu ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas X MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Wakalah dan Sulhu beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?

Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Wakalah dan Sulhu yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).

Semua Modul Ajar Fikih MASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.