Modul Ajar & RPP Fikih Kelas XI
Pernikahan dalam Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: KMA 1503/2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kepdirjen Pendis 6077/2025
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase / Kelas | F / XI |
| Materi Pokok | Pernikahan dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Pendekatan | Pembelajaran Mendalam |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Identifikasi Peserta Didik:
| Kesiapan belajar (kompetensi awal) | Peserta didik telah memiliki pengetahuan dasar tentang hukum Islam dan konsep ibadah dalam kehidupan sehari-hari. |
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- keimanan dan ketakwaan — elemen: akhlak pribadi
Peserta didik menunjukkan sikap bertanggung jawab dan berakhlak mulia dalam memahami serta mempraktikkan nilai-nilai pernikahan Islam. - penalaran kritis — elemen: memperoleh dan memproses informasi dan gagasan
Peserta didik mampu menganalisis berbagai kasus pernikahan dalam Islam dan mengidentifikasi solusinya berdasarkan dalil syar'i. - kolaborasi — elemen: komunikasi untuk mencapai tujuan bersama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyusun presentasi tentang hikmah dan rukun pernikahan Islam.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 |
| Elemen / Domain | Fikih |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis konsep pernikahan dalam Islam, termasuk rukun, syarat, hak dan kewajiban suami istri, serta hikmahnya, sebagai dasar pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal berdasarkan syariat Islam. |
| Konseptual | Konsep pernikahan dalam Islam mencakup rukun, syarat, hukum, dan hikmahnya sebagai ibadah yang sangat dianjurkan. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari tata cara pelaksanaan akad nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prosedur penyelesaian masalah dalam rumah tangga. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami pernikahan tidak hanya sebagai ritual, tetapi sebagai fondasi spiritual dan sosial yang membentuk karakter diri dan keluarga. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Menunjukkan ketaatan pada syariat Allah dan sunah Rasulullah ﷺ dengan memahami dan mengamalkan konsep pernikahan Islam. |
| 2. Cinta Ilmu | Mencari pengetahuan mendalam tentang fikih pernikahan, dalil-dalilnya, serta hikmah di baliknya untuk diterapkan dalam kehidupan. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menjaga keharmonisan dan keberlanjutan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang berdampak positif pada lingkungan sosial. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membangun hubungan yang harmonis dengan pasangan dan keluarga, saling menghormati hak dan kewajiban, serta menumbuhkan kasih sayang. |
| 5. Cinta Tanah Air | Membentuk keluarga yang kuat dan berakhlak mulia sebagai kontribusi nyata dalam membangun masyarakat dan bangsa yang beradab. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam dengan tepat.
- Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan hukum pernikahan dan hikmahnya dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah secara runtut.
- Melalui simulasi, peserta didik dapat mempraktikkan tata cara akad nikah dengan benar sesuai syariat Islam.
- Dengan membaca dalil-dalil naqli, peserta didik dapat menjelaskan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam dengan lengkap.
- Melalui presentasi, peserta didik dapat menganalisis berbagai bentuk pernikahan terlarang dan dampaknya terhadap keluarga serta masyarakat dengan kritis.
- Dengan menyusun peta konsep, peserta didik dapat merangkum konsep pernikahan dalam Islam secara sistematis.
Pemahaman bermakna: Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga ibadah yang mendalam, membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjaga keberlangsungan keturunan yang saleh.
Pertanyaan pemantik: "Bagaimana pernikahan yang ideal menurut ajaran Islam dapat menjadi fondasi kebahagiaan dunia dan akhirat?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Bahasa Indonesia: Menganalisis teks dalil-dalil naqli dan menyusun argumen dalam presentasi kelompok. Sosiologi: Menganalisis peran pernikahan dalam pembentukan struktur sosial dan keluarga di masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Memahami pernikahan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kewajiban warga negara dalam membangun keluarga. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua atau tokoh masyarakat dapat diundang untuk berbagi pengalaman dan wawasan tentang membangun keluarga harmonis sesuai ajaran Islam. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dengan akses ke sumber belajar digital dan perpustakaan untuk referensi tambahan. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Peserta didik memanfaatkan perangkat gawai untuk mencari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis terkait pernikahan, serta menonton video edukasi tentang akad nikah. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Fikih: Guru menyebutkan kata kunci (misal: 'wali', 'saksi'), lalu peserta didik menebak istilah fikih yang berkaitan dengan pernikahan dalam Islam.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Tujuan Pertemuan 2 | Dengan menganalisis studi kasus, peserta didik dapat menjelaskan hukum pernikahan dan hikmahnya dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah secara runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Berantai Kata Fikih: Peserta didik duduk melingkar, satu peserta didik menyebutkan satu kata terkait pernikahan, peserta didik berikutnya melanjutkan dengan kata lain yang masih berhubungan, dan seterusnya.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Nama | Kelas | Kelompok | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal | Nilai | Paraf Guru |
Waktu pengerjaan: 25 menit
Tujuan: Kamu akan menganalisis studi kasus untuk mengidentifikasi rukun dan syarat pernikahan yang sah menurut Islam.
Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.
Info singkat: Pernikahan merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang memiliki kedudukan mulia. Ia bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, melainkan sebuah perjanjian suci yang mengikat keduanya dalam bingkai ibadah kepada Allah Swt.
Alat & bahan: Lembar studi kasus, bahan ajar, alat tulis
Langkah kerja:
- Amati gambar 1 tentang prosesi akad nikah dan diskusikan elemen-elemen yang kamu lihat.
Calon suami dan istri 1 Wali nikah dan saksi 2 Ijab Kabul 3 Gambar 1. Alur - Bacalah dengan teliti studi kasus pernikahan yang diberikan oleh guru.
- Identifikasi rukun dan syarat pernikahan yang ada dalam studi kasus tersebut, lalu catat dalam tabel.
- Berdasarkan analisismu, tentukan apakah pernikahan dalam studi kasus tersebut sah atau tidak sah menurut syariat Islam.
- Susunlah argumen kelompokmu disertai dalil atau penjelasan yang relevan.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang pernikahan dalam Islam?
- Sebutkan minimal dua tujuan pernikahan menurut pemahamanmu!
- Menurutmu, apa saja yang dibutuhkan agar sebuah pernikahan dianggap sah?
- Pernahkah kamu mendengar tentang istilah 'rukun nikah' atau 'syarat nikah'?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan kualitas argumentasi yang disampaikan saat presentasi.
Sumatif (akhir): Tes tertulis yang mencakup soal pilihan ganda dan esai mengenai konsep, rukun, syarat, hukum, dan hikmah pernikahan dalam Islam.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam dengan tepat. | Rukun dan Syarat Pernikahan | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan hukum pernikahan dan hikmahnya dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah secara runtut. | Hukum dan Hikmah Pernikahan | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis |
| 3 | Menjelaskan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam dengan lengkap. | Hak dan Kewajiban Suami Istri | 2 JP | keimanan dan ketakwaan, kolaborasi |
| 4 | Menganalisis berbagai bentuk pernikahan terlarang dan dampaknya terhadap keluarga serta masyarakat dengan kritis. | Pernikahan Terlarang dan Dampaknya | 2 JP | penalaran kritis, keimanan dan ketakwaan |
Pernikahan merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang memiliki kedudukan mulia. Ia bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, melainkan sebuah perjanjian suci yang mengikat keduanya dalam bingkai ibadah kepada Allah Swt. Melalui pernikahan, terbentuklah keluarga yang menjadi fondasi masyarakat, tempat bersemainya cinta, kasih sayang, dan ketenangan jiwa.
1. Pengertian Pernikahan dalam Islam
Secara bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut syariat Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan utama pernikahan adalah mengikuti sunah Rasulullah ﷺ, menjaga keturunan, serta memperoleh ketenangan jiwa dan kasih sayang. Pernikahan juga berfungsi sebagai benteng dari perbuatan maksiat dan sarana untuk melestarikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat.
2. Rukun dan Syarat Pernikahan
Agar pernikahan sah menurut syariat Islam, harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun pernikahan meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Syarat calon suami antara lain beragama Islam, bukan mahram, tidak dalam ihram haji/umrah, dan atas kemauan sendiri. Syarat calon istri juga beragama Islam, bukan mahram, tidak dalam ihram, tidak sedang dalam masa iddah, dan atas kemauan sendiri. Wali nikah harus laki-laki, baligh, berakal, adil, dan bukan mahram bagi calon suami. Saksi harus dua orang laki-laki muslim yang adil dan dapat mendengar serta memahami ijab kabul. Ijab kabul harus jelas, tidak bersyarat, dan diucapkan secara langsung.
3. Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu. Bisa menjadi wajib bagi yang mampu secara fisik dan finansial serta khawatir terjerumus dalam zina. Menjadi sunah bagi yang mampu dan berkeinginan menikah namun tidak khawatir terjerumus zina. Mubah bagi yang tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah atau tidak khawatir terjerumus zina. Makruh bagi yang tidak mampu menunaikan hak dan kewajiban istri namun tetap menikah. Haram bagi yang menikah dengan niat menyakiti atau tidak mampu sama sekali menafkahi istri dan anak.
4. Hikmah Pernikahan
Pernikahan memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis secara halal, menjaga kesucian diri dari perbuatan zina, melestarikan keturunan yang saleh, membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang), serta memperluas tali persaudaraan melalui ikatan keluarga baru. Selain itu, pernikahan juga mendidik individu untuk bertanggung jawab, sabar, dan saling melengkapi dalam menjalani kehidupan.
5. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri secara seimbang untuk menciptakan keharmonisan. Hak istri meliputi nafkah (pakaian, makanan, tempat tinggal), perlakuan baik, dan keadilan. Kewajiban istri meliputi taat kepada suami dalam hal kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta suami, serta mengurus rumah tangga. Hak suami meliputi ditaati dalam hal kebaikan, dijaga kehormatan dan hartanya. Kewajiban suami adalah membimbing istri dan anak-anak, memberikan nafkah, serta melindungi keluarga. Keduanya memiliki hak dan kewajiban untuk saling mencintai, menyayangi, dan menjaga rahasia rumah tangga.
6. Pernikahan Terlarang
Islam melarang beberapa bentuk pernikahan karena alasan syar'i yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat. Contoh pernikahan terlarang adalah nikah mut'ah (kawin kontrak), nikah syighar (tukar menukar anak perempuan tanpa mahar), nikah muhallil (menikahi mantan istri yang telah ditalak tiga agar bisa dinikahi kembali oleh mantan suami pertama), serta pernikahan dengan mahram atau dengan orang yang berbeda agama (bagi perempuan muslimah). Pernikahan terlarang ini dapat menimbulkan dampak negatif seperti ketidakjelasan status keturunan, konflik sosial, dan hilangnya tujuan utama pernikahan dalam Islam.
Rangkuman: Pernikahan dalam Islam adalah akad suci yang memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Hukumnya bervariasi sesuai kondisi individu, dan mengandung hikmah besar untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. Suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang diatur syariat untuk mencapai keharmonisan. Penting untuk memahami juga bentuk-bentuk pernikahan terlarang agar terhindar dari dampak negatifnya.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Akad Nikah | Perjanjian suci antara calon suami dan wali calon istri dengan disaksikan dua orang saksi. |
| Mahram | Orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau perkawinan. |
| Ijab Kabul | Pernyataan penyerahan dan penerimaan dalam akad pernikahan. |
| Wali Nikah | Orang yang berhak menikahkan calon mempelai wanita. |
| Nafkah | Pemberian kebutuhan hidup (makanan, pakaian, tempat tinggal) dari suami kepada istri. |
| Iddah | Masa tunggu bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya sebelum boleh menikah lagi. |
| Sakinah Mawaddah Warahmah | Keluarga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang. |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Pernikahan dalam Islam" mata pelajaran Fikih Kelas XI ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Berbasis Cinta · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: KMA No. 1503 Tahun 2025 (Kurikulum Berbasis Cinta) · Kep. Dirjen Pendis No. 6077 Tahun 2025 · CP: SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025
Bukan Pernikahan dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Fikih Kelas XI Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil4 dari 4 siap unduh
Jinayat dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopHudud dan HikmahnyaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPeradilan IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopPernikahan (Munakahat)Modul siap unduh · Word + PDF ber-kopSemester 2 / Genap4 dari 4 siap unduh
Talak dan RujukModul siap unduh · Word + PDF ber-kopWarisan (Mawaris)Modul siap unduh · Word + PDF ber-kopPeradilan dalam IslamModul siap unduh · Word + PDF ber-kopModul Fikih lain yang sudah tersedia
Fondasi Keluarga Islam bagi Generasi MilenialFikih Kelas XI MAHudud: Menyusuri Makna dan Implikasinya dalam IslamFikih Kelas XI MAIlmu Mawaris dan Wasiat dalam Islam Pilar Keadilan dalam Pembagian WarisanFikih Kelas XI MAPeradilan Islam: Antara Syarat dan Praktik Hukum di Dunia ModernFikih Kelas XI MALihat semua Modul Ajar Fikih Kelas XI →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Fikih kelas 11 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XI dan kelas 11 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Pernikahan dalam Islam pada Fikih MA, Fase F, elemen Fikih.
Modul Pernikahan dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 2 (genap), menurut urutan materi Fikih kelas XI MA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Fikih materi Pernikahan dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam untuk kelas XI MA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Pernikahan dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Fikih kelas XI ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Fikih kelas XI langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Pernikahan dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Pernikahan dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Fikih kelas XI di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Fikih kelas XI ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam ini mengikuti SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, pada Fase F untuk kelas XI MA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Pernikahan dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Pernikahan dalam Islam untuk Fikih kelas XI di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Pernikahan dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Fikih kelas XI MA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Pernikahan dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Fikih kelas XI berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.
Modul Fikih ini cocok untuk MA negeri, swasta, maupun SMA?
Ya. Kop, logo, dan nama MA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk SMA, pilih jenjang SMA saat mengisi borang: materi Pernikahan dalam Islam yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag).
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.