Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Warisan (Mawaris)
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Warisan (Mawaris) |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum Islam, rukun iman, dan rukun Islam. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: Akhlak Beragama
Peserta didik menunjukkan sikap adil dan bertanggung jawab dalam pembagian warisan sesuai syariat Islam, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan Mengevaluasi Penalaran
Peserta didik menganalisis berbagai kasus pembagian warisan dan mengevaluasi solusi berdasarkan dalil dan kaidah fikih mawaris. - kolaborasi — elemen: Bekerja Sama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan studi kasus pembagian warisan, berbagi peran, dan mencapai kesepakatan.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis dan menerapkan ketentuan fikih terkait muamalah, jinayah, dan ahwal syakhsiyyah, termasuk memahami konsep dan praktik mawaris, serta menerapkannya dalam konteks kehidupan sehari-hari. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Warisan terjadi ketika seseorang meninggal dunia meninggalkan harta benda yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat Islam. |
| Konseptual | Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari langkah-langkah menentukan ahli waris, bagian masing-masing, dan cara perhitungan harta warisan secara runtut. |
| Metakognitif | Peserta didik akan menyadari pentingnya memahami dan menerapkan ilmu mawaris untuk keadilan sosial dan ketaatan beragama dalam kehidupan bermasyarakat. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Mempelajari dan menerapkan hukum mawaris adalah wujud ketaatan dan cinta kepada Allah SWT serta Rasul-Nya, dengan mengikuti syariat yang telah ditetapkan. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendalami ilmu mawaris secara komprehensif, dari dalil hingga perhitungan, menunjukkan semangat cinta ilmu untuk meraih pemahaman yang benar dan mendalam. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menerapkan keadilan dalam pembagian warisan membantu mencegah konflik dan menjaga keharmonisan dalam keluarga, menciptakan lingkungan sosial yang damai. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Mempelajari hak dan kewajiban ahli waris menumbuhkan rasa empati dan menghargai hak sesama manusia, serta membangun hubungan yang adil dan harmonis. |
| 5. Cinta Tanah Air | Ketaatan pada hukum mawaris menjaga ketertiban sosial dan keadilan di masyarakat, berkontribusi pada stabilitas dan kemajuan bangsa yang berlandaskan syariat. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui pengamatan studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat mawaris dengan tepat.
- Dengan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengklasifikasikan macam-macam ahli waris beserta bagian-bagiannya sesuai syariat Islam secara runtut.
- Melalui analisis dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, peserta didik dapat menjelaskan dasar hukum mawaris dengan benar.
- Setelah menyelesaikan LKPD, peserta didik dapat menghitung pembagian harta warisan pada kasus sederhana dengan cermat.
- Dengan presentasi hasil analisis, peserta didik dapat menyajikan solusi studi kasus pembagian warisan yang kompleks sesuai ketentuan fikih mawaris secara sistematis.
Pemahaman bermakna: Memahami mawaris bukan hanya tentang perhitungan matematis, tetapi juga tentang keadilan, tanggung jawab sosial, dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT dalam menjaga hak setiap individu.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa pembagian harta warisan dalam Islam diatur begitu detail, dan apa konsekuensinya jika kita mengabaikan aturan tersebut?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Matematika: Penerapan konsep pecahan, rasio, dan aljabar dalam perhitungan pembagian harta warisan. Sosiologi: Analisis dampak sosial dari sengketa warisan dan pentingnya keadilan dalam pembagian harta untuk menjaga kerukunan keluarga. Pendidikan Pancasila: Diskusi tentang nilai keadilan sosial dan musyawarah dalam penyelesaian masalah warisan, sesuai dengan sila-sila Pancasila. |
| Kemitraan Pembelajaran | Peserta didik dapat berdiskusi dengan orang tua atau anggota keluarga yang memahami masalah warisan untuk mendapatkan perspektif praktis dan contoh nyata. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur dengan meja berkelompok untuk diskusi, dilengkapi papan tulis interaktif atau proyektor untuk menampilkan studi kasus dan dalil-dalil. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan aplikasi kalkulator mawaris online atau video tutorial perhitungan warisan untuk membantu peserta didik memverifikasi hasil perhitungan mereka. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui pengamatan studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat mawaris dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan definisi singkat, peserta didik menebak istilah fikih yang relevan dengan mawaris. Contoh: 'Ilmu tentang pembagian harta peninggalan.' (Mawaris)
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Discovery Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengklasifikasikan macam-macam ahli waris beserta bagian-bagiannya sesuai syariat Islam secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Susun Dalil: Guru menampilkan potongan-potongan ayat Al-Qur'an tentang warisan, peserta didik menyusunnya menjadi ayat yang benar dan menyebutkan suratnya.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Peserta didik dapat menghitung pembagian harta warisan pada kasus sederhana dengan cermat dan tepat.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Warisan (Mawaris) merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Alat & bahan: Kertas, pulpen, kalkulator (opsional), bahan ajar mawaris
Langkah kerja:
- Amati silsilah keluarga pada Gambar 1, lalu catat nama-nama anggota keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris dan hubungannya dengan pewaris.
Pewaris Istri Anak Laki-laki Anak Perempuan Ayah Ibu Saudara Kandung Gambar 1. Peta pikiran - Identifikasi jenis ahli waris (misal: ashabul furudh, ashabah) dari setiap nama yang telah dicatat, dan tentukan bagian masing-masing sesuai ketentuan fikih mawaris.
- Dengan menggunakan data harta peninggalan yang tersedia (Rp 180.000.000), hitunglah bagian harta yang diterima oleh setiap ahli waris, setelah dikurangi hutang (Rp 10.000.000) dan wasiat (Rp 5.000.000).
- Tuliskan hasil perhitunganmu pada tabel yang disediakan, pastikan jumlah total bagian sama dengan sisa harta warisan.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang harta peninggalan orang yang meninggal?
- Siapa saja yang menurutmu berhak menerima harta peninggalan tersebut?
- Apakah ada aturan khusus dalam Islam tentang pembagian harta warisan?
- Pernahkah kamu mendengar istilah 'mawaris'?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan ketepatan identifikasi rukun, syarat, serta ahli waris dalam LKPD.
Sumatif (akhir): Penilaian hasil presentasi studi kasus pembagian warisan yang kompleks dan ketepatan perhitungan pada asesmen tertulis.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi rukun dan syarat mawaris | Rukun dan syarat mawaris | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Mengklasifikasikan macam-macam ahli waris dan bagiannya | Ahli waris dan bagiannya | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Menjelaskan dasar hukum mawaris | Dalil-dalil mawaris (Al-Qur'an dan Hadis) | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 4 | Menghitung dan mempraktikkan pembagian warisan | Perhitungan dan praktik mawaris | 4 JP | penalaran kritis, kolaborasi, keimanan dan ketakwaan |
Warisan (Mawaris) merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Materi ini tidak hanya mengajarkan tentang perhitungan matematis, tetapi juga tentang keadilan, hak asasi, dan tanggung jawab sosial. Memahami mawaris adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan upaya menjaga kerukunan dalam keluarga serta masyarakat.
1. Pengertian dan Urgensi Mawaris
Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pentingnya mawaris terletak pada ketetapan hukumnya yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah, menjamin keadilan bagi setiap ahli waris dan mencegah perselisihan. Dengan memahami mawaris, umat Islam dapat menunaikan hak dan kewajiban secara benar, menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai syariat, dan menjaga harta agar tidak terbuang sia-sia atau jatuh ke tangan yang tidak berhak. Urgensi mawaris juga terlihat dari detailnya aturan dalam Islam yang bahkan menentukan bagian-bagian kecil.
2. Rukun dan Syarat Mawaris
Rukun mawaris ada tiga, yaitu: 1) Al-Muwarrits (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta); 2) Al-Warits (ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal); dan 3) Al-Mirats (harta peninggalan yang siap dibagikan). Syarat-syarat mawaris antara lain: 1) Meninggalnya pewaris secara hakiki atau dihukumi meninggal (misal: hilang tanpa kabar); 2) Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal, meskipun hanya sesaat; 3) Tidak adanya penghalang warisan, seperti pembunuhan atau perbedaan agama (bagi mazhab tertentu). Jika salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka pembagian warisan tidak dapat dilaksanakan sesuai syariat.
3. Ahli Waris dan Bagiannya
Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua kelompok utama: Ashabul Furudh (ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an, seperti suami, istri, anak perempuan, ibu, ayah) dan Ashabah (ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan, tetapi mendapatkan sisa harta setelah ashabul furudh, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki). Ada juga Dzawil Arham, yaitu kerabat yang tidak termasuk ashabul furudh maupun ashabah, yang dalam beberapa kondisi bisa mendapatkan warisan. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda-beda tergantung hubungan kekerabatan dan jenis kelamin, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
4. Dasar Hukum Mawaris
Dasar hukum mawaris bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Beberapa ayat kunci dalam Al-Qur'an adalah Surah An-Nisa ayat 7 yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, serta ayat 11, 12, dan 176 yang secara rinci menjelaskan bagian-bagian ahli waris seperti anak, suami, istri, orang tua, dan saudara. Hadis Nabi Muhammad SAW juga banyak menjelaskan dan memperkuat ketentuan mawaris, seperti sabda beliau: 'Berikanlah bagian-bagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sisa harta itu adalah untuk laki-laki yang paling dekat.' (HR. Bukhari dan Muslim). Dalil-dalil ini menjadi pedoman utama dalam praktik pembagian warisan.
5. Prosedur Perhitungan Mawaris
Langkah-langkah perhitungan mawaris dimulai dengan menentukan harta peninggalan bersih setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, hutang, dan wasiat. Selanjutnya, identifikasi semua ahli waris yang berhak dan tentukan bagian masing-masing. Jika ada ashabul furudh, berikan bagian mereka terlebih dahulu. Jika ada sisa, berikan kepada ashabah. Jika tidak ada ashabul furudh dan ashabah, maka Dzawil Arham dapat menerima warisan. Metode perhitungan melibatkan penentuan aslul masalah (akar masalah) dan tashih (penyempurnaan) untuk memastikan pembagian secara proporsional. Contoh: Jika ada istri (1/8), ibu (1/6), dan anak laki-laki, maka aslul masalahnya adalah 24.
6. Studi Kasus dan Aplikasi
Dalam praktik, kasus warisan seringkali kompleks dengan berbagai ahli waris yang saling menghalangi atau memiliki kondisi khusus. Misalnya, jika seorang anak laki-laki meninggal lebih dulu dari ayahnya, maka anak laki-laki tersebut tidak dapat mewarisi dari ayahnya (hijab nuqshan). Contoh lain adalah kasus anak tiri atau anak angkat yang tidak termasuk ahli waris menurut hukum Islam, meskipun secara sosial mereka dianggap bagian dari keluarga. Aplikasi mawaris yang benar memerlukan pemahaman mendalam tentang setiap ketentuan dan kemampuan untuk menganalisis setiap kasus secara cermat agar keadilan dapat ditegakkan.
Rangkuman: Mawaris adalah ilmu fikih yang mengatur pembagian harta peninggalan orang meninggal kepada ahli warisnya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Rukunnya meliputi pewaris, ahli waris, dan harta warisan, dengan syarat-syarat tertentu. Ahli waris terbagi menjadi ashabul furudh dan ashabah, dengan bagian yang telah ditentukan. Prosedur perhitungannya membutuhkan ketelitian untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Mawaris | Ilmu tentang pembagian harta warisan. |
| Al-Muwarrits | Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. |
| Al-Warits | Ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal. |
| Al-Mirats | Harta peninggalan yang siap dibagikan. |
| Ashabul Furudh | Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti. |
| Ashabah | Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan, mendapatkan sisa harta. |
| Dzawil Arham | Kerabat yang bukan ashabul furudh maupun ashabah. |
| Aslul Masalah | Akar masalah dalam perhitungan warisan untuk menyamakan penyebut. |
| Tashih | Penyempurnaan perhitungan warisan untuk menghindari pecahan. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Warisan (Mawaris)" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Warisan (Mawaris) yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPeradilan IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPernikahan (Munakahat)Modul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap4 dari 4 siap unduh
Talak dan RujukModul siap unduh · Word + PDF ber-kopModul Fikih lain yang sudah tersedia
Ilmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MABUGHAT dan RIDDAH Perlawanan terhadap OTORITAS dan KeamananFikih Kelas XI MAFondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAHudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Warisan (Mawaris) pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Warisan (Mawaris) ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas XI MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Warisan (Mawaris) ini gratis?
Ya. Modul Warisan (Mawaris) untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Warisan (Mawaris) ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Warisan (Mawaris) ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Warisan (Mawaris) dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Warisan (Mawaris) ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Warisan (Mawaris) tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Warisan (Mawaris) untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Warisan (Mawaris) ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Warisan (Mawaris) beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Warisan (Mawaris) yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.