SMAKelas XFase E

Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas X
Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam

Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️

🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar

Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.

TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
  • 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
  • 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
  • 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
  • 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
  • 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air

📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026 · KMA 1503/2025 (Panca Cinta)

💚 + Panca Cinta · Kurikulum Berbasis Cinta (KMA 1503/2025)
Nama & kop sekolah Anda tercetak otomatis
✨ Coba sendiri — sampulnya langsung berubah GRATIS
2Pilih tema sampul
“Dulu lama menyusun modul — dengan sistem ini tinggal klik, jadi.”
Drs. Joko Indarto · guru SMP

Tanpa iklanTanpa grup WhatsAppTanpa tautan Drive

Isi modul ini

💡 Tentang materinya: Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Hadis berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an. Ijtihad adalah upaya cerdas ulama untuk merumuskan hukum baru berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, terutama untuk masalah kontemporer. Ketiga sumber ini saling melengkapi, membentuk kerangka hukum Islam yang komprehensif, relevan, dan adaptif, membimbing umat dalam menjalani kehidupan yang sesuai syariat.

Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.

KURIKULUM MERDEKA
✦ DEEP LEARNING · PEMBELAJARAN MENDALAM ✦
MODUL AJAR
Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Pendidikan Agama Islam · Kelas X · Fase E
DISUSUN OLEHnama Andasekolah AndaTahun Pelajaran 2026/2027
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
MODUL AJAR
Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Pendidikan Agama Islam · Fase E · Kelas X · Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam
A.  IDENTITAS MODULCP: Kepka BSKAP 046/H/KR/2025
Penyusunnama Anda
Satuan Pendidikansekolah Anda
Mata PelajaranPendidikan Agama Islam
Fase / KelasE / X
Materi PokokAl-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Alokasi Waktu2 Pertemuan (6 JP: 3 JP × 45 menit = 135 menit per pertemuan)
Tahun Pelajaran2026/2027
PendekatanPembelajaran Mendalam
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL) + praktik
Bentuk DokumenModul Ajar — memuat RPP

✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.

B.  KOMPONEN INTI8 Dimensi Profil Lulusan

Identifikasi Peserta Didik:

Kesiapan belajar (kompetensi awal)Peserta didik telah mengenal konsep dasar hukum Islam dan pentingnya ajaran agama dalam kehidupan.

Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:

  1. Keimanan dan ketakwaan — beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
  2. Penalaran kritis — mengolah informasi, menganalisis, dan menarik simpulan secara logis
  3. Kolaborasi — bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan bersama

🔒 Elemen tiap dimensi beserta wujudnya pada materi ini tersedia di Paket Lengkap.

Capaian Pembelajaran (CP):

AcuanKepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 jo. Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026
Elemen / DomainAl-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad
Rumusan CP FasePeserta didik mampu menganalisis kedudukan dan fungsi Al-Qur'an, Hadis, serta Ijtihad sebagai sumber hukum Islam, serta mengaplikasikannya dalam konteks kehidupan sehari-hari untuk mengembangkan sikap moderat dan toleran.

Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:

FaktualAl-Qur'an dan Hadis adalah dua teks suci yang diyakini umat Islam sebagai pedoman hidup, sedangkan ijtihad adalah upaya intelektual ulama untuk menemukan hukum baru.
KonseptualMateri ini membahas hierarki dan peran masing-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai landasan syariat Islam yang dinamis.
ProseduralPeserta didik akan mempelajari metode penemuan hukum Islam dari Al-Qur'an, Hadis, dan melalui proses ijtihad.
MetakognitifPeserta didik akan menyadari pentingnya pemahaman yang mendalam tentang sumber hukum Islam untuk pengambilan keputusan yang bijak dan berlandaskan agama.

Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:

1. Cinta Allah dan Rasul-NyaMeyakini Al-Qur'an sebagai firman Allah dan Hadis sebagai sabda Rasulullah ﷺ, serta memahami ijtihad sebagai sarana mendekatkan diri pada hukum-Nya.
2. Cinta IlmuBersemangat mencari ilmu tentang sumber hukum Islam, menggali makna Al-Qur'an, Hadis, dan memahami metode ijtihad untuk memperkaya wawasan keagamaan.
3. Cinta LingkunganMenjaga lingkungan sosial agar tetap harmonis dengan menerapkan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diajarkan dalam sumber hukum Islam.
4. Cinta Diri dan SesamaMenghargai perbedaan pendapat dalam ijtihad, menunjukkan toleransi, dan senantiasa berupaya menerapkan hukum Islam untuk kebaikan diri dan sesama.
5. Cinta Tanah AirMemahami bahwa sumber hukum Islam membimbing dalam membangun negara yang adil dan makmur, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa sesuai nilai-nilai Islam.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Melalui studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam utama dengan tepat.
  2. Dengan menganalisis ayat-ayat pilihan, peserta didik dapat menjelaskan kedudukan Hadis sebagai penjelas Al-Qur'an secara runtut.
  3. Dengan menyusun infografis, peserta didik dapat mengomunikasikan keterkaitan antara Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai satu kesatuan sumber hukum Islam secara kreatif.
Halaman 2 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
B.  KOMPONEN INTI (lanjutan)

Pemahaman bermakna: Memahami Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan membimbing peserta didik dalam menjalani kehidupan yang sesuai syariat, toleran, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Pertanyaan pemantik: "Mengapa dalam Islam, selain Al-Qur'an dan Hadis, kita masih memerlukan Ijtihad untuk menyelesaikan persoalan hukum baru?"

C.  DESAIN PEMBELAJARANPermendikdasmen 13/20254 Kerangka Pembelajaran Mendalam
Praktik PedagogisProblem Based Learning (PBL) + praktik
Lintas Disiplin IlmuBahasa Indonesia: Pengembangan keterampilan menulis dan menyajikan informasi secara jelas dan efektif dalam infografis.
Sejarah Kebudayaan Islam: Memahami konteks sejarah turunnya Al-Qur'an dan perkembangan Hadis serta ijtihad sepanjang masa.
Sosiologi: Menganalisis bagaimana hukum Islam dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad merespons dan membentuk dinamika sosial masyarakat.
Kemitraan PembelajaranOrang tua dapat diajak berdiskusi tentang bagaimana nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadis diterapkan dalam keluarga sebagai sumber hukum sehari-hari.
Lingkungan PembelajaranKelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok dan presentasi, serta tersedia akses ke perpustakaan sekolah atau sudut baca digital.
Pemanfaatan Teknologi DigitalPemanfaatan platform presentasi online untuk infografis dan sumber belajar daring seperti e-book atau video edukasi tentang ijtihad.
Halaman 3 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.1  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 1Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 135 menit · awal 25 · inti 85 · penutup 25
Model PembelajaranProblem Based Learning (PBL)
Tujuan Pertemuan 1Melalui studi kasus, peserta didik dapat mengidentifikasi fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam utama dengan tepat.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)25 menit
  1. Guru memulai pembelajaran dengan salam, doa bersama, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru menayangkan sebuah video singkat tentang pentingnya pedoman hidup dalam menghadapi tantangan zaman, lalu bertanya: 'Mengapa manusia membutuhkan pedoman hidup?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai dan pertanyaan pemantik: 'Mengapa dalam Islam, selain Al-Qur'an dan Hadis, kita masih memerlukan Ijtihad untuk menyelesaikan persoalan hukum baru?'
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Orientasi pada masalah: Guru menayangkan sebuah studi kasus tentang sebuah permasalahan hukum baru dalam masyarakat (misalnya, hukum jual beli online atau transaksi kripto) dan meminta peserta didik untuk merumuskan masalah yang muncul dari kasus tersebut.
  2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar: Guru membagi peserta didik menjadi kelompok-kelompok kecil (4-5 orang) dan membagikan LKPD yang berisi panduan analisis kasus terkait fungsi Al-Qur'an dan Hadis.
  3. Membimbing penyelidikan: Peserta didik dalam kelompok mencari informasi dari berbagai sumber (buku teks, internet) tentang fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam dan contoh-contoh penerapannya dalam kasus serupa.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)40 menit
  1. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya: Setiap kelompok menganalisis studi kasus menggunakan Al-Qur'an sebagai dasar hukum, mencatat temuan mereka, dan menyusun presentasi singkat tentang identifikasi fungsi Al-Qur'an dalam kasus tersebut.
  2. Peserta didik mempersiapkan argumen dan contoh ayat Al-Qur'an yang relevan untuk mendukung analisis mereka.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisis mereka di depan kelas, menjelaskan bagaimana Al-Qur'an berfungsi sebagai sumber hukum utama.
  2. Kelompok lain memberikan umpan balik konstruktif terhadap presentasi, menanyakan klarifikasi atau memberikan pandangan berbeda.
  3. Guru memberikan penguatan terhadap materi tentang kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam, meluruskan miskonsepsi, dan menyoroti poin-poin penting.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)25 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan kembali fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam Islam.
  2. Peserta didik mengisi lembar refleksi tentang pemahaman mereka terhadap materi dan perasaan mereka selama proses pembelajaran.
  3. Guru memberikan tugas untuk mencari contoh Hadis yang berfungsi sebagai penjelas Al-Qur'an untuk pertemuan berikutnya dan menutup pelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 4 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
D.2  KEGIATAN PEMBELAJARAN — PERTEMUAN 2Rumus 8-3-3-4 · 3 Pengalaman Belajartotal 135 menit · awal 25 · inti 85 · penutup 25
Model PembelajaranProject Based Learning (PjBL)
Tujuan Pertemuan 2Dengan menyusun infografis, peserta didik dapat mengomunikasikan keterkaitan antara Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai satu kesatuan sumber hukum Islam secara kreatif.
TahapanAlokasiKegiatan Pembelajaran
Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful)25 menit
  1. Guru memulai pembelajaran dengan salam, doa bersama, dan memeriksa kehadiran peserta didik.
  2. Guru mengulas singkat materi pertemuan sebelumnya tentang Al-Qur'an sebagai sumber hukum, lalu bertanya: 'Bagaimana Hadis melengkapi Al-Qur'an dalam memberikan pedoman hidup?'
  3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini yaitu mengomunikasikan keterkaitan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad melalui infografis.
Inti — MemahamiBermakna (Meaningful)25 menit
  1. Penentuan pertanyaan mendasar: Guru mengajukan pertanyaan: 'Bagaimana kita dapat menyajikan hubungan harmonis antara Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam dalam bentuk infografis yang mudah dipahami?'
  2. Mendesain perencanaan proyek: Peserta didik secara berkelompok merancang konsep infografis mereka, menentukan informasi kunci yang akan disertakan, visualisasi yang digunakan, dan pembagian tugas dalam kelompok.
  3. Menyusun jadwal: Setiap kelompok membuat jadwal pengerjaan infografis, termasuk batas waktu pengumpulan data, desain, dan finalisasi.
Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful)40 menit
  1. Memonitor kemajuan proyek: Peserta didik secara mandiri atau berkelompok mulai mengumpulkan data tentang kedudukan Hadis dan jenis-jenis Ijtihad, serta contoh penerapannya, menggunakan bahan ajar dan sumber lain.
  2. Peserta didik mulai mendesain infografis mereka, mengintegrasikan informasi tentang Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad secara visual menarik.
  3. Guru berkeliling memantau kemajuan setiap kelompok, memberikan bimbingan, dan memastikan setiap anggota berkontribusi aktif.
Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful)20 menit
  1. Menguji hasil: Setiap kelompok mempresentasikan infografis mereka di depan kelas, menjelaskan konsep dan pesan yang ingin disampaikan tentang keterkaitan sumber hukum Islam.
  2. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah: Peserta didik dari kelompok lain memberikan umpan balik mengenai kejelasan, kreativitas, dan akurasi informasi dalam infografis.
  3. Guru memberikan penguatan materi tentang kedudukan Hadis dan Ijtihad, serta memberikan apresiasi atas hasil karya peserta didik.
Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful)25 menit
  1. Guru bersama peserta didik menyimpulkan pentingnya Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai landasan hukum Islam yang komprehensif.
  2. Peserta didik melakukan refleksi diri tentang tantangan dan pembelajaran yang didapatkan selama membuat infografis, serta bagaimana pengetahuan ini akan diterapkan dalam kehidupan mereka.
  3. Guru memberikan apresiasi atas semangat belajar dan hasil karya peserta didik, lalu menutup pelajaran dengan doa.

Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.

Halaman 5 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
LKPD — LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
LKPD · LEMBAR KERJA PESERTA DIDIKAnalisis Sumber Hukum Islam
NamaKelasKelompok
TanggalNilaiParaf Guru

Waktu pengerjaan: 40 menit

Tujuan: Kamu akan mengidentifikasi fungsi Al-Qur'an dan Hadis dalam menyelesaikan studi kasus.

Petunjuk: 1) Berdoalah sebelum mulai. 2) Kerjakan langkah secara berurutan dan diskusikan dalam kelompok. 3) Catat temuan di tabel, lalu simpulkan berdasarkan bukti.

Info singkat: Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad adalah tiga pilar utama dalam pembentukan hukum Islam. Ketiganya memiliki kedudukan dan fungsi yang saling melengkapi, membentuk sebuah sistem hukum yang komprehensif dan relevan di setiap zaman.

Alat & bahan: Buku teks PAI, koneksi internet, alat tulis

Langkah kerja:

  1. Tuliskan pengertian setiap metode ijtihad pada tabel berikut, lalu berikan satu contoh penerapannya.
    Metode ijtihadMetode ijtihadPengertianIstihsanIstishabSaddudz dzari'ahMaslahah mursalah
    Gambar 1. Tabel
  2. Perhatikan studi kasus permasalahan hukum jual beli online yang diberikan gurumu. Identifikasi inti masalahnya.
  3. Diskusikan dalam kelompok, ayat-ayat Al-Qur'an mana yang relevan untuk menjadi dasar hukum penyelesaian masalah tersebut. Catatlah pada kolom 'Ayat Al-Qur'an Relevan'.
  4. Cari Hadis yang berkaitan dengan tema jual beli atau transaksi yang dapat memperjelas atau menguatkan hukum dari Al-Qur'an. Catatlah pada kolom 'Hadis Relevan'.
  5. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis yang telah kamu temukan, rumuskan solusi hukum untuk studi kasus tersebut. Tuliskan pada kolom 'Solusi Hukum'.
Tabel kerja LKPDtabel pengamatan, diisi muridlembar refleksi murid · 2 pertanyaankolom kesimpulan kelompok · refleksi emoji

🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.

Halaman 6 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
ASESMENStandar Proses — Permendikdasmen 1/2026

Asesmen awal (diagnostik):

  1. Apa yang kamu ketahui tentang Al-Qur'an?
  2. Menurutmu, mengapa umat Islam membutuhkan Hadis?
  3. Pernahkah kamu mendengar istilah 'ijtihad'? Apa yang kamu pahami tentangnya?

Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan kontribusi dalam penyusunan infografis.

Sumatif (akhir): Penilaian infografis tentang keterkaitan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad serta tes tertulis pilihan ganda dan esai.

Rubrik KKTP2 kriteria · 4 tingkat ketercapaian
Kunci jawaban5 pilihan ganda + 3 uraian

🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.

Halaman 7 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)Kurikulum Merdeka
NoTujuan PembelajaranMateriAlokasiDimensi
1Mengidentifikasi fungsi Al-Qur'anAl-Qur'an sebagai sumber hukum utama3 JPpenalaran kritis
2Menjelaskan kedudukan HadisHadis sebagai penjelas Al-Qur'an3 JPkeimanan dan ketakwaan
3Membedakan jenis-jenis IjtihadMacam-macam Ijtihad dan ruang lingkupnya3 JPkolaborasi
4Menerapkan prinsip sumber hukum IslamPenyelesaian masalah kontemporer3 JPkeimanan dan ketakwaan
Halaman 8 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
BAHAN AJAR

Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad adalah tiga pilar utama dalam pembentukan hukum Islam. Ketiganya memiliki kedudukan dan fungsi yang saling melengkapi, membentuk sebuah sistem hukum yang komprehensif dan relevan di setiap zaman. Memahami ketiganya akan membimbing umat Islam dalam menjalani kehidupan sesuai syariat dan menghadapi tantangan modern.

1. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Utama
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, menjadi sumber hukum Islam yang paling fundamental dan otentik. Fungsi Al-Qur'an meliputi petunjuk aqidah, syariat (hukum), dan akhlak. Contohnya, perintah shalat (QS. Al-Baqarah: 43) atau larangan riba (QS. Al-Baqarah: 275). Al-Qur'an bersifat qath'i al-wurud (pasti datang dari Allah) dan sebagian besar qath'i al-dalalah (maknanya pasti), sehingga menjadi rujukan pertama bagi setiap muslim dalam mencari kebenaran hukum.

2. Hadis sebagai Penjelas Al-Qur'an
Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad ﷺ. Kedudukan Hadis adalah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Fungsi Hadis adalah menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum (bayan tafsir), menguatkan hukum yang sudah ada di Al-Qur'an (bayan ta'kid), menetapkan hukum yang tidak ada di Al-Qur'an (bayan tasyri'), dan membatasi kemutlakan Al-Qur'an (bayan taqyid). Contoh Hadis menjelaskan tata cara shalat yang diperintahkan Al-Qur'an secara umum.

3. Pengertian dan Urgensi Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berarti bersungguh-sungguh mengerahkan kemampuan. Dalam syariat, Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh para mujtahid (ahli hukum Islam) untuk menetapkan hukum syariat dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis yang bersifat zhanni (tidak pasti maknanya) atau untuk menjawab persoalan hukum baru yang belum ada nashnya. Ijtihad sangat urgen karena kehidupan terus berkembang, memunculkan masalah-masalah baru yang membutuhkan solusi hukum Islam yang relevan.

4. Jenis-Jenis dan Ruang Lingkup Ijtihad
Ijtihad memiliki beberapa metode, seperti Qiyas (analogi), Istihsan (menganggap baik), Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum), dan Urf (adat kebiasaan yang tidak bertentangan syariat). Ruang lingkup Ijtihad adalah masalah-masalah muamalah (interaksi sosial) yang tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad tidak berlaku untuk masalah-masalah ibadah mahdhah (ritual murni) yang sudah jelas ketentuannya. Hasil Ijtihad bersifat tidak mengikat dan dapat berbeda antar mujtahid.

5. Keterkaitan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad
Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad merupakan satu kesatuan sumber hukum Islam yang tidak terpisahkan. Al-Qur'an adalah pondasi utama, Hadis adalah penjelas dan pelengkapnya, sedangkan Ijtihad adalah upaya untuk mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan dengan zaman berdasarkan kedua sumber tersebut. Hubungan ketiganya bersifat hierarkis, di mana Ijtihad hanya dapat dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadis. Keterkaitan ini memastikan syariat Islam selalu dinamis dan adaptif.

Rangkuman: Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Hadis berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an. Ijtihad adalah upaya cerdas ulama untuk merumuskan hukum baru berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, terutama untuk masalah kontemporer. Ketiga sumber ini saling melengkapi, membentuk kerangka hukum Islam yang komprehensif, relevan, dan adaptif, membimbing umat dalam menjalani kehidupan yang sesuai syariat.

Halaman 9 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
GLOSARIUM
IstilahArti
Al-Qur'anKitab suci utama umat Islam, kalamullah.
HadisSegala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ.
IjtihadUpaya sungguh-sungguh ahli hukum Islam untuk menetapkan hukum.
MujtahidOrang yang melakukan ijtihad.
Daftar pustaka4 rujukan

🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.

Halaman 10 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org
PEMERINTAH / YAYASAN PENYELENGGARANama sekolah AndaModul Ajar Pendidikan Agama Islam · Tahun Pelajaran 2026/2027
PENGESAHAN

Modul ajar "Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.

Mengetahui,
Kepala Sekolah
…………, …………
Guru Mata Pelajaran
( ……………… )
NIP. …………
nama Anda
NIP. …………

Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025

Halaman 11 · Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam — pratinjau tuntas.org

11 lembar di atas sudah cukup untuk disetor ke sekolah

Gratis sepenuhnya, tanpa biaya apa pun. Di berkas unduhannya ada juga rubrik KKTP siap tanda tangan, tabel kerja LKPD, dan lembar refleksi murid — lengkap dengan kop sekolah, nama Anda sebagai penyusun, dan kolom tanda tangan kepala sekolah.

📥 Unduh Modul Saya — GRATIS2 langkah singkat · atas nama Anda · Word + PDF
1Nama & sekolahuntuk kop & sampul
2Unduhmasuk email/Google, lalu berkas turun

Jenjang, mapel, kelas, dan materinya sudah terbawa dari halaman ini. Tinggal nama, sekolah, dan pilih semester-nya.

✓ Bisa disetor sebagai Rencana Pelaksanaan PembelajaranStandar Proses 1/2026 · ketuk untuk penjelasan

Berkas ini modul ajar, dan di dalamnya sudah termuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran): tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen — tiga komponen inti menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Modul ajar melengkapinya dengan LKPD, ATP, dan bahan ajar. Jadi bila sekolah Anda meminta RPP, berkas ini sudah memenuhinya.

Opsional · tidak wajib
✨ Mau lebih lengkap?+6 lembarLembar 12–17

Modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini bisa jadi 17 lembar lebih

Ini 6 lembar lanjutannya. Geser untuk lihat 👉

Nama sekolah AndaPendidikan Agama Islam · Kelas XPeta Konsep
Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum IslamAl-Qur'an sebagai Sumber Hukum UtamaHadis sebagai Penjelas Al-Qur'anPengertian dan Urgensi IjtihadJenis-Jenis dan Ruang Lingkup IjtihadKeterkaitan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad
Dari sub-bab Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum IslamHalaman 12
Nama sekolah AndaPendidikan Agama Islam · Kelas XIce Breaking
Pertemuan 1Pertemuan 2Pertemuan 3… hingga Pertemuan 8
Biar kelas langsung hidupHalaman 13
Nama sekolah AndaPendidikan Agama Islam · Kelas XLKPD Tiap Pertemuan
P1P2P3…Temuan / hasil kerjaBukti atau alasanSimpulan
Beda tiap pertemuanHalaman 14
Nama sekolah AndaPendidikan Agama Islam · Kelas XRefleksi Guru & Siswa
GuruKetercapaian tujuan pembelajaranPeserta didik yang perlu pendampinganPeserta didikSaya sudah memahami …Hal yang masih membingungkan …
Tinggal isi habis mengajarHalaman 15
Nama sekolah AndaPendidikan Agama Islam · Kelas XRemedial & Pengayaan
RemedialUntuk yang belum mencapai tujuanPengayaanUntuk yang tuntas lebih awal
Buat yang tertinggal & yang sudah tuntasHalaman 16
Nama sekolah AndaPendidikan Agama Islam · Kelas XProfil Lulusan
Keimanan dan ketakwaanPenalaran kritisKolaborasi
Sudah dikaitkan ke materi iniHalaman 17

🎁 Plus perangkat setahun, ikut di paket

Semua paketPPT Bahan Tayang tiap Pertemuan
Semua paketKaldik & Alokasi Waktu
Semua paketProta
Semua paketPromes Semester 1
Semua paketCP · ATP · KKTP Setahun
Semua paketJurnal Mengajar Semester
Paket 30 & 60Soal PTS & PAS
Paket 30 & 60Administrasi Kelas
Paket 30 & 60Piagam Siswa
Paket 60e-Kinerja
Paket 60Deskripsi Rapor
Paket 60Program Kerja Ekskul

🤝 Tidak wajib kok. Modul ini tetap gratis. Kalau nanti butuh lebih banyak, tinggal ambil paketnya — mulai Rp2.000 per modul di Paket 60 Modul.

Bukan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇

Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menit

Peta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas X Setahun

Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.

Modul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia

Sumber Hukum IslamPendidikan Agama Islam Kelas X SMAMasuknya Agama Islam di IndonesiaPendidikan Agama Islam Kelas X SMAKompetisi dalam KebaikanPendidikan Agama Islam Kelas X SMALihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas X →

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 10 yang saya cari?

Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam pada Pendidikan Agama Islam SMA, Fase E, elemen Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad.

Modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?

Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas X.

Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini gratis?

Ya. Modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam untuk kelas X SMA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 18 jam.

Bagaimana cara download modul ajar Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?

Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.

Berapa lama modul ini tersusun?

Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas X langsung tersusun atas nama Anda.

Bisakah modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini diedit?

Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.

Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?

Ya. Modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini mengikuti Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 jo. Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026, pada Fase E untuk kelas X SMA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam tercantum di lembar identitasnya.

Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?

Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.

Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?

Ada. Modul Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 5 pilihan ganda dan 3 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas X SMA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.

Apakah Kaldik, Prota, dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?

Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem), serta CP · ATP · KKTP setahun, Jurnal Mengajar per semester ber-kop sekolah, dan PPT bahan tayang tiap pertemuan tersedia lewat Paket Modul — bersama Kalender Pendidikan (libur nasional & cuti bersama resmi SKB 3 Menteri sudah tercantum) dan Alokasi Waktu yang menghitung minggu efektifnya otomatis.

Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk SMA negeri, swasta, maupun MA?

Ya. Kop, logo, dan nama SMA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk MA, pilih jenjang MA saat mengisi borang: materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag), dan halaman Pendidikan Agama Islam MA ada di daftar jenjang lain di bawah.

Semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam SMASemua kelas — pilih materinya, unduh atas nama Anda

tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.