Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Peradilan dalam Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Peradilan dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami dasar-dasar hukum Islam dan konsep keadilan dalam syariat. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak beragama
Peserta didik menunjukkan sikap adil dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah, mencerminkan nilai-nilai syariat Islam tentang peradilan. - penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
Peserta didik menganalisis kasus-kasus peradilan dalam Islam dan mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum yang relevan secara logis dan sistematis. - kolaborasi — elemen: bekerja sama dan berkomunikasi dalam kelompok
Peserta didik berinteraksi secara efektif dengan anggota kelompok untuk memecahkan studi kasus peradilan, membangun konsensus, dan menyajikan solusi.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis konsep peradilan dalam Islam, memahami dasar hukum, tujuan, dan prinsip-prinsipnya, serta mengaplikasikannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara adil dan bertanggung jawab. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Peradilan Islam telah diterapkan dalam sejarah peradaban Islam dan masih relevan dalam sistem hukum beberapa negara Muslim kontemporer. |
| Konseptual | Peradilan dalam Islam adalah lembaga yang bertugas menegakkan keadilan berdasarkan hukum syariat untuk menyelesaikan perselisihan dan menuntut hak. |
| Prosedural | Materi ini mempelajari tata cara peradilan, mulai dari pengaduan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan putusan sesuai dengan kaidah fikih. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami landasan hukum Islam dan peran peradilan dalam menjaga ketertiban sosial dan pribadi. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mempelajari dasar hukum peradilan dari Al-Qur'an dan Hadis, menumbuhkan keyakinan bahwa keadilan adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendorong peserta didik untuk mencari, menganalisis, dan menyimpulkan informasi tentang peradilan Islam dari berbagai sumber, meningkatkan rasa ingin tahu. |
| 3. Cinta Lingkungan | Mendiskusikan bagaimana peradilan yang adil dapat menciptakan kedamaian dan ketertiban di lingkungan masyarakat, menjaga harmoni sosial. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Memahami pentingnya peran setiap individu dalam proses peradilan, dari hakim hingga saksi, untuk saling menghormati hak dan kewajiban sesama manusia. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menyadari bahwa penegakan hukum Islam yang adil akan memperkuat kedaulatan dan martabat bangsa, serta menjaga nilai-nilai luhur negara. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan dalam Islam dengan tepat.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan rukun dan syarat peradilan dalam Islam secara runtut.
- Setelah presentasi kelompok, peserta didik dapat menguraikan peran hakim, saksi, dan penggugat dalam proses peradilan Islam sesuai kaidah fikih.
- Melalui simulasi sidang sederhana, peserta didik dapat mendemonstrasikan prosedur peradilan dalam Islam dengan benar.
- Dengan menelaah berbagai contoh, peserta didik dapat menganalisis hikmah dan dampak positif peradilan Islam terhadap kehidupan masyarakat.
Pemahaman bermakna: Peradilan dalam Islam bukan hanya sistem hukum, tetapi juga manifestasi keadilan ilahi yang bertujuan menciptakan kemaslahatan dan ketenteraman masyarakat.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa keadilan begitu penting dalam sebuah masyarakat, dan bagaimana Islam memastikan keadilan ditegakkan?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Pendidikan Pancasila: Kaitan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan penegakan hukum di Indonesia. Sejarah Kebudayaan Islam: Mengenai penerapan sistem peradilan Islam pada masa kejayaan Islam dan tokoh-tokoh hakim yang terkenal. Bahasa Indonesia: Pengembangan keterampilan menulis ringkasan, menyusun argumen, dan presentasi lisan yang efektif. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berdiskusi tentang pentingnya menyelesaikan masalah secara adil dalam keluarga, serta mengamati contoh peradilan di lingkungan sekitar. |
| Lingkungan Pembelajaran | Pembelajaran dilakukan di kelas dengan penataan tempat duduk kelompok yang nyaman untuk diskusi, serta dapat memanfaatkan perpustakaan untuk mencari referensi. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video kasus hukum dari platform online, artikel berita digital, dan aplikasi presentasi untuk menyajikan hasil diskusi kelompok. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian literatur dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan dalam Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat suatu istilah fikih, dan peserta didik berebut menebak istilah tersebut. Misalnya, 'Lembaga yang menegakkan hukum Allah.' (Peradilan).
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan rukun dan syarat peradilan dalam Islam secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Rantai Kata Fikih: Setiap peserta didik menyebutkan satu kata yang berhubungan dengan peradilan Islam secara berantai, tidak boleh mengulang kata yang sama. Contoh: 'Hakim', 'Saksi', 'Terdakwa', dst.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Kamu akan mengidentifikasi dasar hukum, tujuan, rukun, dan syarat peradilan dalam Islam serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Peradilan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah Qadha', adalah pilar penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. Sistem ini berlandaskan syariat Allah SWT yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan, menuntut hak, dan mencegah kezaliman.
Alat & bahan: Bahan ajar, alat tulis, kertas flipchart/papan tulis mini, spidol, gawai (opsional)
Langkah kerja:
- Amati gambar 1 tentang suasana sidang pengadilan, lalu diskusikan dengan kelompokmu siapa saja yang terlibat dan apa peran mereka.
Pihak Terlibat Sidang Hakim Penggugat Tergugat Saksi Gambar 1. Peta pikiran - Kumpulkan informasi dari bahan ajar dan sumber lain tentang dasar hukum (Al-Qur'an, Hadis, Ijma'), tujuan, rukun, dan syarat peradilan Islam.
- Catatlah hasil temuanmu ke dalam tabel yang tersedia, kelompokkan berdasarkan dasar hukum, tujuan, rukun, dan syarat.
- Diskusikan skenario kasus yang diberikan guru, lalu uraikan peran hakim, saksi, penggugat, dan tergugat dalam kasus tersebut berdasarkan kaidah fikih.
- Siapkan presentasi singkat untuk memaparkan hasil diskusimu kepada kelompok lain.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang konsep keadilan dalam Islam?
- Menurutmu, mengapa sebuah masyarakat membutuhkan lembaga peradilan?
- Sebutkan satu contoh kasus perselisihan yang mungkin memerlukan penyelesaian hukum!
- Bagaimana peran agama dalam menegakkan keadilan menurut pandanganmu?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok, kelengkapan LKPD, dan kualitas presentasi kelompok.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis peserta didik.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi dasar hukum dan tujuan peradilan dalam Islam. | Dasar hukum dan tujuan peradilan. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan rukun dan syarat peradilan dalam Islam. | Rukun dan syarat peradilan. | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Menguraikan peran hakim, saksi, dan penggugat dalam peradilan Islam. | Peran pihak-pihak dalam peradilan. | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, kolaborasi |
| 4 | Mendemonstrasikan prosedur peradilan dalam Islam. | Prosedur peradilan. | 2 JP | kolaborasi, penalaran kritis |
Peradilan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah Qadha', adalah pilar penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. Sistem ini berlandaskan syariat Allah SWT yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan, menuntut hak, dan mencegah kezaliman. Memahami peradilan Islam berarti memahami bagaimana keadilan ilahi diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
1. Dasar Hukum Peradilan dalam Islam
Peradilan dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, Ijma' (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 58, "...Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban berhukum dengan adil. Hadis Nabi juga banyak yang menekankan pentingnya peran hakim dan keadilan. Misalnya, sabda Nabi, "Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Adapun yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum dengannya." (HR. Abu Dawud). Ijma' ulama juga menyepakati keberadaan dan pentingnya lembaga peradilan untuk kemaslahatan umat.
2. Tujuan Peradilan dalam Islam
Tujuan utama peradilan dalam Islam adalah menegakkan keadilan (إقامة العدل - iqamatul 'adl) dan menghilangkan kezaliman (رفع الظلم - raf'uzh zhulm). Selain itu, peradilan bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan sosial, serta menyelesaikan perselisihan antarpihak dengan damai dan sesuai syariat. Dengan adanya peradilan, setiap individu merasa aman dan terlindungi hak-haknya, sehingga tercipta harmoni dalam bermasyarakat. Peradilan juga berfungsi sebagai sarana amar ma'ruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam aspek hukum.
3. Rukun Peradilan dalam Islam
Rukun peradilan adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu proses peradilan dianggap sah. Rukun-rukun tersebut meliputi: 1) Hakim (القاضي - al-Qadhi), yaitu pihak yang berwenang memutuskan perkara. 2) Pihak yang Berperkara (المتخاصمان - al-mutakhashiman), yaitu penggugat (المدعي - al-mudda'i) dan tergugat (المدعى عليه - al-mudda 'alaihi). 3) Objek Sengketa (المحكوم به - al-mahkuum bih), yaitu perkara atau hak yang dipersengketakan. 4) Putusan Hakim (الحكم - al-hukm), yaitu keputusan yang ditetapkan oleh hakim. Ketiadaan salah satu rukun ini dapat membatalkan atau meragukan keabsahan proses peradilan.
4. Syarat Peradilan dalam Islam
Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan. Syarat bagi seorang hakim antara lain beragama Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki (menurut mayoritas ulama), adil, memiliki ilmu fikih yang cukup, dan mampu menetapkan hukum. Syarat bagi pihak yang berperkara adalah balig dan berakal. Adapun syarat bagi saksi adalah adil, berakal, balig, dan tidak memiliki hubungan yang dapat menimbulkan syak wasangka. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan integritas dan objektivitas proses peradilan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.
5. Peran Hakim dalam Peradilan Islam
Hakim memegang peran sentral dalam peradilan Islam. Ia bertanggung jawab untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak, meneliti bukti-bukti, mempertimbangkan kesaksian, dan akhirnya memutuskan perkara berdasarkan hukum syariat. Seorang hakim dituntut untuk bersikap adil, tidak memihak, sabar, bijaksana, dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang fikih. Ia juga harus menjaga wibawa dan integritasnya agar putusannya dihormati dan diterima. Hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marah, lapar, atau kondisi emosional lain yang dapat mengganggu objektivitasnya.
6. Peran Saksi dalam Peradilan Islam
Saksi memiliki peran vital dalam membantu hakim menemukan kebenaran. Kesaksian yang jujur dan dapat dipercaya menjadi salah satu alat bukti yang kuat dalam peradilan Islam. Saksi harus menyampaikan fakta yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, tanpa ada penambahan atau pengurangan. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Talaq [65]: 2, "...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu..." Syarat keadilan saksi sangat ditekankan untuk menghindari kesaksian palsu yang dapat menyesatkan putusan hakim. Memberikan kesaksian palsu adalah dosa besar.
7. Peran Penggugat dan Tergugat dalam Peradilan Islam
Penggugat (المدعي - al-mudda'i) adalah pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim hak, sedangkan tergugat (المدعى عليه - al-mudda 'alaihi) adalah pihak yang dituduh atau digugat. Keduanya memiliki hak untuk menyampaikan argumen, bukti, dan saksi. Penggugat wajib menyertakan bukti yang mendukung klaimnya, sementara tergugat memiliki hak untuk menyangkal tuduhan dan mengajukan sumpah (اليمين - al-yamin) jika tidak ada bukti yang kuat dari penggugat. Keduanya harus bersikap jujur dan kooperatif selama proses peradilan, tidak boleh menyembunyikan kebenaran atau memutarbalikkan fakta.
Rangkuman: Peradilan dalam Islam adalah sistem penegakan keadilan yang berdasarkan syariat, bertujuan melindungi hak dan menciptakan ketertiban. Rukunnya meliputi hakim, pihak berperkara, objek sengketa, dan putusan. Syarat-syarat ketat diterapkan bagi hakim dan saksi untuk menjamin objektivitas. Setiap pihak, baik hakim, saksi, penggugat, maupun tergugat, memiliki peran dan etika yang harus dipatuhi demi terwujudnya keadilan sejati.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Qadha' | Sistem peradilan atau penetapan hukum dalam Islam. |
| Al-Qadhi | Hakim dalam peradilan Islam. |
| Al-Mudda'i | Penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan. |
| Al-Mudda 'alaihi | Tergugat atau pihak yang dituduh. |
| Al-Hukm | Putusan atau keputusan hakim. |
| Syariat | Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. |
| Ijma' | Konsensus atau kesepakatan ulama tentang suatu hukum. |
| Qiyas | Penetapan hukum dengan menganalogikan kasus baru pada kasus yang sudah ada hukumnya. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Peradilan dalam Islam" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Peradilan dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPeradilan IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPernikahan (Munakahat)Modul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap4 dari 4 siap unduh
Talak dan RujukModul siap unduh · Word + PDF ber-kopWarisan (Mawaris)Modul siap unduh · Word + PDF ber-kopModul Fikih lain yang sudah tersedia
Peradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MAFondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAHudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MAIlmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Peradilan dalam Islam pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Peradilan dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas XI MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Peradilan dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Peradilan dalam Islam untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Peradilan dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Peradilan dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Peradilan dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Peradilan dalam Islam ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Peradilan dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Peradilan dalam Islam untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Peradilan dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Peradilan dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Peradilan dalam Islam yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.