Modul Ajar & RPP Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Pernikahan dalam Islam
Sudah jadi 11 lembar, tinggal tulis nama Anda ✍️
🎁 100% GRATIS · unduh Word + PDF tanpa bayar
Gratis 3 modul, tanpa bayar apa pun.
TERBARUTP 2026/2027Rumus 8-3-3-4Pembelajaran Mendalam
- 8Dimensi Profil Lulusan: keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi
- 3Prinsip Pembelajaran: berkesadaran, bermakna, menggembirakan
- 3Pengalaman Belajar: memahami, mengaplikasi, merefleksi
- 4Kerangka Pembelajaran: praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, pemanfaatan digital
- 💚Panca Cinta: cinta Allah & Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri & sesama, tanah air
📜 Dasar: Permendikdasmen 13/2025 · Standar Proses 1/2026 · CP 046/H/KR/2025 jo. 020/2026 · KMA 1503/2025 (Panca Cinta)
“Sangat baik, memudahkan guru menyusun dan melaksanakan pembelajaran.”
Isi modul ini
Di bawah ini 11 lembar A4 pertama, persis seperti yang terunduh. Nama & tema yang Anda pilih di atas sudah terpasang.


| Penyusun | nama Anda |
| Satuan Pendidikan | sekolah Anda |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam |
| Fase / Kelas | F / XII |
| Materi Pokok | Pernikahan dalam Islam |
| Alokasi Waktu | 2 pertemuan |
| Tahun Pelajaran | 2026/2027 |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Bentuk Dokumen | Modul Ajar — memuat RPP |
✍️ Dua baris kuning di atas terisi otomatis saat Anda mengunduh — beserta kop, logo, dan nama sekolah di kepala tiap lembar.
Kompetensi awal: Peserta didik telah memahami konsep dasar ibadah dan muamalah dalam Islam serta memiliki pengetahuan umum tentang hubungan sosial.
Dimensi Profil Lulusan yang dikembangkan: keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis.
Capaian Pembelajaran (CP):
| Acuan | Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026 |
| Elemen / Domain | Akhlak |
| Rumusan CP Fase | Peserta didik menganalisis dan mengevaluasi berbagai konsep akhlak mulia dalam konteks kehidupan modern, serta mampu mengimplementasikannya dalam interaksi sosial dan personal sesuai tuntunan syariat Islam. |
Identifikasi materi — 4 dimensi pengetahuan:
| Faktual | Banyak pasangan muslim di Indonesia yang melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam. |
| Konseptual | Pernikahan dalam Islam adalah akad suci yang mengikat dua insan berlainan jenis dalam ikatan suami istri berdasarkan syariat Allah SWT. |
| Prosedural | Peserta didik akan mempelajari tata cara dan rukun pernikahan Islam, serta praktik simulasi akad nikah. |
| Metakognitif | Peserta didik menyadari pentingnya memahami hukum pernikahan dalam Islam sebagai bekal kehidupan berkeluarga yang sakinah mawaddah warahmah. |
Materi Insersi KBC — Integrasi Panca Cinta:
| 1. Cinta Allah dan Rasul-Nya | Meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan memahami pernikahan sebagai ibadah dan sunah Rasulullah SAW yang mendatangkan pahala dan keberkahan. |
| 2. Cinta Ilmu | Mendorong peserta didik untuk aktif mencari dan mengkaji dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang pernikahan serta menganalisis implikasi hukumnya. |
| 3. Cinta Lingkungan | Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang berkontribusi pada lingkungan sosial yang damai dan berkah. |
| 4. Cinta Diri dan Sesama | Membentuk pribadi yang bertanggung jawab dalam menjalin hubungan, memahami hak dan kewajiban, serta menghargai martabat diri dan pasangan dalam ikatan pernikahan yang suci. |
| 5. Cinta Tanah Air | Menguatkan identitas kebangsaan dengan memahami bahwa pernikahan yang sah dan harmonis turut membangun ketahanan keluarga sebagai pondasi ketahanan negara. |
Tujuan Pembelajaran:
- Melalui kajian dalil naqli dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi tujuan dan hukum pernikahan dalam Islam dengan tepat.
- Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik mampu menguraikan rukun dan syarat pernikahan Islam serta mahar dengan runtut.
- Dengan memanfaatkan sumber digital, peserta didik dapat membandingkan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam secara komprehensif.
- Melalui simulasi akad nikah, peserta didik dapat mendemonstrasikan tata cara pelaksanaan akad nikah sesuai syariat Islam dengan benar.
- Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik dapat menganalisis hikmah pernikahan dan dampak positifnya bagi individu serta masyarakat dengan kritis.
Pemahaman bermakna: Memahami pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang ritual, tetapi juga pondasi membangun keluarga yang harmonis, berkah, dan menjadi ladang pahala serta sarana menjaga kehormatan diri dan keturunan.
Pertanyaan pemantik: "Mengapa agama Islam mengatur detail tentang pernikahan, dan apa saja hikmah di baliknya untuk kehidupan kita?"
| Praktik Pedagogis | Problem Based Learning (PBL) + praktik |
| Lintas Disiplin Ilmu | Sosiologi: Menganalisis peran pernikahan dalam struktur sosial dan dinamika keluarga di masyarakat. Bahasa Indonesia: Mengembangkan kemampuan presentasi dan penulisan laporan analisis studi kasus tentang pernikahan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Memahami hak dan kewajiban warga negara dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. |
| Kemitraan Pembelajaran | Orang tua dapat berbagi pengalaman dan pandangan tentang kehidupan pernikahan dalam Islam, serta memberikan contoh teladan dalam membangun keluarga sakinah. |
| Lingkungan Pembelajaran | Ruang kelas yang nyaman dengan pengaturan tempat duduk kelompok, serta akses ke perpustakaan dan area diskusi yang mendukung kolaborasi. |
| Pemanfaatan Teknologi Digital | Pemanfaatan video tutorial akad nikah, infografis statistik pernikahan, dan platform diskusi daring untuk berbagi dalil dan studi kasus. |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 1 | Melalui kajian dalil naqli dan diskusi kelompok, peserta didik dapat mengidentifikasi tujuan dan hukum pernikahan dalam Islam dengan tepat. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit |
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning (PBL) |
| Tujuan Pertemuan 2 | Setelah menganalisis studi kasus, peserta didik mampu menguraikan rukun dan syarat pernikahan Islam serta mahar dengan runtut. |
| Tahapan | Alokasi | Kegiatan Pembelajaran |
|---|---|---|
| Kegiatan AwalBerkesadaran (Mindful) | 15 menit |
|
| Inti — MemahamiBermakna (Meaningful) | 20 menit |
|
| Inti — MengaplikasiBermakna (Meaningful) | 25 menit |
|
| Inti — MerefleksiBermakna (Meaningful) | 15 menit |
|
| Kegiatan PenutupMenggembirakan (Joyful) | 15 menit |
|
Tahapan inti mengikuti 3 Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam: memahami → mengaplikasi → merefleksi; label di kolom kiri menunjukkan prinsip yang diwujudkan tiap tahapan.
Tujuan: Peserta didik dapat mengidentifikasi rukun dan syarat pernikahan serta ketentuan mahar dalam Islam.
Alat & bahan: Kertas HVS, spidol warna, buku PAI kelas XII, gawai.
Langkah kerja:
- Amati gambar 1 tentang prosesi akad nikah di bawah ini dan diskusikan apa saja elemen-elemen yang terlihat.
Ijab 1 Qabul 2 Penyerahan Mahar 3 Doa 4 Gambar 1. Alur - Bersama kelompokmu, identifikasi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam berdasarkan informasi yang telah kalian kumpulkan.
- Lengkapi tabel 'Rukun dan Syarat Pernikahan' dengan mengisi kolom 'Penjelasan' dan 'Dasar Hukum (Dalil)' secara singkat.
- Diskusikan pula tentang mahar: apa itu mahar, jenis-jenisnya, dan bagaimana ketentuannya dalam Islam.
- Buatlah mind map yang menghubungkan rukun, syarat, dan mahar pernikahan, lalu presentasikan di depan kelas.
🔒 Tabel kerja dan lembar refleksi murid tidak ditampilkan di pratinjau — keduanya ada di berkas unduhan.
Asesmen awal (diagnostik):
- Apa yang kalian ketahui tentang pernikahan dalam Islam?
- Menurut kalian, mengapa orang menikah?
- Sebutkan satu atau dua hal yang menurutmu penting dalam sebuah pernikahan!
- Apakah pernikahan itu wajib bagi setiap muslim?
Formatif (proses): Observasi partisipasi aktif peserta didik dalam diskusi kelompok dan presentasi, serta kelengkapan dan ketepatan LKPD.
Sumatif (akhir): Tes tertulis berupa pilihan ganda dan esai untuk mengukur pemahaman konsep, serta rubrik penilaian simulasi akad nikah.
🔒 Rubrik KKTP dan kunci jawaban tidak ditampilkan di pratinjau — rubrik ada di berkas unduhan, kunci jawaban khusus member Paket Lengkap.
| No | Tujuan Pembelajaran | Materi | Alokasi | Dimensi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengidentifikasi tujuan dan hukum pernikahan dalam Islam dengan tepat. | Tujuan dan Hukum Pernikahan | 2 JP | keimanan dan ketakwaan |
| 2 | Menguraikan rukun dan syarat pernikahan Islam serta mahar dengan runtut. | Rukun, Syarat, dan Mahar Pernikahan | 2 JP | penalaran kritis |
| 3 | Mendemonstrasikan tata cara pelaksanaan akad nikah sesuai syariat Islam dengan benar. | Tata Cara Akad Nikah dan Hikmah Pernikahan | 2 JP | kewargaan |
Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan. Ia merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting, bukan sekadar pemenuhan naluri biologis, melainkan ibadah yang memiliki tujuan mulia untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta menjaga keturunan. Memahami pernikahan dalam Islam adalah kunci menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
1. Pengertian dan Hukum Pernikahan
Secara bahasa, pernikahan (نكاح - nikah) berarti berkumpul atau menyatu. Menurut syariat Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Allah SWT. Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi, dari wajib bagi yang mampu dan khawatir terjerumus zina, sunah bagi yang mampu dan ingin menikah, mubah (boleh) bagi yang tidak ada dorongan kuat, makruh bagi yang tidak mampu menafkahi, hingga haram bagi yang bertujuan menyakiti pasangan.
2. Tujuan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, untuk mengikuti sunah Rasulullah SAW dan menyempurnakan separuh agama. Kedua, sebagai sarana memperoleh keturunan yang saleh dan salehah, melanjutkan estafet kebaikan. Ketiga, untuk menjaga kehormatan diri dan menghindari perbuatan zina, serta menenangkan jiwa (sakinah). Keempat, membangun keluarga yang diliputi cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Kelima, sebagai bentuk ibadah dan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
3. Rukun dan Syarat Pernikahan
Agar sebuah pernikahan dianggap sah dalam Islam, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun pernikahan meliputi calon suami, calon istri, wali nikah (bagi perempuan), dua orang saksi, dan ijab qabul (akad). Setiap rukun memiliki syarat-syarat tertentu, misalnya calon suami-istri harus beragama Islam, bukan mahram, dan atas dasar kerelaan. Wali harus laki-laki, baligh, berakal, adil, dan berhak menikahkan. Saksi harus muslim, baligh, berakal, dan adil. Ijab qabul harus jelas, tidak bersyarat, dan diucapkan dalam satu majelis.
4. Mahar dan Hak Kewajiban Suami Istri
Mahar (maskawin) adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, atau benda berharga lainnya, bahkan jasa. Setelah pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Suami wajib menafkahi istri dan anak, melindungi, serta membimbing. Istri wajib taat kepada suami dalam hal kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta suami, serta mengelola rumah tangga. Keduanya wajib saling mencintai, menghormati, dan bekerja sama dalam kebaikan.
Rangkuman: Pernikahan dalam Islam adalah akad suci yang memiliki hukum bervariasi dan tujuan mulia seperti menyempurnakan agama, menjaga keturunan, dan meraih ketenangan jiwa. Keabsahan pernikahan bergantung pada terpenuhinya rukun (calon suami-istri, wali, saksi, ijab qabul) dan syarat-syaratnya. Mahar merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri. Setelah menikah, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan demi terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Nikah (نكاح) | Berkumpul, akad pernikahan |
| Mahar | Pemberian wajib dari suami kepada istri |
| Wali Nikah | Orang yang berhak menikahkan perempuan |
| Ijab Qabul | Proses serah terima dalam akad nikah |
| Sakinah | Ketenangan, kedamaian dalam rumah tangga |
| Mawaddah | Cinta yang mendalam |
| Rahmah | Kasih sayang, belas kasihan |
🔒 Daftar pustaka tidak ditampilkan di pratinjau — ada di berkas unduhan.
Modul ajar "Pernikahan dalam Islam" mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas XII ini disusun sesuai ketentuan Kurikulum Merdeka · Pembelajaran Mendalam dan dinyatakan dapat digunakan dalam pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027.
Rujukan: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Pembelajaran Mendalam) · Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (Standar Proses) · CP: Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025
Bukan Pernikahan dalam Islam yang Anda cari?Pilih dari peta materi setahun di bawah ini 👇
Materi Anda tidak ada di daftar?Tulis judulnya sendiri — tetap gratis, ±1 menitPeta Materi Pendidikan Agama Islam Kelas XII Setahun
Urutan mengajarnya, bukan urutan pencarian. Yang sudah ada tinggal diunduh; yang belum, disusun atas nama Anda — sama-sama gratis.
Semester 1 / Ganjil3 dari 4 siap unduh
Semester 2 / Genap4 materi · siap dibuatkan
Perkembangan Islam di IndonesiaBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisKetentuan Waris (Faraid)Belum tersedia — susun atas nama Anda, gratisIjtihad dan Semangat KeilmuanBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisEtos Kerja Islami di Dunia IndustriBelum tersedia — susun atas nama Anda, gratisModul Pendidikan Agama Islam lain yang sudah tersedia
Cabang iman (keterkaitan antara iman , islam dan ihsanPendidikan Agama Islam Kelas XII SMADampak negatif sikap munafik, kers hati dan keras kepala dalam kehidupan sehari hariPendidikan Agama Islam Kelas XII SMAEkonomi IslamPendidikan Agama Islam Kelas XI SMABeberapa cabang keilmuan (syuabul iman)Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMALihat semua Modul Ajar Pendidikan Agama Islam Kelas XII →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ini modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas 12 yang saya cari?
Kemungkinan besar ya. Kelas XII dan kelas 12 adalah kelas yang sama — yang satu ditulis angka Romawi seperti di dokumen resmi, yang satu angka biasa. Berkas ini perangkat ajar untuk materi Pernikahan dalam Islam pada Pendidikan Agama Islam SMA, Fase F, elemen Akhlak.
Modul Pernikahan dalam Islam ini untuk semester 1 (ganjil) atau semester 2 (genap)?
Semester 1 (ganjil), menurut urutan materi Pendidikan Agama Islam kelas XII SMA di peta setahun pada halaman ini. Semesternya sudah terisi otomatis saat Anda mengunduh.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam materi Pernikahan dalam Islam ini gratis?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam untuk kelas XII SMA dapat diunduh gratis dalam Word + PDF tanpa watermark, lengkap dengan kop sekolah dan nama Anda sebagai penyusun. Tiga modul gratis tersedia bertahap; modul berikutnya terbuka setiap 12 jam.
Bagaimana cara download modul ajar Pernikahan dalam Islam ini dalam Word (.docx) dan PDF?
Ketuk tombol unduh, isi nama dan sekolah, lalu buka dengan email atau Google dan nomor WhatsApp aktif. Berkas Pendidikan Agama Islam kelas XII ini turun sebagai Word (.docx) yang bisa diedit dan PDF siap cetak, tanpa iklan dan tanpa tautan Drive.
Berapa lama modul ini tersusun?
Sekitar satu menit. Cukup isi nama, jenjang, sekolah, mapel, dan materi — modul Pendidikan Agama Islam kelas XII langsung tersusun atas nama Anda.
Bisakah modul Pernikahan dalam Islam ini diedit?
Bisa. Hasil unduhan berupa dokumen Word yang bisa disunting penuh — tujuan, alokasi waktu, dan langkah kegiatan Pernikahan dalam Islam dapat Anda sesuaikan dengan murid Pendidikan Agama Islam kelas XII di sekolah Anda. Sudah ber-kop sekolah dan atas nama Anda, tersedia juga dalam PDF.
Apakah modul ajar Pendidikan Agama Islam kelas XII ini sesuai kurikulum terbaru?
Ya. Modul Pernikahan dalam Islam ini mengikuti Kepka BKPDM No. 020 Tahun 2026, pada Fase F untuk kelas XII SMA. Profil Pelajar Pancasila (P5) kini dilanjutkan sebagai 8 Dimensi Profil Lulusan; dimensi yang dikembangkan materi Pernikahan dalam Islam tercantum di lembar identitasnya.
Ini modul ajar, RPP, atau RPM deep learning?
Ketiganya berkas yang sama. Sampulnya memang bertanda Deep Learning · Pembelajaran Mendalam, dan sebagian guru menyebutnya RPM (Rencana Pembelajaran Mendalam). Modul ajar memuat RPP — keduanya bukan dua dokumen terpisah. Sejak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, istilah resmi untuk dokumen rencananya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan tiga komponen inti: tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen. Modul ajar adalah ketiganya beserta lampirannya — LKPD, ATP, dan bahan ajar. Berkas Pernikahan dalam Islam untuk Pendidikan Agama Islam kelas XII di halaman ini memuat semuanya, jadi dapat disetorkan baik ketika sekolah meminta RPP maupun modul ajar.
Apakah ada soal, kisi-kisi, dan rubrik KKTP-nya?
Ada. Modul Pernikahan dalam Islam ini memuat bank soalnya sendiri — 5 pilihan ganda dan 3 uraian (kunci jawabannya khusus member Paket Lengkap), ditambah rubrik KKTP pada bagian asesmennya. Yang belum termasuk: paket soal satu semester penuh Pendidikan Agama Islam kelas XII SMA berikut kisi-kisi dan kartu soalnya — Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS/PTS) dan Akhir Semester (ASAS/PAS). Penjelasannya ada di halaman Kisi-Kisi & ASAS.
Apakah Prota dan Promes (Program Semester) ikut di unduhan gratis?
Tidak. Unduhan gratis berisi modul ajar Pernikahan dalam Islam beserta ATP, LKPD, asesmen, dan bank soalnya. Perangkat pembelajaran pelengkap Pendidikan Agama Islam kelas XII berupa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem) ber-kop sekolah tersedia lewat Paket Modul.
Modul Pendidikan Agama Islam ini cocok untuk SMA negeri, swasta, maupun MA?
Ya. Kop, logo, dan nama SMA Anda dipasang otomatis, negeri maupun swasta; sekolah berciri (Muhammadiyah, NU, Islam Terpadu) mendapat kop dan mapel khasnya sendiri saat mengisi borang. Untuk MA, pilih jenjang MA saat mengisi borang: materi Pernikahan dalam Islam yang sama disusun dalam versi madrasah (Kurikulum Berbasis Cinta, kop Kemenag), dan halaman Pendidikan Agama Islam MA ada di daftar jenjang lain di bawah.
tuntas.org — administrasi beres, kinerja tuntas. Semua modul disusun sebagai materi bantu belajar yang independen.