Modul Ajar & RPP Pendidikan Pancasila Kelas X
Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026
“Lebih fleksibel, mempersingkat waktu, dan jelas.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
| Fase / Kelas | E / X |
| Materi Pokok | Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum |
| Alokasi Waktu | 2 Pertemuan (4 JP: 2 JP × 45 menit = 90 menit per pertemuan) |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Kompetensi awal: Peserta didik telah memahami konsep dasar hukum dan pentingnya aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan:
- kewargaan — elemen: Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan bersama
Peserta didik berpartisipasi aktif dalam diskusi kelompok untuk merumuskan solusi terkait penegakan hukum. - penalaran kritis — elemen: Menganalisis dan mengevaluasi penalaran
Peserta didik menganalisis berbagai kasus pelanggaran hukum dan mengevaluasi penyebab serta dampaknya. - kolaborasi — elemen: Kerja sama dan komunikasi untuk mencapai tujuan bersama
Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan LKPD dan mempresentasikan hasil diskusi.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025 |
| Elemen / Domain | Hukum dan Perundang-undangan |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik mampu menganalisis sumber hukum, pembagian hukum, dan pentingnya kesadaran hukum di Indonesia serta mengidentifikasi upaya penegakan hukum. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Hukum di Indonesia bersumber dari UUD 1945, undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. |
| Konseptual | Pembagian hukum meliputi hukum publik dan privat, hukum pidana dan perdata, serta hukum tertulis dan tidak tertulis. |
| Prosedural | Menganalisis kasus pelanggaran hukum dengan mengidentifikasi jenis hukum yang dilanggar dan sumber hukum yang relevan. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari bagaimana pemahaman tentang hukum membantu mereka menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan taat hukum. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui tayangan video kasus pelanggaran hukum, peserta didik dapat mengidentifikasi jenis-jenis sumber hukum di Indonesia dengan tepat.
- Dengan berdiskusi kelompok, peserta didik dapat menjelaskan pembagian hukum berdasarkan bentuk, sifat, dan tempat berlakunya secara runtut.
- Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengevaluasi pentingnya kesadaran hukum bagi warga negara dengan memberikan minimal tiga contoh konkret.
- Melalui presentasi kelompok, peserta didik dapat menyajikan hasil analisis tentang upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan sekolah dengan percaya diri.
Pemahaman bermakna: Memahami sumber dan pembagian hukum akan membantu peserta didik menyadari pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan ketertiban.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa kita harus patuh pada hukum, dan apa jadinya jika tidak ada hukum di masyarakat?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sosiologi: Menganalisis dampak hukum terhadap struktur sosial dan dinamika masyarakat. Bahasa Indonesia: Mengembangkan kemampuan menyajikan argumen dan presentasi secara efektif. Sejarah: Mempelajari perkembangan sistem hukum di Indonesia dari masa ke masa. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat diajak berkolaborasi dengan mendorong diskusi tentang hukum di rumah dan memberikan contoh perilaku taat hukum. |
| Lingkungan Pembelajaran | Kelas diatur agar nyaman untuk diskusi kelompok, dilengkapi dengan akses internet untuk mencari referensi hukum, dan tersedia papan pajangan untuk hasil karya. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan platform diskusi online untuk berbagi sumber hukum, video edukasi tentang kasus hukum, dan aplikasi pembuat poster/infografis. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui tayangan video kasus pelanggaran hukum, peserta didik dapat mengidentifikasi jenis-jenis sumber hukum di Indonesia dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Tebak Kata Hukum: Guru menyebutkan ciri-ciri suatu istilah hukum, peserta didik menebak istilah tersebut. Contoh: 'Aturan yang dibuat DPR.' (Undang-undang)
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik dapat mengevaluasi pentingnya kesadaran hukum bagi warga negara dengan memberikan minimal tiga contoh konkret. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit | Ice breaking: Benar atau Salah: Guru membacakan pernyataan terkait hukum (misal: 'Semua hukum tertulis.'), peserta didik menjawab benar atau salah dengan mengangkat jempol atau telunjuk.
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi sumber dan pembagian hukum serta mengevaluasi pentingnya kesadaran hukum.
Alat & bahan: Kertas, alat tulis, gawai/laptop (opsional), akses internet (opsional)
Langkah kerja:
- Amati gambar di bawah ini yang menunjukkan berbagai sumber hukum di Indonesia.
Gambar 1. Peta pikiran - Diskusikan dalam kelompok, identifikasi masing-masing gambar sebagai jenis sumber hukum yang mana (misal: UUD 1945, Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Doktrin).
- Isi tabel di bawah ini dengan hasil identifikasi kelompokmu dan berikan contoh konkret dari masing-masing jenis sumber hukum.
- Setelah itu, pilih satu kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di lingkungan sekolah atau masyarakat. Diskusikan jenis hukum apa yang dilanggar (pidana/perdata, publik/privat) dan mengapa kasus tersebut dapat terjadi.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kamu ketahui tentang aturan atau norma di masyarakat?
- Menurutmu, mengapa kita membutuhkan hukum?
- Bisakah kamu menyebutkan satu contoh peraturan di sekolah?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi.
Sumatif (akhir): Penilaian hasil LKPD dan presentasi kelompok.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi jenis-jenis sumber hukum di Indonesia | Sumber Hukum | 2 JP | penalaran kritis |
| 2 | Menjelaskan pembagian hukum | Pembagian Hukum | 2 JP | penalaran kritis, kolaborasi |
| 3 | Mengevaluasi pentingnya kesadaran hukum | Kesadaran Hukum | 2 JP | kewargaan, penalaran kritis |
Hukum adalah pilar utama dalam membangun ketertiban dan keadilan di masyarakat. Memahami dari mana hukum berasal, bagaimana hukum dikelompokkan, dan mengapa kesadaran hukum itu penting, akan membentuk kita menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Modul ini akan membimbing Anda menjelajahi seluk-beluk hukum di Indonesia.
1. 1. Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa. Di Indonesia, sumber hukum meliputi: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), Kebiasaan, Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu), dan Doktrin (pendapat ahli hukum terkemuka). Setiap sumber memiliki hierarki dan kekuatan hukum yang berbeda. Contoh: UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi, sedangkan kebiasaan adalah sumber hukum tidak tertulis yang diakui.
2. 2. Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP, KUHPerdata, dan berbagai undang-undang lainnya. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta dipatuhi layaknya peraturan perundang-undangan, contohnya hukum adat. Meskipun tidak tertulis, hukum tidak tertulis memiliki kekuatan mengikat dalam masyarakat tertentu.
3. 3. Pembagian Hukum Berdasarkan Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi hukum memaksa dan hukum pelengkap. Hukum memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus ditaati dan bersifat mutlak, tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak. Contohnya, larangan mencuri. Hukum pelengkap adalah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat perjanjian sendiri, namun jika tidak ada perjanjian, hukum ini akan berlaku. Contohnya, aturan tentang warisan yang bisa diatur lain dengan surat wasiat.
4. 4. Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian hukum berdasarkan tempat berlakunya meliputi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti hukum Indonesia. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. Hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas gereja untuk mengatur kehidupan umatnya.
5. 5. Pembagian Hukum Berdasarkan Isinya (Hukum Publik dan Privat)
Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau antara negara dengan alat kelengkapan negara. Contohnya, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum internasional. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain. Contohnya, hukum perdata dan hukum dagang. Perbedaan ini penting untuk menentukan yurisdiksi dan prosedur hukum yang berlaku.
6. 6. Pembagian Hukum Berdasarkan Isinya (Hukum Pidana dan Perdata)
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya, bertujuan melindungi kepentingan umum. Contohnya, pencurian, pembunuhan, korupsi. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu terkait hak dan kewajiban pribadi, seperti perkawinan, warisan, atau perjanjian jual beli. Hukum pidana berfokus pada penuntutan oleh negara, sedangkan hukum perdata berfokus pada penyelesaian sengketa antarpihak.
7. 7. Pentingnya Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah sikap atau pandangan yang menunjukkan sejauh mana seseorang memahami dan mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat penting karena dapat menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat. Tanpa kesadaran hukum, penegakan hukum akan sulit dilakukan dan masyarakat akan hidup dalam kekacauan. Contoh nyata pentingnya kesadaran hukum adalah kepatuhan berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan atau pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
8. 8. Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum
Peningkatan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan hukum sejak dini, sosialisasi peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta peran serta aktif masyarakat. Pendidikan Pancasila di sekolah adalah salah satu sarana penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum pada generasi muda. Kampanye publik dan media massa juga berperan besar dalam menyebarluaskan informasi hukum dan mendorong kepatuhan.
Rangkuman: Sumber hukum di Indonesia meliputi UUD 1945, UU, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Hukum dibagi berdasarkan bentuk (tertulis/tidak tertulis), sifat (memaksa/pelengkap), tempat berlaku (nasional/internasional), dan isi (publik/privat, pidana/perdata). Kesadaran hukum sangat krusial untuk ketertiban masyarakat, dan peningkatannya dapat dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, serta penegakan hukum yang adil.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Yurisprudensi | Putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya |
| Doktrin | Pendapat para ahli hukum yang diakui dan dijadikan dasar hukum |
| Hukum Pidana | Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai sanksi pidana |
| Hukum Perdata | Hukum yang mengatur hubungan antarindividu terkait hak dan kewajiban pribadi |
| Kesadaran Hukum | Sikap atau pandangan yang menunjukkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum" mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas X ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Pancasila Kelas X Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil2 dari 4 siap unduh
Pancasila dalam KehidupanModul siap unduh · Word + PDF ber-kopUUD NRI Tahun 1945Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisBhinneka Tunggal IkaModul siap unduh · Word + PDF ber-kopNKRI dan Wilayah NegaraBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisSemester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Ide Pendiri Bangsa tentang PancasilaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisNorma dan Hierarki PeraturanBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKerja Sama dan Gotong Royong BangsaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIdentitas dan Jati Diri BangsaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Pancasila lain yang sudah tersedia
Membangun Kesadaran HukumPendidikan Pancasila Kelas X SMAMenumbuhkan Kesadaran HukumPendidikan Pancasila Kelas X SMAHubungan Pancasila dengan UUD 1945Pendidikan Pancasila Kelas X SMAHubungan Pancasila dengan UUD 1945. Menggunakan Buku Pelayaran PPKn Oleh Abdul WaildPendidikan Pancasila Kelas X SMALihat semua Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas X →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Pancasila kelas 10 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas X dan kelas 10 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum pada Pendidikan Pancasila SMA, Fase E, elemen Hukum dan Perundang-undangan.
Modul Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Mengikuti program semester sekolah Anda. Pilih Semester 1 atau 2 saat mengunduh; pilihan itu tercetak di lembar identitas modul Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum untuk Pendidikan Pancasila kelas X.
Apakah modul ajar Pendidikan Pancasila materi Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum ini gratis?
Ya. Modul Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum untuk kelas X SMA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Pancasila kelas X ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Pancasila kelas X langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Pancasila kelas X di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Pancasila kelas X ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum ini mengikuti Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025, pada Fase E untuk kelas X SMA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum untuk Pendidikan Pancasila kelas X di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum ini memuat bank soalnya sendiri — 6 pilihan ganda dan 5 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Pancasila kelas X SMA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Pancasila kelas X berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.
Modul Pendidikan Pancasila ini cocok untuk SMA negeri, swasta, maupun MA?
Ya. Kop, logo, dan nama SMA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk MA, pilih jenjang MA saat mengisi borang: materi Membangun Kesadaran Hukum Pertemuan 2 Sumber Hukum. Pembagian Hukum dan Kesadaran Hukum yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag), dan halaman Pendidikan Pancasila MA ada di daftar jenjang lain di bawah.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.